Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
ANOMALI PEMBENTUKAN HARGA LELANG R-2 DAN T/B (H T)) : STUDI KASUS YAMAHA RX KING DI KPKNL TEGAL DAN HONDA ASTREA GRAND DI KPKNL MADIUN

ANOMALI PEMBENTUKAN HARGA LELANG R-2 DAN T/B (H T)) : STUDI KASUS YAMAHA RX KING DI KPKNL TEGAL DAN HONDA ASTREA GRAND DI KPKNL MADIUN

Abdul Khalim
Rabu, 07 Oktober 2026 |   54 kali

Abstrak

Penulisan ini mengkaji fenomena anomali pembentukan harga dalam pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan roda dua dibandingkan dengan lelang tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan.

Studi kasus dilakukan terhadap lelang Yamaha RX King pada KPKNL Tegal dengan nilai limit Rp9.000.000,00 dan harga laku Rp34.000.000,00 serta Honda Astrea Grand pada KPKNL Madiun dengan nilai limit Rp550.000,00 dan harga laku Rp4.350.000,00.

Hasil kajian menunjukkan bahwa lelang kendaraan roda dua tertentu mengalami fenomena overbidding yang sangat tinggi akibat faktor kolektor, nostalgia, kelangkaan barang, dan persaingan peserta. Sebaliknya, lelang tanah dan bangunan Hak Tanggungan cenderung mengalami keterbatasan peserta, harga laku mendekati nilai limit, bahkan tidak jarang mengalami Tidak Ada Penawaran (TAP). Penelitian ini menemukan bahwa karakteristik objek, tingkat likuiditas, risiko hukum, dan perilaku pasar memiliki pengaruh yang lebih dominan terhadap pembentukan harga dibandingkan nilai ekonomis objek itu sendiri.

Kata Kunci: Lelang BMN, Hak Tanggungan, Nilai Limit, Anomali Lelang, RX King, Astrea Grand.

 

I. Pendahuluan

Lelang merupakan instrumen hukum yang digunakan negara untuk mewujudkan asas transparansi, kompetisi, dan akuntabilitas dalam penjualan aset maupun pelaksanaan eksekusi jaminan kebendaan. Dalam praktiknya, mekanisme yang sama ternyata dapat menghasilkan pola pembentukan harga yang sangat berbeda.

Fenomena menarik muncul ketika kendaraan roda dua Barang Milik Negara (BMN) yang secara administratif memiliki nilai relatif rendah justru mampu menghasilkan kenaikan harga hingga ratusan persen dari nilai limit. Sebaliknya, objek tanah dan bangunan yang bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah sering kali hanya terjual sedikit di atas nilai limit atau bahkan tidak memperoleh penawaran sama sekali.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya anomali pasar lelang yang menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum, ekonomi, manajemen aset negara, dan teori perilaku peserta lelang.

 

II. Dasar Hukum

A. Dasar Hukum Pengelolaan dan Lelang BMN

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU ini menjadi landasan pengelolaan seluruh kekayaan negara sebagai bagian dari keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Perbendaharaan Negara mengatur pengelolaan Barang Milik Negara sebagai bagian dari kekayaan negara dan menjadi dasar pengaturan pemindahtanganan BMN. [peraturan.bpk.go.id], [jdih.kemenkeu.go.id]

3. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan ini mengatur penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN. [peraturan.go.id]

4. PP Nomor 28 Tahun 2020

PP ini mengubah dan menyempurnakan PP Nomor 27 Tahun 2014, termasuk aspek pemindahtanganan BMN. [peraturan.bpk.go.id], [jdih.kemenkeu.go.id]

5. PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 122 Tahun 2023)

Sebagai aturan teknis yang mengatur tata cara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang pada KPKNL.

6. PMK tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN (PMK Nomor 165/PMK.06/2021 sebagai perubahan PMK No. 125/PMK.06/2016)

Menjadi dasar pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan secara lelang. [peraturan.go.id]

 

B. Dasar Hukum Lelang Hak Tanggungan

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Memberikan dasar pengaturan hak atas tanah yang dapat dijadikan objek Hak Tanggungan.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

UUHT merupakan dasar hukum utama pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan. [peraturan.bpk.go.id], [peraturan.go.id]

Pasal 6 UU Hak Tanggungan

"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut." [pasal.id]

Pasal ini melahirkan konsep parate executie, yaitu hak kreditur pertama untuk menjual objek jaminan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan. [pasal.id], [peraturan.bpk.go.id]

Pasal 20 UU Hak Tanggungan

Mengatur tata cara eksekusi objek Hak Tanggungan apabila debitur wanprestasi.

 

III. Kerangka Teori

Penulisan ini menggunakan beberapa pendekatan teoritis:

1. Auction Theory

Teori yang menjelaskan pembentukan harga dalam pelelangan sebagai hasil interaksi penawaran antar peserta.

2. Behavioral Auction Theory

Menganalisis bagaimana faktor emosional mempengaruhi keputusan peserta lelang.

3. Theory of Market Liquidity

Menjelaskan hubungan antara kemudahan menjual kembali objek dengan tingkat minat peserta lelang.

4. Theory of Information Asymmetry

Menjelaskan ketidakmerataan informasi antar peserta yang dapat memicu lonjakan harga.

 

IV. Studi Kasus Empiris

A. Yamaha RX King - KPKNL Tegal

Data lelang menunjukkan:

· Nilai Limit : Rp9.000.000,00

· Harga Laku : Rp34.000.000,00

Perhitungan:

Kenaikan Nominal:

Rp34.000.000 - Rp9.000.000 = Rp25.000.000

Kenaikan Persentase:

(Rp25.000.000 ÷ Rp6.000.000) × 100%

= 466,67%

Artinya harga laku mencapai sekitar 5,67 kali lipat dari nilai limit.

 

B. Honda Astrea Grand - KPKNL Madiun

Data lelang menunjukkan:

· Nilai Limit : Rp550.000,00

· Harga Laku : Rp4.350.000,00

Perhitungan:

Kenaikan Nominal:

Rp4.350.000 - Rp550.000

= Rp3.800.000

Kenaikan Persentase:

(Rp3.800.000 ÷ Rp550.000) × 100%

= 690,91%

Artinya harga laku mencapai hampir 8 kali lipat nilai limit.

 

V. Analisis Perbandingan dengan Lelang Tanah dan Bangunan Hak Tanggungan

Tabel Perbandingan Karakteristik

Aspek

BMN Motor

Tanah/Bangunan Hak Tanggungan

Nilai Objek

Rendah

Tinggi

Modal Peserta

Rendah

Tinggi

Jumlah Peserta

Tinggi

Relatif Rendah

Potensi TAP

Sangat Kecil

Tinggi

Likuiditas

Tinggi

Rendah

Risiko Sengketa

Sangat Rendah

Tinggi

Risiko Penguasaan Fisik

Nyaris Tidak Ada

Tinggi

Kenaikan Harga

Sangat Tinggi

Rendah

 

A. Anomali Positif pada Lelang BMN Motor

Kasus RX King dan Astrea Grand menunjukkan fenomena positive auction anomaly.

Meskipun secara administratif merupakan aset yang telah habis masa manfaatnya, harga lelang meningkat secara signifikan.

Faktor penyebabnya:

Nilai Kolektor

RX King telah berkembang menjadi barang koleksi yang memiliki pasar tersendiri.

Nilai Nostalgia

Astrea Grand memiliki ikatan emosional yang kuat dengan masyarakat Indonesia.

Kelangkaan

Semakin sedikit unit yang tersedia dalam kondisi asli.

Persaingan Emosional

Peserta lelang tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomis tetapi juga kebanggaan sebagai pemenang lelang.

 

B. Anomali Negatif pada Lelang Hak Tanggungan

Fenomena yang sering terjadi pada lelang Hak Tanggungan justru berkebalikan.

Harga Dekat Nilai Limit

Contoh:

· Nilai Limit: Rp1.000.000.000

· Harga Laku: Rp1.050.000.000

Kenaikan hanya 5%.

Tidak Ada Penawaran (TAP)

Banyak objek harus diulang pelelangannya beberapa kali.

Risiko Penguasaan Fisik

Objek masih ditempati debitur atau pihak ketiga.

Risiko Gugatan

Meskipun lelang sah secara hukum, pembeli masih menghadapi potensi perlawanan dan gugatan.

 

VI. Analisis Yuridis Nilai Limit

Dalam lelang BMN, nilai limit pada prinsipnya merupakan instrumen perlindungan terhadap kekayaan negara agar tidak dijual di bawah nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun studi kasus RX King dan Astrea Grand menunjukkan bahwa:

nilai limit administratif tidak selalu mencerminkan nilai pasar aktual.

Kendaraan tersebut memiliki:

· Collector Value;

· Nostalgia Value;

· Community Value;

· Investment Value.

Sebaliknya pada lelang Hak Tanggungan sering terjadi keadaan yang berlawanan.

Meskipun nilai limit telah disusun berdasarkan penilaian profesional, pasar memberikan diskon risiko karena mempertimbangkan:

· kemungkinan sengketa;

· biaya pengosongan;

· biaya perawatan;

· biaya pajak;

· biaya balik nama.

Akibatnya harga cenderung stagnan.

 

VII. Implikasi Kebijakan

Penelitian ini mengindikasikan perlunya perubahan paradigma dalam penetapan nilai limit.

Untuk BMN Kendaraan Kolektor

Perlu mempertimbangkan:

· tren pasar kendaraan klasik;

· data transaksi komunitas;

· nilai historis;

· tingkat kelangkaan.

Untuk Hak Tanggungan

Perlu dilakukan:

· peningkatan kepastian penguasaan objek;

· penyajian informasi yang lebih lengkap;

· mitigasi risiko hukum;

· mekanisme pengosongan yang lebih efektif.

 

VIII. Kesimpulan

Kasus Yamaha RX King pada KPKNL Tegal dan Honda Astrea Grand pada KPKNL Madiun memperlihatkan adanya anomali pembentukan harga yang sangat signifikan. Harga laku masing-masing meningkat sebesar 466,67?n 690,91?ri nilai limit. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan lelang tidak selalu berbanding lurus dengan nilai ekonomis objek.

Sebaliknya, dalam lelang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, objek bernilai tinggi sering mengalami keterbatasan peserta akibat tingginya risiko hukum, risiko penguasaan fisik, kebutuhan modal besar, dan rendahnya likuiditas pasar. [pasal.id], [peraturan.bpk.go.id]

Temuan ini menegaskan bahwa mekanisme pembentukan harga dalam lelang BMN kendaraan roda dua dan lelang Hak Tanggungan bergerak dalam dua arah yang berbeda. Lelang BMN cenderung mengalami excess demand anomaly, sedangkan lelang Hak Tanggungan lebih sering mengalami demand deficiency anomaly. Oleh karena itu, kebijakan penetapan nilai limit dan strategi pemasaran lelang perlu disusun secara berbeda sesuai karakteristik objek dan perilaku pasar masing-masing.

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. [peraturan.bpk.go.id], [jdih.kemenkeu.go.id]

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. [peraturan.bpk.go.id], [peraturan.go.id]

4. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. [peraturan.go.id]

5. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. [peraturan.bpk.go.id], [jdih.kemenkeu.go.id]

6. Literatur Auction Theory dan Behavioral Economics.

7. Data hasil lelang KPKNL Tegal dan KPKNL Madiun.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon