Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mocacino : Mengenal Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN
Fahmi Fauzi Indarto
Rabu, 10 November 2021   |   1766 kali

Semarang – Rabu (10/11) diselenggarakan kembali acara “Morning Call Ciptakan Inovasi” (Mocacino) yang merupakan acara rutin mingguan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta. Acara Mocacino dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Mahmudsyah, dan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema  “Standar Barang dan Standar Kebutuhan dengan narasumber Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Edi Sugito.

 

Mengawali acara Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY Mahmudsyah menyampaikan bahwa DJKN merupakan instansi dengan berbagai tugas dan fungsi di dalamnya, yaitu pengelolaan kekayaan Negara, piutang Negara, lelang dan penilaian. Untuk itu, seluruh pegawai diharapkan mempunyai pengetahuan tentang tusi-tusi DJKN tersebut.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Edi Sugito yang menyampaikan mengenai apa itu SBSK?

 

Standar Barang (SB) adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Standar Kebutuhan (SK) adalah jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. SBSK merupakan batas tertinggi  yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah/atau bangunan. Hal ini sesuai dengan PMK No. 172/PMK.06/ 2020.


Pada akhir pemaparannya, Edi Sugito berpesan untuk bersama “Mari Peduli dan Jaga Aset Negara”. “Pastikan SBSK yang ada di kita sesuai dengan SBSKnya,” tambahnya. Setelah Edi Sugito selesai menyampaikan materi, para partisipan menyampaikan tanggapan dan pertanyaan Mocacino pada Rabu pagi tersebut. (Teks/Foto : Fahmi-Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini