Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA) Objek Penilaian BMN pada KKKS
Junaedi Seto Saputro
Senin, 03 Juni 2024 |
8092 kali
Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan
unit yang mempunyai tugas salah satunya melakukan pemantauan atas fungsi
pengendalian intern. Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan penerapan
pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan
Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan. Di lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Unit Kepatuhan Internal tingkat II di Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan
Kepulauan Riau menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pengendalian
internal, salah satunya pemantauan langsung ke lapangan terhadap proses bisnis atas
kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten
Siak.
Unit Kepatuhan Internal (UKI) merupakan
unit yang penting dalam Organisasi kita. Banyak hal-hal penting yang perlu kita
sadari lebih mendalam terkait UKI tersebut. Hal apa saja yang dapat membuat UKI
berhasil sesuai dengan tujuannya. Diterapkan terhadap penerapan unsur-unsur
pengendalian intern. Unit Kepatuhan Internal ini bermanfaat untuk menghindarkan
organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dari
organisasi. Bila terdapat kasus Fraud UKI harus melaporkan
hal-hal/indikasi yang mengarah kepada Fraud tersebut. Sebagai instrument
pelayanan publik siap hindari fraud untuk meningkatkan mutu pelayanan
publik. Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Fraud yang terjadi di sektor publik seperti penyuapan,
penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset negara, pemerasan hingga
memperdagangkan pengaruh (trading influence) merupakan tindakan kriminal
yang bersifat luar biasa.
Di lingkungan Kementerian Keuangan terkait
penerapan dan pemantauan Sistem Pengendalian Intern berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem
Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem
Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peran
Penting Pimpinan dalam SPIP PP-60/2008, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib:
• Menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian
yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem
Pengendalian Intern (pasal 4).
• Melakukan penilaian risiko (pasal 13).
• Menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan
ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi (pasal 18).
• Mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan
informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41).
• Melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern (pasal
43).
Peningkatan
Penerapan Pengendalian Intern Kemenkeu Unsur SPIP
• Lingkungan Pengendalian.
• Penilaian Risiko.
• Kegiatan Pengendalian.
• Informasi dan Komunikasi.
•
Pemantauan.
Unsur SPIP secara langsung maupun tidak langsung telah
diterapkan di Kemenkeu dan untuk meningkatkan penerapan SPIP tersebut dilakukan
penguatan pemantauan di setiap unit eselon I, yaitu Evaluasi pengendalian
intern pada tingkat entitas/unit kerja dan Pemantauan pengendalian intern pada
tingkat aktivitas/proses bisnis. Hasil pemantauan akan menjadi feedback
perbaikan penerapan unsur-unsur lainnya.
Landasan
Kerja
KMK No.152/KMK.09/2011 Jo. 435/KMK.09/2012 Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di
Lingkungan Kemenkeu, NO.32/KMK.09/2013 Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian
Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Ketentuan Baru KMK No. 940/KMK.09/2017 Kerangka Kerja
Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Prinsip
Penerapan Pengendalian Intern di Kemenkeu
•
Mendukung
pencapaian tujuan organisasi
•
Merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis
•
Sistematis,
terstruktur, dan tepat waktu
•
Mempertimbangkan
keseimbangan biaya dan manfaat
•
Menjaga
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
Penguatan
Pemantauan Melalui Three Lines of Defense
§ Penerapan SPIP Unit Operasional yaitu Unit operasional (manajemen) menerapkan pengendalian
intern sepanjang waktu.
§ Pemantauan UKI yaitu UKI membantu manajemen pada setiap level organisasi
dengan melakukan pemantauan penerapan pengendalian intern.
§ Asurans Itjen yaitu Itjen (internal audit) memberikan asurans dan
konsultasi penerapan pengendalian intern.
Konsep
Tiga Lini Pertahanan
1.
Lini Pertahanan Pertama Manajemen & seluruh
pegawai yaitu Lini pertahanan
terpenting dalam mencegah kesalahan, mendeteksi kecurangan, serta mengidentifikasi
kelemahan dan kerentanan pengendalian.
2.
Lini Pertahanan Kedua Fungsi Pemantauan (UKI) yaitu Memantau
pengendalian intern di setiap tingkatan manajemen dan
memperingatkan lini pertahanan pertama bila dijumpai kelemahan rancangan dan
pelaksanaan pengendalian intern.
3.
Lini Pertahanan Ketiga Fungsi Auditor Internal (Itjen)
yaitu Memberikan
konsultasi dan asurans penerapan pengendalian intern, melaporkan kecurangan
atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian yang membahayakan organisasi.
Definisi
Pemantauan Pengendalian Intern
Pemantauan
Pengendalian Intern adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh manajemen untuk
menilai kualitas sistem pengendalian intern sepanjang waktu.
Tujuan
Pemantauan Pengendalian Intern
1.
Membantu pimpinan unit kerja untuk meningkatkan
penerapan pengendalian intern dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
2.
Memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai dengan
sistem, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yg berlaku.
3.
Memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern.
Jenis
Pemantauan Pengendalian Intern
1.
Pemantauan Berkelanjutan (On going
Monitoring) adalah Pemantauan atas pengendalian intern yang melekat dalam
aktivitas operasi normal suatu entitas, meliputi aktivitas pengelolaan dan
pengawasan rutin, dan tindakan lainnya yang dilaksanakan pemilik pengendalian
dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
2.
Evaluasi Terpisah (Separate
Evaluation) adalah Penilaian atas mutu kinerja pengendalian intern dengan
ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian risiko dan
efektivitas prosedur pemantauan berkelanjutan.
3.
TL hasil audit & reviu lainnya adalah Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu
Iainnya adalah upaya untuk memastikan bahwa
temuan audit dan reviu Iainnya telah dan segera
diselesaikan.
Posisi
Pelaksana Pemantauan
Pelaksana Pemantauan
merupakan bagian dari manajemen untuk Eselon I yang memiliki unit vertikal oleh
UKI-E1, UKI-W, UKI-P, sedangkan Eselon I tanpa unit vertikal oleh UKI-E1.
Pemantauan
Pengendalian Intern Evaluasi Terpisah Oleh UKI
1. EPITE (Evaluasi
Pengendalian Intern Tingkat Entitas) adalah Menilai
pengendalian-pengendalian yang mempunyai pengaruh luas/menyebar ke seluruh
kegiatan/proses dalam suatu organisasi (pengendalian tingkat entitas): Diterapkan
terhadap penerapan unsur-unsur pengendalian intern, Dilaksanakan
setidaknya dua tahun sekali, Hasilnya akan berpengaruh terhadap pengambilan sampel
pada kegiatan PPITA, termasuk Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat
Entitas dan Pemantauan Kode Etik.
2. PPITA (Pemantauan
Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas) adalah Memastikan kecukupan rancangan, kepatuhan pengendalian
utama, dan efektivitas implementasinya: Diterapkan pada
level proses bisnis (transactional level) dengan memilih proses bisnis
tertentu berdasarkan pertimbangan faktor risiko, Dapat
dilaksanakan setiap hari, setiap minggu, setiap dua minggu, atau setiap bulan
atas suatu proses bisnis sesuai dengan risikonya, termasuk EKR,
PPU, PPTIK dan kesimpulan pengendalian intern.
Tugas dan
Tanggung Jawab Manajemen Pimpinan Unit di Kegiatan Pemantauan
1.
Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pemantauan yg
dilakukan oleh pelaksana pemantauan.
2.
Menyusun pernyataan manajemen mengenai efektivitas
pengendalian intern secara berjenjang.
Maka UKI menyusun jadwal dan kebutuhan sumber daya pemantauan, Melaksanakan
EPITE, Melaksanakan PPITA, Melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas
rekomendasi, Mengoordinasikan proses bisnis pemantauan oleh pelaksana
pemantauan di bawahnya, Menyampaikan laporan.
Persepsi tentang Unit Kepatuhan Internal:
Belum dianggap penting, Independensi, Status
kepegawaian, Kompetensi, Tools, Kewenangan, Workload yang cukup
besar.
Syarat Utama UKI berjalan Efektif:
1.
Dukungan
Pimpinan Kantor/Satker.
2.
Penerapan
Kode Etik Tanpa Kompromi.
3.
Penerapan
Pegawai UKI yang tepat: Berintegritas, Senior, Menguasai Proses Bisnis, Tingkat
Remunerasi Yang Tinggi, Peningkatan Kompetensi dan Penyusunan Pola Karir yang
jelas.
4.
Mempertegas
Kewenangan dan tanggung jawab UKI; Akses Pencatatan dan Aplikasi Kantor,
Pemeriksaan Fisik/tempat, Bantuan Keahlian pihak ketiga.
Teori yang melandasi UKI:
1.
Leveraging
COSO Across The Three Lines of Defence (IIA).
2.
KMK
Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Internal
dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal.
Pemahaman terkait dengan penerapan
pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan. Konsep dasar pemantauan
pengendalian intern di Kementerian Keuangan, konsep EPITE, konsep PPITA,
penyusunan kesimpulan dan laporan efektivitas pengendalian intern, pengenalan
risiko kecurangan (fraud risk awareness) dan penyalahgunaan wewenang,
serta prosedur pemetaan/profiling pegawai.
Tugas utama UKI adalah mereview 1st
lines of Defense yaitu manajemen, tidak bisa dibalik/bersama-sama.Tugas
utama unit kepatuhan internal adalah melaksanakan:
1. Evaluasi pengendalian intern Tingkat
entitas (EPITE).
2. Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat
Aktivitas (PPITA).
Tugas dan Fungsi Unit Kepatuhan Internal
DJKN
1.
Pencegahan:
Internalisasi Kode Etik PNS dan Displin PNS serta Nilai-Nilai Kementerian
Keuangan, Pengendalian Gratifiksi, Pemantauan Penyampaian LHKPN, LHK, dan LP2P
(ALPHA).
2.
Pemantauan:
Pemantauan Pengendalian Utama, Pemantauan Kode Etik, Pengelolaan Kinerja
Organisasi, Pengelolaan Risiko (Manajemen Risiko), Pemantauan Tindak Lanjut
Hasil Pengawasan Aparat Pemeriksa Fungsional.
3.
Penindakan:
Penindakan Kode Etik PNS, Penegakan Disiplin PNS.
Selain itu tugas dan fungsi UKI (Unit
Kepatuhan Internal) berfungsi sebagai pengingat manakala ditemukan kelemahan
dalam sistem pengendalian intern. Hal ini merupakan salah satu langkah
preventif untuk menyelamatkan organisasi dari kemungkinan melakukan
kesalahan yang lebih besar. Unit Kepatuhan Internal ini juga bermanfaat untuk
menghindarkan organisasi dari hal-hal yang dapat mengakibatkan tidak
tercapainya tujuan dari organisasi. Tugas UKI melakukan pemantauan pada unit
kerja pelaksanaan tugas teknis, yang meliputi kegiatan antara lain:
1.
Melakukan
Pemantauan Pengendalian Internal;
2.
Melakukan
Pemantauan atas Pelaksanaan Manajemen Risiko;
3.
Melakukan
Pemantauan Hasil Tindak Lanjut Temuan Audit BPK RI dan Inspektorat Utama di
Satuan Kerja yang bersangkutan; serta
4.
Perumusan
Rekomendasi Perbaikan Proses Bisnis.
5.
Menyampaikan
laporan bulanan kepada pimpinan unit kerja dan triwulanan kepada pimpinan UKI
tungkat I.
6.
Membantu
Pimpinan Unit Kerja dalam meningkatkan efektivitas penerapan pengendalian
intern dan pengelolaan Manajemen Risiko untuk pencapaian tujuan organisasi;
7.
Membantu
Kepala/Pimpinan Satuan kerja untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil
pengawasan telah ditindaklanjuti; dan
8.
Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas proses bisnis.
Pelaksanaan tugas kepatuhan internal
membutuhkan kerja sama yang benar-benar solid dari seluruh unsur di lingkungan
unit kerja. Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal diharapkan dapat melakukan
pengendalian internal dan penilaian risiko sehingga dapat menekan terjadinya
pelanggaran, penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang, guna terwujudnya tata
kelola yang baik di lingkungan unit kerja.
Jenis
Pengendalian
1.
Pengendalian Preventif adalah Pengendalian
preventif dirancang untuk menghindari kejadian atau dampak yang tidak
diinginkan.
2. Pengendalian
Detektif adalah Pengendalian preventif dirancang untuk menemukan
kejadian atau dampak yang tidak diinginkan.
Keterbatasan
Pengendalian Intern
1.
Pertimbangan (Judgment) yaitu manajemen sering
membuat kesalahan dalam pertimbangan berbagai keputusan.
2.
Gangguan (Breakdown) yaitu pegawai mungkin keliru memahami perintah atau membuat
kesalahan karena kelalaian. Perubahan yang bersifat sementara.
3.
Pengabaian Manajemen yaitu manajemen mungkin
mengabaikan kebijakan yang ditetapkan untuk keuntungan pribadi.
4.
Kolusi yaitu tindakan yang
dilakukan bersama-sama oleh beberapa individu untuk tujuan kejahatan.
5.
Biaya vs Manfaat yaitu biaya yang
diperlukan untuk melaksanakan pengendalian intern tidak boleh melebihi manfaat
yang akan didapat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) disebutkan
bahwa Pemantauan merupakan salah satu unsur dari Pengendalian Intern yaitu Lingkungan
Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, dan Komunikasi dan
Informasi. Adapun pengertian Pemantauan itu sendiri adalah proses penilaian
atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dari waktu ke waktu.
Kegiatan pemantauan langsung dilapangan untuk
memastikan prosedur, SOP, atribut-atribut sudah dijalankan dengan benar atau
observasi adalah bagian Tabel Observasi Pengendalian Utama (TOPU) merupakan
kertas kerja pelaksanaan observasi pengendalian utama untuk meyakini bahwa
pengendalian telah dilaksanakan dengan cara dan oleh orang yang tepat. Kanwil
DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepualauan Riau melaksanakan pemantauan lapangan
(observasi) dalam rangka pengendalian internal atas kegiatan Penilaian BMN Hulu
Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako, yang merupakan bagian dari Pemantauan
Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA).
Pengendalian Intern
Sebuah organisasi didirikan untuk mencapai
suatu tujuan tertentu. Dalam perjalanannya, tentunya akan muncul banyak ketidakpastian
akan tercapainya tujuan tersebut. Ketidakpastian tersebut bisa terjadi
disebabkan banyak hal di antaranya yaitu perubahan-perubahan yang terjadi di
organisasi, makin meningkatnya kompleksitas organisasi, kesalahan manusianya
(pegawai) atau kebutuhan akan adanya pendelegasian wewenang. Untuk memastikan
bahwa organisasi dapat mencapai tujuannya maka manajemen akan melakukan
tindakan pengawasan, pemantauan, supervisi, pengecekan dan lain-lain. Ini yang
kemudian dikenal dengan nama pengendalian. Jadi pengendalian atau control
mengandung pengertian perangkat manajemen yang digunakan untuk memberikan
keyakinan yang memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai.
Istilah pengendalian intern atau internal
control pertama kali diperkenalkan oleh AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants) pada tahun 1949 melalui sebuah laporan khusus
tentang pengendalian intern. Seiring dengan perkembangan jaman baik teknologi
maupun bisnis, konsep pengendalian intern AICPA dianggap tidak efektif lagi
dalam menjamin tercapainya tujuan organisasi. Pada tahun 1992 COSO (Committee
of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) yang merupakan
sebuah organisasi swasta yang disponsori dan didanai oleh lima organisasi
profesi di Amerika, menerbitkan sebuah laporan dengan judul kerangka kerja
pengendalian intern atau internal control integrated framework. Dalam laporan
tersebut COSO memperluas definisi pengendalian intern yang tidak hanya mencakup
laporan keuangan saja namun juga pengendalian atas perilaku semua komponen
organisasi. Untuk organisasi publik, GAO (General Accounting Office)
yang mirip dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Amerika, menerbitkan juga Standards
for Internal Control in the Federal Government pada tahun 1999 yang
kemudian diperbarui pada tahun 2014. INTOSAI yang merupakan kumpulan dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sedunia juga menerbitkan Guidelines for Internal
Control Standards for the Public Sector pada tahun 2004. Pemerintah
Indonesia menyadari pentingnya pengendalian intern sejak dicanangkannya
reformasi birokrasi. Salah satu bentuk reformasi birokrasi tersebut adalah
reformasi di bidang keuangan negara yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga
undang-undang tersebut di atas mengarah pada terbentuknya suatu sistem
pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan terukur.
Ketiganya mensyaratkan bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi
pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan
pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif
dan efisien dalam suatu sistem pengendalian terintegrasi.
Dasar Hukum
Pada tanggal 28 Agustus 2008 Pemerintah
menerbitkan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanat pasal 58 UU No.1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. Adapun pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP
Nomor 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
Dari pengertian SPIP tersebut terdapat
empat poin penting yang terkandung di dalamnya. Poin pertama terkait dengan
proses pelaksanaan SPIP. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan SPIP harus dilakukan
secara terintegrasi terhadap seluruh aktivitas unit-unit organisasi dan
dilakukan secara terus menerus. Selanjutnya, poin kedua menekankan bahwa
seluruh kegiatan pengendalian yang dilakukan dipengaruhi manusia, yang meliputi
pimpinan dan pegawai. Di sisi lain, sebagaimana diketahui bahwa setiap
manusia/individu (pimpinan dan pegawai) yang terdapat dalam organisasi memiliki
karakteristik yang berbeda (tingkat pengetahuan, pengalaman, dan karakter).
Akibatnya, sangat dimungkinkan masing-masing individu dalam organisasi
terdorong untuk bertindak berdasarkan kepentingan pribadinya.
Oleh karenanya melalui sosialisasi
penerapan SPIP secara utuh dan terus menerus kepada seluruh pegawai diharapkan
terciptanya kerjasama, keharmonisan, dan sinergi antara pimpinan dan seluruh
pegawai dalam menciptakan efektivitas pelaksanaan SPIP. Demikian juga poin
ketiga yang menekankan bahwa pengendalian yang dilakukan diharapkan dapat
memberikan keyakinan memadai. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan SPIP tidak bersifat
hitam-putih atau mutlak. Harus disadari bahwa SPIP memiliki keterbatasan yang
terkait dengan perilaku manusia dan unsur pertimbangan biaya dan manfaat dari
hasil pengendalian yang dilakukan. Poin keempat adalah tercapainya tujuan
organisasi yang terkandung di dalam pengertian SPIP mengandung arti bahwa
tujuan organisasi yang ingin dicapai didasarkan pada bentuk operasi dan
pelaporan yang dilakukan. Selain dari itu juga didasarkan pada unsur ketaatan
dan pengamanan aset yang berada di dalam masing-masing unit organisasi.
Tujuan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah
Tujuan penerapan pengendalian intern
seperti disebutkan pada pasal 2 PP Nomor 60 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
a.
Tercapainya
kegiatan efektif dan efisien
Adanya keharusan bagi seluruh Instansi
Pemerintah untuk menerapkan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian,
informasi dan komunikasi, serta pemantauan akan mendorong tercapainya kegiatan
yang efektif dan efisien. Sebagai contoh, unsur lingkungan pengendalian
mewajibkan pimpinan instansi pemerintah menyelenggarakan kegiatan pengendalian
yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi
Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Selanjutnya, dengan diterapkan dan
dilaksanakannya unsur-unsur kegiatan pengendalian, informasi, dan komunikasi
kepada seluruh pihak di dalam organisasi serta pemantauan. Sebagaimana dipahami
bahwa pemantauan dilakukan untuk memastikan apakah sistem pengendalian intern
sudah berjalan sesuai dengan harapan dan apakah perbaikan-perbaikan yang perlu
dilakukan telah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan. Dengan demikian
penerapan unsur-unsur SPIP akan mendorong semua pihak di dalam organisasi
bertindak sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman, sehingga
kegiatan di dalam pencapaian tujuan organisasi diharapkan akan berjalan efektif
dan efisien.
b. Keandalan laporan keuangan
Dengan penerapan SPIP di lingkungan
Instansi Pemerintah, maka diharapkan keandalan laporan keuangan dapat terwujud.
Hal ini dimungkinkan mengingat bahwa setiap pimpinan mengetahui dan ikut
berperan dalam isu penting pada laporan keuangan serta mendukung penerapan
prinsip-prinsip dan estimasi akuntansi yang konservatif. Di samping itu
pimpinan juga diwajibkan mengungkapkan semua informasi keuangan, anggaran, dan
program yang diperlukan agar kondisi kegiatan dan keuangan Instansi Pemerintah
dapat dipahami sepenuhnya.
c. Pengamanan aset
Seperti halnya keandalan laporan keuangan,
pengamanan aset juga diharapkan akan terwujud dengan penerapan SPIP di dalam
lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari adanya kewajiban
bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan, mengimplementasikan,
dan mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan
fisik kepada seluruh pegawai. Sebagai contoh, aset yang berisiko hilang,
dicuri, rusak, digunakan tanpa hak seperti uang tunai, surat berharga,
perlengkapan, persediaan, dan peralatan, secara fisik diamankan dan akses ke
aset. Hal lainnya, aset seperti uang tunai, surat berharga, perlengkapan,
persediaan, dan peralatan secara periodik dihitung dan dibandingkan dengan
catatan pengendalian (setiap perbedaan diperiksa secara teliti).
d. Ketaatan peraturan
Hal lain yang juga sangat penting dipahami
dalam kehadiran SPIP adalah mendorong semua pihak taat kepada peraturan yang
telah ditetapkan. SPIP mendorong setiap pimpinan untuk menetapkan, menerapkan,
dan melaksanakan aturan baik yang berlaku untuk aturan administrasi maupun
aturan perilaku yang berisi tentang standar perilaku etis. Pekerjaan yang
terkait dengan masyarakat, anggota, pegawai, rekanan, dan pihak lainnya
dilaksanakan dengan tingkat etika yang tinggi. Selanjutnya tindakan disiplin yang
tepat dilakukan terhadap penyimpangan atas kebijakan dan prosedur atau atas
pelanggaran aturan perilaku. Jenis sanksi dikomunikasikan kepada seluruh
pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah sehingga pegawai mengetahui
konsekuensi dari penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan.
Penguatan Efektivitas Pengendalian Intern
Pada Pasal 47 PP Nomor 60 tahun 2008 disebutkan bahwa untuk memperkuat dan
menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern dilakukan pengawasan intern
atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk
akuntabilitas keuangan negara dan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
Ruang Lingkup Kegiatan
Melaksanakan pemantauan lapangan
(observasi) dalam rangka pengendalian internal atas kegiatan Penilaian BMN Hulu
Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten Siak. Sebagaima tertuang dalam
kertas kerja pemantauan (survei lapangan) pengendalian pada Kanwil DJKN RSK
yang merupakan bagian dari Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas
(PPITA).
Nama Pemohon : Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara, DJKN
Objek Penilaian : BMN T/B (BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako)
Lokasi objek penilaian : Kecamatan
Koto Gasib dan Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak
Tujuan penilaian : Penilaian BMN Dalam Rangka Pemanfaatan
Sewa
Nomor Surat Tugas : ST- (Surat Tugas)
Susunan Tim Penilai : Kanwil DJKN RSK
|
No. |
Uraian |
Hasil Observasi |
Keterangan |
|
Penilaian dilaksanakan sesuai dengan waktu
penugasan. |
Ya |
| |
|
2. |
Tim Penilai membawa Surat Tugas. |
Ya |
|
|
3. |
Terdapat petugas pendamping dari pihak pemohon
dalam melaksanakan survei lapangan. |
Ya |
|
|
4. |
Ketua Tim penilai merupakan JFPP pada Kanwil
DJKN RSK |
Ya |
|
|
5. |
Anggota Tim Penilai dalam melaksanakan tugas
penilaian: jumlah anggota Tim Penilai dalam melaksanakan
tugas; jumlah anggota Tim Penilai yang melaksanakan
survei lapangan |
3 orang |
|
|
3 orang | |||
|
6. |
Benturan kepentingan dalam susunan anggota Tim
Penilai. |
Tidak |
|
|
7. |
Tim Penilai telah menandatangani dokumen Pakta
Integritas. |
Ya |
|
|
8. |
Kesimpulan |
Penilaian telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku | |
Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern
Tingkat Aktivitas (PPITA), Untuk melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka
Pemantauan lapangan (observasi) dalam rangka pengendalian internal atas
kegiatan Penilaian BMN Hulu Migas pada KKKS PT Bumi Siak Pusako di Kabupaten
Siak terhadap Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA)
sebagaimana uraian dan hasil observasi dengan kesimpulan bahwa petugas penilai/JFPP
pada Kanwil DJKN RSK penilaian telah melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Unit Kepatuhan Internal memiliki tugas dan
fungsi sebagai pengawal dari 4 (empat) seksi yang memberikan Pelayanan Lelang,
Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, dan Penilaian kepada satuan kerja
maupun stakeholders. Pengawalan ini dibagi menjadi 3 (tiga) proses yaitu
pencegahan, pemantauan, dan penindakan.
Pertama yaitu pencegahan. Proses ini
dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan internalisasi kepada seluruh
pegawai terkait Kode Etik dan Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018. Selain itu,
sosialisasi dan internalisasi juga diberikan kepada seluruh pegawai guna
memitigasi tindak gratifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227/PMK.09/2021. Dalam rangka mewujudkan organisasi yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), UKI memiliki peran untuk memonitoring
pegawai/pejabat dalam penyampaian Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 dan penyampaian Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta
Kekayaan (ALPHA). ALPHA merupakan aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan
kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan
Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan
Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kedua yaitu pemantauan. Terdapat beberapa
perangkat pemantauan yang dimiliki oleh UKI yaitu:
1.Perangkat Pemantauan Pengendalian Utama
(PPU)
Perangkat PPU ini digunakan untuk
melakukan pengendalian terhadap semua pelayanan KPKNL Kendari terkait ketepatan
waktu dan kesesuaian pelayanan yang diberikan kepada Satuan Kerja maupun
Stakeholder.
2.Perangkat Pemantauan Kode Etik Pegawai
Perangkat ini bersifat terbatas dan
rahasia, yang bertujuan untuk memonitoring tingkat kedisiplinan pegawai
terhadap jam kerja, dan kode etik pegawai dalam penggunaan media social.
3.Fraud Risk Scenario (FRS)
Merupakan perangkat yang bersifat terbatas
dan rahasia. Tujuan dilakukannya pemantauan risiko fraud adalah untuk
mengindentifikasi resiko faktual terkait fraud serta mendeteksi
ada/tidaknya indikator resiko fraud pada unit kerja. Sementara itu,
indikator resiko fraud adalah gejala yang muncul dalam suatu
skenario fraud atau kondisi anomali yang dapat memicu potensi fraud dan/atau
menjadi pertanda suatu fraud. Tingkat resiko faktual
terkait fraud adalah tingkat resiko berdasarkan ada/tidaknya resiko
faktual pada unit kerja. Tingkat resiko berdasarkan indikator
resiko fraud adalah tingkat resiko fraud yang terjadi pada unit
kerja berdasarkan ditemukan atau tidaknya indikator resiko fraud.
4.Perangkat Profiling Pegawai
Adalah perangkat yang bersifat terbatas
dan rahasia. Tujuan dilakukannya profiling pegawai adalah
terbentuknya database profil pegawai yang menyajikan data dan/atau
informasi pegawai yang diprofil. Pegawai yang menjadi
subjek profiling adalah pegawai yang proses bisnisnya menjadi objek
pemantauan pengendalian utama.
Ketiga yaitu penindakan. Penindakan ini
dilakukan ketika terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di
lingkungan unit kerja.
Dari masing-masing kegiatan tersebut
ditentukan alat Pengendalian Utama yang berisi Atribut Pengendalian, Cara
Pengujian, dan Frekuensi Pengujian. Pelaksanaan kegiatan Pemantauan
Pengendalian Utama dilaksanakan dengan menggunakan tiga perangkat yang terdiri
atas:
1. Tabel Pemantauan
Pengendalian Utama (TPPU);
2. Daftar Uji Pengendalian
Utama (DUPU);
3. Tabel Observasi
Pengendalian Utama (TOPU).
Adapun hasil akhir (output) dari
pelaksanaan Pemantauan ini terdiri dari 3 laporan, yaitu:
1.
Laporan
Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) yang berisi simpulan hasil
pemantauan berikut tingkat kepatuhan pelaksanaan pengendalian utama yang
diperoleh dari Daftar Uji Pengendalian Utama (DUPU);
2.
Laporan
Temuan Segera (bila ada), dibuat apabila rata-rata tingkat kepatuhan suatu
kegiatan kurang dari 60%, yaitu yang termasuk dalam kategori “kurang patuh” dan
“tidak patuh”. Ukuran tingkat kepatuhan dapat dilihat sebagai berikut: a.
Sangat patuh (100%), b. Patuh (80% < x < 100%), c.
Cukup patuh (60% < x < 80%), d. Kurang patuh (30% <
x < 60%), e. Tidak patuh (0% < x < 30%)
3. Laporan Temuan yang
berindikasi fraud (bila ada), dibuat apabila pada saat melaksanakan
pemantauan ditemukan minimal 2 (dua) bukti yang menunjukkan indikasi telah
terjadi kerugian (fraud).
Selain sebagai pengawal pelayanan kepada
satuan kerja maupun stakeholders, UKI juga berperan sebagai pengelola
kinerja organisasi yang mengawal realisasi capaian dari setiap target IKU
kepala kantor. UKI juga melakukan evaluasi kinerja organisasi yang dilakukan
per triwulan dengan melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO), dan
sebagainya yang berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.,
dan diperbaruhi dengan perbaikan atau perubahan adanya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di
Lingkungan Kementerian Keuangan. Rapat DKO tersebut membahas terkait kendala
dalam pencapaian target, resiko dan cara memitigasi resiko, serta rencana
aksi/kerja untuk mencapai target pada bulanan/triwulan selanjutnya.
Kesimpulan: UKI sebagai perangkat
organisasi yang berperan aktif dalam mengantisipasi dan memonitor kepatuhan (compliance)
terhadap berbagai ketentuan dan peraturan sebagai rambu-rambu kehati-hatian
yang telah ditetapkan agar setiap kegiatan yang dilakukan sudah secara patuh
terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan organisasi.
Terkait Peningkatan Pengendalian Intern di
Lingkungan Kemenkeu, yang pada intinya bahwa unit-unit organisasi di Kemenkeu
pada dasarnya memiliki tugas yang banyak dan beragam, untuk itu diperlukan
suatu proses atau alat untuk memastikan tugas-tugas tersebut dapat berjalan dan
terselesaikan sesuai harapan. Hal itulah yang membuat pengendalian intern
menjadi sangat penting. Lebih jauh, secara lengkap tentang alasan penerapan
pengendalian intern, penguatan unsur pemantauan, tujuan pemantauan pengendalian
intern, jenis pemantauan pengendalian intern, kualifikasi yang harus dipenuhi
oleh pelaksana pemantauan UKI serta penerapan three lines of defense.
Saran: Harapan kepada pimpinan dan seluruh
pegawai dapat mensuport terhadap UKI sebagai lini kedua yang mendukung lini pertama
sebagai pelaku utama manajemen dan seluruh pegawai unit kerja bersangkutan,
dapat mencegah atau menolak kegiatan yang mengarah kepada fraud, penyimpangan/penyelewengan
dan tindakan gratifikasi.
Penulis :
Abd. Choliq, Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK.
Referensi :
1.
Modul Konsep Pengendalian Intern Klc Kemenkeu, E-learning
Pengenalan Penguatan, Revitalisasi, dan Optimalisasi Unit Kepatuhan Internal
(PRO UKI)
4. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/8937/UKI-mejadi-Unit-yang-Sangat-Penting.html
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel