Informasi Publik: Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Badan Publik
Pangky Yulianto
Jum'at, 18 September 2026 |
80 kali
Informasi publik merupakan
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Termasuk di dalamnya informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik.
Salah satu karakteristik
utama informasi publik adalah adanya badan publik sebagai pihak yang
menghasilkan atau mengelola informasi tersebut. Informasi tersebut pada
dasarnya memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga
keterbukaan menjadi prinsip penting dalam pengelolaannya.
Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka dokumen kepada masyarakat. Lebih dari itu, keterbukaan harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, mudah, dan wajar. Di Indonesia, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Prinsip dan Tujuan
Keterbukaan Informasi
Pengelolaan informasi publik berlandaskan prinsip keterbukaan yang
dilaksanakan secara cepat, mudah, dan wajar. Cepat berarti informasi
dapat diberikan secara tepat waktu dengan dukungan teknologi dan sarana yang
memadai. Mudah berarti prosedur memperoleh informasi sederhana dan jelas.
Sementara itu, wajar berarti terdapat ketentuan yang jelas mengenai informasi
yang dapat dibuka maupun informasi yang harus dikecualikan.
Keterbukaan informasi bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam
mengetahui kebijakan dan proses pengambilan keputusan pemerintah, mendorong
partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan
badan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif,
efisien, dan akuntabel. Selain itu, keterbukaan informasi juga mendukung
pengembangan ilmu pengetahuan, pencerdasan kehidupan bangsa, serta peningkatan
kualitas pelayanan informasi publik.
Jenis-Jenis Informasi Publik
Informasi publik dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Peran PPID dalam
Pengelolaan Informasi Publik
Dalam pengelolaan informasi publik terdapat Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun
2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID memiliki tugas mengelola
dan memberikan pelayanan informasi publik.
PPID antara lain bertugas menyusun kebijakan layanan informasi,
mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi, mengumpulkan serta
memverifikasi dokumen, menentukan informasi yang dapat dipublikasikan,
melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, mengelola
Daftar Informasi Publik, serta melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
monitoring layanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID juga perlu memperhatikan prinsip
pengelolaan arsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, meliputi kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan,
keutuhan, asal usul, serta aturan asli.
Menjaga Keutuhan Informasi
dan Arsip
Pengelolaan informasi tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan arsip.
Informasi yang disimpan dan didokumentasikan oleh badan publik harus memiliki
keautentikan, keutuhan, serta dapat dipercaya sebagai bukti dan bahan
akuntabilitas.
Oleh karena itu, PPID perlu memperhatikan prinsip pengelolaan arsip
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Prinsip tersebut meliputi kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan,
keutuhan, asal usul, serta aturan asli.
Kepastian hukum berarti pengelolaan arsip harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Keautentikan dan keterpercayaan berkaitan dengan upaya menjaga
keaslian arsip agar dapat digunakan sebagai bukti. Keutuhan mengharuskan
informasi tetap terjaga dari pengurangan, penambahan, atau perubahan yang dapat
mengganggu validitasnya. Sementara itu, prinsip asal usul dan aturan asli
memastikan arsip tetap terjaga sesuai pencipta dan penataan aslinya.
Membangun Budaya
Keterbukaan
Informasi publik pada akhirnya bukan sekadar dokumen yang disimpan oleh
badan publik, melainkan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat. Ketersediaan informasi yang cepat, mudah, dan
wajar memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta
berpartisipasi dalam berbagai proses pemerintahan.
Di sisi lain, badan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan
informasi dikelola secara tertib, akurat, terdokumentasi, dan sesuai dengan
ketentuan. Dalam hal ini, PPID memiliki posisi strategis sebagai pengelola
sekaligus penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam pemenuhan
kebutuhan informasi.
Dengan pengelolaan yang baik serta dukungan keterbukaan yang bertanggung jawab, informasi publik dapat menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, keterbukaan informasi diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif antara badan publik dengan masyarakat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |