Pemanfaatan BMN mendukung UMKM, memang bisa?
Dimas Pandu Trisetyo Adji
Selasa, 19 November 2024 |
844 kali
Punya
usaha, namun belum memiliki tempat atau lahan? Atau ingin menjalankan usaha di
tempat yang baik dan lokasi yang strategis, namun terkendala akses dan biaya?
Sewa BMN (Barang Milik Negara) sepertinya merupakan jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan di atas. Mungkin kegiatan sewa BMN sudah familiar di
telinga masyarakat khususnya bagi kelompok pelaku usaha, terbukti dengan selalu
adanya permohonan persetujuan sewa yang diajukan kantor-kantor pemerintahan
kepada KPKNL. Tapi lebih jauh dari itu, tahukah masyarakat jika sewa BMN yang
sejatinya untuk menambah penerimaan negara tidak serta merta hanya pro PNBP
namun juga sangat pro UMKM?
Sebelum
melangkah jauh ke pembahasan tersebut, mari kita mengenal apa itu BMN dan
bagaimana BMN dapat memberikan peran kepada UMKM. BMN atau Barang Milik negara
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 adalah adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN ini harus dikelola dengan
baik agar memberikan daya guna yang luas bagi bangsa dan negara. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ini juga dijelaskan mengenai bagaimana
BMN dikelola dalam sebuah siklus mulai dari perencanaan, pengadaan,
penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
pemindahtanganan dan pemusnahan sampai ke tahap penghapusan.
Dalam
siklus di atas dapat kita lihat salah satunya adalah pemanfaatan BMN. Defenisi
pemanfaatan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang
Pemanfaatan Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dan/ atau
optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu cara untuk memanfaatkan
BMN adalah melalui sewa. Tujuan dilakukan pemanfaatan BMN melalui sewa adalah
untuk mengoptimalkan
fungsi BMN yang belum/ tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara yang diharapkan mampu meningkatkan fungsi dan nilai dari
BMN
serta memberikan manfaat ekonomis bagi pemerintah dan/ atau masyarakat. Sewa BMN memberi kesempatan kepada
pihak ketiga, baik individu maupun perusahan, untuk memanfaatkan aset negara
dengan imbalan berupa pembayaran sewa. Mekanisme ini
tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan peluang bagi
pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengakses fasilitas dan infrastruktur yang
mungkin sulit dijangkau jika harus membelinya secara langsung.
2. Pengurangan Biaya Awal
Membeli
aset tetap bisa sangat mahal, terutama bagi UMKM yang sering beroperasi dengan
modal terbatas. Dengan menyewa, mereka dapat mengurangi biaya awal yang
diperlukan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Hal ini memungkinkan UMKM
untuk mengalokasikan sebagian besar anggaran mereka untuk keperluan lain
seperti pemasaran, pengembangan produk, atau peningkatan SDM.
3. Fleksibilitas
Sewa
memberikan fleksibilitas bagi UMKM dalam hal lokasi dan jenis fasilitas. Pihak
UMKM dapat memilih lokasi yang strategis dan sesuai dengan pangsa pasar mereka.
Jika kondisi usaha berubah, mereka juga dapat dengan mudah berpindah lokasi
sewa tanpa beban jangka panjang yang biasanya melekat pada kepemilikan aset
tetap.
4. Peningkatan Kapasitas Produksi dan Layanan
Dengan
akses ke BMN yang disewakan, UMKM memiliki kesempatan untuk meningkatkan
kapasitas produksi. Misalnya, sewa gedung atau pabrik dapat meningkatkan skala
produksi UMKM, sehingga mereka dapat memenuhi permintaan pasar yang lebih besar
dan bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
Selain
empat poin di atas, pemerintah melalui mekanisme
sewa BMN sering kali memberikan prioritas kepada UMKM, termasuk penawaran sewa
dengan tarif yang lebih rendah atau fasilitas lain yang mendukung kebutuhan
mereka. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi
lokal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,
diatur mengenai formula tarif sewa BMN yang merupakan hasil perkalian dari tarif
pokok sewa dan factor penyesuaian sewa. Dimana dalam hal ini faktor penyesuaian
sewa dihitung dalam prosentase (%) yang terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu:
1.
Kegiatan Bisnis: Kegiatan yang
berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain perdagangan, jasa, dan
industri.
2.
Kegiatan Non Bisnis: Kegiatan
yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan namun tidak semata-mata
mencari keuntungan, antara lain penyelenggaraan pendidikan dan/atau upaya
pemenuhan kebutuhan pegawai.
3. Kegiatan Sosial: Kegiatan yang
tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak
berorientasi mencari keuntungan. Antara lain kegiatan sosial, keagamaan,
kemanusiaan, penunjang penyelengaraan kegiatan pemerintah, dsb.
Agar lebih mudah dipahami, berikut merupakan tabel yang berisi
informasi mengenai faktor penyesuaian berdasarkan jenis usahanya:
|
Kategori |
| |||
|
BISNIS |
NON
BISNIS |
SOSIAL |
| |
|
100% |
30%-50% |
2,5% |
| |
|
75% - Koperasi Sekunder |
15% - Sewa untuk mendukung
tusi |
| ||
|
50% - Koperasi Primer |
10% - Sewa untuk sarpras
pendidikan |
| ||
|
25% - usaha perorangan ultra
mikro, mikro, dan kecil |
|
| ||
Selain
faktor penyesuaian berdasarkan jenis usahanya seperti yang tertera pada tabel
di atas, terdapat pula faktor penyesuaian berdasarkan jangka waktu dan periodesitasnya,
sebgai berikut:
|
Jangka
Waktu |
Periodesitas | |||
|
Per
Tahun |
Per
Bulan |
Per
Hari |
Per
Jam | |
|
1
Tahun |
100% |
130% |
160% |
190% |
|
2
Tahun |
120% |
|
|
|
|
3
Tahun |
125% |
|
|
|
|
4
Tahun |
130% |
|
|
|
|
5
Tahun |
135% |
|
|
|
Setelah mengenal lebih dalam mengenai mekanisme sewa BMN yang
ditawarkan oleh pemerintah, diharapkan kegiatan sewa bisa lebih familiar
ditelinga masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Peraturan tarif sewa BMN ini
merupakan upaya pemerintah dalam membuka seluas-luasnya pintu kesempatan untuk siapa
saja yang ingin memiliki dan menjalankan usaha. Bagaimana tidak, faktor
penyesuaian yang dijelaskan pada tabel di atas memungkinkan pelaku usaha untuk
dapat menyewa lahan atau bangunan jauh di bawah harga pasar. Bagai pepatah
“sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”, mari bersama sama kita jaga aset
negara sekaligus kita optimalkan penggunaan asset negara, tingkatkan penerimaan
negara, dan kita dukung UMKM untuk menggerakkan perekonomian negara.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel