Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Bontang
KPKNL Bontang Bekerja Sama Dengan KPPBC TMP C Bontang Mengadakan Sosialisasi Ekspor dan Lelang Produk UMKM Bagi UMKM di Kota Bontang

KPKNL Bontang Bekerja Sama Dengan KPPBC TMP C Bontang Mengadakan Sosialisasi Ekspor dan Lelang Produk UMKM Bagi UMKM di Kota Bontang

Danny Walprido Pardosi
Selasa, 22 Maret 2022 |   857 kali

Bontang – Pada hari Selasa (22/03) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bontang mengadakan sosialisasi bersama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Bontang. Kegiatan sosialisasi ini mengambil tema “Sosialisasi Ekspor bagi UMKM, Masyarakat, dan Instansi Pemerintah di Kota Bontang” dengan mengambil tempat di aula KPPBC TMP C Bontang. Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Bontang ikut berpartisipasi dengan mengadakan sosialisasi terkait pelaksanaan lelang UMKM. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut instansi dan dinas terkait serta para pelaku UMKM di Kota Bontang.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Bontang, Sendy Ardita. Sendy menyampaikan secara ringkas mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang terdapat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku salah satu unit eselon 1 dibawah Kementerian Keuangan, yaitu Revenue Collector, Community Protector, Trade Facilitator, dan Industrial Assistance. Adapun tupoksi yang disebutkan terakhir, yakni Industrial Assistance, berkaitan dengan tema pada kegiatan kali ini, dikarenakan hal tersebut berkaitan dengan asistensi terhadap perindustrian, termasuk UMKM. Tambahnya, “Sejak tahun 2022, kami mendapatkan tugas ekstrakurikuler dari pimpinan, bahwa selain dari empat tupoksi di atas, kami diamanatkan untuk melakukan pemberdayaan UMKM, terutama di wilayah kerja masing-masing. Kami berfokus terhadap pemberdayaan UMKM yang berorientasi untuk ekspor. Untuk wilayah KPPBC TMP C Bontang sendiri memiliki wilayah kerja yaitu Kota Bontang.”

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kota Bontang, H. Kamilan. Pada sambutan singkatnya, Kamilan menyampaikan data bahwa jumlah UMKM di Kota Bontang hingga saat ini berjumlah sekitar 16.800, dan tahun ini (2022) akan dicek ulang oleh Dinas KUMKM. Lanjutnya, pada tahun ini, salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bontang adalah peningkatan UMKM. Adapun target terkait peningkatan UMKM ini yakni sebesar 11,6%. “Dan perlu ada suatu IT (teknologi informasi) sebagai sarana informasi kepada para UMKM. Hal ini telah kami bebankan kepada Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), karena pada saat ini, informasi dalam jenis apapun, termasuk penganggaran pemerintah daerah yang bentuknya menginformasikan kepada masyarakat, itu semuanya melalui Diskominfo,” tuturnya.

Memasuki acara inti, terdapat dua materi yang dipaparkan. Yang pertama disampaikan oleh Ramses selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC TMP C Bontang. Pada paparannya, Ramses menjelaskan terkait aktivitas ekspor pada Kota Bontang yang melalui KPPBC TMP C Bontang. Sampai dengan Maret 2022, komoditas ekspor terbesar di Kota Bontang meliputi batubara, LNG, urea, ammonia, CPO dan/atau produk turunannya, methanol, ammonium nitrate, dan sebagainya. Beragamnya komoditi ekspor tersebut tak lepas dari faktor yang mendukung kegiatan ekspor, yaitu tersedianya pelabuhan umum (Pelabuhan Loktuan), kekuatan internet yang mendukung hubungan dengan pihak-pihak terkait, pembiayaan, serta konsolidator dalam memfasilitasi eksportir.

Sambungnya, untuk menjadi eksportir, terdapat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, yaitu:

1.     memiliki produk dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai dengan kebutuhan pasar dan produksi yang berkelanjutan;

2.     memiliki badan usaha minimal CV, untuk kemudian mendaftarkan badan usahanya di oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Dalam hal badan usaha belum berbentuk CV, maka dapat mencari agregator ekspor atau perusahaan jasa titipan (PJT); dan

3.     menemukan pembeli yang tepat dan memerlukan produk Anda, untuk kemudian menjalin kerja sama dengan pembeli tersebut.

 

Menyambung pemaparan pertama, Chandra Endria Cipta Prayoga selaku Pelelang Ahli Pertama pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang membawakan materi dengan mengambil tema “Lelang Produk UMKM”. Pada pemaparannya, Chandra menjelaskan kegiatan lelang baik secara umum maupun yuridis, yang merupakan salah satu tupoksi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku salah satu unit eselon 1 dibawah Kementerian Keuangan, serta merinci jenis-jenis lelang yang dapat dilakukan pada KPKNL Bontang.

Yang pertama yaitu lelang eksekusi, yakni lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan, atau dokumen yang bertitel eksekutorial. Kemudian ada lelang noneksekusi wajib, berkaitan dengan lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang, seperti Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Yang terakhir ada lelang noneksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Contoh dari lelang noneksekusi sukarela adalah lelang produk UMKM yang menjadi pokok pembahasan yang disampaikan. Seluruh proses lelang yang terdapat di KPKNL Bontang maupun KPKNL lain di Indonesia telah menggunakan portal lelang yang dapat diakses di lelang.go.id.

Terkait lelang UMKM, Chandra menjelaskan bagi para pelaku UMKM yang ingin menjual barangnya secara lelang dapat mengajukan berkas permohonan, yang meliputi surat permohonan yang disertai daftar barang dan nilai limit, informasi nomor rekening penjual (penyetoran hasil lelang) serta NPWP, surat keterangan penguasaan objek dan syarat tambahan (jika ada), foto barang, dan surat pernyataan barang tidak dalam sengketa.

Lanjutnya, terdapat fitur khusus terkait lelang UMKM, yakni:

1.     Uang Jaminan Penawaran Lelang bisa ditetapkan sebesar Rp0,00, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi calon peserta sehingga diharapkan menambah animo kepesertaan; dan

2.     pelaku UMKM dapat tetap menayangkan Lot Lelang sampai dengan laku dengan maksimal 3 kali tayang (tayang perdana, extended pertama, dan extended kedua), sehingga memberikan waktu dan kesempatan pemasaran lebih luas atas produk UMKM.

Kegiatan bersama antara KPKNL Bontang dan KPPBC TMP C Bontang merupakan perwujudan Kemenkeu Satu sekaligus sebagai komitmen bahwa Kementerian Keuangan melalui unit vertikal dibawahnya memprioritaskan UMKM dalam mewujudkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagi yang tertarik terhadap dua topik di atas, baik ekspor UMKM maupun lelang UMKM, dapat menghubungi KPPBC TMP C Bontang dan/atau KPKNL Bontang atau KPPBC/KPKNL terdekat di lokasi Anda.

 

KPPBC TMP C Bontang

Alamat                : Jalan Pelabuhan No. 1, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

No. Telepon      : (0548) 21548

 

KPKNL Bontang

Alamat                : Jalan MH. Thamrin No. 43, Bontang Baru, Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

No. Telepon      : (0548) 3036453

Foto Terkait Berita

Floating Icon