Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
Manajemen Aparatur Sipil Negara Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Manajemen Aparatur Sipil Negara Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Imam Rosadi
Senin, 23 Desember 2024 |   43945 kali

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan peran yang penting untuk mendukung tugas pemerintahan, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di tengah cepatnya perkembangan dunia, pesatnya kemajuan teknologi, dan meningkatnya tuntutan masyarakat, tugas dan peran tersebut harus senantiasa dijalankan secara profesional dan dengan integritas tinggi. Untuk itu, dibutuhkan manajemen ASN yang baik dan komprehensif.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 23/2023), manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya (UU 5/2014), manajemen ASN dalam UU 23/2023 tidak diatur berbeda antara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ruang lingkup manajemen ASN minimal terdiri atas delapan proses, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pemberhentian.

1.    Perencanaan kebutuhan

Kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebijakan perencanaan kebutuhan pegawai ASN tersebut menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan pegawai ASN.

2.    Pengadaan

Dalam Pasal 34 UU 23/2023 diatur bahwa jabatan ASN yang terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari PPPK yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Agar dapat terpenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengadaan pegawai ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN).

3.    Penguatan budaya kerja dan citra institusi

Nilai dasar ASN adalah BerAKHLAK yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai dasar ASN tersebut dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN. Upaya internalisasi nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN harus senantiasa dilakukan agar setiap ASN menjadikannya sebagai panduan dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi.

4.    Pengelolaan kinerja

Penting untuk memastikan bahwa setiap ASN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Untuk itu, kinerja pegawai ASN perlu dikelola dengan baik melalui peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi.

Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi. Penghargaan yang dapat diberikan berupa prioritas pengembangan talenta dan karier serta prioritas pengembangan kompetensi.

5.    Pengembangan talenta dan karier

Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Mobilitas talenta saat ini bersifat nasional yang dapat dilakukan:

a.    dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah

b.    antar-lnstansi Pemerintah

c.     ke luar Instansi Pemerintah.

Mobilitas talenta nasional memberikan kesempatan yang lebih luas bagi ASN untuk mengisi jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka. Namun demikian, penerapannya masih menghadapi tantangan antara lain isu resistensi dan rendahnya minat untuk mobilitas talenta, ketidakpastian pengembangan karir, dan perbedaan fasilitas dan budaya kerja.

6.    Pengembangan kompetensi

Kompetensi setiap pegawai ASN harus selalu dikembangkan melalui upaya pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Pembelajaran tersebut dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi, yang  yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran pegawai ASN terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen ASN, dan terhubung dengan pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.

7.    Pemberian penghargaan dan pengakuan

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan yang komponennya terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Komponen penghargaan dan pengakuan tersebut diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.

8.    Pemberhentian

Secara umum, pemberhentian ASN meliputi atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai ASN mengundurkan diri. Adapun pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:

a.    melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

b.    meninggal dunia

c.     mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja

d.    terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

f.     tidak berkinerja

g.    melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

h.    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun

i.      dipidana dengan pidana penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

j.      menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Manajemen ASN yang baik dan komprehensif diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon