KPKNL Gorontalo Laksanakan Survei Lapangan Penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Pohuwato
Pangky Yulianto
Jum'at, 12 Juni 2026 |
39 kali
GORONTALO – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi
penilaian Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan Survei Lapangan dengan Peninjauan Langsung
terhadap Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Pohuwato. Kegiatan ini
berlangsung pada hari Kamis (11/06).
Tim penilai yang ditugaskan terdiri dari Yoel Moidy Alfrits
Sumendap yang merupakan Penilai Pemerintah Ahli Pertama selaku Ketua Tim,
dengan 2 (dua) orang anggota, yaitu Eprilya Fransisca Yohanes dan Pangky
Yulianto. Dalam kegiatan survel lapangan tersebut, tim penilaian melakukan
pemeriksaan fisik langsung terhadap barang rampasan negara, yaitu berupa 1 (satu) unit
alat berat jenis Excavator merek Hyundai dalam kondisi rusak ringan dan 17 (tujuh
belas) butir emas hasil leburan dengan berat total sebesar 19,1 gram.
Penilaian Barang Rampasan Negara tersebut dilaksanakan
dengan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-149/KN/2024
tentang Klasifikasi Objek Penilaian Properti dan Sumber Daya Alam karena objek penilaian
yang dimohonkan merupakan selain properti sederhana dan proses penilaiannya dilakukan
secara Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99
Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara;
Selain melakukan pemeriksaan kondisi fisik barang, Tim Penilai
juga menghimpun data pembanding yang relevan untuk menentukan nilai wajar
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penilaian ini merupakan tahapan penting dalam
proses pengelolaan Barang Rampasan Negara guna memperoleh nilai yang objektif,
profesional, dan akuntabel, serta diharapkan dapat memberikan kontribusi
optimal bagi penerimaan negara.
Foto Terkait Berita