Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
Pemanfaatan BMN mendukung UMKM, memang bisa?

Pemanfaatan BMN mendukung UMKM, memang bisa?

Dimas Pandu Trisetyo Adji
Selasa, 19 November 2024 |   844 kali

Punya usaha, namun belum memiliki tempat atau lahan? Atau ingin menjalankan usaha di tempat yang baik dan lokasi yang strategis, namun terkendala akses dan biaya? Sewa BMN (Barang Milik Negara) sepertinya merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Mungkin kegiatan sewa BMN sudah familiar di telinga masyarakat khususnya bagi kelompok pelaku usaha, terbukti dengan selalu adanya permohonan persetujuan sewa yang diajukan kantor-kantor pemerintahan kepada KPKNL. Tapi lebih jauh dari itu, tahukah masyarakat jika sewa BMN yang sejatinya untuk menambah penerimaan negara tidak serta merta hanya pro PNBP namun juga sangat pro UMKM?

Sebelum melangkah jauh ke pembahasan tersebut, mari kita mengenal apa itu BMN dan bagaimana BMN dapat memberikan peran kepada UMKM. BMN atau Barang Milik negara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 adalah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN ini harus dikelola dengan baik agar memberikan daya guna yang luas bagi bangsa dan negara. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 ini juga dijelaskan mengenai bagaimana BMN dikelola dalam sebuah siklus mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan dan pemusnahan sampai ke tahap penghapusan.

Dalam siklus di atas dapat kita lihat salah satunya adalah pemanfaatan BMN. Defenisi pemanfaatan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/ lembaga dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu cara untuk memanfaatkan BMN adalah melalui sewa. Tujuan dilakukan pemanfaatan BMN melalui sewa adalah untuk mengoptimalkan fungsi BMN yang belum/ tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara yang diharapkan mampu meningkatkan fungsi dan nilai dari BMN serta memberikan manfaat ekonomis bagi pemerintah dan/ atau masyarakat. Sewa BMN memberi kesempatan kepada pihak ketiga, baik individu maupun perusahan, untuk memanfaatkan aset negara dengan imbalan berupa pembayaran sewa. Mekanisme ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengakses fasilitas dan infrastruktur yang mungkin sulit dijangkau jika harus membelinya secara langsung.

Disini kita ingin mengupas lebih dalam mengenai manfaat Sewa BMN bagi UMKM, sebagai berikut:

1.      Akses Terhadap Fasilitas Berkualitas

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan akses terhadap fasilitas yang memadai. Melalui sewa BMN, UMKM dapat memperoleh tempat usaha, sarana produksi, atau infrastruktur lain yang biasanya sulit didapat dengan biaya yang terjangkau. Dengan fasilitas yang lebih baik, produktivitas dan kualitas produk UMKM bisa meningkat.

2.      Pengurangan Biaya Awal

Membeli aset tetap bisa sangat mahal, terutama bagi UMKM yang sering beroperasi dengan modal terbatas. Dengan menyewa, mereka dapat mengurangi biaya awal yang diperlukan untuk memulai atau mengembangkan usaha. Hal ini memungkinkan UMKM untuk mengalokasikan sebagian besar anggaran mereka untuk keperluan lain seperti pemasaran, pengembangan produk, atau peningkatan SDM.

3.      Fleksibilitas

Sewa memberikan fleksibilitas bagi UMKM dalam hal lokasi dan jenis fasilitas. Pihak UMKM dapat memilih lokasi yang strategis dan sesuai dengan pangsa pasar mereka. Jika kondisi usaha berubah, mereka juga dapat dengan mudah berpindah lokasi sewa tanpa beban jangka panjang yang biasanya melekat pada kepemilikan aset tetap.

4.      Peningkatan Kapasitas Produksi dan Layanan

Dengan akses ke BMN yang disewakan, UMKM memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Misalnya, sewa gedung atau pabrik dapat meningkatkan skala produksi UMKM, sehingga mereka dapat memenuhi permintaan pasar yang lebih besar dan bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Selain empat poin di atas, pemerintah melalui mekanisme sewa BMN sering kali memberikan prioritas kepada UMKM, termasuk penawaran sewa dengan tarif yang lebih rendah atau fasilitas lain yang mendukung kebutuhan mereka. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi lokal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, diatur mengenai formula tarif sewa BMN yang merupakan hasil perkalian dari tarif pokok sewa dan factor penyesuaian sewa. Dimana dalam hal ini faktor penyesuaian sewa dihitung dalam prosentase (%) yang terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu:

1.    Kegiatan Bisnis: Kegiatan yang berorientasi semata-mata mencari keuntungan, antara lain perdagangan, jasa, dan industri.

2.    Kegiatan Non Bisnis: Kegiatan yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, antara lain penyelenggaraan pendidikan dan/atau upaya pemenuhan kebutuhan pegawai.

3.   Kegiatan Sosial: Kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan. Antara lain kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, penunjang penyelengaraan kegiatan pemerintah, dsb.

Agar lebih mudah dipahami, berikut merupakan tabel yang berisi informasi mengenai faktor penyesuaian berdasarkan jenis usahanya:

Kategori

 

BISNIS

NON BISNIS

SOSIAL

 

100%

30%-50%

2,5%

 

75% - Koperasi Sekunder

15% - Sewa untuk mendukung tusi

 

50% - Koperasi Primer

10% - Sewa untuk sarpras pendidikan

 

25% - usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil

 

 

Selain faktor penyesuaian berdasarkan jenis usahanya seperti yang tertera pada tabel di atas, terdapat pula faktor penyesuaian berdasarkan jangka waktu dan periodesitasnya, sebgai berikut:

Jangka Waktu

Periodesitas

Per Tahun

Per Bulan

Per Hari

Per Jam

1 Tahun

100%

130%

160%

190%

2 Tahun

120%

 

 

 

3 Tahun

125%

 

 

 

4 Tahun

130%

 

 

 

5 Tahun

135%

 

 

 

Setelah mengenal lebih dalam mengenai mekanisme sewa BMN yang ditawarkan oleh pemerintah, diharapkan kegiatan sewa bisa lebih familiar ditelinga masyarakat luas khususnya pelaku UMKM. Peraturan tarif sewa BMN ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka seluas-luasnya pintu kesempatan untuk siapa saja yang ingin memiliki dan menjalankan usaha. Bagaimana tidak, faktor penyesuaian yang dijelaskan pada tabel di atas memungkinkan pelaku usaha untuk dapat menyewa lahan atau bangunan jauh di bawah harga pasar. Bagai pepatah “sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”, mari bersama sama kita jaga aset negara sekaligus kita optimalkan penggunaan asset negara, tingkatkan penerimaan negara, dan kita dukung UMKM untuk menggerakkan perekonomian negara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon