Sunyi Namun Krusial: Peran Bendahara Penerimaan KPKNL di Antara Sistem, Tanggung Jawab, dan Kepercayaan Publik
Ratih Prihatina
Kamis, 22 Januari 2026 |
232 kali
Di balik kelancaran layanan publik yang
diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
khususnya layanan lelang dan piutang negara, terdapat salah satu fungsi yang
bekerja dalam senyap namun menentukan wajah akuntabilitas keuangan negara. Fungsi
tersebut adalah bendahara penerimaan. Perannya jarang terlihat di ruang publik,
tetapi keberhasilannya tercermin langsung pada tertib atau tidaknya pengelolaan
transaksi antar rekening maupun transaksi penerimaan negara.
Dalam organisasi publik, peran seperti ini
sering disebut sebagai supporting core function. Tidak tampil di depan,
tetapi menjadi penopang utama agar sistem berjalan dengan baik. Dalam teori
organisasi, supporting core function merujuk pada fungsi pendukung yang
memungkinkan fungsi utama organisasi berjalan secara efektif, berkelanjutan,
dan terkendali. Meskipun tidak selalu berada di garis depan pelayanan atau
produksi output utama, fungsi pendukung ini memiliki peran strategis karena
menjaga stabilitas, konsistensi, dan kualitas kinerja organisasi secara
keseluruhan.
Konsep supporting core function berakar
pada pemikiran organisasi klasik dan modern. Henry Mintzberg, seorang profesor
manajemen terkenal dari McGill University sekaligus peneliti dan penulis
terkemuka dalam bidang manajemen, membagi organisasi ke dalam beberapa komponen
utama, yaitu operating core, strategic apex, middle line, technostructure,
dan support staff. Dalam kerangka ini, fungsi pendukung berada pada wilayah
support staff, yang bertugas menyediakan layanan internal agar operating
core dapat berfokus pada pencapaian tujuan utama organisasi.
Bendahara Penerimaan dalam Struktur Organisasi Negara
Dalam perspektif teori organisasi, setiap
organisasi membutuhkan mekanisme pengendalian internal agar tujuan dapat
dicapai secara konsisten. Henry Fayol, tokoh terkemuka dengan sebutan Bapak
Manajemen Modern, menyebut fungsi pengendalian sebagai elemen penting dalam
manajemen, yang memastikan bahwa pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan
aturan.
Di lingkungan KPKNL, bendahara penerimaan
menjalankan fungsi pengendalian tersebut pada aspek pengelolaan transaksi pada
rekening penampungan lelang dan rekening penampungan piutang. Ia berada pada
posisi strategis karena menjadi simpul antara kebijakan, sistem, dan praktik
lapangan. Contohnya, ketika unit layanan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), bendahara penerimaan memastikan bahwa penerimaan tersebut
tercatat, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Peran ini menempatkan bendahara penerimaan
bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan bagian dari sistem pengendalian
intern pemerintah.
Kedudukan Bendahara dalam Regulasi Keuangan Negara
Secara normatif, kedudukan bendahara penerimaan
memiliki dasar hukum yang salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada
Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang kemudian diperbaharui
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK. 05/2016 Tentang Perubahan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab
Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang diberi
tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada
kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga (pasal 1 angka 17 PMK 162/PMK.05/2013).
Rumusan ini menunjukkan bahwa bendahara penerimaan bukan sekadar pelaksana
teknis, melainkan pejabat dengan kewenangan khusus dalam siklus penerimaan
negara. Tugas bendahara tidak berhenti pada penerimaan, tetapi mencakup seluruh
proses sampai dengan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 1 PMK 162/PMK.05/2013
menegaskan bahwa Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh
uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Ketentuan
ini memberi makna penting terhadap peran bendahara penerimaan. Meskipun bekerja
dalam sistem organisasi dan didukung oleh aplikasi serta prosedur, tanggung
jawab akhir tetap melekat pada individu yang menjalankan fungsi bendahara.
Inilah yang menjadikan peran bendahara sarat dengan kehati-hatian dan
integritas.
Dalam konteks pengelolaan transaksi keuangan
pada KPKNL, ketentuan tersebut menempatkan bendahara penerimaan sebagai titik
krusial pengendalian internal. Setiap transaksi keuangan terkait layanan lelang
dan piutang tidak hanya harus tercatat dalam sistem, tetapi juga harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif oleh bendahara.
Dengan landasan regulasi ini, peran bendahara
penerimaan bukan hanya peran tambahan, melainkan bagian penting dari tata
kelola keuangan negara. Sistem boleh berubah dan teknologi terus berkembang, namun
prinsip tanggung jawab pribadi bendahara tetap menjadi fondasi yang tidak
tergantikan.
Perubahan Cara Kerja di Era Digital
Digitalisasi penerimaan negara membawa
perubahan besar dalam mekanisme kerja bendahara. Pembayaran tidak lagi
dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem perbankan yang terhubung
langsung dengan modul penerimaan negara. Peran bendahara pun bergeser dari
pengelola kas fisik menjadi pengelola data dan pengendali transaksi.
Perubahan tersebut tidak serta-merta
menghilangkan risiko. Justru sebaliknya, bendahara dituntut memahami detail
sistem, alur transaksi, serta memitigasi potensi kesalahan pencatatan transaksi.
