Di Balik Lahirnya ORI: Jejak Kementerian Keuangan Membangun Kedaulatan Republik
Bisma Alfa Arif Wicaksono
Selasa, 27 Oktober 2026 |
49 kali
Pada
malam 29 Oktober 1946, pukul 20.00, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato
melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta [1, 2]. Ia mengumumkan bahwa
esok hari Oeang Republik Indonesia (ORI) mulai beredar, dan bahwa mulai tengah
malam itu uang Jepang serta uang De Javasche Bank tidak berlaku lagi [1].
Tanggal
30 Oktober kini diperingati setiap tahun di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai
Hari Oeang Republik Indonesia [1]. Tahun ini, Hari Oeang ke-80 menandai delapan
puluh tahun sejak ORI mulai beredar. Namun, pidato malam itu adalah ujung
sebuah perjalanan, bukan awalnya. Setahun sebelumnya, Republik bahkan belum
punya uang sendiri.
Proklamasi
melahirkan sebuah negara, tetapi tidak serta-merta melahirkan mata uangnya.
Pemerintah lebih dahulu mengatur uang apa saja yang boleh dipakai: pada 3
Oktober 1945, empat mata uang ditetapkan sah [3, 4]. Mencetak uang sendiri
belum bisa dilakukan karena dana dan tenaga ahlinya terbatas [4].
Belakangan,
pada 6 Maret 1946, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menerbitkan
uang sendiri dan, seperti dicatat Bank Indonesia, berusaha menjegal ORI [5].
Alasan Republik membutuhkan uangnya sendiri kelak ditulis terang dalam
undang-undang: uang yang dikeluarkan pemerintah asing perlu diganti dengan uang
Republik Indonesia sendiri [6].
Kembali
ke akhir September 1945. Di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A. Maramis
tengah menata perbendaharaan; pada 29 September, ia mengeluarkan dekrit berisi
tiga keputusan tentang wewenang pengeluaran negara [3]. Beberapa hari kemudian,
bersamaan dengan penetapan empat mata uang sah itu, muncul rencana menerbitkan
ORI [3].
Menurut
kesaksian Sjafruddin Prawiranegara yang dikutip Bank Indonesia, ia membawa usul
menerbitkan uang sendiri kepada Hatta pada Oktober 1945. Hatta, yang setahun
kemudian mengumumkan ORI lewat radio, semula menolak, lalu dapat diyakinkan
[5]. Perintah untuk mencetak ORI datang dari Maramis [7].
Pada
7 November 1945, dengan surat keputusan Menteri Keuangan bertanggal sama,
Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik
Indonesia" [2, 3, 7]. Panitia itu diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor
Besar Bank Rakyat Indonesia. Anggotanya datang dari Kementerian Keuangan,
Kementerian Penerangan, Bank Rakyat Indonesia, dan Serikat Buruh Percetakan
[3]. Uang Republik tidak dikerjakan satu kantor saja: kementerian, bank, dan wakil
para pekerja percetakan duduk di meja yang sama.
Pencetakan
dimulai di Jakarta pada Januari 1946 dan berjalan setiap hari dari pukul 07.00
sampai 22.00, lima belas jam sehari [3]. Terbitan pertama ORI (emisi pertama)
terdiri atas delapan pecahan: 1, 5, 10, dan 50 sen, serta 1, 5, 10, dan 100
rupiah [2].
Jakarta
ternyata tidak cukup aman. Menurut catatan Kementerian Keuangan, situasi
keamanan mengharuskan pencetakan di sana dihentikan pada Mei 1946. Pekerjaan
itu lalu dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo [3].
Pencetakan masa itu digambarkan amat rawan dan sarat ancaman [2].
Pencetakan
sudah berjalan dan berpindah dari kota ke kota, tetapi dasar hukum ORI baru
terbit pada Oktober 1946. Dalam sebulan, lahir dua undang-undang dan satu
keputusan menteri.
Yang
pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik
Indonesia, ditetapkan di Yogyakarta pada 1 Oktober 1946 dengan persetujuan
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Undang-undang itu ditandatangani Presiden
Soekarno dan Menteri Keuangan Soerachman. Dua pasal di dalamnya membagi peran:
pemerintah yang mengeluarkan uang Republik Indonesia, sedangkan macam, warna,
jenis harga, dan hal lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang itu
ditetapkan oleh Menteri Keuangan [6].
Kurang
dari sebulan kemudian, pada 25 Oktober 1946, menyusul Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Undang-undang ini
diumumkan sehari sesudahnya dan ditandatangani Presiden Soekarno bersama
Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara. Undang-undang kedua inilah yang
memberi ORI nilai dan aturan tukarnya. Sebagai dasar nilai, sepuluh rupiah ORI
ditentukan sama dengan emas murni seberat lima gram. Dasar penukarannya: lima
puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI; di luar Jawa dan
Madura, seratus rupiah uang Jepang untuk satu rupiah ORI. Undang-undang yang
sama menetapkan bahwa setiap penduduk diberi satu rupiah ORI. Menteri Keuangan
diberi wewenang menetapkan kapan ORI mulai berlaku dan, untuk tiap-tiap daerah,
kapan uang lama tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah [8].
Menurut
publikasi Kementerian Keuangan, dokumen ketiga, yaitu Keputusan Menteri
Keuangan Nomor SS/1/35 mengenai peralihan ke ORI, terbit pada 29 Oktober 1946
[2]. Tanggalnya sama dengan malam pidato Hatta.
Hari
itu juga, suasana di Jakarta terekam dalam arsip foto IPPHOS. Menurut
deskripsinya di Arsip Nasional, di Kantor Pos Pasar Baru dan Bank Negara
Indonesia "rakyat Jakarta berjejal menukar wang Jepang dengan wang
R.I." [9]. Keesokan harinya, 30 Oktober 1946, ORI mulai beredar [3].
Menurut
catatan Bank Indonesia, ORI disambut gembira dan dijuluki "uang
putih", sementara uang NICA disebut "uang merah" [5]. Namun,
jalannya tidak mulus. Peredaran ORI tersendat oleh situasi keamanan, tetapi ORI
tetap diedarkan secara gerilya [4].
Ada
satu hal menarik pada lembar-lembar emisi pertama itu. Ketika ORI beredar,
Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara, tetapi tanda tangan di
uangnya adalah tanda tangan A.A. Maramis [3]. Pelat cetaknya ditandatangani
Maramis pada 17 Oktober 1945 [2], sedangkan Maramis sendiri sudah tidak
menjabat Menteri Keuangan sejak 14 November 1945 [7].
Selembar
ORI emisi pertama, dengan demikian, menyimpan jejak lebih dari satu masa
jabatan. Rencana, perintah mencetak, dan panitia lahir pada masa Maramis;
undang-undang pertama ditandatangani Soerachman, yang kedua Sjafruddin. ORI
bukan karya satu tokoh. ORI adalah hasil kerja yang berlanjut melintasi
beberapa masa jabatan menteri, bersama bank, kementerian lain, para pekerja
percetakan, dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Bank
Indonesia menyebut mata uang sebagai salah satu atribut negara merdeka dan
berdaulat [5]. Dalam arti itu, menurut penulis, kerja panjang menuju malam 29
Oktober 1946 dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun kedaulatan
keuangan Republik: memutuskan uang apa yang berlaku, menetapkan nilainya, dan mengaturnya
dengan undang-undang.
Delapan puluh tahun kemudian, uang sudah menjadi benda sehari-hari yang jarang kita pikirkan asal-usulnya. Kisah ORI mengingatkan bahwa di balik setiap lembar uang ada keputusan, aturan, dan orang-orang yang menjalankannya. Bagi siapa pun yang kini mengelola keuangan negara, kisah itu dapat menjadi bahan renungan: tanggung jawab mengelola keuangan negara berakar pada kerja membangun Republik dan semestinya dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Semua
tautan diakses 14 Oktober 2026.
[1] Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. 2012. Peringatan Detik-Detik
Hari Uang Ke-66. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/340/Peringatan-Detik-Detik-Hari-Uang-Ke-66.html
[2] Surono. 2011. Liputan
utama, rubrik Aula Utama. Edukasi
Keuangan, Edisi 8/2011, hlm. 3–6. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. https://bppk.kemenkeu.go.id/res/filestream/files/portal-bppk-media/old/mek/pdf/2020/02/06/1580964651384goc/edukasikeuangan_8_2011.pdf
[3] Kementerian Keuangan. t.t.
Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI).
Visual Kemenkeu. https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang/
[4] Bank Indonesia. t.t. Uang Awal Kemerdekaan RI. Museum Bank
Indonesia. https://www.bi.go.id/id/layanan/museum-bi/uang-awal-kemerdekaan-ri.aspx
[5] Bank Indonesia. 2020. Duel Uang Merah Vs Uang Putih. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Duel-Uang-Merah-Vs-Uang-Putih.aspx
[6] Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang
Pengeluaran Uang Republik Indonesia. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/13973/UU Nomor 17 Tahun 1946.pdf
[7] Historia. 2022. Dari Advokat Partikelir Menjadi Menteri
Keuangan. Media Keuangan, Kementerian Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/dari-advokat-partikelir-menjadi-menteri-keuangan
[8] Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tentang
Pengeluaran Uang Republik Indonesia. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/13977/UU Nomor 19 Tahun 1946.pdf
[9] Arsip Nasional Republik
Indonesia. t.t. Inventaris Arsip Foto
IPPHOS 1945-1950. https://anri.go.id/download/daftar-arsip-foto-ipphos-19451950-1586220441
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |