Whistle Blowing System (WiSE) Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor
Pangky Yulianto
Senin, 23 September 2024 |
1672 kali
Whistleblowing System adalah aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan
ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di
lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Anda tidak perlu khawatir
terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN
IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai
informasi yang Anda laporkan karena Fokus Kementerian Keuangan kepada materi
informasi yang Anda Laporkan.
.
1.
TENTANG WISE
Sejarah Wise dimulai tahun 2007 pada saat reformasi Kementerian keuangan
dengan adanya pilar ketiga dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Pada Tahun 2010 terdapat Kasus korupsi Gayus Tambunan yang mendorong Pimpinan meminta tools
menjaring informasi untuk melakukan pencegahan perbuatan yang tidak sesuai kode
etik dan kode perilaku. Mulai Tahun 2011 diluncurkan
aplikasi WISE sebagai Saluran pengaduan instansi pemerintahan pertama setelah
WBS KPK. Pada tahun 2020, aplikasi WISE telah menjadi benchmark berbagai Kementerian / Lembaga.
DASAR HUKUM
1. PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU
2. KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi
Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan
KEMENKEU.
2. UNTUK APA MELAPOR?
JENDERAL SOEDIRMAN pernah menyampaikan quote ”Kejahatan akan menang,
bila orang benar tidak melakukan apa-apa”
Terdapat 2 persepsi ketika seseorang
mengetahui adanya pelanggaran (Sri Mulyani Indrawati, 2018) :
1. Jika
saya melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati teman saya...
2. Jika
saya TIDAK melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati institusi
dan (80 RIBU) rekan saya yang bekerja jujur...
Jadi jangan sampai kita mengorbankan seluruh
pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja jujur, hanya untuk melindungi
teman kita yang melakukan pelanggaran.
Alasan selanjutnya dari hasil
penelitian ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) REPORT TO THE NATIONS: 2020 GLOBAL STUDY ON
OCCUPATIONAL FRAUD AND ABUSE menunjukan bahwa Deteksi Fraud Terbanyak berasal
dari pengadaan yaitu sebanyak 43%, hanya 15% yang berasal dari Internal Audit dan 12?ri pihak Management.
3. PRINSIP WISE
Terdapat 4 prinsip dalam pengelolaan WISE :
1. RAHASIA,
Identitas pelapor dilindungi dan lebih
memprioritaskan pada substansi
2. MUDAH
& CEPAT, Bisa dilakukan Kapan
saja dan dimana saja
3. TERINTEGRASI,
Dari kantor Pusat sampai dengan Unit Kepatuhan Internal
di daerah saling terhubung
4. MONITORING,
Dilakukan monitoring dengan membuat Laporan
bulanan ke Irjen serta Laporan tahunan dan insidentil ke Menteri Keuangan
JAMINAN
KERAHASIAAN IDENTITAS PELAPOR
1. Dalam
hal pengaduan yang masuk ke WISE Kemenkeu dilimpahkan kepada UKI Eselon 1 untuk
ditindaklanjuti, pengelola WISE hanya memberikan substansi pengaduan tanpa
menyertakan identitas pelapor.
2. Apabila
tindak lanjut pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan dengan komunikasi lebih
lanjut dengan pelapor, pengelola pengaduan WISE meminta kesediaan dan
persetujuan dari pelapor.
3. Apabila
tidak berkenan, komunikasi dilakukan melalui tim IBI.
4. Proses
penanganan tindak lanjut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan tim IBI.
4. SALURAN WISE
Terdapat 6 Saluran WISE :
1. Situs
WISE : www.wise.kemenkeu.go.id
2. TELEPON : 0815-99-6666-2
3. SUREL :
pengaduan@kemenkeu.go.id
4. SURAT : IBI, Gedung Djuanda II Lantai 6
5. PRIME
KEMENKEU : 134
6. UE1/UKI,
UE 1 Pusat dan UKI Eselon 2 / Satker
Bagaimana cara melapor
dengan aman dan nyaman di WISE Kemenkeu?
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan
memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan
Anda dengan pelaku-pelaku
5. PENGELOLAAN WISE
Seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai saluran pengaduan akan ditindaklanjuti
baik oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan/atau UKI.
Kategori pengaduan fraud terbanyak:
1.
Penyalahgunaan Wewenang
2.
Gratifikasi
3.
Dugaan pemerasan
Kategori pengaduan non fraud terbanyak:
1.
Pelayanan
2.
Pelanggaran prosedur
3.
Perbuatan yang bertentangan dengan norma
kesusilaan dan merusak citra instansi
PERLINDUNGAN PELAPOR
v
Sesuai PMK-103 Tahun 2010, perlindungan terhadap
pelapor diberikan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor
v
PMK -205/PMK.09/2022 Pengelolaan Pelaporan
Pelanggaran Dan Perlindungan Pelapor Di Lingkungan Kementerian Keuangan
v
Perlindungan terhadap pelapor juga dijamin sesuai
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
6. KERJA SAMA KWS - WISE
Terdapat 3 poin kerjasama antara KPK Whistleblowing System dan
WISE Kementerian Keuangan dalam penanganan pengaduan dalam Upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi:
1. Pemberdayaan WBS
2. Pertukaran Data dan
Informasi
3. Monev dan Supervisi
KH ABDURRAHMAN WAHID
pernah menyampaikan “Kalau ingin melakukan perubahan jangan tunduk terhadap
kenyataan, asalkan kau yakin di jalan yang benar maka lanjutkan.”
Demikian sekilas informasi terkait Whistleblowing
System yang ada di Kementerian Keuangan, Yang membedakan Whistleblowing System
dengan saluran aduan yang lain karena dalam Whistleblowing System, identitas
pelapor dijaga kerahasiaannya… Terima kasih.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |