Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Jaminan Grup Texmaco di Wilayah Kerja KPKNL Tegal
Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 31 Januari 2022 |
779 kali
Tegal - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penyitaan atas aset jaminan
hutang Grup Texmaco kepada Pemerintah yang berada di beberapa wilayah Kabupaten
Pemalang pada hari Kamis (20/1). Penyitaan yang dilaksanakan oleh tiga
Jurusita Piutang Negara KPKNL Tegal dilakukan atas 14 bidang tanah dan bangunan dengan
rincian 4 bidang tanah berada di desa Pedurungan
Kecamatan Taman, 1 bidang tanah berada di desa Serang Kecamatan Petarukan, 6 bidang tanah berada di desa Beji Kecamatan Taman, 2 bidang tanah berada di Desa Petarukan Kec.
Petarukan dan 1 bidang tanah berada di Desa Mulyoharjo Kecamatan Pemalang. Luas
keseluruhan bidang tanah jaminan hutang grup Texmaco yang disita di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu seluas 194.321 meter persegi.
Sebelum kegiatan penyitaan dilaksanakan, diadakan acara seremoni yang dihadiri
oleh anggota satgas BLBI dari Bareskrim Mabes Polri dan PKNSI DJKN, Kepala KPKNL
Tegal, Wakapolres, Kapolsek, Danramil serta aparat pemerintah Daerah setempat seperti Camat dan Kepala Desa serta aparat keamanan
dari Polri maupun TNI yang membackup kegiatan penyitaan ini.
Dalam sambutannya, Wakapolres Pemalang menegaskan bahwa aparat
keamanan, dalam hal ini TNI dan Polri mendukung sepenuhnya kegiatan penyitaan
yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Sedangkan Dwi Hariyanto Kepala KPKNL Tegal menjelaskan
bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas BLBI ini merupakan rangkaian
proses pengurusan piutang Negara atas dana BLBI yang sudah 20 tahun lebih belum
ada penyelesaian. “Barang jaminan hutang grup Texmaco ini disita oleh Negara,
kemudian apabila tidak ada penyelesaian hutang maka akan dilakukan pelelangan
dengan didahului proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Tegal” ujar Dwi.
Setelah kegiatan seremoni selesai, para Jurusita Piutang Negara
KPKNL Tegal membacakan Surat Perintah Penyitaan dilokasi dimana tanah dan
bangunan jaminan hutang berada, kemudian dibuatkan berita acara penyitaan yang
ditandatangani oleh Jurusita Piutang Negara, penyimpan barang sitaan serta dua
orang saksi, kemudian dilanjutkan pemasangan plang penyitaan yang menandakan
bahwa aset yang disita Panitia Urusan
Piutang Negara dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI.
Kegiatan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan atas aset Group Texmaco berupa tanah dan bangunan ini dilakukan secara serentak di enam lokasi yaitu di Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Semarang, Tangerang dan Karawang. (Penulis : Prasodjo Mulyo Pamudji)
Foto Terkait Berita