Tingkatkan Pengurusan Piutang Negara, KPKNL Tegal Adakan Sosialisasi Peraturan Piutang Negara
Lea Indriani
Jum'at, 29 Mei 2026 |
47 kali

TEGAL – Selasa tanggal 26 Mei 2026 diselenggarakan sosialisasi terkait kepengurusan Piutang Negara
yang dihadiri oleh beberapa satuan kerja (satker) diantaranya BPKAD Kabupaten
Brebes, RS Kariadi, DLH Kota Tegal, BPKAD Kabupaten Pemalang, DPKH Kabupaten Brebes,
dan lain – lain.
Hermawan
Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal membuka kegiatan Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2026 dan PMK Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pengurusan Piutang Negara yang bertempat di Aula Kantor KPKNL Tegal, Jl. KS Tubun
Nomor 12 Tegal. “Satker pencatat piutang negara harus menindaklanjuti
pencatatan tersebut sampai penghapusbukuan piutang negara, jangan sampai terhenti
di PSBDT (Piutang Sementara
Belum Dapat Ditagih). Kedepannya akan di cari rencana aksi terbaik untuk
menyelesaikan proses tersebut”, jelasnya.
Materi inti pada sosialisasi tersebut disampaikan oleh Septsonno selaku plh. Kepala Seksi Piutang Negara. Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru terkait kepengurusan piutang negara dan beberapa perubahannya. Beberapa perubahan pada PP Nomor 4 Tahun 2026, yaitu : (1) Penguatan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, (2) Pengelolaan, penyitaan, dan pemanfaatan barang jaminan dan mekanisme pembayaran dan (3) Penyelesaian piutang negara. Sedangkan pada PMK Nomor 23 Tahun 2026 diantaranya terkait perubahan mendasar dalam prosedur pengurusan piutang negara dan perluasan objek penagihan dan pemanfaatan aset. Peraturan baru ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang kuat dan fleksibel untuk menagih piutang serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Selain pemaparan tersebut, dipaparkan beberapa solusi/rencana aksi yang dapat dilaksanakan terkait piutang yang belum tertagih.
Piutang Negara bukan sekadar penagihan, tetapi bagian dari upaya menjaga Akuntabilitas Keuangan Negara.
Narasi : Lea Indriani
Foto Terkait Berita