Penilai Pemerintah Nilai Barang Rampasan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Yus Iriyanto Ilahude
Rabu, 10 Juli 2024 |
259 kali
Gorontalo – Penilai
Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Gorontalo, Yoel Moidy Alfrits Sumendap melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian barang rampasan berupa
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang disimpan di Kantor Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo yang berlokasi di
Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Selasa
(9/7) dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
“BBM jenis Solar
Bersubsidi yang akan dilakukan penilaian sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon
yang merupakan barang rampasan negara berdasarkan permohonan dari Kejaksaan
Negeri Gorontalo Utara. Penilaian ini bertujuan untuk memperoleh nilai wajar
sebagai dasar pemindahtanganan barang rampasan negara. Secara umum kondisi
objek penilaian dalam kondisi baik” jelas Yoel.
Dalam pelaksanaan
survei lapangan dan peninjauan langsung tersebut, Penilai Pemerintah Alhi
Pertama dari KPKNL Gorontalo, Yoel didampingi pegawai Kejaksaan Negeri
Gorontalo, Bryan Virgirawan. Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menerangkan
bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut sudah disimpan di Rupbasan Kelas
I Gorontalo sejak satu tahun lalu.
Yoel menyampaikan,
setelah dilaksanaan survei lapangan terhadap objek penilaian, selanjutnya akan mencari
data pembanding berupa harga BBM jenis Solar Bersubsidi pada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi, yang kemudian akan dilakukan penyesuaian untuk
memperoleh harga wajar dari objek penilaian.
Pelaksanaan survei lapangan
diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan oleh Penilai
Pemerintah Ahli Pertama ddengan Pegawai Kejakasaan Negeri Gorontalo Utara,
serta disaksikan oleh Petugas Rupbasan Kelas I Gorontalo.
Foto Terkait Berita