Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Penting Lelang sebagai Salah Satu Sarana Pemasaran Digital Produk UMKM
Sugma Tangguh Pamungkas
Senin, 19 September 2022 pukul 12:55:44   |   1178 kali

Di era revolusi 4.0 saat ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi semakin masif terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Salah satu aspek kegiatan masyarakat yang mengalami pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah pemasaran. Banyak pelaku usaha yang sudah kita jumpai di berbagai platform menerapkan strategi pemasaran produk atau jasa yang ditawarkannya secara digital, baik melalui media sosial, situs internet, dan beragam marketplace lainnya.

Pelaku usaha yang berperan sebagai salah satu penyokong perekonomian nasional adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). UMKM merupakan istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Produktivitas UMKM dapat dicapai salah satunya melalui strategi pemasaran yang tepat.

Dengan menjamurnya berbagai platform pemasaran digital yang berlaku saat ini, pelaku UMKM mau tidak mau akan terlibat dalam roda perputaran arus digitalisasi. Lelang mempunyai peran dalam pemasaran digital. Lelang menjadi salah satu platform digital yang menyediakan wadah transaksi jual beli barang atau hak menikmati sewa. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan platform lelang, yaitu portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia, untuk memasarkan produk UMKM-nya. Lelang merupakan tempat jual beli dengan syarat dan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang telah dipergunakan sebagai sarana transaksi jual beli sejak ratusan tahun yang lalu. Saat ini para pelaku usaha juga menggunakan lelang untuk menawarkan produk atau jasanya melalui situs atau berbagai platform, menayangkan uraian produk atau jasa yang dijual, mempublikasikan produk atau jasanya, dan melakukan pengaturan permohonan lelang produk atau jasa usahanya secara mandiri.

Pandemi COVID-19 semakin menegaskan bahwa digitalisasi menjadi pilihan yang banyak diambil oleh banyak pelaku usaha, termasuk juga dalam memasarkan produk atau jasanya. Sistem pemasaran yang sebelumnya dilakukan secara konvensional atau tatap muka, jual beli di toko, menjadi serba digital sehingga mau tidak mau para pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM, harus menerapkan sistem pemasaran secara digital.

Lelang hadir memenuhi kebutuhan sistem pemasaran digital bagi para pelaku UMKM. Pada portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia, terdapat fitur UMKM. Para pelaku usaha yang ingin memperluas pemasarannya, dapat menggunakan fitur UMKM tersebut. Fitur UMKM akan menampilkan produk-produk UMKM dengan foto produk, nama produk, nilai limit (harga jual produk), dan lokasi produk berada. Dengan melakukan klik pada setiap lot pada fitur UMKM, masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut produk UMKM yang ditawarkan, bahkan juga dapat mengenal UMKM yang menjual produknya. Di dalam fitur tersebut, masyarakat yang berminat juga dapat mengikuti lelang produk UMKM dengan klik tombol Ikut Lelang.

Para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia dengan menggunakan fitur Permohonan Lelang. Fitur permohonan lelang membantu para pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan lelang secara online terlebih dahulu sebelum mengirimkan dokumen fisik permohonan lelang ke KPKNL setempat. Ini menjadi salah satu bentuk digitalisasi metode pemasaran produk UMKM dengan melakukan pengunggahan dokumen dan data pendukung permohonan lelang secara digital. Tidak ada batasan bagi para pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan lelang produknya. Direktorat Lelang DJKN juga memfasilitasi administrasi permohonan lelang produk UMKM melalui portal lelang.go.id atau Lelang Indonesia dengan menyediakan modul dan manual permohonan online.

Fitur lain yang membuat lelang menjadi sarana pemasaran digital yang dapat dipilih para pelaku UMKM adalah fitur tanpa uang jaminan lelang (UJL). Fitur ini memfasilitasi peserta lelang untuk mengikuti lelang tanpa memberikan uang jaminan lelang sehingga diharapkan antusiasme masyarakat untuk membeli produk UMKM dapat meningkat

Fitur extended auction juga menjadi fitur unggulan dalam lelang produk UMKM di portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang merupakan sebuah fitur penayangan lot lelang UMKM yang tampil di portal dan aplikasi lelang sampai dengan lot lelang laku terjual dengan penayangan maksimal 3 (tiga) kali sehingga tampilan produk UMKM dapat tayang lebih lama dari biasanya serta memberikan waktu yang lebih panjang bagi pelaku UMKM untuk mengenalkan produknya kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang produk UMKM yang diminati.

Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan juga merelaksasi pelaku UMKM yang mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha dalam memasarkan dan menjual produknya melalui lelang. Pengenaan tarif ini sudah diberlakukan dan terakomodasi pada portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Digitalisasi lelang produk UMKM menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak selamanya lelang identik dengan lelang eksekusi atau lelang dengan adanya potensi gugatan. Keberadaan fitur UMKM bagi masyarakat dan fitur permohonan online bagi para pelaku UMKM membukakan kepada masyarakat bahwa lelang pun juga lekat dengan penjualan barang-barang yang sehari-hari dapat kita jumpai dan masyarakat dapat membeli barang-barang tersebut melalui lelang dengan harga yang terjangkau. Lelang dapat menyebabkan harga produk bersaing hingga memperoleh nilai penawaran yang tertinggi sehingga menguntungkan bagi para pelaku UMKM karena produk UMKM terjual dengan harga yang optimal dan membantu pemulihan perekonomian UMKM.

Uraian di atas menunjukkan lelang sesungguhnya memiliki peran yang strategis dan kontributif dalam mengoptimalkan pemasaran produk yang dilakukan oleh para pelaku UMKM. Kemudahan dan fitur yang diperoleh dari portal lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan pemasaran produknya. Dengan lelang, UMKM dan produknya dapat semakin dikenal oleh berbagai berbagai segmen pasar target sasaran UMKM. Bisa jadi, para pemain lelang yang selama ini langganan mengikuti lelang kendaraan atau barang-barang seperti inventaris dan besi tua (scrap) bisa melirik juga produk UMKM sebagai salah satu objek lelang yang dapat diminati. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat memiliki target pemasaran yang lebih ekstensif melalui lelang dan berpotensi meningkatkan produktivitas UMKM demi pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM.

Sumber Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tarakan/baca-berita/27759/Tiga-Fitur-Khusus-Jadikan-Lelang-UMKM-di-lelanggoid-Lebih-User-Friendly.html. Diakses pada tanggal 19 September 2022.

https://www.ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/auction/. Diakses pada tanggal 19 September 2022.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini