Hak Penanggung Utang Dalam Penagihan Piutang Negara
Alpha Akbar Radytia
Jum'at, 12 Desember 2025 |
476 kali
Secara etimologi, kata hak berasal dari bahasa
Arab, yaitu al-haqq, yang berarti ketetapan yang tidak dapat dipungkiri
atau kebenaran. Hak juga dapat didefinisikan sebagai suatu kekhususan yang oleh
karenanya ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan. Sedangkan, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat, maupun wewenang berdasarkan hukum.
Menurut PP No.28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diketahui Penanggung Utang adalah badan dan/ atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, dimana tugas PUPN disini adalah menagih piutang negara penyerahan dari Penyerah Piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun memang benar Penanggung Utang adalah pihak yang berkewajiban membayar hutang sesuai dengan latar belakang penyebab terjadinya hutang piutang tersebut namun bukan berarti dalam proses penagihannya, hak Penanggung Utang dapat diabaikan begitu saja, bahkan poses penagihan piutang negara diatur ketat dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 dan PMK No. 240 Tahun 2016, untuk memastikan hak-hak debitur terlindungi sambil tetap mengamankan penerimaan negara.
Adapun, berdasarkan PP No.28 Tahun 2022 dan PMK
No.240 Tahun 2016, dapat penulis rangkum
hak utama Penanggung Utang adalah sebagai berikut:
Selanjutnya, selain hak-hak Penanggung Utang tersebut diatas maka tentu
saja terdapat kewajiban dari Penanggung Utang antara lain:
a.
Memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan (Pernyataan Bersama).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa
Penanggung Utang mempunyai hak dan kewajiban dalam proses penagihan piutang
negara yang dilaksanakan oleh KPKNL/DJKN, dengan mengetahui hal tersebut maka
diharapkan good governance dalam proses penagihan piutang negara dapat
terlaksana dengan baik sehingga terciptanya asas keadilan baik bagi Penanggung Utang
dan KPKNL/DJKN yang diserahkan
pengurusan piutang negara oleh Penyerah Piutang.
Sumber:
PP No.28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
PMK No.240 Tahun 2016
Tentang Pengurusan Piutang Negara
https://www.tempo.co/ekonomi/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya-
repository.radenfatah.ac.id
Penulis : Alpha Akbar Radytia ( Jurusita Keuangan Negara/Seksi HI KPKNL Biak)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |