Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Tegal
Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Jaminan Grup Texmaco di Wilayah Kerja KPKNL Tegal

Satgas BLBI Lakukan Penyitaan Aset Jaminan Grup Texmaco di Wilayah Kerja KPKNL Tegal

Prasodjo Mulyo Pamudji
Senin, 31 Januari 2022 |   779 kali

Tegal - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penyitaan atas aset jaminan hutang Grup Texmaco kepada Pemerintah yang berada di beberapa wilayah Kabupaten Pemalang  pada hari Kamis (20/1). Penyitaan yang dilaksanakan oleh tiga Jurusita Piutang Negara KPKNL Tegal dilakukan atas 14 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 bidang tanah berada di desa Pedurungan Kecamatan Taman, 1 bidang tanah berada di desa Serang Kecamatan Petarukan, 6 bidang tanah berada di desa Beji Kecamatan Taman, 2 bidang tanah berada di Desa Petarukan Kec. Petarukan dan 1 bidang tanah berada di Desa Mulyoharjo Kecamatan Pemalang. Luas keseluruhan bidang tanah jaminan hutang grup Texmaco yang disita di wilayah Kabupaten Pemalang yaitu seluas 194.321 meter persegi.


Sebelum kegiatan penyitaan dilaksanakan, diadakan acara seremoni yang dihadiri oleh anggota satgas BLBI dari Bareskrim Mabes Polri dan PKNSI DJKN, Kepala KPKNL Tegal, Wakapolres, Kapolsek, Danramil serta aparat pemerintah Daerah setempat  seperti Camat dan Kepala Desa serta aparat keamanan dari Polri maupun TNI yang membackup kegiatan penyitaan ini. 

 

Dalam sambutannya, Wakapolres Pemalang menegaskan bahwa aparat keamanan, dalam hal ini TNI dan Polri mendukung sepenuhnya kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Sedangkan Dwi Hariyanto Kepala KPKNL Tegal menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas BLBI ini merupakan rangkaian proses pengurusan piutang Negara atas dana BLBI yang sudah 20 tahun lebih belum ada penyelesaian. “Barang jaminan hutang grup Texmaco ini disita oleh Negara, kemudian apabila tidak ada penyelesaian hutang maka akan dilakukan pelelangan dengan didahului proses penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Tegal” ujar Dwi.

 

Setelah kegiatan seremoni selesai, para Jurusita Piutang Negara KPKNL Tegal membacakan Surat Perintah Penyitaan dilokasi dimana tanah dan bangunan jaminan hutang berada, kemudian dibuatkan berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh Jurusita Piutang Negara, penyimpan barang sitaan serta dua orang saksi, kemudian dilanjutkan pemasangan plang penyitaan yang menandakan bahwa aset yang disita  Panitia Urusan Piutang Negara dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas BLBI.

 

Kegiatan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan atas aset Group Texmaco berupa tanah dan bangunan ini dilakukan secara serentak di enam lokasi yaitu di Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Semarang, Tangerang dan Karawang. (Penulis : Prasodjo Mulyo Pamudji)

Foto Terkait Berita

Floating Icon