Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Gorontalo
Peran DJKN dalam Menjamin Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang Baik

Peran DJKN dalam Menjamin Tata Kelola Barang Milik Negara (BMN) yang Baik

Adry Dharmawan Tambengi
Kamis, 20 November 2025 |   21 kali

Tata kelola Barang Milik Negara (BMN) merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. DJKN sebagai unit eselon I Kementerian Keuangan memiliki tugas strategis untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan BMN berjalan secara akuntabel, tertib, dan optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam menjamin tata kelola BMN yang baik, DJKN mendorong dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

• Penertiban Administrasi

DJKN mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan inventarisasi dan pencatatan BMN secara tertib dan akurat melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Penertiban administrasi ini penting untuk memastikan:

  • seluruh aset tercatat lengkap, valid, dan mutakhir
  • pengamanan administrasi BMN berjalan baik
  • penyajian aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menjadi akuntabel dan dapat diaudit
  • pengurangan temuan audit terkait ketidaktertiban pencatatan

 

• Penetapan Status Penggunaan (PSP)

PSP merupakan penetapan bahwa suatu BMN digunakan oleh K/L untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dalam hal ini DJKN memastikan bahwa:

  • setiap BMN yang diperoleh K/L memiliki status penggunaan yang jelas
  • seluruh PSP tercatat secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan
  • usulan PSP dari Pengguna Barang diproses secara transparan

DJKN/Menteri Keuangan menerbitkan PSP berdasarkan permohonan K/L, kecuali terhadap jenis BMN tertentu yang kewenangannya dapat dilimpahkan kepada Pengguna Barang (misalnya BMN tanpa bukti kepemilikan dan bernilai di bawah Rp100 juta).

 

• Sertifikasi Aset

Untuk menjamin kepastian hukum, DJKN bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam percepatan sertifikasi tanah milik negara.
Langkah ini dilakukan agar:

  • tanah BMN memiliki bukti kepemilikan yang kuat
  • terhindar dari tumpang tindih klaim dan penguasaan pihak ketiga
  • pengamanan hukum BMN lebih optimal

Sertifikasi aset menjadi salah satu bentuk pengamanan yang sangat krusial bagi aset negara.

 

• Pemanfaatan BMN secara Optimal

DJKN memastikan tidak ada BMN yang kurang optimal penggunaannya. Terhadap BMN yang kurang optimal maka DJKN mendorong K/L untuk melaksanakan pemanfaatan antara lain dalam bentuk:

  • Sewa
  • Pinjam Pakai
  • Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
  • Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG)
  • Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI/KETUPI)

Optimalisasi dalam bentuk pemanfaatan ini bertujuan meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara, serta mencegah aset idle atau menganggur.

 

• Pengawasan dan Monitoring

DJKN melakukan pemantauan terhadap:

  • kesesuaian data BMN dengan kondisi fisik
  • kepatuhan K/L terhadap regulasi
  • pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN

 Melalui langkah-langkah di atas, DJKN terus memperkuat tata kelola BMN agar semakin akuntabel, transparan, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. Fokus utama adalah memastikan setiap aset negara tercatat, terlindungi, bernilai jelas, dan dimanfaatkan dengan efektif sesuai ketentuan.

Floating Icon