Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
Sosialisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan Rapat Evaluasi Program Pensertipikatan BMN (Barang Milik Negara) berupa Tanah Tahun 2026

Sosialisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan Rapat Evaluasi Program Pensertipikatan BMN (Barang Milik Negara) berupa Tanah Tahun 2026

Lea Indriani
Rabu, 10 Juni 2026 |   35 kali

TEGAL –  Hari Selasa (9/6) sebanyak 10 (sepuluh) Satuan Kerja yaitu Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, BBWS Cimanuk Cisanggarung, Museum Smedo dan Kemenag Kabupaten Brebes mengikuti acara Sosialisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan Rapat Evaluasi Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor KPKNL Tegal, Jl. KS Tubun Nomor 12 Tegal.

Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal membuka kegiatan sosialisasi dan rapat tersebut. Fokus penyampaian pada pembukaan kegiatan tersebut adalah capaian dan komitmen bersama antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja terkait target sertipikasi BMN berupa Tanah tahun 2026.

“Kami sangat mendukung satker untuk menyegerakan program sertipikasi bersama dan diharapkan komitmen satker dan kantah untuk mensukseskan program sertipikasi.” Katanya.

Septsonno selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menjadi pembicara utama dalam acara tersebut, beliau menyampaikan bahwa IGT pada prinsipnya menggunakan data dari BPN/Kantah. BPN/Kantah menginput data seluruh titik koordinat sertifikat ke sistem Kementerian ATR/BPN. Data tersebut dikirimkan ke DJKN dan terintegrasi dengan aplikasi Siman DJKN. Maka koordinasi antar satuan kerja sangat diperlukan untuk mencapai target bersama.

Pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKN diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan sertipikasi BMN berupa tanah untuk satker K/L di seluruh Indonesia. Dan untuk mempercepat pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah diterbitkanlah peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah“ dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara“. Sehingga Sertipikasi BMN merupakan tanggung jawab bersama antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja di wilayah kerja tersebut.

Sejumlah 173 (seratus tujuh puluh tiga) bidang tanah menjadi target dalam sertipikasi BMN pada tahun 2026, dimana sebagian besar berada di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Hal tersebut menjadi motivasi bersama untuk segera menuntaskan target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, banyak ide – ide solutif yang muncul dalam rapat sehingga membantu dalam proses pensertipikatan BMN di masing – masing satker.

Selain Sosialisasi dan Rapat, juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Sertipikasi BMN Tahun 2026 antara KPKNL Tegal, Kantor Pertanahan dan Satker di Wilayah Kerja KPKNL Tegal. Berita Acara tersebut merupakan komitmen para pihak untuk mencapai Target Sertipikasi Tahun 2026. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon