Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Penagihan Pengurusan Piutang Negara Guna Pencapaian Target di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19
Muhammad Mukti Abadi
Selasa, 17 November 2020 pukul 16:05:33   |   1674 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 BAB II Pasal 8, yang dimaksud dengan Piutang Negara atau hutang kepada negara ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.


Pengelolaan Piutang Negara (State Receivables Management Process) memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

a. Pembentukan Piutang;

b. Penatausahaan Piutang;

c. Penagihan Piutang;

d. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; dan

e. Penghapusan Piutang.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, diantaranya memutuskan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tidak lagi melaksanakan pengurusan piutang BUMN/BUMD. Pasca putusan tersebut, maka bidang pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh DJKN mengalami pergeseran yang semula adalah pengurusan menjadi pembinaan dalam pengelolaan piutang.

Berdasarkan hal tersebut, DJKN melakukan pengelolaan piutang negara yang mempunyai tujuan yaitu:

a. Supaya piutang negara tertagih, secara tepat waktu sesuai koridor hukumnya;

b. Akuntabilitas penyelenggaraan tugas pemerintah; dan

c. Tersajinya Laporan Keuangan Pemerintah secara akuntabel.

Perubahan tersebut mendorong piutang negara yang dikelola oleh DJKN menjadi bertambah ekspektasinya. Proses tidak hanya sebatas pengurusan piutang macet yang diserahkan Kementerian/Lembaga tetapi juga pengelolaan yang seutuhnya, yang meliputi dari awal sampai dengan akhir terjadinya piutang. Mengingat kompetensi yang ada cukup besar, maka pergeseran paradigma dari “penagih” menjadi “analis” mengharuskan setiap penggiat piutang negara harus memiliki potensi analisis laporan keuangan dan pergerakan arus keuangan demi terwujudnya pengamanan kekayaan negara.

Keberhasilan dalam mengupayakan Penanggung Utang atau Debitur untuk dapat melunasi utangnya merupakan suatu tantangan tersendiri di tengah masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Bagi insan piutang negara, penagihan dengan cara persuasif kepada Debitur menjadi salah satu pendukung keberhasilan hal tersebut.

Adapun tantangan dalam penagihan pengurusan piutang negara di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini antara lain:

  • Adanya pembatasan sosial membuat ruang dan jarak fisik dengan Debitur semakin melebar. Layanan di Area Pelayanan Terpadu (APT) dan pertemuan tatap muka secara fisik perlu dibatasi. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku unit vertikal yang menjalankan wewenang PUPN Cabang hanya menerbitkan produk surat panggilan/peringatan/imbauan.
  • Di masa pandemi Covid-19, penggunaan media elektronik secara virtual seperti video conference bisa menjadi sarana komunikasi dengan Penyerah Piutang maupun Debitur dan/atau Aparatur Pemerintah, dimulai dari penyerahan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) baru secara elektronik dan dilanjut dengan kegiatan penyampaian Surat Panggilan kepada Penanggung Utang. Kemudian, penyusunan Berita Acara Tanya Jawab (BATJ), penagihan dengan Surat Paksa, dan kegiatan Pemeriksaan. Namun, untuk produk yang memerlukan tanda tangan basah, seperti BATJ dari hasil wawancara, Pernyataan Bersama serta Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa masih tetap membutuhkan kehadiran Debitur secara fisik. Sarana komunikasi virtual seperti ini diharapkan dapat mengatasi masalah jarak lokasi Debitur yang jauh dari KPKNL, pilihan modal transportasi, bahkan masalah klasik nonteknis, seperti surat yang selalu kembali ke KPKNL karena tujuan alamat debitur yang kurang spesifik.


Penyebaran wabah Covid-19 memberi dampak terhadap berbagai sektor tersebut dan berpengaruh terhadap menurunnya kemampuan Debitur untuk memenuhi kewajiban penyelesaian utangnya. Memang benar ada perbedaan ketika penagihan dilakukan secara elektronik dengan penagihan secara persuasif atau langsung tatap muka. Maka ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika akan melakukan penagihan secara langsung kepada Debitur dengan kondisi seperti sekarang ini, antara lain yaitu:

1. Siapkan “bekal” sebelum memulai komunikasi

Komunikasi yang efektif dapat diawali dari seberapa jauh pemberi pesan mengetahui dan/atau mengenal si penerima pesan serta memahami isi pesan yang akan disampaikan. Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Kumpulkan informasi mengenai Debitur atau Penjamin Utang. Penting untuk memahami terlebih dahulu sifat/karakteristik secara personal dan pengaruh jika yang bersangkutan memiliki jabatan tertentu.
  • Kuasai materi komunikasinya. Memahami isi dari BKPN Debitur yang bersangkutan, misalnya saldo dan riwayat utang, kesepakatan yang pernah ada sebelumnya, serta menyiapkan peraturan terkait jika ada permohonan dari Debitur.
  • Persiapkan data dan dokumen pendukung, seperti BKPN dan kelengkapan data yang diperlukan.
  • Persiapkan mental dan fisik.
  • Pertimbangkan kemungkinan adanya faktor eksternal dalam hal harus turun ke lapangan.

2. Saat berkomunikasi, pastikan pesan sudah tersampaikan dan dipahami dengan baik

Sampaikan isi pesan secara profesional dan sopan. Pastikan maksud dan tujuan telah tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh Debitur, terutama dalam hal berkomunikasi secara virtual, yang sangat memungkinkan adanya gangguan jaringan saat berkomunikasi.

3. Dengarkan dan tangani

Mendengarkan apa yang disampaikan Debitur merupakan salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan dalam upaya membangun komunikasi yang baik. Dari hal tersebut, didapatkan pertimbangan untuk memberikan solusi terhadap kondisi Debitur, untuk selanjutnya menuju kesepakatan. Sementara itu, terkait mekanisme penyelesaian dapat menyesuaikan kondisi terkini Debitur dengan berpedoman pada aturan yang berlaku. Menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, dapat menawarkan Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-1/KN/2020 tanggal 22 Juli 2020. Komunikasikan yang baik dengan Debitur diharapkan dapat menunjukkan rasa empati atas adanya wabah pandemi Covid-19, serta meningkatkan potensi keinginan Debitur untuk menyelesaikan utang.

4. Imbauan dengan kata-kata yang halus dan memahami kondisi Debitur

Dalam membuat imbauan atau peringatan dapat mempertimbangkan untuk menyertakan kalimat pembuka yang intinya memahami situasi pandemi Covid-19 merupakan waktu yang menantang dan sulit bagi Debitur untuk menyelesaikan utang. Dapat pula menambahkan kalimat yang menyatakan apresiasi kepada Debitur yang beritikad baik dan berkemampuan untuk melunasi utang segera setelah diterimanya imbauan dimaksud. Namun jika tidak, mintakan kesediaan Debitur untuk melakukan panggilan telepon, atau sarana komunikasi lainnya langsung ke petugas untuk dapat mendiskusikan alternatif kesepakatan.

5. Fokuslah pada tujuan positif yang ingin dicapai

Tujuan komunikasi dalam rangka penagihan hutang kepada Debitur tetap terarah dengan baik, maksud pesan dapat tersampaikan dengan efektif menurut cara yang positif dan profesional. Dalam situasi dan kondisi yang sulit ini, agar keterampilan dalam berkomunikasi sangat diperlukan untuk menjalin rasa simpati adalah keterampilan untuk membina hubungan untuk menumbuhkan kepercayaan, pengalaman yang kurang positif menjadi lebih positif sekaligus mengembangkan tahap pemahaman yang lebih dalam. Kemampuan membangun komunikasi yang baik dengan Debitur, baik secara langsung maupun virtual, memiliki peranan penting khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19. Komunikasi yang terjalin dengan baik akan mendukung sisi teknis operasional pengurusan piutang negara. Untuk selanjutnya, diharapkan dapat menurunkan tingkat outstanding Pengurusan Piutang Negara dan meningkatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sisi Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.

Penulis: Moh. Sahroni (Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pamekasan)

Referensi:

Jufri, Muhammad, Kasi PN II Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh JFR. 2014. “Pengelolaan atau Pengurusan Piutang Negara”.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2016/artikel/baca/5862/PENGELOLAAN-ATAU-PENGURUSAN-PIUTANG-NEGARA.html

Tim Bidang PN, Kanwil DJKN Suluttenggomalut. 2020. “Komunikasi Efektif, Kunci Sukses Pengurusan Piutang Negara di Tengah Pandemi Covid-19”.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13322/Komunikasi-Efektif-Kunci-Sukses-Pengurusan-Piutang-Negara-di-Tengah-Pandemi-Covid-19.html

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini