Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau
Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA) Objek Penilaian BMN pada KKKS

Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA) Objek Penilaian BMN pada KKKS

Junaedi Seto Saputro
Senin, 03 Juni 2024 |   8110 kali

Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan unit yang mempunyai tugas salah satunya melakukan pemantauan atas fungsi pengendalian intern. Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan penerapan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Unit Kepatuhan Internal tingkat II di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pengendalian internal, salah satunya pemantauan langsung ke lapangan terhadap proses bisnis atas kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten Siak.

 

Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan unit yang penting dalam Organisasi kita. Banyak hal-hal penting yang perlu kita sadari lebih mendalam terkait UKI tersebut. Hal apa saja yang dapat membuat UKI berhasil sesuai dengan tujuannya. Diterapkan terhadap penerapan unsur-unsur pengendalian intern. Unit Kepatuhan Internal ini bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari organisasi. Bila terdapat kasus Fraud UKI harus melaporkan hal-hal/indikasi yang mengarah kepada Fraud tersebut. Sebagai instrument pelayanan publik siap hindari fraud untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fraud yang terjadi di sektor publik seperti penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, pemerasan hingga memperdagangkan pengaruh (trading influence) merupakan tindakan kriminal yang bersifat luar biasa.

 

Di lingkungan Kementerian Keuangan terkait penerapan dan pemantauan Sistem Pengendalian Intern berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Peran Penting Pimpinan dalam SPIP PP-60/2008, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib:

      Menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern (pasal 4).

      Melakukan penilaian risiko (pasal 13).

      Menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi (pasal 18).

      Mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41).

      Melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern (pasal 43).

 

Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern Kemenkeu Unsur SPIP

      Lingkungan Pengendalian.

      Penilaian Risiko.

      Kegiatan Pengendalian.

      Informasi dan Komunikasi.

      Pemantauan.

Unsur SPIP secara langsung maupun tidak langsung telah diterapkan di Kemenkeu dan untuk meningkatkan penerapan SPIP tersebut dilakukan penguatan pemantauan di setiap unit eselon I, yaitu Evaluasi pengendalian intern pada tingkat entitas/unit kerja dan Pemantauan pengendalian intern pada tingkat aktivitas/proses bisnis. Hasil pemantauan akan menjadi feedback perbaikan penerapan unsur-unsur lainnya.

 

Landasan Kerja

KMK No.152/KMK.09/2011 Jo. 435/KMK.09/2012 Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kemenkeu, NO.32/KMK.09/2013 Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan Baru KMK No. 940/KMK.09/2017 Kerangka Kerja Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Prinsip Penerapan Pengendalian Intern di Kemenkeu

         Mendukung pencapaian tujuan organisasi

         Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis

         Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu

         Mempertimbangkan keseimbangan biaya dan manfaat

         Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan

 

Penguatan Pemantauan Melalui Three Lines of Defense

§  Penerapan SPIP Unit Operasional yaitu Unit operasional (manajemen) menerapkan pengendalian intern sepanjang waktu.

§  Pemantauan UKI yaitu UKI membantu manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan pemantauan penerapan pengendalian intern.

§  Asurans Itjen yaitu Itjen (internal audit) memberikan asurans dan konsultasi penerapan pengendalian intern.

 

Konsep Tiga Lini Pertahanan

1.    Lini Pertahanan Pertama Manajemen & seluruh pegawai yaitu Lini pertahanan terpenting dalam mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian.

2.    Lini Pertahanan Kedua Fungsi Pemantauan (UKI) yaitu Memantau pengendalian intern di setiap tingkatan manajemen dan memperingatkan lini pertahanan pertama bila dijumpai kelemahan rancangan dan pelaksanaan pengendalian intern.

3.    Lini Pertahanan Ketiga Fungsi Auditor Internal (Itjen) yaitu Memberikan konsultasi dan asurans penerapan pengendalian intern, melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian yang membahayakan organisasi.

 

Definisi Pemantauan Pengendalian Intern

Pemantauan Pengendalian Intern adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menilai kualitas sistem pengendalian intern sepanjang waktu.

 

Tujuan Pemantauan Pengendalian Intern

1.    Membantu pimpinan unit kerja untuk meningkatkan penerapan pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

2.    Memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai dengan sistem, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.

3.    Memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern.

 

Jenis Pemantauan Pengendalian Intern

1.    Pemantauan Berkelanjutan (On going Monitoring) adalah Pemantauan atas pengendalian intern yang melekat dalam aktivitas operasi normal suatu entitas, meliputi aktivitas pengelolaan dan pengawasan rutin, dan tindakan lainnya yang dilaksanakan pemilik pengendalian dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

2.    Evaluasi Terpisah (Separate Evaluation) adalah Penilaian atas mutu kinerja pengendalian intern dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian risiko dan efektivitas prosedur pemantauan berkelanjutan.

3.    TL hasil audit & reviu lainnya adalah Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu Iainnya adalah upaya untuk memastikan bahwa temuan audit dan reviu Iainnya telah dan segera diselesaikan.

 

Posisi Pelaksana Pemantauan

Pelaksana Pemantauan merupakan bagian dari manajemen untuk Eselon I yang memiliki unit vertikal oleh UKI-E1, UKI-W, UKI-P, sedangkan Eselon I tanpa unit vertikal oleh UKI-E1.

Pemantauan Pengendalian Intern Evaluasi Terpisah Oleh UKI

1.    EPITE (Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas) adalah Menilai pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh kegiatan/proses dalam suatu organisasi (pengendalian tingkat entitas): Diterapkan terhadap penerapan unsur-unsur pengendalian intern, Dilaksanakan setidaknya dua tahun sekali, Hasilnya akan berpengaruh terhadap pengambilan sampel pada kegiatan PPITA, termasuk Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas dan Pemantauan Kode Etik.

2.    PPITA (Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas) adalah Memastikan  kecukupan rancangan, kepatuhan pengendalian utama, dan efektivitas implementasinya: Diterapkan pada level proses bisnis (transactional level) dengan memilih proses bisnis tertentu berdasarkan pertimbangan faktor risiko, Dapat dilaksanakan setiap hari, setiap minggu, setiap dua minggu, atau setiap bulan atas suatu proses bisnis sesuai dengan risikonya, termasuk EKR, PPU, PPTIK dan kesimpulan pengendalian intern.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Manajemen Pimpinan Unit di Kegiatan Pemantauan

1.    Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemantauan yg dilakukan oleh pelaksana pemantauan.

2.    Menyusun pernyataan manajemen mengenai efektivitas pengendalian intern secara berjenjang.

 

Maka UKI menyusun jadwal dan kebutuhan sumber daya pemantauan, Melaksanakan EPITE, Melaksanakan PPITA, Melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi, Mengoordinasikan proses bisnis pemantauan oleh pelaksana pemantauan di bawahnya, Menyampaikan laporan.

 

Persepsi tentang Unit Kepatuhan Internal:

Belum dianggap penting, Independensi, Status kepegawaian, Kompetensi, Tools, Kewenangan, Workload yang cukup besar.

 

Syarat Utama UKI berjalan Efektif:

1.    Dukungan Pimpinan Kantor/Satker.

2.    Penerapan Kode Etik Tanpa Kompromi.

3.    Penerapan Pegawai UKI yang tepat: Berintegritas, Senior, Menguasai Proses Bisnis, Tingkat Remunerasi Yang Tinggi, Peningkatan Kompetensi dan Penyusunan Pola Karir yang jelas.

4.    Mempertegas Kewenangan dan tanggung jawab UKI; Akses Pencatatan dan Aplikasi Kantor, Pemeriksaan Fisik/tempat, Bantuan Keahlian pihak ketiga.

 

Teori yang melandasi UKI:

1.    Leveraging COSO Across The Three Lines of Defence (IIA).

2.    KMK Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal.

 

Pemahaman terkait dengan penerapan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan. Konsep dasar pemantauan pengendalian intern di Kementerian Keuangan, konsep EPITE, konsep PPITA, penyusunan kesimpulan dan laporan efektivitas pengendalian intern, pengenalan risiko kecurangan (fraud risk awareness) dan penyalahgunaan wewenang, serta prosedur pemetaan/profiling pegawai.  

 

Tugas utama UKI adalah mereview 1st lines of Defense yaitu manajemen, tidak bisa dibalik/bersama-sama.Tugas utama unit kepatuhan internal adalah melaksanakan:

1. Evaluasi pengendalian intern Tingkat entitas (EPITE).

2. Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).

 

Tugas dan Fungsi Unit Kepatuhan Internal DJKN

1.    Pencegahan: Internalisasi Kode Etik PNS dan Displin PNS serta Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, Pengendalian Gratifiksi, Pemantauan Penyampaian LHKPN, LHK, dan LP2P (ALPHA).

2.    Pemantauan: Pemantauan Pengendalian Utama, Pemantauan Kode Etik, Pengelolaan Kinerja Organisasi, Pengelolaan Risiko (Manajemen Risiko), Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Aparat Pemeriksa Fungsional.

3.    Penindakan: Penindakan Kode Etik PNS, Penegakan Disiplin PNS.

 

Selain itu tugas dan fungsi UKI (Unit Kepatuhan Internal) berfungsi sebagai pengingat manakala ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern. Hal ini merupakan salah satu langkah preventif untuk menyelamatkan organisasi dari kemungkinan melakukan kesalahan yang lebih besar. Unit Kepatuhan Internal ini juga bermanfaat untuk menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari organisasi. Tugas UKI melakukan pemantauan pada unit kerja pelaksanaan tugas teknis, yang meliputi kegiatan antara lain:

1.     Melakukan Pemantauan Pengendalian Internal;

2.     Melakukan Pemantauan atas Pelaksanaan Manajemen Risiko;

3.     Melakukan Pemantauan Hasil Tindak Lanjut Temuan Audit BPK RI dan Inspektorat Utama di Satuan Kerja yang bersangkutan; serta

4.     Perumusan Rekomendasi Perbaikan Proses Bisnis.

5.     Menyampaikan laporan bulanan kepada pimpinan unit kerja dan triwulanan kepada pimpinan UKI tungkat I. 

6.     Membantu Pimpinan Unit Kerja dalam meningkatkan efektivitas penerapan pengendalian intern dan pengelolaan Manajemen Risiko untuk pencapaian tujuan organisasi;

7.     Membantu Kepala/Pimpinan Satuan kerja untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pengawasan telah ditindaklanjuti; dan

8.     Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis.

Pelaksanaan tugas kepatuhan internal membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan unit kerja. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat melakukan pengendalian internal dan penilaian risiko sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang, guna terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan unit kerja.

 

Jenis Pengendalian

1.    Pengendalian Preventif adalah Pengendalian preventif dirancang untuk menghindari kejadian atau dampak yang tidak diinginkan.

2.    Pengendalian Detektif adalah Pengendalian preventif dirancang untuk menemukan kejadian atau dampak yang tidak diinginkan.

 

Keterbatasan Pengendalian Intern

1.    Pertimbangan (Judgment) yaitu manajemen sering membuat kesalahan dalam pertimbangan berbagai keputusan.

2.    Gangguan (Breakdown) yaitu pegawai mungkin keliru memahami perintah atau membuat kesalahan karena kelalaian. Perubahan yang bersifat sementara.

3.    Pengabaian Manajemen yaitu manajemen mungkin mengabaikan kebijakan yang ditetapkan untuk keuntungan pribadi.

4.    Kolusi yaitu tindakan yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa individu untuk tujuan kejahatan.

5.    Biaya vs Manfaat yaitu biaya yang diperlukan untuk melaksanakan pengendalian intern tidak boleh melebihi manfaat yang akan didapat.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) disebutkan bahwa Pemantauan merupakan salah satu unsur dari Pengendalian Intern yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, dan Komunikasi dan Informasi. Adapun pengertian Pemantauan itu sendiri adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dari waktu ke waktu.

 

Kegiatan pemantauan langsung dilapangan untuk memastikan prosedur, SOP, atribut-atribut sudah dijalankan dengan benar atau observasi adalah bagian Tabel Observasi Pengendalian Utama (TOPU) merupakan kertas kerja pelaksanaan observasi pengendalian utama untuk meyakini bahwa pengendalian telah dilaksanakan dengan cara dan oleh orang yang tepat. Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepualauan Riau melaksanakan pemantauan lapangan (observasi) dalam rangka pengendalian internal atas kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako, yang merupakan bagian dari Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).

