FGD Optimalisasi Lelang Hak Tanggungan “Tantangan dan Solusi” Dan Sosialisasi Anti Korupsi/ Gratifikasi
Ratih Prihatina
Senin, 18 Mei 2026 |
23 kali
TEGAL – Sebanyak 20 (dua puluh) undangan
dari perwakilan Lembaga Keuangan di wilayah kerja KPKNL Tegal menghadiri
kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Lelang
Hak Tanggungan “Tantangan dan Solusi”.
Hermawan Sukmajati selaku Kepala
KPKNL Tegal membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal
13 Mei 2026 yang bertempat di Aula Kantor KPKNL Tegal, Jl. KS Tubun Nomor 12
Tegal. Fokus penyampaian pada pembukaan kegiatan tersebut adalah tantangan yang
dihadapi pada tahun 2025 dimana hanya sekitar 27 persen pelaksanaan Lelang hak
tanggungan dari Lembaga Keuangan yang berhasil Laku/ terjual dari keseluruhan
permohonan lelang dari Stakeholders yang
masuk ke KPKNL Tegal.
“Capaian Lelang di Wilayah Kerja KPKNL Tegal
belum maksimal, pada tahun 2025 masih terdapat 73 persen Lelang Tidak Ada
Penawaran (TAP), sehingga harus dicari Solusi terbaik untuk mengatasi tantangan
tersebut” Katanya.
Kegiatan FGD tersebut bertujuan
untuk mendorong peningkatan produktivitas Lelang, optimalisasi pokok Lelang dan
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun 2026. Guntar Arifin dan Andi
Prayitno menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut dengan penyampaian beberapa
potensi Solusi yang dapat dilaksanakan bersama dengan stakeholders Lelang untuk peningkatan pelaksanaan Lelang yang
efektif dan optimal dalam rangka pencapaian kinerja Lelang yang lebih baik di
tahun 2026 dibandingkan tahun 2025. Kegiatan ini berjalan dengan sangat baik
dimana diskusi yang dipimpin oleh Wahyu Kristanto berjalan dengan aktif dan
membangun untuk mencari Solusi terbaik di tahun 2026.
Selain FGD juga dilaksanakan Sosialisasi
Anti Korupsi/ Gratifikasi oleh Wasroh selaku Tim Seksi Kepatuhan Internal KPKNL
Tegal. Dalam penyampaiannya ditekankan kembali bahwa seluruh pelayanan di KPKNL
Tegal seluruhnya gratis dan tidak menolerir adanya Gratifikasi ataupun
pemberiaan apapun dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat. Saat ini KPKNL
Tegal sudah menyandang status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga jika ada hal-hal yang berkaitan dengan
Gratifikasi maupun tindak korupsi dalam bentuk apapun akan ditindak secara
hukum baik yang memberi maupun yang menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di KPKNL maupun hukum Republik Indonesia. “Jika terjadi Gratifikasi, maka
penerima dan pemberi akan menerima sanksi”, Ujarnya.
Penyusun: Lea Indriani, Pelaksana Seksi Hukum
dan Informasi KPKNL Tegal
Foto Terkait Berita