Tegal – Optimalisasi pemanfaatan aset
negara kini menjadi sebuah keharusan. Aset yang dimiliki harus mampu
menghasilkan penerimaan bagi sang pemilik. Untuk mewujudkan hal tersebut,
Pemerintah Kota Tegal menggandeng KPKNL Tegal dalam penilaian sewa kios Pasar
Kraton dahulu Pasar Cinde.
Diketahui, Pemerintah Kota Tegal berniat menyewakan sebanyak 105 kios di Pasar Kraton yang terdiri dari 15 kios dalam, 5 kios luar, dan 85 los. Kios luar berukuran 3x4 m2 dan kios dalam berukuran 3x2 m2. Mekanisme sewanya akan dilakukan dengan lelang hak menikmati melalui KPKNL Tegal.
Kerja sama kedua
belah pihak merupakan wujud sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat. Nilai
sewa
yang dihasilkan
oleh Tim Penilai KPKNL Tegal nantinya akan dijadikan referensi bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menentukan nilai limit atas tarif sewa kios yang akan dilelang.
Proses penilaian
dilakukan pada Rabu,
26 Februari 2020. Tim
penilai KPKNL Tegal melakukan survei lapangan ke Pasar Kraton yang terletak di Jalan Sawo Barat, Kelurahan Kraton,
Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Tim didampingi
oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Tegal beserta perwakilan dari Bidang Pasar Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tegal.
Pasar Kraton dulunya lebih
dikenal sebagai Pasar Cinde dengan komoditas utamanya berupa ikan segar sehingga
pasar ini juga sering dinamai Pasar Ikan Cinde. Pasar Kraton mulai berubah
fungsi dari yang tadinya hanya menjual ikan beralih ke pasar heterogen setelah
dilakukan revitalisasi oleh Pemerintah Kota Tegal. Proyek ini selesai pada akhir Desember tahun
lalu.
(Narasi : Risqi Hibatullah_Editor : Sie HI KPKNL Tegal)