Perkuat Pengamanan BMN, KPKNL Tegal Koordinasi dengan Lapas Brebes dan Kantah Brebes
Ratih Prihatina
Rabu, 04 Maret 2026 |
28 kali
Brebes
– Dalam rangka menjalankan mandat pengelolaan kekayaan negara dan memastikan
kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN), KPKNL Tegal mengambil langkah
aktif melalui koordinasi bersama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan
yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes tersebut dihadiri oleh
Kepala Lapas Brebes beserta jajaran, Kepala KPKNL Tegal bersama tim, serta
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan pejabat terkait.
Koordinasi
ini difokuskan pada penegasan status hukum dan batas dua bidang tanah yang
tercatat sebagai aset negara pada Lapas Brebes, yaitu:
1. Tanah tegalan Nomor SHP.1 di Desa Pesantunan seluas 37.851 m²
(sertifikat tahun 1970);
2. Tanah Fasilitas Tempat Tinggal Lainnya Nomor SHP.38 di Kelurahan Brebes
seluas 2.225 m² (sertifikat tahun 1982).
Kedua
bidang tanah tersebut memerlukan penegasan batas seiring adanya perubahan
kondisi fisik di lapangan, termasuk keberadaan sodetan Sungai Derpa yang
melintasi sebagian lahan serta indikasi penggunaan sebagian area sebagai akses
jalan umum oleh masyarakat.
Sebagai
instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Tegal memiliki
fungsi pembinaan, pengawasan, serta asistensi kepada satuan kerja dalam
pengelolaan BMN. Dalam konteks ini, KPKNL Tegal memastikan bahwa setiap aset
negara tercatat secara tertib, memiliki legalitas yang jelas, serta terlindungi
dari potensi risiko hukum maupun fisik.
Langkah
koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas hasil peninjauan dan pengukuran
lapangan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Tengah dan BPSDA Pemali Comal
pada 4 November 2025. KPKNL Tegal berperan dalam mengawal proses tersebut agar
selaras dengan ketentuan pengelolaan BMN, mulai dari identifikasi permasalahan,
analisis risiko, hingga perumusan langkah penyelesaian yang tepat dan terukur.
Kepala
Lapas Brebes, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa sinergi dengan KPKNL Tegal dan
Kantor Pertanahan merupakan bagian dari komitmen menjaga tertib administrasi
dan pengamanan aset negara. “Kami berkomitmen memastikan seluruh aset negara
yang menjadi tanggung jawab Lapas Brebes memiliki kejelasan status hukum dan
batas yang pasti. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan KPKNL Tegal merupakan
langkah strategis agar pengelolaan BMN berjalan akuntabel, transparan, dan
sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Zumrotul Aini, menegaskan
kesiapan pihaknya untuk mendukung penegasan batas melalui mekanisme pengukuran
dan verifikasi data pertanahan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala
KPKNL Tegal, Hermawan Sukmajati menyatakan bahwa pengamanan BMN merupakan
bagian dari tanggung jawab strategis dalam menjaga keuangan dan kekayaan
negara. “Pengelolaan kekayaan negara tidak berhenti pada pencatatan
administratif. Kami memastikan setiap aset memiliki kepastian hukum, batas yang
jelas, serta terlindungi dari potensi sengketa atau penguasaan yang tidak
sesuai ketentuan. KPKNL Tegal berkomitmen hadir secara aktif mendampingi satuan
kerja agar pengelolaan BMN semakin tertib, akuntabel, dan memberikan nilai bagi
negara,” tegasnya.
Melalui
sinergi lintas instansi ini, KPKNL Tegal menegaskan perannya sebagai pengelola
kekayaan negara yang tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga
pada pengamanan fisik dan hukum aset negara. Diharapkan, seluruh permasalahan
terkait batas dan pemanfaatan lahan BMN pada Lapas Brebes dapat diselesaikan
secara komprehensif demi kepastian hukum dan optimalisasi aset negara.
(Foto: Zsa Zsa
Ardhia Clarisa, Penyusun Berita: Ratih Prihatina)
Foto Terkait Berita