Sosialisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan Rapat Evaluasi Program Pensertipikatan BMN (Barang Milik Negara) berupa Tanah Tahun 2026
Lea Indriani
Rabu, 10 Juni 2026 |
35 kali
TEGAL – Hari Selasa (9/6) sebanyak 10 (sepuluh) Satuan Kerja yaitu Kantor Pertanahan Kota Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, BBWS Cimanuk Cisanggarung, Museum Smedo dan Kemenag Kabupaten Brebes mengikuti acara Sosialisasi IGT (Informasi Geospasial Tematik) dan Rapat Evaluasi Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor KPKNL Tegal, Jl. KS Tubun Nomor 12 Tegal.
Hermawan
Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal membuka kegiatan sosialisasi dan rapat tersebut. Fokus
penyampaian pada pembukaan kegiatan tersebut adalah capaian dan komitmen
bersama antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja terkait target sertipikasi
BMN berupa Tanah tahun 2026.
“Kami
sangat mendukung satker untuk menyegerakan program sertipikasi bersama dan diharapkan
komitmen satker dan kantah untuk mensukseskan program sertipikasi.” Katanya.
Septsonno
selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara menjadi pembicara utama dalam
acara tersebut, beliau menyampaikan bahwa IGT pada prinsipnya menggunakan data
dari BPN/Kantah. BPN/Kantah
menginput data seluruh titik koordinat sertifikat ke sistem Kementerian
ATR/BPN. Data tersebut dikirimkan ke DJKN dan terintegrasi dengan aplikasi
Siman DJKN. Maka koordinasi antar satuan kerja sangat diperlukan untuk mencapai
target bersama.
Pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang
“Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa “Seluruh Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan”. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKN diberikan tanggung jawab
untuk melaksanakan sertipikasi BMN berupa tanah untuk satker K/L di seluruh
Indonesia. Dan untuk mempercepat pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah
diterbitkanlah peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009
tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah“ dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang
Milik Negara“. Sehingga Sertipikasi
BMN merupakan tanggung jawab bersama antara KPKNL, Kantor Pertanahan dan Satuan
Kerja di wilayah kerja tersebut.
Sejumlah
173 (seratus tujuh puluh tiga) bidang tanah menjadi target dalam sertipikasi
BMN pada tahun 2026, dimana sebagian besar berada di wilayah Kantor Pertanahan
Kabupaten Tegal. Hal tersebut menjadi motivasi bersama untuk segera menuntaskan
target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kegiatan tersebut berjalan
dengan lancar, banyak ide – ide solutif yang muncul dalam rapat sehingga membantu
dalam proses pensertipikatan BMN di masing – masing satker.
Selain
Sosialisasi dan Rapat, juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara
Kesepakatan Sertipikasi BMN Tahun 2026 antara KPKNL Tegal, Kantor Pertanahan
dan Satker di Wilayah Kerja KPKNL Tegal. Berita Acara tersebut merupakan
komitmen para pihak untuk mencapai Target Sertipikasi Tahun 2026.
Foto Terkait Berita