Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
WASPADA MODUS PENIPUAN LELANG, KENALI CIRI-CIRINYA !!!

WASPADA MODUS PENIPUAN LELANG, KENALI CIRI-CIRINYA !!!

Pangky Yulianto
Selasa, 26 Agustus 2025 |   491 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah. Peringatan ini dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan pertanyaan dari masyarakat yang nyaris menjadi korban.

 

Salah satu modus yang sering terjadi adalah penawaran "lelang internal" yang diklaim tidak dibuka untuk umum. Seperti yang dialami seorang calon pembeli yang menghubungi layanan WhatsApp (WA) Layanan KPKNL Gorontalo yang mengaku dihubungi oleh oknum tidak dikenal yang menawarkan barang lelang dan memintanya untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi sebagai syarat pemenangan.

 

Menanggapi hal tersebut, KPKNL Gorontalo menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah "lelang internal" yang meminta transfer dana ke rekening perorangan. Seluruh lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL Gorontalo bersifat terbuka dan mengikuti prosedur resmi yang transparan. Para pelaku penipuan sering kali menggunakan akun media sosial palsu atau menghubungi korban secara langsung, mengaku sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL untuk meyakinkan calon korbannya.

 

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial, KPKNL Gorontalo merilis beberapa ciri utama penipuan berkedok lelang yang harus diwaspadai:

 

1.     Menjanjikan Kemenangan Lelang Secara Pasti

Penipu sering kali menjamin bahwa calon pembeli akan memenangkan lelang. Padahal, lelang resmi yang dilaksanakan KPKNL bersifat kompetitif dan adil, baik melalui mekanisme open bidding (penawaran terbuka) maupun close bidding (penawaran tertutup), di mana pemenang ditentukan oleh penawaran tertinggi yang sah, bukan melalui jaminan perorangan.

 

2.     Harga Penawaran yang Terlalu Murah dan Tidak Wajar

Setiap objek yang dilelang secara resmi memiliki "Nilai Limit", yaitu harga minimal yang ditetapkan oleh penjual dan diumumkan secara terbuka. Tawaran dari penipu sering kali jauh di bawah harga pasar dan Nilai Limit yang wajar, digunakan sebagai pancingan untuk menarik minat korban.

3.     Permintaan Transfer ke Rekening Pribadi

Ini adalah modus penipuan yang paling umum. Prosedur lelang resmi mengharuskan penyetoran Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account (VA) resmi yang didapatkan dari akun terverifikasi di portal lelang negara. KPKNL tidak pernah meminta pembayaran uang muka (DP) atau dana lainnya untuk ditransfer ke rekening pribadi pejabat atau staf mana pun.

 

4.     Menawarkan Skema Pembayaran Cicilan

Penipu terkadang menawarkan kemudahan pembayaran secara dicicil dalam jangka waktu berbulan-bulan. Faktanya, pemenang lelang resmi wajib melunasi seluruh harga lelang dalam waktu singkat, yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan pemenang.

 

Akses Informasi Lelang dari Sumber Terpercaya

 

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Informasi valid mengenai jadwal dan objek lelang dapat diakses melalui:


Ø  Situs resmi lelang Indonesia di www.lelang.go.id

Ø  Aplikasi mobile Lelang Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Play Store.

Ø  Pengumuman di akun media sosial resmi KPKNL Gorontalo.

Ø  Kanal informasi resmi lainnya yang dikelola oleh KPKNL Gorontalo

 

Dengan mengenali modus operandi penipuan dan selalu memverifikasi informasi melalui sumber yang sah, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam lelang secara aman dan terhindar dari upaya kejahatan.

Waspadalah terhadap penipuan bermodus lelang, untuk informasi lebih lanjut hubungi call center Halo DJKN di 150-991 atau WA Layanan KPKNL Gorontalo di 0811-4326-660.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon