Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Gorontalo
PENINGKATAN KUALITAS PIUTANG DAERAH MELALUI PMK NOMOR 137/PMK.06/2022

PENINGKATAN KUALITAS PIUTANG DAERAH MELALUI PMK NOMOR 137/PMK.06/2022

Supitriana
Kamis, 13 Juni 2024 |   288 kali

Dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah dikenal adanya piutang daerah. Dalam pengertiannya, piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Jenis-jenis piutang daerah yang ada saat ini sangat beragam dan terkadang memiliki nama yang tidak sama disetiap Pemerintah Daerah, namun menilik sebab terjadinya, piutang  daerah tersebut memiliki latar belakang terjadi yang sama. Beberapa jenis piutang yang umum terjadi adalah Piutang Retribusi Daerah, Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah, Piutang yang Berasal dari Tagihan Investasi Non Permanen, dan Piutang Lainnya.

Selain jenis piutang yang memang terjadi sebagai akibat pengelolaan keuangan pemerintah daerah terdapat juga piutang yang terjadi diluar pengelolaan keuangan pemda, misalnya piutang yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 84 ayat (3) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, bahwa dalam hal piutang BLUD sulit tertagih maka penagihan piutang diserahkan kepada Kepala Daerah.

Selanjutnya terhadap piutang daerah tersebut perlu dilakukan penagihan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang melakukan penagihan piutang daerah. Disamping itu, dinyatakan pula bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu. Juga dinyatakan bahwa piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penagihan terhadap piutang daerah akan menjadi masalah bila menjadi macet, artinya penanggung utang tidak dapat membayar utang kepada pemerintah daerah. Tentu saja hal ini akan membebani pembukuan dan laporan keuangan daerah.

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara menyatakan bahwa Piutang Negara harus dibayar kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, karena itu piutang macet Pemerintah Daerah juga termasuk dalam pengurusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), merupakan panitia interdepartemental yang mengurus Piutang Negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh Negara. Hal ini dipertegas kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Pantia Urusan Piutang Negara.

Peraturan tersebut bermakna apabila terdapat piutang daerah macet, yang keberadaan serta besarnya piutang telah pasti secara hukum, setelah upaya penagihan sendiri oleh Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menyerahkan pengurusannya kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayahnya kerjanya melingkupi Pemerintah Daerah itu berada.

Namun tidak semua piutang daerah macet dapat serta merta diserahkan kepada PUPN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, yaitu :

1.   Jumlah sisa kewajiban maksimal Rp.8.000.000,00 per debitur dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.

2.   Tidak didukung dokumen sumber yang memadai sehingga tidak dapat dibuktikan siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya.

3.   Tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidakjelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya.

4.   Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan.

5.   Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terhadap piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN diatas, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang menetapkan kebujakan pengelolaan piutang daerah dan menugaskan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melaksanakan proses penghapusan piutang daerah setelah dilakukan penagihan secara optimal dan dikeluarkan PPDTO (Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal).

Dengan terbitnya PMK Nomor 137/PMK.06/2022, diharapkan memberi angin segar bagi pemerintah daerah untuk dapat memperbaiki kualitas piutang daerah pada laporan keuangan pemerintah daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah sangat menentukan kualitas dari pemerintahan itu sendiri, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyelesaian piutang daerah serta mendorong terciptanya mekanisme penghapusan Piutang Daerah yang prudent dan akuntabel.

Penulis : Supitriana – Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Gorontalo

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon