Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
Felisitas Brigida Raya
Rabu, 28 Agustus 2024 |
2804 kali
Berdasarkan PMK No. 172/PMK.06/ 2020, Standar Barang dan Standard Kebutuhan (SBSK) merupakan
batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN
berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Standar Barang adalah spesifikasi
barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN
dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga, sedangkan Standar Kebutuhan adalah jumlah
barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN
dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Tujuan utama SBSK adalah
mengukur tingkat kesesuaian penggunaan aset negara dengan standar yang telah
ditetapkan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan BMN
melalui perencanaan kebutuhan yang tepat, serta menentukan spesifikasi barang dan
jumlah barang yang dibutuhkan
Sasaran strategis dari Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) di
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura adalah terwujudnya
pengelolaan kekayaan negara yang optimal melalui penggunaan Barang Milik Negara
(BMN) yang sesuai dengan SBSK, dengan target mencapai kesesuaian penggunaan
aset BMN seperti Tanah Bangunan Gedung Kantor, Tanah Bangunan Rumah
Negara/Mess/Asrama, Bangunan Gedung Kantor, serta memastikan penggunaan aset
yang sesuai dengan intensi pengadaan dan fungsi.
Gambaran pelaksanaan SBSK BMN yang dilakukan KPKNL Jayapura saat ini adalah bahwa terdapat beberapa satuan kerja yang kurang memahami SBSK dan masih banyak SBSK yang belum
sesuai. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman satker atas urgensi dari
SBSK, yang pada prinsipnya memiliki manfaat besar dalam memastikan
penggunaan aset negara yang optimal. Selain itu, terdapat kondisi dimana adanya penguasaan aset oleh pihak lain
yang telah bersertifikat atas nama
pribadi, sehingga tidak dapat dilakukan pengecekan aset. Meskipun
demikian, tidak sedikit pula
satker yang telah pendataan
seluruhnya dan sudah sangat rapi dalam pengerjaan, yang pada umumnya
dikelola oleh operator satker yang telah berpengalaman.
Diharapkan satuan kerja (satker) semakin memahami apa itu SBSK dan urgensinya
sehingga dapat meningkatkan
kesadaran dan penggunaan SBSK secara efektif. Hal ini akan mendukung masing-masing satker agar memiliki tingkat kesesuaian yang mendekati
ideal, sehingga tidak ada Barang Milik Negara (BMN) yang dipakai tidak sesuai
dengan potensi terbaiknya. Ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
dalam penggunaan BMN.
Melakukan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK secara
terus-menerus dapat membantu meningkatkan kesesuaian penggunaan BMN. Hal ini
telah dimulai sejak tahun 2020 dan terus dikawal di tingkat Kanwil, Kantor
Pusat DJKN, hingga Kementerian Keuangan melalui Setjen. Dengan mengacu pada prinsip
penggunaan terbaik dan tertinggi (the highest and best use principle),
diharapkan penggunaan BMN dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat yang
maksimal. Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan penggunaan aset yang sesuai
dengan intensi pengadaan dan/atau fungsi, serta tidak berlebihan.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng/baca-artikel/14489/Penggunaan-BMN-dengan-SBSK.html
Penulis: Muhammad Daffa Ramadhani, Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Jayapura
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |