PENINGKATAN KUALITAS PIUTANG DAERAH MELALUI PMK NOMOR 137/PMK.06/2022
Supitriana
Kamis, 13 Juni 2024 |
288 kali
Dalam pengelolaan
keuangan pemerintahan daerah dikenal adanya piutang daerah. Dalam
pengertiannya, piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Jenis-jenis piutang
daerah yang ada saat ini sangat beragam dan terkadang memiliki nama yang tidak
sama disetiap Pemerintah Daerah, namun menilik sebab terjadinya,
piutang daerah tersebut memiliki latar belakang terjadi yang sama.
Beberapa jenis piutang yang umum terjadi adalah Piutang Retribusi Daerah,
Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain Lain
Pendapatan Asli Daerah, Piutang yang Berasal dari Tagihan Investasi Non
Permanen, dan Piutang Lainnya.
Selain jenis piutang
yang memang terjadi sebagai akibat pengelolaan keuangan pemerintah daerah
terdapat juga piutang yang terjadi diluar pengelolaan keuangan pemda, misalnya
piutang yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana
diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 84 ayat (3) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
tentang BLUD, bahwa dalam hal piutang BLUD sulit tertagih maka penagihan
piutang diserahkan kepada Kepala Daerah.
Selanjutnya terhadap
piutang daerah tersebut perlu dilakukan penagihan berdasarkan Undang-Undang No.
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam undang-undang tersebut
dinyatakan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah berwenang melakukan penagihan piutang daerah. Disamping itu, dinyatakan
pula bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,
belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang
negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Juga dinyatakan bahwa
piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu,
diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penagihan terhadap
piutang daerah akan menjadi masalah bila menjadi macet, artinya penanggung
utang tidak dapat membayar utang kepada pemerintah daerah. Tentu saja hal ini
akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 49
Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa Piutang
Negara harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, karena itu
piutang macet Pemerintah Daerah juga termasuk dalam pengurusan Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN), merupakan panitia interdepartemental yang mengurus Piutang
Negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai
oleh Negara. Hal ini dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Pantia Urusan Piutang Negara.
Peraturan tersebut bermakna
apabila terdapat piutang daerah macet, yang keberadaan serta besarnya piutang
telah pasti secara hukum, setelah upaya penagihan sendiri oleh Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN
melalui KPKNL yang wilayahnya kerjanya melingkupi Pemerintah Daerah itu berada.
Namun tidak semua
piutang daerah macet dapat serta merta diserahkan kepada PUPN, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, yaitu :
1. Jumlah sisa kewajiban maksimal
Rp.8.000.000,00 per debitur dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau
barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.
2. Tidak didukung dokumen sumber yang memadai
sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab
terhadap penyelesaiannya.
3. Tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya
karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya.
4. Piutang Daerah yang masih menjadi objek
sengketa di lembaga peradilan.
5. Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan
atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya terhadap
piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatas,
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang
menetapkan kebujakan pengelolaan piutang daerah dan menugaskan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah untuk melaksanakan proses penghapusan piutang daerah
setelah dilakukan penagihan secara optimal dan dikeluarkan PPDTO (Pernyataan
Piutang Daerah Telah Optimal).
Dengan terbitnya PMK
Nomor 137/PMK.06/2022, diharapkan memberi angin segar bagi pemerintah daerah
untuk dapat memperbaiki kualitas piutang daerah pada laporan keuangan
pemerintah daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah sangat menentukan
kualitas dari pemerintahan itu sendiri, serta memberikan kejelasan dan
kepastian hukum dalam penyelesaian piutang daerah serta mendorong terciptanya
mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang prudent dan akuntabel.
Penulis : Supitriana –
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Gorontalo
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |