Peran DJKN dalam Menjamin Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang Baik
Adry Dharmawan Tambengi
Kamis, 20 November 2025 |
21 kali
Tata
kelola Barang Milik Negara (BMN) merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. DJKN sebagai unit eselon
I Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis untuk memastikan bahwa seluruh
proses pengelolaan BMN berjalan secara akuntabel, tertib, dan optimal untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam
menjamin tata kelola BMN yang baik, DJKN mendorong dan melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
•
Penertiban Administrasi
DJKN mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk
melakukan inventarisasi dan pencatatan BMN secara tertib dan akurat melalui
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Penertiban administrasi ini penting untuk memastikan:
•
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
PSP
merupakan penetapan bahwa suatu BMN digunakan oleh K/L untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya.
Dalam hal ini DJKN memastikan bahwa:
DJKN/Menteri Keuangan menerbitkan PSP berdasarkan
permohonan K/L, kecuali terhadap jenis BMN tertentu yang kewenangannya dapat
dilimpahkan kepada Pengguna Barang (misalnya BMN tanpa bukti kepemilikan dan
bernilai di bawah Rp100 juta).
•
Sertifikasi Aset
Untuk
menjamin kepastian hukum, DJKN bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) dalam percepatan sertifikasi tanah milik negara.
Langkah ini dilakukan agar:
Sertifikasi
aset menjadi salah satu bentuk pengamanan yang sangat krusial bagi aset negara.
•
Pemanfaatan BMN secara Optimal
DJKN memastikan tidak ada BMN yang kurang optimal penggunaannya.
Terhadap BMN yang kurang optimal maka DJKN mendorong K/L untuk melaksanakan
pemanfaatan antara lain dalam bentuk:
Optimalisasi dalam bentuk pemanfaatan ini bertujuan
meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara, serta mencegah aset idle
atau menganggur.
•
Pengawasan dan Monitoring
DJKN
melakukan pemantauan terhadap:
Melalui langkah-langkah di atas, DJKN terus memperkuat tata kelola BMN agar semakin akuntabel, transparan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. Fokus utama adalah memastikan setiap aset negara tercatat, terlindungi, bernilai jelas, dan dimanfaatkan dengan efektif sesuai ketentuan.