Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Siti Kartina
Selasa, 27 Mei 2025 |
1195 kali
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47
Tahun 2024 mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk
mendukung UMKM, terutama yang beroperasi di bidang pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor kreatif lainnya. PP Nomor
47 Tahun 2024 memiliki kaitan erat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN), khususnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
yang bertindak sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
PP ini merupakan jawaban atas masukan
dari berbagai pihak, terutama masyarakat tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah meringankan beban bagi pelaku UMKM yang berhadapan dengan tantangan
signifikan dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka. Peraturan meliputi penghapusan
tagihan utang yang tidak terbayar untuk UMKM di tiga sektor utama:
DJKN memainkan
peran penting dalam penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini. Sebagai Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN), DJKN bertanggung jawab atas pengelolaan dan
penyelesaian piutang negara, terutama yang berhubungan dengan UMKM, serta
berperan krusial dalam melaksanakan proses ini dengan mengelola dan
menyelesaikan piutang negara macet dari UMKM. Piutang
tersebut akan dikelola melalui proses yang efisien, termasuk upaya penagihan
dan verifikasi terhadap debitur, kerja sama dengan lembaga terkait, dan
penerbitan keputusan resmi mengenai status penghapusan piutang, sehingga dapat
dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) atau Piutang
Negara Telah Optimal (PPNTO).
Dengan proses
yang terbukan dan akuntabel, DJKN berkomitmen memastikan bahwa kebijakan
pemerintah dalam membantu UMKM yang terdampak dapat dilaksanakn dengan baik,
memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang kembali sesuai
dengan harapan Pemerintah, dengan memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang
vital bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional, yang dapat melanjutkan
usaha mereka dan memberikan kontribusi lebih besar bagi ekonomi negara.
(Seksi Piutang Negara – KPKNL Gorontalo)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |