Penyusunan Hasil Kerja Tambahan (HKT) Yang Berkualitas Untuk Nilai Hasil Kerja (NHK) Pegawai Yang Optimal
Desiana Wahyuningsih
Rabu, 25 Maret 2026 |
58 kali
Sasaran
Kinerja Pegawai merupakan Kesepakatan (hasil dialog
kinerja) antara pegawai dengan atasan langsung dan rencana kinerja yang akan
dicapai pada periode tertentu. Para pegawai Kementrian Keuangan menyusun Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan KMK Nomor 300/KMK.01/2022, untuk
menyelaraskan kinerja individu dengan tujuan organisasi, yaitu kementerian yang
profesional, adaptif, dan berintegritas. Evaluasi kinerja untuk para pegawai di Kementerian Keuangan menggunakan dua pendekatan, yaitu kualitatif dan kuantitatif,
sehingga terdapat 2 (dua) keluaran
akhir dari evaluasi kinerja pegawai yaitu Predikat Kinerja Pegawai dan Nilai Kinerja Pegawai.
Nilai kinerja pegawai bersumber dari nilai hasil kerja pegawai dengan bobot 70?n nilai perilaku kerja dengan bobot penilaian 30%. Nilai Hasil Kerja (NHK) pegawai dihitung berdasarkan capaian Hasil Kinerja Utama (HKU) dengan bobot penilaian maksimal di poin 105 dan Hasil Kinerja Tambahan dengan bobot penilaian maksimal di poin 15. Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan tugas di luar uraian jabatan utama (tusi) yang diberikan pimpinan melalui surat tugas/SK, bersifat opsional, dan bernilai strategis sebagai apresiasi (nilai tambah). Ketika pegawai menyusun IKI Tambahan, Prinsip Dasar nya adalah pegawai harus berpegang dengan KMK-300/2022 dan SE-17/2022. Adapun ketentuan HKT yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.
Tugas di luar
uraian jabatan,
2.
Tidak ada di dalam Rencana
Hasil Kerja Utama yang ditetapkan serta Inovasi yang telah dilaksanakan
3.
Dibuktikan
dengan Surat Keputusan/Surat
Keterangan/Surat penugasan dari pimpinan unit kerja.
Jenis HKT yang dapat diambil oleh para
pejabat administrasi (non pimpinan unit) dan fungsional terbagi dalam tiga
kategori yaitu:
1.
Squad
Team dengan ketentuan :
a. Sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang
berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
b. Penugasan di luar jabatan dan/atau tidak ada dalam
Rencana HKU.
c. Memenuhi ketentuan Squad
Team: KMK-146/2022 dan SE-1/2023
2.
Inovasi
dengan ketentuan
a.
Lolos seleksi di tingkat
unit eselon I dan/atau telah masuk ke dalam basis
data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
b.
telah diimplementasikan
selama minimal 1 tahun; hanya 1
kali dinilai/diakui kecuali inovasi lingkup instansi dan nasional (2
tahun)
3.
Penugasan
Lain dengan ketentuan :
a.
Penugasan yang dapat menghasilkan output yang strategis, berisiko tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas
unit) berdasarkan pertimbangan
dari Pimpinan UPK.
b.
Penugasan
terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi selain/di luar dimana pegawai tersebut memiliki jabatan definitif
(minimal 1 level di atas unit terkecil)
c.
Penugasan di luar
IKI pada HKU
Berdasarkan KMK-300/KMK.01/2022, maksimal poin
HKT yang dapat dicapai adalah 15 poin, sehingga tidak ada pembatasan untuk jumlah IKI Tambahan yang dimiliki
oleh setiap pegawai, namun ada pembatasan dari poin yang dapat diraih yakni 15
poin. Adapun
per jenis HKT memiliki poin penilaian sebagai berikut :
1.
Squad Team penentuan
bobot penilaian berdasarkan ruang lingkup dan masa penugasan sebagai berikut :
a.
Penuh Waktu (maks 1
penugasan)
· Menkeu/Wamenkeu
dengan poin nilai 8
· PPTM &
Setara dengan poin nilai 6
· PPTP &
Setara dengan poin nilai 4
b.
Paruh Waktu (> 1
penugasan)
· Menkeu/Wamenkeu dengan
poin nilai 4
· PPTM &
Setara dengan poin nilai 3
· PPTP &
Setara dengan poin nilai 2
2.
Inovasi dan Penugasan Lain, penentuan bobot penilaian
berdasarkan ruang lingkup sebagai berikut:
a. Nasional
dengan poin nilai 8
b. Instansi (Kementrian
Keuangan) dengan poin nilai 6
c. Unit Kerja (Unit
Eselon I, II dan III) dengan poin nilai 4
d. Tim Kerja (Unit
Eselon IV) dengan poin nilai 2
Pengelola Kinerja dan Atasan Langsung
mempunyai peran yang besar dalam memantau HKT para pegawainya/bawahannya,
sehingga perlu memperhatikan pemenuhan unsur-unsur penilaian HKT sesuai ketentuan yang berlaku, jangan
asal-asalan/sembarangan ketika mereviu HKT. Adapun kewenangan masing-masing pihak dalam
melakukan reviu HKT adalah :
1.
Pengelola
Kinerja Pegawai
Melakukan review manual IKI tambahan dengan menilai apakah
HKT yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku
2.
Atasan
Langsung
·
Melakukan
validasi HKT yang diajukan oleh staff dengan
menggunakan
hasil reviu Pengelola Kinerja Pegawai dalam validasi HKT untuk memberikan
persetujuan atas HKT yang diajukan oleh Staff
· Validasi
realisasi HKT dengan menilai apakah pegawai ybs benar-benar bekerja sesuai
peran dalam tim dan menghasilkan output/outcome yang riil.
HKT
berfungsi meningkatkan nilai kinerja pegawai agar lebih optimal, namun
pengerjaan kinerja utama tetap harus menjadi prioritas. Perlu juga untuk diperhatikan bahwa IKI
Tambahan yang diklaim oleh pegawai agar memperhatikan beberapa aspek:
a. Proporsionalitas
Pegawai
perlu melihat batas kewajaran ketika mengklaim IKI Tambahan dibandingkan dengan
IKI Utama yang dimiliki. Seorang
pegawai seharusnya mengerjakan IKI Utama dengan porsi yang lebih besar
ketimbang IKI Tambahannya.
b. Memenuhi
Syarat
Pegawai
harus memahami bahwa HKT adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada pegawai
karena telah mengeluarkan energi ekstra dalam mencapai kinerja organisasi, di
luar urjan/tugas dan fungsinya, strategis, memiliki risiko tinggi, dan
poin-poin lainnya sesuai KMK-300/2022 dan SE-17/2022, sehingga Ketika pegawai
mengklaim IKI Tambahan perlu benar-benar melihat apakah pekerjaan yang
dilakukan benar-benar di luar Tusi nya kah, Strategis kah, atau hanya kegiatan
yang bersifat Surat Tugas, berlangsung beberapa hari saja, dan tidak layak
untuk diakui sebagai kinerja selama 1 (satu) triwulan. Seluruh aspek tsb perlu
diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi “Over Counting” dalam
penghitungan NKP yang diraih oleh pegawai masing-masing.
Ketika pegawai menyusun IKI Tambahan, pada dasar nya adalah pegawai harus berpegang dengan KMK-300/2022 dan SE-17/2022, yakni di luar HKU, di luar Urjab dan Tusi, Menghasilkan Output yang Bersifat Strategis, Berisiko Tinggi, Kolaboratif, Memberikan Pemecahan Masalah, Perbaikan Kebijakan, serta berkontribusi terhadap Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Negara. Selama memenuhi kriteria-kriteria tersebut, IKI Tambahan dapat direviu dengan status “Memenuhi”. Namun, apakah sebuah IKI Tambahan dikatakan berkualitas atas tidak, pengelola kinerja perlu menimbang dan melihat secara mendalam dan menyeluruh IKI Tambahan yang diklaim tersebut, dan dapat menambahkan pertimbangan teknis selama proses reviu. Pada prinsipnya HKT adalah penugasan tambahan/nilai tambahan yang penugasannya tidak dipaksakan harus ada target triwulannya, karena pekerjaannya bisa dilakukan kapan saja, dan baru bisa diklaim pada triwulan sesuai penugasannya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |