Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pelaksanaan Lelang, Dulu dan Sekarang
Wagino
Selasa, 10 Mei 2022 pukul 09:32:30   |   5820 kali

Citra lelang di masyarakat mungkin belum banyak berubah pada sebagian masyarakat. Masih terdapat anggapan bahwa dalam setiap pelaksanaan lelang ada permainan harga, terdapat kolusi antara pemohon lelang seperti bank, pengadilan atau instansi pemerintah, pelaksana lelang seperti Pejabat Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan pembeli lelang. Juga ada anggapan bahwa lelang dilaksanakan secara tidak transparan, atau dilakukan secara sewenang-wenang. Setidaknya hal tersebut pula yang selalu dijadikan alasan atau tuduhan dalam gugatan perkara terhadap pelaksanaan lelang oleh KPKNL.

Hal tersebut dapat dimengerti karena tidak semua masyarakat mengikuti perkembangan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku instansi pemerintah yang menaungi kegiatan lelang, telah berupaya untuk melakukan sosialisasi tentang lelang terutama kepada para pengguna jasa lelang, seperti kalangan Balai Lelang, Pejabat Lelang Kelas II, perbankan, BPR, instansi pemerintah maupun kepada masyarakat umum melalui media cetak maupun media televisi nasional (DJKN pernah membuat iklan lelang di televisi nasional sekitar tahun 2009). Hadiyanto, selaku Direktur Jenderal pada DJKN telah menyatakan bahwa layanan lelang merupakan layanan publik, dengan dukungan dari berbagai pihak DJKN akan terus melakukan perbaikan dan membuat kebijakan untuk terus meningkatkan citra positif lelang di mata masyarakat, yang disampaikan pada acara sosialisasi kebijakan baru terkait lelang kepada para Balai Lelang, Pejabat Lelang Kelas II dan Kepala Bidang Lelang dari 17 Kanwil DJKN di Jakarta pada 1 Mei 2012. Perlu adanya kesamaan persepsi dari pemerintah dalam hal ini DJKN dan semua jajarannya, serta dari pihak swasta dalam hal ini Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II. “Kementerian Keuangan khususnya DJKN berupaya terus mendorong agar transaksi lelang terus meningkat, kami terus melakukan upaya seperti memasang iklan agar masyarakat menyukai transaksi lelang ini”, ujarnya 1).

Setelah maraknya penggunaan internet di Indonesia, maka dimulailah pelaksanaan lelang melalui surat elektronik (e-mail) sejak tahun 2014, hingga dibuatlah domain portal lelang.go.id pada tahun 2018 serta sosialisasi lelang yang lebih masif melalui media sosial. Peluncuran domain portal lelang.go.id akan menjadi corporate identity yang berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat luas akan fungsi lelang, menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, unggul dan terpercaya, serta mengubah persepsi negatif terkait lelang, ujar Direktur Lelang DJKN, Lukman Effendi di Jakarta (14/11/2018) 2).

DJKN juga telah melakukan perubahan dan perbaikan proses bisnis atau prosedur lelang dan peningkatan mutu sumber daya manusia pelaksana lelang. Perubahan tersebut dituangkan dalam bentuk perubahan peraturan terkait pelaksanaan lelang yang terus berkembang sesuai dangan perkembangan masyarakat, serta dalam bentuk sistem atau aplikasi lelang online. Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Berikut ini beberapa perbedaan proses lelang sebelum dan sesudah adanya pembaruan peraturan lelang:

Kegiatan

Dahulu

Sekarang

Pengumuman Lelang

Selebaran dan/atau koran

Selebaran dan/atau koran

Pembayaran Uang Jaminan Lelang

Tunai, dan melalui setoran rekening. Pengembalian uang jaminan secara manual, harus datang ke kantor dengan membawa bukti setor

Melalui setoran rekenig virtual. Pengembalian dilakukan segera melalui rekening virtual, setelah ada notifikasi dari Pejabat Lelang.

Pembayaran Biaya Permohonan Lelang dan lelang batal.

Tunai dan gratis bagi lelang eksekusi dan Instansi Pemerintah

Transfer melalui kode billing kas negara dan gratis bagi lelang eksekusi dan Instansi Pemerintah

Nilai Limit Lelang

Berasal dari Pemohon Lelang, dahulu pernah bersifat rahasia, sehingga dianggap tidak transparan

Berasal dari pemohon berdasarkan penilaian dari Penilai Publik, bersifat terbuka dan dicantumkan dalam pengumuman lelang.

Penyampaian Hasil Bersih Lelang

Bisa manual dengan diambil pada KPKNL atau melalui transfer rekening.

Dilakukan melalui transfer rekening pemohon lelang atau ke kas negara.

Pelunasan Lelang

Tunai dan/transfer rekening. Dapat dilakukan maksimal 3 hari setelah lelang

Transfer rekening virtual. Dapat dilakukan maksimal 5 hari setelah lelang

Cara penawaran

Naik-naik atau turun-turun, secara terbuka (open biding) atau dalam amplop tertutup (closed biding)

Naik-naik atau turun-turun, secara terbuka (open biding) atau dalam amplop tertutup (closed biding) melalui aplikasi lelang.

Pelaksanaan Lelang

Konvensional dengan kehadiran peserta lelang

Secara elektronik tanpa kehadiran peserta

Selain adanya perbedaan tersebut, dalam pelaksanaan lelang juga terdapat perubahan lainnya, yaitu:

1. Permohonan lelang dilakukan secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dilakukannya proses verifikasi kelengkapan dokumen lelang oleh Pejabat Lelang, sebelum diterbitkannya Surat Penetapan Hari/Jadwal Lelang. Secara formal memang masih dituntut penyerahan berkas fisik, namun dengan dilakukannya pengiriman berkas secara online terlebih dahulu, akan dapat mempercepat pelaksanaan verifikasi kelengkapan berkas, dan memangkas waktu proses kelengkapan berkas lelang.

2. Calon peserta lelang dituntut untuk mandiri, bertanggung jawab, serta menguasai teknologi informasi.

3. Interaksi antara pejabat lelang, bendahara penerimaan, pemohon lelang, dan peserta lelang sudah banyak berkurang. Sehingga dapat mengurangi risiko adanya potensi kolusi, korupsi dan gratifikasi. Dahulu kita familiar sekali dengan istilah mafia lelang, dimana banyak peserta lelang yang ikut lelang, tetapi tidak terjadi persaingan yang sehat dalam penawaran lelang. Beberapa pihak peserta lelang diduga mengintimidasi pihak lain, sehingga harga yang terbentuk tidak optimal. Melalui lelang online hal tersebut tidak akan terjadi, karena tidak ada interaksi antar peserta lelang.

4. Informasi lelang semakin terbuka, karena hampir setiap pengumuman lelang selalu diposting pada website www.lelang.go.id dan semua orang bisa mengakses informasi tersebut.

5. Dengan dilaksanakannya lelang secara online melalui domain www.lelang.go.id dan aplikasi lelang Indonesia, maka semakin membuka kesempatan bagi setiap orang untuk dapat mendaftar sebagai peserta lelang dan mengikuti lelang di seluruh Indonesia. Karena persyaratan untuk mempunyai akun lelang pada website tersebut sangat mudah, yaitu dengan klik daftar dan mengisi data identitas diri (KTP), nomor handpone, dan alamat email yang masih aktif, NPWP, dan nomor rekening bank dengan mengikuti tahapan yang terdapat dalam website atau aplikasi tersebut.

Dengan berbagai kelebihan dan kemudahan akses informasi tersebut, seharusnya membuat membuat masyarakat menjadi tidak ragu lagi dalam membeli lelang secara online. Bisa dilakukan dari laptop, komputer, atau handpone dari rumah sudah bisa melakukan penawaran lelang. Sebagai pembeli tentu harus mencari informasi selengkap mungkin agar bisa memberikan penawaran yang wajar, dapat mengambil potensi keuntungan serta memahami risiko yang mungkin terjadi.

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Daftar referensi:

1.https://ekbis.sindonews.com/berita/1354560/33/permudah-lelang-kemenkeu-luncurkan-portal-lelang-indonesia?msclkid=eeea7e70cecd11ec90e5dd41e30bac13

2. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/793/Dirjen-Kekayaan-Negara-Terus-Tingkatkan-Citra-Lelang.html?msclkid=d5473b66cf2b11ec8997025027089024

3. Gambar Ilustrasi dari : https://www.freepik.com/vectors/online-auction">Online auction vector created by macrovector - www.freepik.com

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini