Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Di Balik Lahirnya ORI: Jejak Kementerian Keuangan Membangun Kedaulatan Republik

Di Balik Lahirnya ORI: Jejak Kementerian Keuangan Membangun Kedaulatan Republik

Bisma Alfa Arif Wicaksono
Selasa, 27 Oktober 2026 |   49 kali

Malam sebelum uang baru beredar

Pada malam 29 Oktober 1946, pukul 20.00, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta [1, 2]. Ia mengumumkan bahwa esok hari Oeang Republik Indonesia (ORI) mulai beredar, dan bahwa mulai tengah malam itu uang Jepang serta uang De Javasche Bank tidak berlaku lagi [1].

Tanggal 30 Oktober kini diperingati setiap tahun di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia [1]. Tahun ini, Hari Oeang ke-80 menandai delapan puluh tahun sejak ORI mulai beredar. Namun, pidato malam itu adalah ujung sebuah perjalanan, bukan awalnya. Setahun sebelumnya, Republik bahkan belum punya uang sendiri.

Republik tanpa uang sendiri

Proklamasi melahirkan sebuah negara, tetapi tidak serta-merta melahirkan mata uangnya. Pemerintah lebih dahulu mengatur uang apa saja yang boleh dipakai: pada 3 Oktober 1945, empat mata uang ditetapkan sah [3, 4]. Mencetak uang sendiri belum bisa dilakukan karena dana dan tenaga ahlinya terbatas [4].

Belakangan, pada 6 Maret 1946, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) menerbitkan uang sendiri dan, seperti dicatat Bank Indonesia, berusaha menjegal ORI [5]. Alasan Republik membutuhkan uangnya sendiri kelak ditulis terang dalam undang-undang: uang yang dikeluarkan pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri [6].

Dari rencana ke panitia

Kembali ke akhir September 1945. Di Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A. Maramis tengah menata perbendaharaan; pada 29 September, ia mengeluarkan dekrit berisi tiga keputusan tentang wewenang pengeluaran negara [3]. Beberapa hari kemudian, bersamaan dengan penetapan empat mata uang sah itu, muncul rencana menerbitkan ORI [3].

Menurut kesaksian Sjafruddin Prawiranegara yang dikutip Bank Indonesia, ia membawa usul menerbitkan uang sendiri kepada Hatta pada Oktober 1945. Hatta, yang setahun kemudian mengumumkan ORI lewat radio, semula menolak, lalu dapat diyakinkan [5]. Perintah untuk mencetak ORI datang dari Maramis [7].

Pada 7 November 1945, dengan surat keputusan Menteri Keuangan bertanggal sama, Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia" [2, 3, 7]. Panitia itu diketuai T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia. Anggotanya datang dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Bank Rakyat Indonesia, dan Serikat Buruh Percetakan [3]. Uang Republik tidak dikerjakan satu kantor saja: kementerian, bank, dan wakil para pekerja percetakan duduk di meja yang sama.

Mencetak sambil berpindah

Pencetakan dimulai di Jakarta pada Januari 1946 dan berjalan setiap hari dari pukul 07.00 sampai 22.00, lima belas jam sehari [3]. Terbitan pertama ORI (emisi pertama) terdiri atas delapan pecahan: 1, 5, 10, dan 50 sen, serta 1, 5, 10, dan 100 rupiah [2].

Jakarta ternyata tidak cukup aman. Menurut catatan Kementerian Keuangan, situasi keamanan mengharuskan pencetakan di sana dihentikan pada Mei 1946. Pekerjaan itu lalu dipindahkan ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo [3]. Pencetakan masa itu digambarkan amat rawan dan sarat ancaman [2].

Dasar hukum dalam satu bulan

Pencetakan sudah berjalan dan berpindah dari kota ke kota, tetapi dasar hukum ORI baru terbit pada Oktober 1946. Dalam sebulan, lahir dua undang-undang dan satu keputusan menteri.

Yang pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia, ditetapkan di Yogyakarta pada 1 Oktober 1946 dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Undang-undang itu ditandatangani Presiden Soekarno dan Menteri Keuangan Soerachman. Dua pasal di dalamnya membagi peran: pemerintah yang mengeluarkan uang Republik Indonesia, sedangkan macam, warna, jenis harga, dan hal lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan [6].

Kurang dari sebulan kemudian, pada 25 Oktober 1946, menyusul Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. Undang-undang ini diumumkan sehari sesudahnya dan ditandatangani Presiden Soekarno bersama Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara. Undang-undang kedua inilah yang memberi ORI nilai dan aturan tukarnya. Sebagai dasar nilai, sepuluh rupiah ORI ditentukan sama dengan emas murni seberat lima gram. Dasar penukarannya: lima puluh rupiah uang Jepang disamakan dengan satu rupiah ORI; di luar Jawa dan Madura, seratus rupiah uang Jepang untuk satu rupiah ORI. Undang-undang yang sama menetapkan bahwa setiap penduduk diberi satu rupiah ORI. Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan kapan ORI mulai berlaku dan, untuk tiap-tiap daerah, kapan uang lama tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah [8].

Menurut publikasi Kementerian Keuangan, dokumen ketiga, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35 mengenai peralihan ke ORI, terbit pada 29 Oktober 1946 [2]. Tanggalnya sama dengan malam pidato Hatta.

Sampai ke tangan rakyat

Hari itu juga, suasana di Jakarta terekam dalam arsip foto IPPHOS. Menurut deskripsinya di Arsip Nasional, di Kantor Pos Pasar Baru dan Bank Negara Indonesia "rakyat Jakarta berjejal menukar wang Jepang dengan wang R.I." [9]. Keesokan harinya, 30 Oktober 1946, ORI mulai beredar [3].

Menurut catatan Bank Indonesia, ORI disambut gembira dan dijuluki "uang putih", sementara uang NICA disebut "uang merah" [5]. Namun, jalannya tidak mulus. Peredaran ORI tersendat oleh situasi keamanan, tetapi ORI tetap diedarkan secara gerilya [4].

Satu lembar, dua nama

Ada satu hal menarik pada lembar-lembar emisi pertama itu. Ketika ORI beredar, Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara, tetapi tanda tangan di uangnya adalah tanda tangan A.A. Maramis [3]. Pelat cetaknya ditandatangani Maramis pada 17 Oktober 1945 [2], sedangkan Maramis sendiri sudah tidak menjabat Menteri Keuangan sejak 14 November 1945 [7].

Selembar ORI emisi pertama, dengan demikian, menyimpan jejak lebih dari satu masa jabatan. Rencana, perintah mencetak, dan panitia lahir pada masa Maramis; undang-undang pertama ditandatangani Soerachman, yang kedua Sjafruddin. ORI bukan karya satu tokoh. ORI adalah hasil kerja yang berlanjut melintasi beberapa masa jabatan menteri, bersama bank, kementerian lain, para pekerja percetakan, dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

Kembali ke hari ini

Bank Indonesia menyebut mata uang sebagai salah satu atribut negara merdeka dan berdaulat [5]. Dalam arti itu, menurut penulis, kerja panjang menuju malam 29 Oktober 1946 dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun kedaulatan keuangan Republik: memutuskan uang apa yang berlaku, menetapkan nilainya, dan mengaturnya dengan undang-undang.

Delapan puluh tahun kemudian, uang sudah menjadi benda sehari-hari yang jarang kita pikirkan asal-usulnya. Kisah ORI mengingatkan bahwa di balik setiap lembar uang ada keputusan, aturan, dan orang-orang yang menjalankannya. Bagi siapa pun yang kini mengelola keuangan negara, kisah itu dapat menjadi bahan renungan: tanggung jawab mengelola keuangan negara berakar pada kerja membangun Republik dan semestinya dijalankan untuk kepentingan rakyat.




Daftar Referensi

Semua tautan diakses 14 Oktober 2026.

[1] Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2012. Peringatan Detik-Detik Hari Uang Ke-66. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/340/Peringatan-Detik-Detik-Hari-Uang-Ke-66.html

[2] Surono. 2011. Liputan utama, rubrik Aula Utama. Edukasi Keuangan, Edisi 8/2011, hlm. 3–6. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. https://bppk.kemenkeu.go.id/res/filestream/files/portal-bppk-media/old/mek/pdf/2020/02/06/1580964651384goc/edukasikeuangan_8_2011.pdf

[3] Kementerian Keuangan. t.t. Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI). Visual Kemenkeu. https://visual.kemenkeu.go.id/sejarah-oeang/

[4] Bank Indonesia. t.t. Uang Awal Kemerdekaan RI. Museum Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/layanan/museum-bi/uang-awal-kemerdekaan-ri.aspx

[5] Bank Indonesia. 2020. Duel Uang Merah Vs Uang Putih. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Duel-Uang-Merah-Vs-Uang-Putih.aspx

[6] Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/13973/UU Nomor 17 Tahun 1946.pdf

[7] Historia. 2022. Dari Advokat Partikelir Menjadi Menteri Keuangan. Media Keuangan, Kementerian Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/dari-advokat-partikelir-menjadi-menteri-keuangan

[8] Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Download/13977/UU Nomor 19 Tahun 1946.pdf

[9] Arsip Nasional Republik Indonesia. t.t. Inventaris Arsip Foto IPPHOS 1945-1950. https://anri.go.id/download/daftar-arsip-foto-ipphos-19451950-1586220441

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon