Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Biak
Hak Penanggung  Utang Dalam Penagihan Piutang Negara

Hak Penanggung Utang Dalam Penagihan Piutang Negara

Alpha Akbar Radytia
Jum'at, 12 Desember 2025 |   476 kali

Secara etimologi, kata hak berasal dari bahasa Arab, yaitu al-haqq, yang berarti ketetapan yang tidak dapat dipungkiri atau kebenaran. Hak juga dapat didefinisikan sebagai suatu kekhususan yang oleh karenanya ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, maupun wewenang berdasarkan hukum.

 Menurut PP No.28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diketahui Penanggung Utang adalah badan dan/ atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, dimana tugas PUPN disini adalah menagih piutang negara penyerahan dari Penyerah Piutang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun memang benar Penanggung Utang adalah pihak yang berkewajiban membayar hutang sesuai dengan latar belakang penyebab terjadinya hutang piutang tersebut namun bukan berarti dalam proses penagihannya, hak Penanggung Utang dapat diabaikan begitu saja, bahkan poses penagihan piutang negara diatur ketat dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 dan PMK No. 240 Tahun 2016, untuk memastikan hak-hak debitur terlindungi sambil tetap mengamankan penerimaan negara.

Adapun, berdasarkan PP No.28 Tahun 2022 dan PMK No.240 Tahun  2016, dapat penulis rangkum hak utama Penanggung Utang adalah sebagai berikut:

  1. Hak Mendapat Pemberitahuan: Diberi peringatan tertulis sebelum tindakan penagihan lebih lanjut, seperti Surat Paksa (SP) atau penyitaan.
  2. Hak Mengajukan Sanggahan/Keberatan: Berhak menyampaikan keberatan atas penetapan utang atau tindakan PUPN secara tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri atau pejabat berwenang, seperti dalam kasus penyanderaan.
  3. Hak Meminta Keringanan/Penundaan: Dapat mengajukan permohonan keringanan (pengurangan pokok/bunga) atau penundaan (moratorium) pembayaran, terutama jika terdampak kondisi khusus (misalnya bencana alam/pandemi), lihat contoh keringanan saat pandemi COVID-19 di laman DJKN.
  4. Hak atas Proses Hukum yang Adil: Berhak atas due process of law, artinya seluruh proses penagihan harus sesuai prosedur hukum dan tidak sewenang-wenang, dikutip dari berita Mahkamah Konstitusi terkait hak konstitusional penanggung utang.
  5. Hak atas Pembatalan Penyanderaan: Dapat mengajukan permintaan pembatalan penyanderaan yang telah dilaksanakan kepada hakim Pengadilan Negeri.
  6. Hak atas Prioritas Pembayaran: Jika penanggung utang memiliki utang ke pihak lain, negara memiliki hak preferen (utama) atas hasil penjualan barang sitaannya, namun debitur tetap memiliki hak atas sisa hasil penjualan setelah utang negara lunas.

Selanjutnya, selain hak-hak Penanggung Utang tersebut diatas maka tentu saja terdapat kewajiban dari Penanggung Utang antara lain:

a.     Memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan (Pernyataan Bersama).

  1. Memenuhi panggilan dan pengumuman dari PUPN.
  2. Bertanggung jawab atas pengosongan objek yang telah terjual lelang secara sukarela atau menghadapi konsekuensi pengosongan paksa.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kita simpulkan bahwa Penanggung Utang mempunyai hak dan kewajiban dalam proses penagihan piutang negara yang dilaksanakan oleh KPKNL/DJKN, dengan mengetahui hal tersebut maka diharapkan good governance dalam proses penagihan piutang negara dapat terlaksana dengan baik sehingga terciptanya asas keadilan baik bagi Penanggung Utang dan  KPKNL/DJKN yang diserahkan pengurusan piutang negara oleh Penyerah Piutang.

Sumber:

PP No.28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

PMK No.240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara

https://www.tempo.co/ekonomi/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya-

repository.radenfatah.ac.id

 

 Penulis : Alpha Akbar Radytia ( Jurusita Keuangan Negara/Seksi HI KPKNL Biak)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon