Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
Jangkauan lebih luas, Sosialisasi Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN secara Daring

Jangkauan lebih luas, Sosialisasi Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN secara Daring

Marsya Denny Harisukma
Selasa, 01 Juli 2025 |   26 kali


Tegal, 30 Juni 2025 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN Berdasarkan PMK Nomor 83/PMK.06/2016. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom/Microsoft Teams dan diikuti oleh 96 satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Tegal.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya proses pemusnahan dan penghapusan sebagai bagian dari siklus pengelolaan BMN yang akuntabel, efisien, dan tepat guna. Pemusnahan dan penghapusan BMN yang tepat waktu dan sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga keakuratan neraca keuangan negara serta mencegah potensi kerugian negara akibat aset yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Acara dibuka dengan sambutan dari Hermawan Sukmajati selaku Kepala KPKNL Tegal yang menyampaikan pentingnya materi ini kepada audiens dari satuan kerja dikarenakan masih banyaknya barang milik negara yang dimiliki oleh satker dalam kondisi rusak berat dan perlunya dilakukan tindak lanjut atas barang - barang tersebut.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Tegal, dengan narasumber Septsonno selaku Kepala Seksi PKN KPKNL Tegal, serta melibatkan sejumlah petugas dalam pelaksanaan teknis acara. Kegiatan berlangsung lancar dan interaktif, diwarnai dengan diskusi antara narasumber dan peserta seputar isu-isu aktual terkait penghapusan dan pemusnahan BMN.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di wilayah KPKNL Tegal dapat segera menindaklanjuti usulan penghapusan dan pemusnahan BMN yang sudah tidak layak pakai, khususnya yang masih tercatat dalam kondisi rusak berat di aplikasi SIMAN.


Foto Terkait Berita

Floating Icon