Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Penggunaan BMN dengan SBSK

Penggunaan BMN dengan SBSK

Arinda Rintan Bestari
Rabu, 15 Desember 2021 |   9815 kali

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun

Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

 

Sebagaimana diketahui bersama, SBSK BMN berupa tanah dan/atau bangunan berfungsi sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dalam menelaah Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dalam bentuk pengadaan tanah dan/atau bangunan yang disusun oleh Pengguna Barang.

 

RKBMN dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan BMN, meliputi : 1. Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah; 2. Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan 3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri. Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN, meliputi: 1. BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor 2. BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan per unit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

DJKN sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan menyadari pentingnya SBSK sebagai standardisasi yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang.

 

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan salah satu dari empat IKU Menteri Keuangan yang berasal dari tugas dan fungsi DJKN merupakan proyek jangka panjang yang juga menjadi salah satu Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (IS RBTK) dalam Penyempurnaan Pengelolaan Aset Negara (IS#10) dengan milestone Konsolidasi Standar Barang dengan Standar Biaya Pemeliharaan untuk proses penganggaran (IS#10.3) pada Tahun 2020 yang bertujuan untuk memastikan aset Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).

 

Objek target Pelaksanaan IKU Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK terhadap objek perhitungan dan optimalisasi BMN pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dilakukan mulai tahun 2020 dan dijadwalkan selesai pada tahun 2024. Adapun target pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK adalah terhadap seluruh BMN pada satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L), yang berupa: 1) Tanah Bangunan Kantor; 2) Bangunan Gedung Kantor (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen); 3) Tanah Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow; dan 4) Rumah Negara/Mess/Asrama/Bungalow (baik permanen, semi permanen, maupun non permanen).

 

Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi.


Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta seluruh KPKNL di bawahnya senantiasa aktif selalu melakukan koordinasi dalam hal pemenuhan target kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK. Sehingga tujuan IKU ini diadakan yaitu untuk memastikan aset yang dikelola oleh DJKN telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe) dapat tercapai dan pada akhirnya dengan perhitungan SBSK yang optimal maka akan berdampak pada penggunaan BMN yang lebih optimal dan maksimal sehingga bisa menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat diandalkan.

 Arinda Rintan Bestari - Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon