Manajemen Aparatur Sipil Negara Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Imam Rosadi
Senin, 23 Desember 2024 |
43945 kali
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tugas dan peran yang penting
untuk mendukung tugas pemerintahan, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik,
pemberi pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Di tengah
cepatnya perkembangan dunia, pesatnya kemajuan teknologi, dan meningkatnya
tuntutan masyarakat, tugas dan peran tersebut harus senantiasa dijalankan
secara profesional dan dengan integritas tinggi. Untuk itu, dibutuhkan
manajemen ASN yang baik dan komprehensif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
23/2023), manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk
mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai
nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya
(UU 5/2014), manajemen ASN dalam UU 23/2023 tidak diatur berbeda antara ASN
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ASN berstatus Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ruang lingkup manajemen ASN minimal
terdiri atas delapan proses, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan
budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan
karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan
pemberhentian.
1.
Perencanaan
kebutuhan
Kebijakan
perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara nasional ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berdasarkan
prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional
serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebijakan perencanaan
kebutuhan pegawai ASN tersebut menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun
kebutuhan pegawai ASN.
2.
Pengadaan
Dalam Pasal
34 UU 23/2023 diatur bahwa jabatan ASN yang terdiri dari jabatan manajerial dan
jabatan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Jabatan ASN tertentu dapat
diisi dari PPPK yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Agar dapat
terpenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat
guna sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengadaan pegawai
ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif,
transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak
dipungut biaya (Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai
ASN).
3.
Penguatan
budaya kerja dan citra institusi
Nilai dasar
ASN adalah BerAKHLAK yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan,
akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai dasar ASN
tersebut dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN. Upaya internalisasi
nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN harus senantiasa dilakukan
agar setiap ASN menjadikannya sebagai panduan dalam berperilaku dan membangun
budaya kerja dan citra institusi.
4.
Pengelolaan
kinerja
Penting
untuk memastikan bahwa setiap ASN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi
pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Untuk itu, kinerja pegawai ASN perlu
dikelola dengan baik melalui peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku
secara terus menerus, penguatan peran pimpinan, dan penguatan kolaborasi.
Hasil
pengelolaan kinerja Pegawai ASN selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan
pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi. Penghargaan yang
dapat diberikan berupa prioritas pengembangan talenta dan karier serta
prioritas pengembangan kompetensi.
5.
Pengembangan
talenta dan karier
Pengembangan
talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta dengan
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi
Pemerintah. Mobilitas talenta saat ini bersifat nasional yang dapat dilakukan:
a.
dalam
1 (satu) Instansi Pemerintah
b.
antar-lnstansi
Pemerintah
c.
ke
luar Instansi Pemerintah.
Mobilitas
talenta nasional memberikan kesempatan yang lebih luas bagi ASN untuk mengisi
jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka. Namun demikian,
penerapannya masih menghadapi tantangan antara lain isu resistensi dan
rendahnya minat untuk mobilitas talenta, ketidakpastian pengembangan karir, dan
perbedaan fasilitas dan budaya kerja.
6.
Pengembangan
kompetensi
Kompetensi
setiap pegawai ASN harus selalu dikembangkan melalui upaya pembelajaran secara
terus menerus agar tetap relevan dengan
tuntutan organisasi. Pembelajaran tersebut dilaksanakan melalui sistem
pembelajaran terintegrasi, yang yang
secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran pegawai ASN terintegrasi
dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen manajemen
ASN, dan terhubung dengan pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun
dengan pihak terkait.
7.
Pemberian
penghargaan dan pengakuan
Pegawai ASN
berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan yang komponennya terdiri atas penghasilan,
penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan
kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Komponen penghargaan dan pengakuan
tersebut diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.
8.
Pemberhentian
Secara
umum, pemberhentian ASN meliputi atas permintaan sendiri dan tidak atas
permintaan sendiri. Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila pegawai
ASN mengundurkan diri. Adapun pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai
ASN dilakukan apabila:
a.
melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b.
meninggal
dunia
c.
mencapai
batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
d.
terdampak
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
e.
tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban
f.
tidak
berkinerja
g.
melakukan
pelanggaran disiplin tingkat berat
h.
dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
i.
dipidana
dengan pidana penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
j.
menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik
Manajemen ASN yang baik dan komprehensif diperlukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |