Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
Penyusunan Hasil Kerja Tambahan (HKT) Yang Berkualitas  Untuk Nilai Hasil Kerja (NHK) Pegawai Yang Optimal

Penyusunan Hasil Kerja Tambahan (HKT) Yang Berkualitas Untuk Nilai Hasil Kerja (NHK) Pegawai Yang Optimal

Desiana Wahyuningsih
Rabu, 25 Maret 2026 |   58 kali

Sasaran Kinerja Pegawai merupakan Kesepakatan (hasil dialog kinerja) antara pegawai dengan atasan langsung dan rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu. Para pegawai Kementrian Keuangan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan KMK Nomor 300/KMK.01/2022, untuk menyelaraskan kinerja individu dengan tujuan organisasi, yaitu kementerian yang profesional, adaptif, dan berintegritas. Evaluasi kinerja untuk para pegawai  di Kementerian Keuangan menggunakan dua pendekatan, yaitu kualitatif dan kuantitatif, sehingga terdapat 2 (dua) keluaran akhir dari evaluasi kinerja pegawai yaitu Predikat Kinerja Pegawai dan Nilai Kinerja Pegawai.


Nilai kinerja pegawai bersumber dari nilai hasil kerja pegawai dengan bobot 70?n nilai perilaku kerja dengan bobot penilaian 30%. Nilai Hasil Kerja (NHK) pegawai dihitung berdasarkan capaian Hasil Kinerja Utama (HKU) dengan bobot penilaian maksimal di poin 105 dan Hasil Kinerja Tambahan dengan bobot penilaian maksimal di poin 15. Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan tugas di luar uraian jabatan utama (tusi) yang diberikan pimpinan melalui surat tugas/SK, bersifat opsional, dan bernilai strategis sebagai apresiasi (nilai tambah). Ketika pegawai menyusun IKI Tambahan, Prinsip Dasar nya adalah pegawai harus berpegang dengan KMK-300/2022 dan SE-17/2022. Adapun ketentuan HKT yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

1.       Tugas di luar uraian jabatan,

2.       Tidak ada di dalam Rencana Hasil Kerja Utama yang ditetapkan serta Inovasi yang telah dilaksanakan

3.       Dibuktikan dengan Surat Keputusan/Surat Keterangan/Surat penugasan dari pimpinan unit kerja.

 

Jenis HKT yang dapat diambil oleh para pejabat administrasi (non pimpinan unit) dan fungsional terbagi dalam tiga kategori yaitu:

1.     Squad Team dengan ketentuan :

a.    Sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

b.    Penugasan di luar jabatan dan/atau tidak ada dalam Rencana HKU.

c.     Memenuhi ketentuan Squad Team: KMK-146/2022 dan SE-1/2023

 

2.     Inovasi dengan ketentuan

a.     Lolos seleksi di tingkat unit eselon I dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

b.     telah diimplementasikan selama minimal 1 tahun; hanya 1 kali dinilai/diakui kecuali inovasi lingkup instansi dan nasional (2 tahun)

 

3.     Penugasan Lain dengan ketentuan :

a.     Penugasan yang dapat menghasilkan output yang strategis, berisiko tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.

b.     Penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi selain/di luar dimana pegawai tersebut memiliki jabatan definitif (minimal 1 level di atas unit terkecil)

c.     Penugasan di luar IKI pada HKU

 

Berdasarkan KMK-300/KMK.01/2022, maksimal poin HKT yang dapat dicapai adalah 15 poin, sehingga tidak ada pembatasan untuk jumlah IKI Tambahan yang dimiliki oleh setiap pegawai, namun ada pembatasan dari poin yang dapat diraih yakni 15 poin. Adapun per jenis HKT memiliki poin penilaian sebagai berikut :

1.      Squad Team penentuan bobot penilaian berdasarkan ruang lingkup dan masa penugasan  sebagai berikut :

a.     Penuh Waktu (maks 1 penugasan)

·       Menkeu/Wamenkeu dengan poin nilai 8

·       PPTM & Setara dengan poin nilai 6

·       PPTP & Setara dengan poin nilai 4

b.     Paruh Waktu (> 1 penugasan)

·       Menkeu/Wamenkeu dengan poin nilai 4

·       PPTM & Setara dengan poin nilai 3

·       PPTP & Setara dengan poin nilai 2

2.     Inovasi dan Penugasan Lain, penentuan bobot penilaian berdasarkan ruang lingkup sebagai berikut:

          a. Nasional dengan poin nilai 8

          b. Instansi (Kementrian Keuangan) dengan poin nilai 6

          c. Unit Kerja (Unit Eselon I, II dan III) dengan poin nilai 4

          d. Tim Kerja (Unit Eselon IV) dengan poin nilai 2

 

Pengelola Kinerja dan Atasan Langsung mempunyai peran yang besar dalam memantau HKT para pegawainya/bawahannya, sehingga perlu memperhatikan pemenuhan unsur-unsur penilaian HKT sesuai ketentuan yang berlaku, jangan asal-asalan/sembarangan ketika mereviu HKT. Adapun kewenangan masing-masing pihak dalam melakukan reviu HKT adalah :

1.     Pengelola Kinerja Pegawai

Melakukan review manual IKI tambahan dengan menilai apakah HKT yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku

2.     Atasan Langsung

·       Melakukan validasi HKT yang diajukan oleh staff  dengan menggunakan hasil reviu Pengelola Kinerja Pegawai dalam validasi HKT untuk memberikan persetujuan atas HKT yang diajukan oleh Staff

·      Validasi realisasi HKT dengan menilai apakah pegawai ybs benar-benar bekerja sesuai peran dalam tim dan menghasilkan output/outcome yang riil.

 

HKT berfungsi meningkatkan nilai kinerja pegawai agar lebih optimal, namun pengerjaan kinerja utama tetap harus menjadi prioritas. Perlu juga untuk diperhatikan bahwa IKI Tambahan yang diklaim oleh pegawai agar memperhatikan  beberapa aspek:

a.         Proporsionalitas 

Pegawai perlu melihat batas kewajaran ketika mengklaim IKI Tambahan dibandingkan dengan IKI Utama yang dimiliki. Seorang pegawai seharusnya mengerjakan IKI Utama dengan porsi yang lebih besar ketimbang IKI Tambahannya. 

 

b.         Memenuhi Syarat

Pegawai harus memahami bahwa HKT adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada pegawai karena telah mengeluarkan energi ekstra dalam mencapai kinerja organisasi, di luar urjan/tugas dan fungsinya, strategis, memiliki risiko tinggi, dan poin-poin lainnya sesuai KMK-300/2022 dan SE-17/2022, sehingga Ketika pegawai mengklaim IKI Tambahan perlu benar-benar melihat apakah pekerjaan yang dilakukan benar-benar di luar Tusi nya kah, Strategis kah, atau hanya kegiatan yang bersifat Surat Tugas, berlangsung beberapa hari saja, dan tidak layak untuk diakui sebagai kinerja selama 1 (satu) triwulan. Seluruh aspek tsb perlu diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi “Over Counting” dalam penghitungan NKP yang diraih oleh pegawai masing-masing.

         

          Ketika pegawai menyusun IKI Tambahan, pada dasar nya adalah pegawai harus berpegang dengan KMK-300/2022 dan SE-17/2022, yakni di luar HKU, di luar Urjab dan Tusi, Menghasilkan Output yang Bersifat Strategis, Berisiko Tinggi, Kolaboratif, Memberikan Pemecahan Masalah, Perbaikan Kebijakan, serta berkontribusi terhadap Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Negara. Selama memenuhi kriteria-kriteria tersebut, IKI Tambahan dapat direviu dengan status “Memenuhi”. Namun, apakah sebuah IKI Tambahan dikatakan berkualitas atas tidak, pengelola kinerja perlu menimbang dan melihat secara mendalam dan menyeluruh IKI Tambahan yang diklaim tersebut, dan dapat menambahkan pertimbangan teknis selama proses reviu. Pada prinsipnya HKT adalah penugasan tambahan/nilai tambahan yang penugasannya tidak dipaksakan harus ada target triwulannya, karena pekerjaannya bisa dilakukan kapan saja, dan baru bisa diklaim pada triwulan sesuai penugasannya.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon