Penghitungan Nilai Kinerja Pegawai Berdasarkan KMK Nomor 127 Tahun 2026
Desiana Wahyuningsih
Selasa, 29 September 2026 |
118 kali
Memperhatikan hasil
evaluasi kinerja pegawai Tahun 2025, diketahui adanya kecenderungan bahwa pegawai berkinerja sangat baik, namun kinerja
organisasi dirasakan belum optimal, dan kasus pelanggaran disiplin tetap
terjadi (cenderung meningkat). Untuk mengatasi hal tersebut dan mendiferensiasi
nilai kinerja, dilakukan penyempurnaan kebijakan manajemen kinerja yang
bertujuan untuk penerapan manajemen kolektif, penguatan integritas, menjaga
obyektivitas dan akuntabilitas serta peningkatan kualitas kinerja. Penerbitan Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127 Tahun
2026 merupakan penggantian regulasi sebelumnya (KMK-300/KMK.01/2022) yang
bertujuan untuk memperkuat sistem manajemen kinerja pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan. Kebijakan ini menekankan bahwa
kinerja individu tidak berdiri sendiri, melainkan terikat erat dengan
pencapaian organisasi, integritas, peran pimpinan dan disiplin pegawai.
Manajemen
kinerja pegawai merupakan manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi organisasi, serta perilaku dan disiplin kerja pegawai dengan penguatan
peran pimpinan untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu. Penyempurnaan
dilakukan melalui peningkatan kualitas komitmen kinerja, pelaksanaan kinerja,
dan evaluasi kinerja. Outputnya menjadi dasar kenaikan pangkat/grading,
manajemen talenta, pengembangan SDM, dan probis kepegawaian lainnya. Perubahan kebijakan
manajemen kinerja antara lain berupa trajectory target triwulanan, Kualitas
Komitmen Kinerja (K3), dan penilaian kinerja pegawai. Keberhasilan implementasi
manajemen kinerja ini membutuhkan dukungan seluruh pihak di internal
Kementerian Keuangan.
Evaluasi
kinerja pegawai dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai yang
menghasilkan Nilai Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat NKP dan Predikat
Kinerja Pegawai. NKP merupakan akumulasi Nilai Hasil Kerja yang selanjutnya
disingkat NHK, dan Nilai Perilaku Kerja yang selanjutnya disingkat NPK, serta
yang telah mempertimbangkan Nilai Hukuman Disiplin, Nilai Dampak Pelanggaran
Disiplin, Nilai Koreksi, dan NKO.
1. Integrasi Nilai Kinerja
Organisasi (NKO)
Nilai Kinerja Pegawai (NKP) tidak lagi semata mata diukur dari capaian
pribadi, melainkan menggabungkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO). Bobot NKO
memperhitungkan level jabatan yang terdiri dari 10%, 30% atau 50% tergantung
jenjang/posisi jabatan pegawai
2. Dampak Hukuman Disiplin &
Pelanggaran Integritas
· Bagi Pegawai Terhukum: Mengalami pengurangan Nilai
Perilaku Kerja (NPK), penerapan Nilai Hukuman Disiplin (Hukdis) sebagai faktor
pengurang, serta kemungkinan dikenakan Nilai Koreksi.
· Bagi
Atasan Langsung:
3. Mekanisme Sidang Tim Penilai
Kinerja (TPK)
Penetapan nilai koreksi, nilai dampak pelanggaran disiplin, maupun
penyesuaian kinerja dilakukan melalui mekanisme Sidang TPK untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan
akuntabilitas.
4.
Kualitas Target & Trajectory IKU/IKI
· Trajectory
Target:
· Realisasi
N/A:
5.
Perluasan
Evaluator Perilaku Kerja
Nominasi peers dalam penilaian perilaku diperluas:
·
Pelaksana:
·
Pengawas (Eselon IV) / JF Muda & Setara: Dapat memilih evaluator sejawat dalam lingkup 1 Unit Eselon II.
B.
Penghitungan
NKP
1. Perencanaan
Dilakukan melalui review
K3 (Kualitas Komitmen Kinerja) yang memperhatikan unsur :
a. Kualitas
indikator Tingkat validitas (exact, proxy, activity)
b. Tingkat
kendali (low, moderate, high)
c. Kualitas
target dibandingkan dengan Realisasi dan Target tahun sebelumnya
2. Pelaksanaan
& Evaluasi
a. Hasil
Penghitungan Kinerja Pegawai berasal dari Penghitungan NKP Awal dan Penghitungan
Penambahan dan Pengurangan dengan ketentuan sebagai berikut :
· NKP
Awal Berasal dari penghitungan nilai hasil kerja (NHK) dengan bobot 70% ditambah
Nilai Perilaku Kerja (NPK) dengan bobot 30 %
· NHK
dan NPK berlaku ketentuan: Maks 120 untuk MK, WMK, JPTM dan Maks 115 untuk
JPTP, Administrator, Pengawas, JF, Pelaksana
· Penambahan
dan pengurangan nilai kinerja pegawai berasal dari :
1. Pegawai
yang dijatuhi hukdis dikenakan pengurangan Nilai Hukdis berdasarkan skor MPJHD (apabila
ada) sebagai bentuk upaya penguatan integritas.
2. Pengenaan
Nilai Dampak bagi Atasan Langsung yang pegawainya dijatuhi Hukdis sebagai
bentuk implementasi three lines of defences berupa pengurangan nilai berdasarkan
Nilai Hukdis (apabila ada) dengan nilai maxsimal 5, sebagai bentuk tanggung
jawab atasan dalam membina bawahannya.
3. Nilai
koreksi diberikan untuk menormalisasi NKP berdasarkan kinerj sesungguhnya yang
mengacu pada fakta kinerja dan perbandingan kualitas kinerja pada unit kerja berupa
penambahan dan pengurangan dengan nilai maksimal 5.
b. Pembebanan
NKO
· Jika
hasil penghitungan lebih besar atau sama
dengan NKO maka pembebanan penilaian
menjadi :
1. Bagi
Pimpinan UPK dan Pegawai 1 tingkat di bawah Pimpinan UPK serta JF substansi
penghitungannya menjadi NKO (50%) +
Hasil Penghitungan (50%)
2. Bagi
Pegawai 2 tingkat/lebih di bawah Pimpinan UPK serta JF non substansi
penghitungannya menjadi NKO (30%) + Hasil Penghitungan (70%)
· Jika
hasil penghitungan lebih besar atau sama
dengan NKO maka pembebanan penilaian
menjadi : NKO (10%) + Hasil Penghitungan (90%)
Penerapan KMK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan mengubah paradigma
perhitungan dan penetapan NKP menjadi lebih holistik, terintegrasi, dan
berorientasi pada kinerja kolektif serta integritas. NKP tidak lagi sebatas mengukur capaian individu semata,
melainkan mengikutsertakan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebagai salah satu
komponen pembentuknya dengan bobot tertentu (10%, 30%, atau 50?rgantung pada
level jabatan).
Penulis : Desiana
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |