Penggunaan BMN dengan SBSK
Arinda Rintan Bestari
Rabu, 15 Desember 2021 |
9815 kali
Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman
bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun
Perencanaan
Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan
selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK
Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara.
Sebagaimana diketahui bersama, SBSK BMN berupa tanah dan/atau
bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana
Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau
bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang.
RKBMN dibagi menjadi 2
(dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk
pengadaan BMN, meliputi : 1. Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor
Pemerintah; 2. Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan 3. Alat Angkutan
Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri. Penyusunan RKBMN untuk
pemeliharaan BMN, meliputi: 1. BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan
Bermotor 2. BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai
perolehan per unit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan
menyadari pentingnya SBSK sebagai standardisasi yang mampu memberikan
kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh
pengguna barang.
Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan salah satu dari empat IKU Menteri
Keuangan yang berasal dari tugas dan fungsi DJKN merupakan proyek jangka panjang yang juga
menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi
Kelembagaan (IS RBTK) dalam Penyempurnaan Pengelolaan Aset Negara (IS#10)
dengan milestone Konsolidasi Standar Barang dengan Standar Biaya Pemeliharaan untuk
proses penganggaran (IS#10.3) pada Tahun 2020 yang bertujuan untuk
memastikan aset Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi
terbaiknya (the highest and best use principe).
Objek
target Pelaksanaan
IKU Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK terhadap objek perhitungan
dan optimalisasi BMN pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dilakukan mulai
tahun 2020 dan dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Adapun target pengukuran
tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah terhadap seluruh BMN pada
satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang berupa: 1) Tanah Bangunan Kantor;
2) Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen);
3) Tanah Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow; dan 4) Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow
(baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).
Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi.
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta seluruh
KPKNL di bawahnya senantiasa aktif selalu melakukan koordinasi dalam
hal pemenuhan target kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK. Sehingga tujuan IKU
ini diadakan yaitu untuk memastikan aset yang dikelola oleh DJKN telah
terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use
principe) dapat tercapai dan pada akhirnya dengan perhitungan SBSK yang optimal maka akan berdampak pada penggunaan
BMN yang lebih optimal dan maksimal sehingga bisa menjadi salah satu sumber Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat diandalkan.
Arinda Rintan Bestari - Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |