Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
Whistle Blowing System (WiSE) Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Whistle Blowing System (WiSE) Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

Pangky Yulianto
Senin, 23 September 2024 |   1672 kali

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kementerian Keuangan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kementerian Keuangan menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus Kementerian Keuangan kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

.

1.   TENTANG WISE

Sejarah Wise dimulai tahun 2007 pada saat reformasi Kementerian keuangan dengan adanya pilar ketiga dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Pada Tahun 2010 terdapat Kasus korupsi Gayus Tambunan yang mendorong Pimpinan meminta tools menjaring informasi untuk melakukan pencegahan perbuatan yang tidak sesuai kode etik dan kode perilaku. Mulai Tahun 2011 diluncurkan aplikasi WISE sebagai Saluran pengaduan instansi pemerintahan pertama setelah WBS KPK. Pada tahun 2020, aplikasi WISE telah menjadi benchmark berbagai Kementerian / Lembaga.

 

DASAR HUKUM

1.    PMK Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU

2.    KMK Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan KEMENKEU.

 

 

2.   UNTUK APA MELAPOR?

JENDERAL SOEDIRMAN pernah menyampaikan quote ”Kejahatan akan menang, bila orang benar tidak melakukan apa-apa”

Terdapat 2 persepsi ketika seseorang mengetahui adanya pelanggaran (Sri Mulyani Indrawati, 2018) :

1.    Jika saya melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati teman saya...

2.    Jika saya TIDAK melaporkan pelanggaran tersebut, maka saya mengkhianati institusi dan (80 RIBU) rekan saya yang bekerja jujur...

 

Jadi jangan sampai kita mengorbankan seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang bekerja jujur, hanya untuk melindungi teman kita yang melakukan pelanggaran.

Alasan selanjutnya dari hasil penelitian ACFE (Association of Certified Fraud Examiner) REPORT TO THE NATIONS: 2020 GLOBAL STUDY ON OCCUPATIONAL FRAUD AND ABUSE menunjukan bahwa Deteksi Fraud Terbanyak berasal dari pengadaan yaitu sebanyak 43%, hanya 15% yang berasal dari Internal Audit dan 12?ri pihak Management.

 

3.   PRINSIP WISE

Terdapat 4 prinsip dalam pengelolaan WISE :

1.    RAHASIA, Identitas pelapor dilindungi dan lebih memprioritaskan pada substansi

2.    MUDAH & CEPAT, Bisa dilakukan Kapan saja dan dimana saja

3.    TERINTEGRASI, Dari kantor Pusat sampai dengan Unit Kepatuhan Internal di daerah saling terhubung

4.    MONITORING, Dilakukan monitoring dengan membuat Laporan bulanan ke Irjen serta Laporan tahunan dan insidentil ke Menteri Keuangan

 

JAMINAN KERAHASIAAN IDENTITAS PELAPOR

1.    Dalam hal pengaduan yang masuk ke WISE Kemenkeu dilimpahkan kepada UKI Eselon 1 untuk ditindaklanjuti, pengelola WISE hanya memberikan substansi pengaduan tanpa menyertakan identitas pelapor.

2.    Apabila tindak lanjut pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan dengan komunikasi lebih lanjut dengan pelapor, pengelola pengaduan WISE meminta kesediaan dan persetujuan dari pelapor.

3.    Apabila tidak berkenan, komunikasi dilakukan melalui tim IBI.

4.    Proses penanganan tindak lanjut dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan tim IBI.

 

4.   SALURAN WISE

Terdapat 6 Saluran WISE :

1.      Situs WISE                         : www.wise.kemenkeu.go.id

2.      TELEPON                          : 0815-99-6666-2

3.      SUREL                               : pengaduan@kemenkeu.go.id

4.      SURAT                               : IBI, Gedung Djuanda II Lantai 6

5.      PRIME KEMENKEU          : 134

6.      UE1/UKI, UE 1 Pusat dan UKI Eselon 2 / Satker

 

Bagaimana cara melapor dengan aman dan nyaman di WISE Kemenkeu?

Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku

 

 

5.   PENGELOLAAN WISE

Seluruh pengaduan yang masuk dari berbagai saluran pengaduan akan ditindaklanjuti baik oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan/atau UKI.

 

Kategori pengaduan fraud terbanyak:

1.         Penyalahgunaan Wewenang

2.         Gratifikasi

3.         Dugaan pemerasan

Kategori pengaduan non fraud terbanyak:

1.         Pelayanan

2.         Pelanggaran prosedur

3.         Perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi

 

PERLINDUNGAN PELAPOR

v   Sesuai PMK-103 Tahun 2010, perlindungan terhadap pelapor diberikan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor

v   PMK -205/PMK.09/2022 Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran Dan Perlindungan Pelapor Di Lingkungan Kementerian Keuangan 

v   Perlindungan terhadap pelapor juga dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

                                        

6.   KERJA SAMA KWS - WISE

Terdapat 3 poin kerjasama antara KPK Whistleblowing System dan WISE Kementerian Keuangan dalam penanganan pengaduan dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi:

1.    Pemberdayaan WBS

2.    Pertukaran Data dan Informasi

3.    Monev dan Supervisi

 

KH ABDURRAHMAN WAHID pernah menyampaikan “Kalau ingin melakukan perubahan jangan tunduk terhadap kenyataan, asalkan kau yakin di jalan yang benar maka lanjutkan.”

Demikian sekilas informasi terkait Whistleblowing System yang ada di Kementerian Keuangan, Yang membedakan Whistleblowing System dengan saluran aduan yang lain karena dalam Whistleblowing System, identitas pelapor dijaga kerahasiaannya… Terima kasih.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon