Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Siti Kartina
Selasa, 27 Mei 2025 |   1195 kali

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung UMKM, terutama yang beroperasi di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor kreatif lainnya. PP Nomor 47 Tahun 2024 memiliki kaitan erat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bertindak sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

 

PP ini merupakan jawaban atas masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah meringankan beban bagi pelaku UMKM yang berhadapan dengan tantangan signifikan dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka. Peraturan meliputi penghapusan tagihan utang yang tidak terbayar untuk UMKM di tiga sektor utama:

 

  1. Pertanian, perkebunan, dan peternakan
  2. Perikanan dan kelautan
  3. UMKM lainnya, termasuk industri kreatif, mode/busana, dan kuliner

 

DJKN memainkan peran penting dalam penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini. Sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), DJKN bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelesaian piutang negara, terutama yang berhubungan dengan UMKM, serta berperan krusial dalam melaksanakan proses ini dengan mengelola dan menyelesaikan piutang negara macet dari UMKM. Piutang tersebut akan dikelola melalui proses yang efisien, termasuk upaya penagihan dan verifikasi terhadap debitur, kerja sama dengan lembaga terkait, dan penerbitan keputusan resmi mengenai status penghapusan piutang, sehingga dapat dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) atau Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO).


Dengan proses yang terbukan dan akuntabel, DJKN berkomitmen memastikan bahwa kebijakan pemerintah dalam membantu UMKM yang terdampak dapat dilaksanakn dengan baik, memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan berkembang kembali sesuai dengan harapan Pemerintah, dengan memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang vital bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional, yang dapat melanjutkan usaha mereka dan memberikan kontribusi lebih besar bagi ekonomi negara.   

 

(Seksi Piutang Negara – KPKNL Gorontalo)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon