WASPADA MODUS PENIPUAN LELANG, KENALI CIRI-CIRINYA !!!
Pangky Yulianto
Selasa, 26 Agustus 2025 |
491 kali
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengimbau masyarakat, khususnya
di Provinsi Gorontalo untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya
modus penipuan yang mengatasnamakan lelang pemerintah. Peringatan ini
dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan pertanyaan dari masyarakat yang
nyaris menjadi korban.
Salah satu modus yang sering terjadi adalah
penawaran "lelang internal" yang diklaim tidak dibuka untuk umum.
Seperti yang dialami seorang calon pembeli yang menghubungi layanan WhatsApp (WA)
Layanan KPKNL Gorontalo yang mengaku dihubungi oleh oknum tidak dikenal yang
menawarkan barang lelang dan memintanya untuk segera mentransfer sejumlah uang
ke rekening pribadi sebagai syarat pemenangan.
Menanggapi hal tersebut, KPKNL Gorontalo menegaskan
kembali bahwa tidak ada istilah "lelang internal" yang meminta
transfer dana ke rekening perorangan. Seluruh lelang yang diselenggarakan oleh
KPKNL Gorontalo bersifat terbuka dan mengikuti prosedur resmi yang transparan.
Para pelaku penipuan sering kali menggunakan akun media sosial palsu atau
menghubungi korban secara langsung, mengaku sebagai pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL untuk meyakinkan calon
korbannya.
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian
finansial, KPKNL Gorontalo merilis beberapa ciri utama penipuan berkedok lelang
yang harus diwaspadai:
1.
Menjanjikan
Kemenangan Lelang Secara Pasti
Penipu
sering kali menjamin bahwa calon pembeli akan memenangkan lelang. Padahal,
lelang resmi yang dilaksanakan KPKNL bersifat kompetitif dan adil, baik melalui
mekanisme open bidding (penawaran terbuka) maupun close bidding (penawaran tertutup), di mana pemenang ditentukan
oleh penawaran tertinggi yang sah, bukan melalui jaminan perorangan.
2.
Harga
Penawaran yang Terlalu Murah dan Tidak Wajar
Setiap
objek yang dilelang secara resmi memiliki "Nilai Limit", yaitu harga
minimal yang ditetapkan oleh penjual dan diumumkan secara terbuka. Tawaran dari
penipu sering kali jauh di bawah harga pasar dan Nilai Limit yang wajar,
digunakan sebagai pancingan untuk menarik minat korban.
3.
Permintaan
Transfer ke Rekening Pribadi
Ini
adalah modus penipuan yang paling umum. Prosedur lelang resmi mengharuskan
penyetoran Uang Jaminan Lelang (UJL) melalui Virtual Account (VA) resmi yang didapatkan dari akun terverifikasi
di portal lelang negara. KPKNL tidak pernah meminta pembayaran uang muka (DP)
atau dana lainnya untuk ditransfer ke rekening pribadi pejabat atau staf mana
pun.
4.
Menawarkan
Skema Pembayaran Cicilan
Penipu
terkadang menawarkan kemudahan pembayaran secara dicicil dalam jangka waktu
berbulan-bulan. Faktanya, pemenang lelang resmi wajib melunasi seluruh harga
lelang dalam waktu singkat, yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal penetapan pemenang.
Akses
Informasi Lelang dari Sumber Terpercaya
Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Informasi valid mengenai jadwal dan objek lelang dapat diakses melalui:
Ø Situs
resmi lelang Indonesia di www.lelang.go.id
Ø Aplikasi
mobile Lelang Indonesia yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Ø Pengumuman
di akun media sosial resmi KPKNL Gorontalo.
Ø Kanal
informasi resmi lainnya yang dikelola oleh KPKNL Gorontalo
Dengan mengenali modus operandi penipuan dan
selalu memverifikasi informasi melalui sumber yang sah, masyarakat diharapkan
dapat berpartisipasi dalam lelang secara aman dan terhindar dari upaya
kejahatan.
Waspadalah terhadap penipuan bermodus lelang, untuk
informasi lebih lanjut hubungi call
center Halo DJKN di 150-991 atau WA Layanan KPKNL Gorontalo di 0811-4326-660.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |