KPKNL Tegal Gelar Sosialisasi Penertiban Kelengkapan Berkas Permohonan Pengelolaan BMN
Lea Indriani
Senin, 28 September 2026 |
33 kali
Tegal, 28
September 2026 — KPKNL Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penertiban
Kelengkapan Berkas Permohonan Pengelolaan Kekayaan Negara pada hari Senin, 28
September 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan berbagai Satuan
Kerja di lingkungan wilayah kerja KPKNL Tegal. Acara berjalan lancar dan
kondusif, serta diwarnai diskusi yang sangat interaktif antar peserta dan
narasumber.
Acara dibuka sekaligus menjadi keynote speaker yaitu Kepala KPKNL Tegal, Sri Warsiyati. Dalam sambutannya, Sri Warsiyati menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen sejak awal pengajuan. “Dalam pengajuan tiket permohonan pengelolaan Barang Milik Negara melalui sistem SIMAN, berkas harus disampaikan secara lengkap. Hal ini bukan sekadar prosedur, melainkan kunci untuk mempermudah, mempercepat, dan menjamin kualitas proses layanan pengelolaan kekayaan negara yang akuntabel.”
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Septsonno, serta Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhamad Faris Nuruddin. Diskusi berjalan interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan kendala di lapangan dan berbagi pengalaman praktis pengelolaan BMN.
Dalam pemaparannya, disampaikan
bahwa sepanjang Triwulan III Tahun 2026, sebanyak 62% tiket permohonan
pengelolaan BMN harus dikembalikan kepada Satuan Kerja untuk dilakukan revisi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa permasalahan, seperti : Data Master Aset BMN
belum lengkap, Detail usulan belum memadai dan belum sesuai, dan Dokumen
kelengkapan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mengatasi hal
tersebut, ditekankan dua aspek utama yang harus dijalankan bersama, yaitu:
1. Tertib
Administrasi dan Akuntabel (Setiap Satuan Kerja wajib memahami serta memastikan
kelengkapan dan kebenaran data BMN sebelum mengajukan permohonan).
2. Efektivitas Proses Layanan (Kelengkapan berkas sejak awal akan mempercepat proses verifikasi oleh KPKNL Tegal, sehingga layanan dapat diselesaikan tepat waktu).
Hal yang Wajib Dipastikan Sebelum Mengajukan Permohonan, diantaranya :
- Data BMN senantiasa mutakhir, seperti Master aset lengkap beserta rincian, dokumen pendukung, dan foto kondisi aset;
- - Menetapkan tujuan pengelolaan
sesuai ketentuan, diantaranya Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau
Penghapusan;
- Keselarasan seluruh dokumen, yaitu Substansi surat permohonan harus
sesuai dengan tujuan pengelolaan yang dimohon, serta kelengkapan berkas
pendukung lengkap sesuai jenis permohonan.
Perhatikan dan periksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan layanan. Mari kita wujudkan pengelolaan kekayaan negara yang tertib, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPKNL Tegal — Laka-Laka, Sebayu Semangatku
Foto Terkait Berita