Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Gorontalo
Penilai Pemerintah Nilai Barang Rampasan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Penilai Pemerintah Nilai Barang Rampasan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Yus Iriyanto Ilahude
Rabu, 10 Juli 2024 |   259 kali

Gorontalo – Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Gorontalo, Yoel Moidy Alfrits Sumendap melakukan survei lapangan dalam rangka penilaian barang rampasan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang disimpan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo yang berlokasi di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (9/7) dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.

“BBM jenis Solar Bersubsidi yang akan dilakukan penilaian sebanyak 28 (dua puluh delapan) galon yang merupakan barang rampasan negara berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Penilaian ini bertujuan untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemindahtanganan barang rampasan negara. Secara umum kondisi objek penilaian dalam kondisi baik” jelas Yoel.

Dalam pelaksanaan survei lapangan dan peninjauan langsung tersebut, Penilai Pemerintah Alhi Pertama dari KPKNL Gorontalo, Yoel didampingi pegawai Kejaksaan Negeri Gorontalo, Bryan Virgirawan. Pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar tersebut sudah disimpan di Rupbasan Kelas I Gorontalo sejak satu tahun lalu.

Yoel menyampaikan, setelah dilaksanaan survei lapangan terhadap objek penilaian, selanjutnya akan mencari data pembanding berupa harga BBM jenis Solar Bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi, yang kemudian akan dilakukan penyesuaian untuk memperoleh harga wajar dari objek penilaian.

Pelaksanaan survei lapangan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Survei Lapangan oleh Penilai Pemerintah Ahli Pertama ddengan Pegawai Kejakasaan Negeri Gorontalo Utara, serta disaksikan oleh Petugas Rupbasan Kelas I Gorontalo.

Foto Terkait Berita

Floating Icon