Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) Dalam Rangka Membangun Sistem Peringatan Dini (EWS) yang lebih efektif

Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) Dalam Rangka Membangun Sistem Peringatan Dini (EWS) yang lebih efektif

Abd. Choliq
Senin, 28 Juli 2025 |   5200 kali

Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kelola keuangan negara. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun early warning system (EWS) yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.

 

Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan Kementerian Keuangan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Early Warning System (EWS) adalah sistem peringatan dini yang dapat diartikan sebagai rangkaian sistem komunikasi informasi yang dimulai dari deteksi awal, dan pengambilan keputusan selanjutnya.  misalnya krisis 1998 yang disebabkan oleh krisis nilai tukar dan krisis 2008 yang disebabkan oleh sub-prime mortgage di Amerika Serikat. Oleh karena itu, keberadaan EWS sistem keuangan sebagai alat untuk memberikan peringatan dini akan datangnya sebuah krisis menjadi sangat penting. Apabila krisis dapat diprediksi maka pemerintah dan masyarakat dapat melakukan tindakan-tindakan yang bersifat preventif.

 

Sedangkan penguatan Sistem Pengendalian Intern berdasarkan PMK 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi adalah pengawasan berbasis digital untuk Early Warning System. Kemudian KMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antar lini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun EWS yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.

 

PMK Nomor 83 Tahun 2024 ini mengatur tentang ketentuan umum, unsur sistem pengendalian intern, kebijakan pokok penerapan sistem pengendalian intern, penerapan sistem pengendalian intern, penguatan efektifitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi, pemanfaatan sistem informasi, pengukuran efektivitas penerapan sistem pengendalian intern dengan model tiga lini terintegrasi dan ketentuan penutup.

 

Maksud dan tujuan SPI Terintegrasi.

SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kolaborasi antar lini dan penguatan lingkungan pengendalian serta budaya sadar risiko tersebut ditujukan untuk mewujudkan EWS yang efektif, sehingga dapat terwujud pencapaian kinerja Kementerian Keuangan secara optimal, yang ditunjukkan dengan pelayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan.

 

EWS yang efektif ditunjukkan dengan ciri sistem telah mampu:

1.     Mengantisipasi terjadinya risiko dan mengidentifikasi tindakan pencegahan yang diperlukan;

2.     Mengidentifikasi potensi atau mendeteksi permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman sedekat mungkin dengan kejadian;

3.     Merespons setiap permasalahan, pelanggaran, penyimpangan, dan/atau ancaman yang terjadi serta melakukan tindakan korektif dan pemulihan dengan cepat dan tepat; dan

4.     Menindaklanjuti perubahan lingkungan, arahan pimpinan, dan kebutuhan pemangku kepentingan dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

 

Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan SPI Terintegrasi, diperlukan profil risiko yang tepat, relevan, dan update yang diperoleh dari pembangunan lingkungan pengendalian yang kuat, pengelolaan risiko yang memadai, dan pengawasan yang terintegrasi dan terotomasi secara komprehensif melalui pendekatan model tiga lini terintegrasi.

 

Esensi SPI Terintegrasi

1.   SPI Terintegrasi pada hakikatnya merupakan transformasi sistem pengendalian intern untuk meningkatkan keyakinan pencapaian tujuan Kementerian Keuangan dengan meminimalkan seluruh risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan keterkaitannya dengan risiko Kementerian Keuangan.

2.     Dalam rangka memahami risiko tersebut, setiap pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terlebih dahulu harus memahami sasaran strategis dan peta proses bisnis beserta risiko dan pengendalian pada unit kerja masing-masing serta keterkaitanya dengan sasaran strategis Kementerian Keuangan.

3.  SPI Terintegrasi secara mendasar diterapkan untuk memastikan setiap pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja menjalankan tanggung jawab kepemimpinannya dalam meningkatkan kualitas manajemen risiko, sehingga dapat mencapai target kinerja dengan lebih optimal.

4.   Oleh karena itu, setiap pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kerja harus memberdayakan lini kedua masing-masing untuk menjalankan peran dalam memberikan asistensi dan melakukan pemantauan terhadap operasional sehari-hari Unit Organisasi dan Unit Kerja secara berkelanjutan.

5.     Untuk memastikan pelaksanaan peran Lini Pertama dan Lini Kedua secara efektif, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap lini pertama dan lini kedua.

6.   SPI Terintegrasi dimaksudkan untuk mengintegrasikan pelaksanaan peran Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga untuk mencapai sasaran dan target kinerja Kementerian Keuangan secara optimal dan berintegritas.

 

Salah satu esensi SPI Terintegrasi adalah SPI Terintegrasi pada hakikatnya merupakan transformasi sistem pengendalian intern untuk meningkatkan keyakinan pencapaian tujuan Kementerian Keuangan dengan meminimalkan seluruh risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman seluruh pejabat/pegawai Kementerian Keuangan terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan keterkaitannya dengan risiko Kementerian Keuangan.

 

Kerangka Kerja SPI Terintegrasi

SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dijalankan melalui kerangka kerja sebagaimana berikut: Kerangka kerja SPI Terintegrasi meliputi 2 (dua) area utama, yaitu penerapan dan pengawasan:

1.       Area penerapan berfokus pada penguatan lingkungan kerja yang mendukung budaya “saling jaga saling peduli” dan budaya sadar risiko.

2.   Area pengawasan berfokus pada mekanisme pengawasan yang terotomasi dan terintegrasi. Pembangunan kedua area tersebut dalam skema SPI Terintegrasi tentu membutuhkan faktor pendukung  (enabler) yang kuat dan konsisten. Enabler untuk mendukung area penerapan dan pengawasan terdiri dari:

a.     Struktur, diantaranya struktur organisasi Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga;

b.     Sumber Daya Manusia (SDM), diantaranya penguatan kompetensi melalui internalisasi dan sertifikasi;

c.     Pedoman, diantaranya petunjuk pelaksanaan pengawasan, investigasi, dan klarifikasi harta kekayaan; dan Sistem Informasi, diantaranya pengawasan berbasis digital dan pembangunan sistem kolaboratif.

 

Area, program, dan agenda yang telah dibangun pada skema SPI Terintegrasi harus memiliki alat (tools) yang berfungsi sebagai penggerak utama, yaitu change management dan project management, dengan fungsi:

a.  Change Management berfungsi memastikan bahwa segala dinamika yang timbul dari pembangunan SPI Terintegrasi dapat dikelola dengan baik sehingga tujuan dapat tercapai. Change  management dilaksanakan salah satunya melalui penyusunan strategi komunikasi, pengembangan SDM, dan penyelenggaraan kegiatan koordinasi antar lini.

b.     Project Management berfungsi memastikan bahwa rencana aksi SPI Terintegrasi dapat direncanakan, dikelola, dan diselesaikan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan, dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien. Project manajement dilaksanakan salah satunya melalui serangkaian penyusunan program, strategi, dan rencana aksi implementasi SPI Terintegrasi serta evaluasi penerapan SPI Terintegrasi untuk memastikan bahwa SPI diterapkan secara memadai.

 

Struktur Model Tiga Lini

Implementasi SPI Terintegrasi pada 2 (dua) area utama dengan 4 (empat) enabler sebagaimana dijelaskan sebelumnya perlu keterlibatan dari pihak pihak terkait dalam organisasi Kementerian Keuangan. Pihak-pihak tersebut adalah pimpinan Kementerian, lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga yang beroperasi secara terintegrasi dan kolaboratif, yang didukung dengan audit ekstern.

 

Peran masing-masing pihak dalam struktur tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.     Pimpinan Kementerian adalah Menteri dan Wakil Menteri, yang memiliki peran untuk menetapkan sasaran dan tujuan Kementerian; dan menetapkan kebijakan dan mengarahkan penerapan SPI.

2.     Manajemen dipimpin oleh Pimpinan Unit Eselon I/Unit Non Eselon dan Staf Ahli. Peran manajemen dalam SPI terintegrasi terbagi menjadi 2 (dua) dengan penjelasan sebagai berikut:

·     Lini pertama dijalankan oleh manajemen operasional, baik pada kantor pusat, kantor vertikal maupun unit non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Lini pertama berperan untuk            menerapkan unsur SPI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

·   Lini kedua dijalankan unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal, baik di tingkat pusat maupun daerah serta Satuan Pengawas Intern BLU. Lini kedua berperan untuk melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan peran lini pertama. Dalam hal BLU memiliki unit yang menjalankan fungsi kepatuhan internal, pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal dilaksanakan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja pada masing-masing BLU. Sebagai satu kesatuan manajemen, lini kedua memiliki peran kunci untuk membantu lini pertama dalam melakukan pembinaan dan pemantauan secara objektif. Sebaliknya lini pertama harus memberdayakan lini kedua dalam menjaga keberlangsungan manajemen operasional pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.

3.     Lini ketiga terdiri dari seluruh pejabat dan pegawai pada Inspektorat Jenderal. Lini ketiga berperan untuk melakukan pengawasan intern secara independen dan objektif atas pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua serta pembinaan dan penjaminan kualitas lini kedua. Peran lini ketiga pada dasarnya dijalankan untuk memberikan asurans kepada Pimpinan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan peran lini pertama dan lini kedua. Pelaksanaan SPI Terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan didukung dengan pemeriksaan atau pengawasan ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perubahan yang sangat cepat baik dari sisi teknologi maupun sosial menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mengimplementasikan sistem pengendalian intern pada organisasinya. Tantangan ini segera dijawab oleh Kemenkeu dengan pembaharuan pada sistem pengendalian intern yang telah diterapkan. Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan tanggapan dari berbagai perubahan yang ada.  Agar implementasi sistem pengendalian intern terintegrasi (SPIT) dapat berjalan dengan baik, sosialisasi PMK 83 tahun 2024 dilakukan. Pada level Eselon I, Direktorat Jenderal Kekayan Negara telah melakukan sosialisasi pada seluruh Unit instansi vertikal dibawahnya

 

Upaya yang akan dilakukan oleh jajaran DJKN berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi, antara lain:

1.   Menteri Keuangan telah menetapkan PMK 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

2.     Salah satu poin utama dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi yaitu penguatan peran Lini Pertama dalam menerapkan SPI dan melakukan pengawasan melekat secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

3.     Penerapan SPI merupakan salah satu komponen penilaian dalam Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

4.   Dalam rangka melaksanakan amanat-amanat tersebut, perlu dilakukan internalisasi/sosialisasi mengenai SPI Terintegrasi oleh pimpinan unit kerja kepada seluruh pejabat/pegawai selaku Lini Pertama.

5.  Semua jajaran yang ada di DJKN segera melaksanakan internalisasi/sosialisasi SPI Terintegrasi kepada seluruh pejabat/pegawai pada unit kerja Saudara/i. Untuk materi kegiatan internalisasi/sosialisasi SPI Terintegrasi dapat menggunakan bahan tayang yang sudah diberikan atau bahan tayang yang disusun secara mandiri dengan tetap berpedoman pada PMK 83/2024 dan KMK 1/2025. Kegiatan internalisasi/sosialisasi tersebut agar didokumentasikan secara lengkap (undangan, presensi, bahan tayang, foto kegiatan, dan notula).

 

Lebih lanjut, kegiatan internalisasi/sosialisasi dilaporkan dengan mekanisme sebagai berikut:

a.     KPKNLmenyampaikan laporan pelaksanaan melalui nota dinas (dengan lampiran bukti dokumentasi kegiatan) kepada Kanwil;

b.   Kanwil menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan internalisasi/sosialisasi lingkup kantor wilayah (internalisasi/sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil dan KPKNL di wilayah kerja Kanwil) kepada Sekretariat DJKN;

c.     Direktorat menyampaikan laporan pelaksanaan melalui nota dinas (dengan lampiran bukti dokumentasi kegiatan) kepada Sekretariat DJKN; dan

d.     Rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan internalisasi/sosialisasi Kanwil dan laporan pelaksanaan kegiatan internalisasi/sosialisasi Direktorat agar disampaikan ke kantor pusat DJKN.

 

Transformasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan implementasi KMK Nomor 1/KM.9/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, adalah untuk menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan, maka berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 2 Januari 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman  Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Maka implementasi konsep tiga lini pertahanan pada struktur organisasi DJKN dengan dibentuknya seksi KI (Kepatuhan Internal) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) di Kantor Wilayah dan Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) di Kantor Pusat DJKN.

 

Dalam kurun waktu beberapa tahun, kinerja dan proses bisnis dalam bidang kepatuhan internal terus mengalami penyempurnaan diantaranya sistem Rencana Pemantauan Tahunan (RPT). RPT berupa menjadi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) UKI DJKN 2025 sesuai KEP-12/KN/2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan KEP 51/KN/2025 dengan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, merupakan kegiatan-kegiatan pemantauan yang saling berkaitan dan berkesinambungan sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai atas kegiatan organisasi.

 

Langkah transformasi SPI Terintegrasi mencakup strategi penerapan SPI, pengawasan atas penerapan Manajemen Risiko, dan pengawasan atas penerapan SPI Terintegrasi. Ketiga cakupan transformasi tersebut dapat dijelaskan dengan ringkasan sebagai berikut:

a.     Penerapan SPI, dengan penanggungjawab utama Lini Pertama (seluruh pejabat/pegawai non-UKI) yang difokuskan pada:

  •        Peningkatan kapasitas pejabat/pegawai terkait integritas, kepemimpinan, dan manajemen risiko.
  •        Operasionalisasi budaya sadar risiko melalui pemetaan dan penyelerasan atas peta strategis, profil risiko, serta risiko probis dan pengendaliannya (risk control matrix). 

·       Pemberdayaan Lini Kedua (pejabat/pegawai UKI) untuk pembinaan dan asistensi terhadap kegiatan operasional manajemen, sebagai mitra kerja pelaksanaan tugas sehari-hari.

b.     Pengawasan atas Penerapan Manajemen Risiko, dilakukan oleh Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga (Inspektorat Jenderal) sesuai peran masing-masing, yang difokuskan pada pengawasan atas:

  •        Kualitas Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama;
  •        Penyusunan profil risiko; dan
  •        Pemanfaatan hasil pengawasan untuk re-assessment profil risiko.

c.     Pengawasan atas Penerapan SPI Terintegrasi, dilakukan oleh Lini Kedua dan Lini Ketiga, yang difokuskan pada:

  •        Integrasi antar lini dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan.
  •        Pelaksanaan pengawasan Lini Kedua dan Lini Ketiga yang lebih substantif dengan analisis akar masalah atas isu yang ditemukan.

·       Penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan oleh Inspektorat Jenderal yang memuat konsolidasi hasil pengawasan Lini Kedua dan Lini Ketiga.

d.   Pelaksanan pembinaan dan penjaminan kualitas Lini Kedua oleh Inspektorat Jenderal.

Pelaksanaan rapat koordinasi tiga lini secara triwulanan yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal, dengan  topik utama pembahasan:

·       Konsolidasi perencanaan pengawasan; 

·       Penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan; 

·       Evaluasi penerapan SPI dan pengawasan terintegrasi; dan 

·       Isu-isu terkini terkait implementasi SPI Terintegrasi.

Transformasi SPI Terintegrasi diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjukkan dengan peningkatan pemahaman seluruh pejabat dan pegawai terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan pengaruhnya terhadap risiko Kementerian Keuangan, dengan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada pejabat selaku:

a.     Sekretaris Ditjen, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar:

  •            menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025;
  •            melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Inspektorat Jenderal;
  •            melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan; 
  •            menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari;
  •            menugasi pejabat/pegawai Bagian Kepatuhan Internal untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) DJKN Tahun 2025; 
  •        menugasi pejabat/pegawai yang menyelenggarakan fungsi pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana untuk melaksanakan fungsi Koordinator Penyusunan RCM di lingkungan DJKN secara optimal; 
  •        pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN (sesuai KEP-114/KN2024 tentang Tim Pengelolaan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Tim Pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana dalam menyusun risk control matrix (RCM) seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029;  
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; 
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan Bagian Kepatuhan Internal dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI; dan 
  •            memastikan pegawai Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesuaiPasal 11 ayat (2) PMK 83 Tahun 2024:
  •            Pertama memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan Kedua memenuhi syarat
  • pendidikan minimal Diploma III dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.

b.     Direktur di lingkungan kantor pusat DJKN, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar:

  •            menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 
  •            melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN serta Inspektorat Jenderal;  
  •            melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan;  
  •            menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; 
  •        pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN sesuai KEP-114/KN2024 untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJKN dalam menyusun RCM seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029; 
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; dan 
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI proses bisnis.

c.     Direktur Utama LMAN, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar: 

  •            menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 
  •            melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI BLU) serta Inspektorat Jenderal;  
  •            melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan; 
  •            menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; 
  •            menugasi pejabat/pegawai SPI BLU untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam penyusunan PKPT BLU LMAN Tahun 2025; 
  •       pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN sesuai KEP-114/KN2024 untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana dalam  menyusun RCM seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029;  
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; 
  •            pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan SPI BLU dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI; dan 
  •       memastikan pegawai SPI BLU dan UKI yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesua Pasal 11 PMK 83 Tahun 2024, memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan memenuhi standar     kualifikasi berdasarkan ketentuan.

d.     Kepala Kanwil/KPKNL, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar: 

  •           menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 
  •            melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan UKI pada unit kerja serta Inspektorat Jenderal;
  •            melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan;  
  •            menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; dan 
  •        memastikan pegawai UKI yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 11 ayat (2) PMK 83 Tahun 2024, memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan memenuhi syarat pendidikan minimal Diploma III dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.

 

SPIT pada PMK 83 tahun 2024 berfokus pada 3 hal, yaitu Kolaborasi 3 lini yang terdiri dari lini satu yaitu Manajemen operasional, lini kedua adalah Unit Kepatuhan Internal dan lini ketiga yaitu Irjen atau UKI Es. I, Lingkungan pengendalian yang kuat, pimpinan unit kerja memiliki peran yang penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pengendalian internal yang memadai, Budaya sadar risiko, merupakan budaya dimana setiap pegawai mulai dari pimpinan unit kerja hingga para pelaksana memiliki pemahaman dan kesadaran yang sama.

 

SPIT merupakan salah satu Early Warning System dalam rangka pencapaian kinerja Kemenkeu yang optimal yaitu pelayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan. Pengawasan terhadap teknologi, proses dan pegawai merupakan pengelompokan jenis pengawasan pada SPIT. Laporan hasil pengawasan nantinya menjadi pertimbangan bagi unit kerja dalam menentukan maupun menyesuaikan level risiko maupun kejadian risiko pada laporan manajemen risiko.

 

Kesimpulan

Transformasi SPI Terintegrasi (SPIT) diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjukkan dengan peningkatan pemahaman seluruh pejabat dan pegawai terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan pengaruhnya terhadap risiko Kementerian Keuangan. Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian bertujuan salah satu poin utama dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Terintegrasi yaitu penguatan peran Lini Pertama dalam menerapkan SPI dan melakukan pengawasan melekat secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

Implementasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) di Kementerian Keuangan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara. Dengan komitmen dan kerja keras seluruh pihak, SPI di Kementerian Keuangan dapat menjadi pondasi yang kuat untuk mencapai tujuan organisasi dan mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efisien.

 

Penulis               : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK

Referensi          :

1.     https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-purwakarta/baca-artikel/17465/Transformasi-Sistem-Pengendalian-Intern-di-Lingkungan-Kementerian-Keuangan.html

2.     https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/klaten/id/publikasi/berita-terbaru/3096-spi-jadi-sistem-pengendalian-intern-terintegrasi-spit.html

3.     https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/sistem-pengendalian-intern-terintegrasi-di-lingkungan-kementerian-keuangan-7c113540/detail/

4.     https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-biak/baca-artikel/13382/Konsistensi-Pemantauan-Layanan-Unggulan-Sebagai-Bagian-Rencana-Pemantauan-Terpadu-Pada-Direktorat-Jenderal-Kekayaan-Negara.html

5.     https://emtrade.id/blog/9843/krisis-global-2008-latar-belakang-kronologi-dan-upaya-pemerintah

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon