Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Permudah Pengguna Jasa Lelang, KPKNL Tegal Daftarkan Diri pada Aplikasi Mitra Kerja Kantor Pertanahan Kota Tegal
Ratna Astuti
Senin, 31 Agustus 2020   |   1195 kali

Tegal – Diketahui, syarat mutlak untuk pelaksanaan lelang tanah, baik tanah kosong atau berikut bangunan adalah adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau sering disingkat SKPT dari Kantor Pertahanan setempat. Surat yang menerangkan legalitas tanah yang akan dilelang itu harus tersedia sebelum pelaksanaan lelang.

Pandemi virus corona atau Covid-19 membatasi kontak secara langsung, sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah dan tindakan dalam upaya penanganan serta menekan penyebaran virus Covid-19 di seluruh lingkungan satuan kerja. Salah satu upaya yang sedang dibangun saat ini oleh Kementerian ATR/BPN adalah berupa layanan elektronik Aplikasi Mitra Kerja. 

Selama ini layanan SKPT dilakukan pemberkasan secara manual, dengan mendatangi loket di kantor ATR/BPN setempat oleh pemohon lelang sebagai kuasa Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pengurusan penerbitan SKPT. Dengan aplikasi ini nantinya pemohon lelang tak perlu lagi dengan mendatangi Kantor Pertahanan. 

Pada awal dibangunnya Aplikasi Mitra Kerja ini, yang menjadi mitra kerja adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Kemudian ditambahkan pula sebagai mitra adalah Surveyor Kadaster Berlisensi, Penilai Pertanahan, Kreditur Jasa Keuangan dan Kreditur Perorangan. Perkembangan terakhir, instansi pemerintah juga ditambahkan sebagai mitra kerja pada Aplikasi Mitra Kerja.

Merespon hal tersebut, KPKNL Tegal mengambil langkah cepat dengan segera mendaftarkan diri ke Kantor Pertanahan Kota Tegal pada 28 Agustus 2020. Hal ini semata-mata untuk mempemudah pemohon lelang dalam mengurus SKPT sekaligus mendukung program minimalisasi penyebaran virus Covid-19.

Dengan mendaftarkan diri ini, KPKNL Tegal menjadi instansi pemerintah pertama yang mengaktivasi akun instansi pemerintah pada layanan online/daring BPN di Pulau Jawa. Aktivasi dilakukan registrasi pada sistem yang dibuat ATR/BPN, caranya dengan  mendaftarkan diri ke http://mitra.atrbpn.go.id. 

Diharapkan dalam waktu dekat semua kantor ATR BPN dapat melakukan layanan melalui Aplikasi Mitra Kerja tersebut pada menu Instansi Pemerintah, sehingga memudahkan pengguna jasa di era tatanan baru ini. Berikutnya, KPKNL Tegal akan mendaftar juga di kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. (Teks : Ratna Astuti Foto: Sulis Juniarti)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini