Tegal - Pada Selasa
(29/06) KPKNL Tegal melaksanakan pemusnahan 5.298 bundel arsip dengan cara
dibakar di tanah kosong samping KPKNL Tegal. Pembakaran arsip dilakukan
oleh Kepala KPKNL Tegal dengan disaksikan dan didampingi Kepala Subbag
Umum, Kepala Seksi Hukum Informasi dan Kepala Seksi Kepatuhan
Internal. Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.1/SJ.8/2021 tentang pemusnahan dan
penghapusan 5.298 bundel arsip pada KPKNL Tegal.
Berdasarkan ketentuan KMK Nomor 983/KM.1/2015 tentang Tata Cara Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan, arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut jadwal retensi arsip dapat diusulkan untuk dimusnahkan. Jadwal retensi arsip adalah daftar yang berisi tentang jangka waktu penyimpanan arsip yang digunakan sebagai pedoman penyusutan arsip. Penentuan jangka waktu simpan dari sebuah arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar dari masing-masing nilai guna tiap-tiap arsip tersebut.
Ada beberapa cara untuk
melakukan pemusnahan arsip, meliputi pembakaran, pencacahan, dijual kepada
pihak ketiga dalam keadaan tercacah, penggunaan bahan kimia (pulping) dan
cara lain yang memenuhi kriteria musnah secara total sehingga tidak dikenali
fisik maupun isinya. KPKNL Tegal lebih memilih pemusnahan dengan cara dibakar
dengan pertimbangan cara ini lebih cepat, praktis dan efektif.
Pemusnahan arsip
dengan cara dibakar ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang
sudah tidak memiliki nilai guna, disamping itu juga untuk efisiensi sehingga
memudahkan dalam pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi
arsip yang baru. Pemusnahan arsip juga dilakukan untuk menghindari terjadinya
penumpukan di gudang arsip.
Setelah dilakukan pemusnahan
arsip, tentunya harus ditindaklanjuti dengan penghapusan dari daftar arsip
KPKNL Tegal, dengan membuat berita acara dan laporan hasil pemusnahan
arsip serta melampirkan daftar arsip yang dimusnahkan.
Mari kita wujudkan arsip yang tertata, sebagai bukti institusi berjalan dengan baik.
(Penulis : Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal)