Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
FGD Optimalisasi Lelang Hak Tanggungan “Tantangan dan Solusi” Dan Sosialisasi Anti Korupsi/ Gratifikasi

FGD Optimalisasi Lelang Hak Tanggungan “Tantangan dan Solusi” Dan Sosialisasi Anti Korupsi/ Gratifikasi

Ratih Prihatina
Senin, 18 Mei 2026 |   23 kali

TEGAL – Sebanyak 20 (dua puluh) undangan dari perwakilan Lembaga Keuangan di wilayah kerja KPKNL Tegal menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Lelang Hak Tanggungan “Tantangan dan Solusi”.

Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 13 Mei 2026 yang bertempat di Aula Kantor KPKNL Tegal, Jl. KS Tubun Nomor 12 Tegal. Fokus penyampaian pada pembukaan kegiatan tersebut adalah tantangan yang dihadapi pada tahun 2025 dimana hanya sekitar 27 persen pelaksanaan Lelang hak tanggungan dari Lembaga Keuangan yang berhasil Laku/ terjual dari keseluruhan permohonan lelang dari Stakeholders yang masuk ke KPKNL Tegal.

 “Capaian Lelang di Wilayah Kerja KPKNL Tegal belum maksimal, pada tahun 2025 masih terdapat 73 persen Lelang Tidak Ada Penawaran (TAP), sehingga harus dicari Solusi terbaik untuk mengatasi tantangan tersebut” Katanya.

Kegiatan FGD tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas Lelang, optimalisasi pokok Lelang dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tahun 2026. Guntar Arifin dan Andi Prayitno menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut dengan penyampaian beberapa potensi Solusi yang dapat dilaksanakan bersama dengan stakeholders Lelang untuk peningkatan pelaksanaan Lelang yang efektif dan optimal dalam rangka pencapaian kinerja Lelang yang lebih baik di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025. Kegiatan ini berjalan dengan sangat baik dimana diskusi yang dipimpin oleh Wahyu Kristanto berjalan dengan aktif dan membangun untuk mencari Solusi terbaik di tahun 2026.

Selain FGD juga dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi/ Gratifikasi oleh Wasroh selaku Tim Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Tegal. Dalam penyampaiannya ditekankan kembali bahwa seluruh pelayanan di KPKNL Tegal seluruhnya gratis dan tidak menolerir adanya Gratifikasi ataupun pemberiaan apapun dalam rangka pelayanan kepada Masyarakat. Saat ini KPKNL Tegal sudah menyandang status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sehingga jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Gratifikasi maupun tindak korupsi dalam bentuk apapun akan ditindak secara hukum baik yang memberi maupun yang menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPKNL maupun hukum Republik Indonesia. “Jika terjadi Gratifikasi, maka penerima dan pemberi akan menerima sanksi”, Ujarnya.

 

Penyusun: Lea Indriani, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal

Foto Terkait Berita

Floating Icon