 

Pengendalian Intern

Sebuah organisasi didirikan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam perjalanannya, tentunya akan muncul banyak ketidakpastian akan tercapainya tujuan tersebut. Ketidakpastian tersebut bisa terjadi disebabkan banyak hal di antaranya yaitu perubahan-perubahan yang terjadi di organisasi, makin meningkatnya kompleksitas organisasi, kesalahan manusianya (pegawai) atau kebutuhan akan adanya pendelegasian wewenang. Untuk memastikan bahwa organisasi dapat mencapai tujuannya maka manajemen akan melakukan tindakan pengawasan, pemantauan, supervisi, pengecekan dan lain-lain. Ini yang kemudian dikenal dengan nama pengendalian. Jadi pengendalian atau control mengandung pengertian perangkat manajemen yang digunakan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai.

 

Istilah pengendalian intern atau internal control pertama kali diperkenalkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) pada tahun 1949 melalui sebuah laporan khusus tentang pengendalian intern. Seiring dengan perkembangan jaman baik teknologi maupun bisnis, konsep pengendalian intern AICPA dianggap tidak efektif lagi dalam menjamin tercapainya tujuan organisasi. Pada tahun 1992 COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) yang merupakan sebuah organisasi swasta yang disponsori dan didanai oleh lima organisasi profesi di Amerika, menerbitkan sebuah laporan dengan judul kerangka kerja pengendalian intern atau internal control integrated framework. Dalam laporan tersebut COSO memperluas definisi pengendalian intern yang tidak hanya mencakup laporan keuangan saja namun juga pengendalian atas perilaku semua komponen organisasi. Untuk organisasi publik, GAO (General Accounting Office) yang mirip dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Amerika, menerbitkan juga Standards for Internal Control in the Federal Government pada tahun 1999 yang kemudian diperbarui pada tahun 2014. INTOSAI yang merupakan kumpulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedunia juga menerbitkan Guidelines for Internal Control Standards for the Public Sector pada tahun 2004. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya pengendalian intern sejak dicanangkannya reformasi birokrasi. Salah satu bentuk reformasi birokrasi tersebut adalah reformasi di bidang keuangan negara yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga undang-undang tersebut di atas mengarah pada terbentuknya suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur. Ketiganya mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan efisien dalam suatu sistem pengendalian terintegrasi.

 

Dasar Hukum

Pada tanggal 28 Agustus 2008 Pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanat pasal 58 UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Adapun pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

 

Dari pengertian SPIP tersebut terdapat empat poin penting yang terkandung di dalamnya. Poin pertama terkait dengan proses pelaksanaan SPIP. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan SPIP harus dilakukan secara terintegrasi terhadap seluruh aktivitas unit-unit organisasi dan dilakukan secara terus menerus. Selanjutnya, poin kedua menekankan bahwa seluruh kegiatan pengendalian yang dilakukan dipengaruhi manusia, yang meliputi pimpinan dan pegawai. Di sisi lain, sebagaimana diketahui bahwa setiap manusia/individu (pimpinan dan pegawai) yang terdapat dalam organisasi memiliki karakteristik yang berbeda (tingkat pengetahuan, pengalaman, dan karakter). Akibatnya, sangat dimungkinkan masing-masing individu dalam organisasi terdorong untuk bertindak berdasarkan kepentingan pribadinya.

 

Oleh karenanya melalui sosialisasi penerapan SPIP secara utuh dan terus menerus kepada seluruh pegawai diharapkan terciptanya kerjasama, keharmonisan, dan sinergi antara pimpinan dan seluruh pegawai dalam menciptakan efektivitas pelaksanaan SPIP. Demikian juga poin ketiga yang menekankan bahwa pengendalian yang dilakukan diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan SPIP tidak bersifat hitam-putih atau mutlak. Harus disadari bahwa SPIP memiliki keterbatasan yang terkait dengan perilaku manusia dan unsur pertimbangan biaya dan manfaat dari hasil pengendalian yang dilakukan. Poin keempat adalah tercapainya tujuan organisasi yang terkandung di dalam pengertian SPIP mengandung arti bahwa tujuan organisasi yang ingin dicapai didasarkan pada bentuk operasi dan pelaporan yang dilakukan. Selain dari itu juga didasarkan pada unsur ketaatan dan pengamanan aset yang berada di dalam masing-masing unit organisasi.

  

Tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Tujuan penerapan pengendalian intern seperti disebutkan pada pasal 2 PP Nomor 60 tahun 2008 adalah sebagai berikut:

a.    Tercapainya kegiatan efektif dan efisien

Adanya keharusan bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk menerapkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan akan mendorong tercapainya kegiatan yang efektif dan efisien. Sebagai contoh, unsur lingkungan pengendalian mewajibkan pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan pengendalian yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Selanjutnya, dengan diterapkan dan dilaksanakannya unsur-unsur kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi kepada seluruh pihak di dalam organisasi serta pemantauan. Sebagaimana dipahami bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan apakah sistem pengendalian intern sudah berjalan sesuai dengan harapan dan apakah perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan telah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan. Dengan demikian penerapan unsur-unsur SPIP akan mendorong semua pihak di dalam organisasi bertindak sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman, sehingga kegiatan di dalam pencapaian tujuan organisasi diharapkan akan berjalan efektif dan efisien.

b. Keandalan laporan keuangan

Dengan penerapan SPIP di lingkungan Instansi Pemerintah, maka diharapkan keandalan laporan keuangan dapat terwujud. Hal ini dimungkinkan mengingat bahwa setiap pimpinan mengetahui dan ikut berperan dalam isu penting pada laporan keuangan serta mendukung penerapan prinsip-prinsip dan estimasi akuntansi yang konservatif. Di samping itu pimpinan juga diwajibkan mengungkapkan semua informasi keuangan, anggaran, dan program yang diperlukan agar kondisi kegiatan dan keuangan Instansi Pemerintah dapat dipahami sepenuhnya.

c. Pengamanan aset

Seperti halnya keandalan laporan keuangan, pengamanan aset juga diharapkan akan terwujud dengan penerapan SPIP di dalam lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari adanya kewajiban bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik kepada seluruh pegawai. Sebagai contoh, aset yang berisiko hilang, dicuri, rusak, digunakan tanpa hak seperti uang tunai, surat berharga, perlengkapan, persediaan, dan peralatan, secara fisik diamankan dan akses ke aset. Hal lainnya, aset seperti uang tunai, surat berharga, perlengkapan, persediaan, dan peralatan secara periodik dihitung dan dibandingkan dengan catatan pengendalian (setiap perbedaan diperiksa secara teliti).

d. Ketaatan peraturan

Hal lain yang juga sangat penting dipahami dalam kehadiran SPIP adalah mendorong semua pihak taat kepada peraturan yang telah ditetapkan. SPIP mendorong setiap pimpinan untuk menetapkan, menerapkan, dan melaksanakan aturan baik yang berlaku untuk aturan administrasi maupun aturan perilaku yang berisi tentang standar perilaku etis. Pekerjaan yang terkait dengan masyarakat, anggota, pegawai, rekanan, dan pihak lainnya dilaksanakan dengan tingkat etika yang tinggi. Selanjutnya tindakan disiplin yang tepat dilakukan terhadap penyimpangan atas kebijakan dan prosedur atau atas pelanggaran aturan perilaku. Jenis sanksi dikomunikasikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah sehingga pegawai mengetahui konsekuensi dari penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan.

 

Penguatan Efektivitas Pengendalian Intern Pada Pasal 47 PP Nomor 60 tahun 2008 disebutkan bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.  

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Melaksanakan pemantauan lapangan (observasi) dalam rangka pengendalian internal atas kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten Siak. Sebagaima tertuang dalam kertas kerja pemantauan (survei lapangan) pengendalian pada Kanwil DJKN RSK yang merupakan bagian dari Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).

 

Nama Pemohon                   :           Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN

Objek Penilaian                    :           BMN T/B (BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako)

Lokasi objek penilaian        :           Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak

Tujuan penilaian                  :           Penilaian BMN Dalam Rangka Pemanfaatan Sewa

Nomor Surat Tugas             :           ST- (Surat Tugas)

Susunan Tim Penilai                       :           Kanwil DJKN RSK  

No.

Uraian

Hasil Observasi

Keterangan

1.

Penilaian dilaksanakan sesuai dengan waktu penugasan.

Ya

 

2.

Tim Penilai membawa Surat Tugas.

Ya

 

3.

Terdapat petugas pendamping dari pihak pemohon dalam melaksanakan survei lapangan.

Ya

 

4.

Ketua Tim penilai merupakan JFPP pada Kanwil DJKN RSK

Ya

 

5.

Anggota Tim Penilai dalam melaksanakan tugas penilaian:

jumlah anggota Tim Penilai dalam melaksanakan tugas;

jumlah anggota Tim Penilai yang melaksanakan survei lapangan

3 orang

 

3 orang

6.

Benturan kepentingan dalam susunan anggota Tim Penilai.

Tidak

 

7.

Tim Penilai telah menandatangani dokumen Pakta Integritas.

Ya

 

8.

Kesimpulan

Penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA), Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Pemantauan lapangan (observasi) dalam rangka pengendalian internal atas kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten Siak terhadap Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA) sebagaimana uraian dan hasil observasi dengan kesimpulan bahwa petugas penilai/JFPP pada Kanwil DJKN RSK penilaian telah melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Unit Kepatuhan Internal memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawal dari 4 (empat) seksi yang memberikan Pelayanan Lelang, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Penilaian kepada satuan kerja maupun stakeholders. Pengawalan ini dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu pencegahan, pemantauan, dan penindakan.

 

Pertama yaitu pencegahan. Proses ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh pegawai terkait Kode Etik dan Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018. Selain itu, sosialisasi dan internalisasi juga diberikan kepada seluruh pegawai guna memitigasi tindak gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. Dalam rangka mewujudkan organisasi yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UKI memiliki peran untuk memonitoring pegawai/pejabat dalam penyampaian Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 dan penyampaian Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). ALPHA merupakan aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Kedua yaitu pemantauan. Terdapat beberapa perangkat pemantauan yang dimiliki oleh UKI yaitu:

1.Perangkat Pemantauan Pengendalian Utama (PPU)

Perangkat PPU ini digunakan untuk melakukan pengendalian terhadap semua pelayanan KPKNL Kendari terkait ketepatan waktu dan kesesuaian pelayanan yang diberikan kepada Satuan Kerja maupun Stakeholder.

2.Perangkat Pemantauan Kode Etik Pegawai

Perangkat ini bersifat terbatas dan rahasia, yang bertujuan untuk memonitoring tingkat kedisiplinan pegawai terhadap jam kerja, dan kode etik pegawai dalam penggunaan media social.

3.Fraud Risk Scenario (FRS)

Merupakan perangkat yang bersifat terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya pemantauan risiko fraud adalah untuk mengindentifikasi resiko faktual terkait fraud serta mendeteksi ada/tidaknya indikator resiko fraud pada unit kerja. Sementara itu, indikator resiko fraud adalah gejala yang muncul dalam suatu skenario fraud atau kondisi anomali yang dapat memicu potensi fraud dan/atau menjadi pertanda suatu fraud. Tingkat resiko faktual terkait fraud adalah tingkat resiko berdasarkan ada/tidaknya resiko faktual pada unit kerja. Tingkat resiko berdasarkan indikator resiko fraud adalah tingkat resiko fraud yang terjadi pada unit kerja berdasarkan ditemukan atau tidaknya indikator resiko fraud.

4.Perangkat Profiling Pegawai

Adalah perangkat yang bersifat terbatas dan rahasia. Tujuan dilakukannya profiling pegawai adalah terbentuknya database profil pegawai yang menyajikan data dan/atau informasi pegawai yang diprofil. Pegawai yang menjadi subjek profiling adalah pegawai yang proses bisnisnya menjadi objek pemantauan pengendalian utama.

Ketiga yaitu penindakan. Penindakan ini dilakukan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan unit kerja.

 

Dari masing-masing kegiatan tersebut ditentukan alat Pengendalian Utama yang berisi Atribut Pengendalian, Cara Pengujian, dan Frekuensi Pengujian. Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Pengendalian Utama dilaksanakan dengan menggunakan tiga perangkat yang terdiri atas:

1.   Tabel Pemantauan Pengendalian Utama (TPPU);

2.   Daftar Uji Pengendalian Utama (DUPU);

3.   Tabel Observasi Pengendalian Utama (TOPU).

Adapun hasil akhir (output) dari pelaksanaan Pemantauan ini terdiri dari 3 laporan, yaitu:

1.     Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) yang berisi simpulan hasil pemantauan berikut tingkat kepatuhan pelaksanaan pengendalian utama yang diperoleh dari Daftar Uji Pengendalian Utama (DUPU);

2.     Laporan Temuan Segera (bila ada), dibuat apabila rata-rata tingkat kepatuhan suatu kegiatan kurang dari 60%, yaitu yang termasuk dalam kategori “kurang patuh” dan “tidak patuh”. Ukuran tingkat kepatuhan dapat dilihat sebagai berikut: a.    Sangat patuh (100%), b.    Patuh (80% < x < 100%), c.    Cukup patuh (60% < x < 80%), d.    Kurang patuh (30% < x < 60%), e.    Tidak patuh (0% < x < 30%)

3.     Laporan Temuan yang berindikasi fraud (bila ada), dibuat apabila pada saat melaksanakan pemantauan ditemukan minimal 2 (dua) bukti yang menunjukkan indikasi telah terjadi kerugian (fraud).

Selain sebagai pengawal pelayanan kepada satuan kerja maupun stakeholders, UKI juga berperan sebagai pengelola kinerja organisasi yang mengawal realisasi capaian dari setiap target IKU kepala kantor. UKI juga melakukan evaluasi kinerja organisasi yang dilakukan per triwulan dengan melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO), dan sebagainya yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan., dan diperbaruhi dengan perbaikan atau perubahan adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Rapat DKO tersebut membahas terkait kendala dalam pencapaian target, resiko dan cara memitigasi resiko, serta rencana aksi/kerja untuk mencapai target pada bulanan/triwulan selanjutnya.

 

Kesimpulan: UKI sebagai perangkat organisasi yang berperan aktif dalam mengantisipasi dan memonitor kepatuhan (compliance) terhadap berbagai ketentuan dan peraturan sebagai rambu-rambu kehati-hatian yang telah ditetapkan agar setiap kegiatan yang dilakukan sudah secara patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan organisasi.

 

Terkait Peningkatan Pengendalian Intern di Lingkungan Kemenkeu, yang pada intinya bahwa unit-unit organisasi di Kemenkeu pada dasarnya memiliki tugas yang banyak dan beragam, untuk itu diperlukan suatu proses atau alat untuk memastikan tugas-tugas tersebut dapat berjalan dan terselesaikan sesuai harapan. Hal itulah yang membuat pengendalian intern menjadi sangat penting. Lebih jauh, secara lengkap tentang alasan penerapan pengendalian intern, penguatan unsur pemantauan, tujuan pemantauan pengendalian intern, jenis pemantauan pengendalian intern, kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pelaksana pemantauan UKI serta penerapan three lines of defense.

 

Saran: Harapan kepada pimpinan dan seluruh pegawai dapat mensuport terhadap UKI sebagai lini kedua yang mendukung lini pertama sebagai pelaku utama manajemen dan seluruh pegawai unit kerja bersangkutan, dapat mencegah atau menolak kegiatan yang mengarah kepada fraud, penyimpangan/penyelewengan dan tindakan gratifikasi.

 

Penulis                       : Abd. Choliq, Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK.

 

Referensi                  :

1.    Modul Konsep Pengendalian Intern Klc Kemenkeu, E-learning Pengenalan Penguatan, Revitalisasi, dan Optimalisasi Unit Kepatuhan Internal (PRO UKI)

2.    https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kendari/baca-artikel/14908/Pencegahan-Pemantauan-dan-Penindakan.html

3.    https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/klc1-pusku-empat-syarat-keberhasilan-unit-kepatuhan-internal-uki/detail/

4.    https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/8937/UKI-mejadi-Unit-yang-Sangat-Penting.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon