Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwakarta
Transformasi Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Transformasi Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

Ratna Astuti
Senin, 20 Januari 2025 |   1999 kali

Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: ND-31/KN/2025 tanggal 20 Januari 2025 Hal: Transformasi Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, berkaitan dengan transformasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut.


Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan KMK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (terlampir). Ketentuan tersebut ditetapkan dalam rangka membangun early warning system (EWS) yang lebih efektif untuk menjaga risiko reputasi dan mengoptimalkan pencapaian kinerja Kementerian Keuangan.


Langkah transformasi SPI Terintegrasi mencakup strategi penerapan SPI, pengawasan atas penerapan Manajemen Risiko, dan pengawasan atas penerapan SPI Terintegrasi. Ketiga cakupan transformasi tersebut dapat dijelaskan dengan ringkasan sebagai berikut:

a.  Penerapan SPI, dengan penanggungjawab utama Lini Pertama (seluruh pejabat/pegawai non-UKI) yang difokuskan pada:1 Peningkatan kapasitas pejabat/pegawai terkait integritas, kepemimpinan, dan manajemen risiko. 2)      Operasionalisasi budaya sadar risiko melalui pemetaan dan penyelerasan atas peta strategis, profil risiko, serta risiko probis dan pengendaliannya (risk control matrix). 3)      Pemberdayaan Lini Kedua (pejabat/pegawai UKI) untuk pembinaan dan asistensi terhadap kegiatan operasional manajemen, sebagai mitra kerja pelaksanaan tugas sehari-hari.

b.   Pengawasan atas Penerapan Manajemen Risiko, dilakukan oleh Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga (Inspektorat Jenderal) sesuai peran masing-masing, yang difokuskan pada pengawasan atas:1)      Kualitas Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama;2)      Penyusunan profil risiko; dan3)      Pemanfaatan hasil pengawasan untuk re-assessment profil risiko.

c.   Pengawasan atas Penerapan SPI Terintegrasi, dilakukan oleh Lini Kedua dan Lini Ketiga, yang difokuskan pada:1)      Integrasi antar lini dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan. 2)      Pelaksanaan pengawasan Lini Kedua dan Lini Ketiga yang lebih substantif dengan analisis akar masalah atas isu yang ditemukan. 3)      Penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan oleh Inspektorat Jenderal yang memuat konsolidasi hasil pengawasan Lini Kedua dan Lini Ketiga.


d.   Pelaksanan pembinaan dan penjaminan kualitas Lini Kedua oleh Inspektorat Jenderal.


e.   Pelaksanaan rapat koordinasi tiga lini secara triwulanan yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal, dengan topik utama pembahasan:1)      Konsolidasi perencanaan pengawasan; 2)      Penyusunan laporan strategis kepada Menteri Keuangan; 3)      Evaluasi penerapan SPI dan pengawasan terintegrasi; dan 4)      Isu-isu terkini terkait implementasi SPI Terintegrasi.

 Transformasi  SPI Terintegrasi diharapkan akan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjukkan dengan peningkatan pemahaman seluruh pejabat dan pegawai terhadap risiko pelaksanaan tugas masing-masing dan pengaruhnya terhadap risiko Kementerian Keuangan, dengan arahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara  kepada pejabat selaku:

a.   Sekretaris Ditjen, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar:1)      menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025;2)      melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Inspektorat Jenderal;3)      melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan; 4)      menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; 5)      menugasi pejabat/pegawai Bagian Kepatuhan Internal untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) DJKN Tahun 2025; 6)      menugasi pejabat/pegawai yang menyelenggarakan fungsi pembinaan organisasi, proses bisnis, standar prosedur, dan/atau tata laksana untuk melaksanakan fungsi Koordinator Penyusunan RCM di lingkungan DJKN secara optimal; 7)      pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN (sesuai KEP-114/KN2024 tentang Tim Pengelolaan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Tim Pengelolaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana dalam menyusun risk control matrix (RCM) seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029;  8)      pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; 9)      pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan Bagian Kepatuhan Internal dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI; dan 10)   memastikan pegawai Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 11 ayat (2) PMK 83 Tahun 2024: a)      memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan b)      memenuhi syarat pendidikan minimal Diploma III dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.

b.   Direktur di lingkungan kantor pusat DJKN, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar: 1)      menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 2)      melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN serta Inspektorat Jenderal;  3)      melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan;  4)      menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; 5)      pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN sesuai KEP-114/KN2024 untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJKN dalam menyusun RCM seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029; 6)      pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; dan 7)      pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan Bagian Kepatuhan Internal Sekretariat DJKN dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI proses bisnis.

c.   Direktur Utama LMAN, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar: 1)      menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 2)      melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan Satuan Pemeriksaan Intern (SPI BLU) serta Inspektorat Jenderal;  3)      melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan; 4)      menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; 5)      menugasi pejabat/pegawai SPI BLU untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam penyusunan PKPT BLU LMAN Tahun 2025; 6)      pejabat/pegawai yang telah ditunjuk sebagai Tim Pengelolaan SOP di lingkungan DJKN sesuai KEP-114/KN2024 untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana dalam menyusun RCM seluruh proses bisnis secara bertahap. RCM seluruh proses bisnis agar dapat diselesaikan paling lambat pada tahun 2029;  7)      pejabat/pegawai terkait untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam implementasi penyusunan RCM; 8)      pejabat/pegawai terkait untuk berkonsultasi dengan SPI BLU dan/atau Inspektorat Jenderal dalam rangka penguatan/perbaikan penerapan SPI; dan 9)      memastikan pegawai SPI BLU dan UKI yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 11 PMK 83 Tahun 2024: a)      memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan b)      memenuhi standar kualifikasi berdasarkan ketentuan.

d.   Kepala Kanwil/KPKNL, menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja agar: 1)      menjalankan SPI Terintegrasi sebaik-baiknya sesuai pedoman pada PMK Nomor 83 Tahun 2024 dan KMK Nomor 1 Tahun 2025; 2)      melakukan internalisasi SPI Terintegrasi secara berjenjang secara mandiri dan/atau melibatkan UKI pada unit kerja serta Inspektorat Jenderal; 3)      melaksanakan pengawasan melekat sesuai pedoman pada KMK Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan semua pegawai memahami risiko tugas dan melaksanakan mitigasi yang diperlukan;  4)      menyampaikan hasil pengawasan melekat dalam pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi operasional sehari-hari; dan 5)      memastikan pegawai UKI yang ditempatkan memenuhi kualifikasi sesuai Pasal 11 ayat (2) PMK 83 Tahun 2024: a)      memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan b)      memenuhi syarat pendidikan minimal Diploma III dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.

   Lebih lanjut, kegiatan pengawasan/pemantauan penerapan SPI di tahun 2025 akan disampaikan kemudian setelah PKPT DJKN Tahun 2025 ditetapkan. Adapun PKPT BLU LMAN mulai tahun 2025 disusun secara mandiri dan terpisah dari PKPT DJKN.

Penulis : Ratna Astuti - Kasi KI KPKNL Purwakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon