Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
PERAN BENDAHARA PENERIMAAN DI ERA DIGITAL

PERAN BENDAHARA PENERIMAAN DI ERA DIGITAL

Pangky Yulianto
Selasa, 08 Oktober 2024 |   450 kali

Era digital telah membawa transformasi besar dalam berbagai sektor, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui kantor vertikalnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), peran Bendahara Penerimaan menjadi semakin krusial. Melalui penerapan teknologi informasi, Bendahara Penerimaan dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi tantangan dan peluang di era digital, serta upaya untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam menjalankan tugasnya.

Menurut peraturan perundangan di bidang keuangan negara, Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian. Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Penerimaan memiliki tugas:

1.      Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;

2.      Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.      Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja;

4.      Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;

5.      Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan

6.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksan Keuangan dan Kuasa BUN.

Transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya dalam pengelolaan penerimaan negara, menghadirkan sejumlah tantangan bagi Bendahara Penerimaan. Salah satu tantangan utama adalah adaptasi terhadap sistem dan platform digital baru yang memerlukan perubahan signifikan dalam proses kerja dan pengelolaan data. Selain itu, keamanan data dan sistem informasi menjadi perhatian utama, mengingat potensi risiko cyberattack yang semakin tinggi. Tanggung jawab seorang Bendahara Penerimaan sangat besar karena menyangkut uang negara di mana serupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan secara baik.

Perubahan proses kerja dan pengelolaan data juga memerlukan penyesuaian terhadap kompetensi Bendahara Penerimaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang baik tentang teknologi informasi dan sistem digital, serta mampu mengoperasikan platform dan aplikasi baru secara efektif. Hal ini menuntut proses pelatihan dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan bagi Bendahara Penerimaan, agar mereka dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi dan menjalankan tugasnya dengan optimal.

Penerapan teknologi informasi tentunya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Teknologi informasi juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara. Data penerimaan negara dapat diakses secara real-time oleh berbagai pihak terkait, sehingga dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan. Selain itu, penggunaan teknologi informasi dapat mempermudah kolaborasi dan koordinasi antara unit penerimaan negara di lingkungan Kementeria Keuangan.

Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan tantangan di era digital ini, perlu adanya pengembangan kompetensi dari Bendahara Penerimaan, yaitu :

1.      Pelatihan dan pengembangan Bendahara Penerimaan secara berkelanjutan untuk terus meningkatkan kompetensi dan keterampilannya. Program pelatihan dan pengembangan yang terstruktur dan berkelanjutan sangat penting untuk menjamin kemampuan Bendahara Penerimaan dalam mengoperasikan sistem dan aplikasi digital baru, menganalisis data, dan menjalankan tugasnya dengan efisien dan efektif. Pelatihan ini harus meliputi aspek teknis dan non-teknis, sehingga Bendahara Penerimaan tidak hanya mampu menggunakan teknologi tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Penguasaan teknologi informasi, Bendahara Penerimaan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang teknologi informasi dan sistem digital yang digunakan dalam pengelolaan penerimaan negara. Mereka harus mampu mengoperasikan aplikasi-aplikasi, menganalisis data secara akurat, dan menjalankan proses kerja yang terintegrasi dengan sistem elektronik. Penguasaan teknologi informasi memungkinkan Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, mengurangi potensi kesalahan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara.

3.      Keterampilan dalam analisis data, karena data yang merupakan aset penting dalam pengambilan keputusan. Bendahara Penerimaan harus memiliki keterampilan analisis data untuk memahami pola penerimaan negara, dan mengidentifikasi potensi penyimpangan. Keterampilan analisis data akan membantu pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam mengatur strategi penerimaan negara.

4.      Etika dan Integritas, Bendahara Penerimaan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika profesional dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan komitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi, Bendahara Penerimaan berperan penting dalam mensukseskan transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan. Peran strategis Bendahara Penerimaan akan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan negara, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta menciptakan sistem yang lebih efisien dan modern.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon