BPK RI Laksanakan Uji Petik Pemeriksaan LKPP Tahun 2026 di Gorontalo
Pangky Yulianto
Selasa, 29 September 2026 |
87 kali
Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Gorontalo menjadi objek Uji Petik
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026 oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi
Gorontalo pada 21–27 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kementerian Keuangan di Provinsi
Gorontalo selaku pengelola fiskal serta sejumlah instansi terkait dalam wilayah
kerja KPKNL Gorontalo dan KPPN Gorontalo. Rangkaian kegiatan diawali dengan Entry
Meeting di KPPN Gorontalo, yang memuat pemaparan tujuan dan ruang lingkup
uji petik oleh tim BPK RI. Selanjutnya, tim BPK RI melaksanakan pemeriksaan
lapangan dan konfirmasi kepada satuan kerja kementerian/lembaga mitra KPKNL
Gorontalo dan KPPN Gorontalo.
Adapun fokus utama uji petik pemeriksaan
LKPP terhadap KPKNL Gorontalo, antara lain penyelesaian likuidasi satuan kerja
sebagai dampak pembentukan Kabinet Merah Putih; penatausahaan persediaan pada
satker mitra, termasuk penyelesaian persediaan yang diserahkan kepada
masyarakat; penatausahaan aset tetap, aset tak berwujud, dan konstruksi dalam
pengerjaan melalui aplikasi SIMAN dan SAKTI; pengelolaan, penatausahaan, serta
pensertipikatan tanah Barang Milik Negara (BMN); dan pengelolaan lelang aset
BMN.
Setelah pemeriksaan lapangan pada satker mitra selesai dilaksanakan,
rangkaian kegiatan ditutup melalui Exit Meeting yang bertempat di KPKNL
Gorontalo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Purwito,
yang mendampingi tim BPK RI dipimpin oleh Pengendali Teknis, Dian Pusparini.
Turut hadir Kepala KPPN Gorontalo, Deni Haryono, serta perwakilan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Gorontalo, yaitu
Kepala Bidang PAPK, Mohammad Lutfi.
Dalam kesempatan tersebut, tim BPK RI menyampaikan sejumlah hal yang
perlu menjadi perhatian KPKNL Gorontalo sebagai objek pemeriksaan. Beberapa
poin yang disoroti meliputi pengelolaan BMN yang keberadaannya tidak ditemukan
dan berpotensi hilang, potensi kesalahan penyajian dalam pencatatan akun
persediaan, pengamanan aset, proses pensertipikatan tanah, penatausahaan BMN
melalui aplikasi SIMAN versi 2, serta pelaksanaan rekonsiliasi internal data
BMN pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Wawancara terkait pelaksanaan uji petik dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan dan penatausahaan BMN dilaksanakan secara tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto Terkait Berita