Dalam teori organisasi modern, kondisi ini dikenal sebagai technology-driven
responsibility, di mana kecanggihan sistem harus diimbangi dengan
kompetensi dan kewaspadaan manusia. Konsep technology-driven responsibility
menempatkan teknologi informasi bukan sekadar sebagai alat bantu administratif,
melainkan sebagai faktor yang secara langsung membentuk pola tanggung jawab
kerja.
Dalam pengelolaan penerimaan negara,
digitalisasi sistem pembayaran, pencatatan real time, dan integrasi data lintas
aplikasi justru memperluas spektrum tanggung jawab bendahara penerimaan.
Teknologi mempercepat alur transaksi dan meningkatkan transparansi, tetapi pada
saat yang sama menuntut ketelitian yang lebih tinggi, kemampuan interpretasi
data, serta kepekaan terhadap risiko kesalahan sistem maupun human error.
Dalam perspektif teori organisasi, kondisi ini
sejalan dengan pandangan socio-technical systems theory (Trist &
Bamforth) yang menegaskan bahwa kinerja organisasi merupakan hasil
interaksi antara sistem sosial dan sistem teknis. Teknologi yang semakin
canggih tidak menghilangkan peran manusia, melainkan mengubah bentuk tanggung
jawabnya. Bendahara penerimaan tidak hanya bertugas “menginput data”, tetapi
memastikan bahwa output sistem benar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara substantif. Ketika sistem berjalan otomatis, justru fungsi pengendalian
manusia menjadi semakin penting sebagai lapis verifikasi dan penilaian
profesional.
Dengan demikian, technology-driven
responsibility tidak berarti tanggung jawab bergeser sepenuhnya ke sistem.
Sebaliknya, teknologi justru mendorong tanggung jawab personal dan profesional
bendahara penerimaan menjadi lebih strategis. Kecepatan sistem harus diimbangi
dengan kehati-hatian manusia, otomatisasi harus diiringi dengan penilaian
kritis, dan kemudahan layanan publik harus dijaga dengan disiplin pengendalian
internal. Di titik inilah terlihat bahwa kemajuan teknologi tidak menghilangkan
peran bendahara penerimaan, tetapi menegaskan kembali relevansinya dalam tata
kelola keuangan negara modern.
Tantangan Personal di Tengah Tanggung Jawab Jabatan
Meski bekerja dalam struktur organisasi,
bendahara penerimaan memikul tanggung jawab yang bersifat sangat personal.
Sebagai contoh, keterlambatan pencatatan setoran PNBP harian yang terjadi
karena antrean layanan atau gangguan sistem dapat berujung pada selisih waktu
pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan. Kekeliruan dalam
mengklasifikasikan penerimaan, misalnya mencatat biaya lelang sebagai jenis
penerimaan lain, juga berpotensi menimbulkan temuan saat pemeriksaan.
Dalam praktiknya, beban ini sering kali
diperberat oleh kondisi bendahara penerimaan yang merangkap tugas lain, seperti
membantu tugas dokumentasi/kehumasan dan penanganan perkara. Ketika fokus
terpecah, risiko kesalahan input, kelalaian rekonsiliasi, atau tertundanya
penyetoran menjadi lebih besar. Tanpa dukungan sistem pengawasan yang memadai
dan kerja tim yang solid, tekanan kerja berdampak pada kualitas pengendalian
transaksi. Pada titik inilah organisasi dituntut untuk benar-benar hadir, tidak
hanya melalui aturan formal, tetapi juga lewat pembagian peran yang
proporsional, mekanisme saling periksa, serta dukungan manajerial yang nyata dalam
keseharian kerja.
Menjaga Kepercayaan dari Balik Layar
Di era keterbukaan informasi, keuangan negara
bukan lagi urusan internal semata. Setiap rupiah penerimaan dituntut transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bendahara penerimaan bekerja
bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebagai ilustrasi, proses pengembalian uang
jaminan peserta lelang kepada peserta yang tidak memenangkan lelang merupakan
titik krusial yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Bagi peserta
lelang, dana jaminan sering kali bukan jumlah kecil dan pengembaliannya
ditunggu dengan harapan kepastian dan ketepatan waktu. Keterlambatan
pencatatan, kesalahan mencantumkan nomor rekening, atau kekeliruan
mengidentifikasi peserta dapat berujung pada tertundanya pengembalian dana.
Situasi semacam ini tidak hanya menimbulkan keluhan, tetapi juga berpotensi
memunculkan persepsi negatif terhadap profesionalitas KPKNL. Sebaliknya, ketika
bendahara penerimaan mencatat, memverifikasi, dan memproses pengembalian uang
jaminan secara tertib dan tepat waktu, kepercayaan publik tumbuh secara nyata.
Masyarakat merasakan bahwa negara hadir, responsif, dan dapat dipercaya, bukan
sekadar melalui regulasi, tetapi melalui layanan yang menyentuh langsung hak
mereka. Begitu pula dalam proses pemindahbukuan transaksi hasil bersih Lelang kepada
pemohon Lelang atau transaksi pemindahbukuan Hak Penyerah Piutang kepada penyerah
piutang.
Dalam konteks ini, bendahara penerimaan
menjalankan peran moral sekaligus profesional. Ketelitian, integritas, dan
kepatuhan pada aturan menjadi fondasi utama agar pengelolaan transaksi keuangan
yang kredibel.
Sunyi, Tapi Menentukan
Bendahara penerimaan KPKNL mungkin tidak berada
di garis depan pelayanan. Namun dari balik layar, peran ini memastikan transaksi
keuangan negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Regulasi telah memberi landasan yang kuat, teori organisasi menegaskan
pentingnya fungsi pengendalian, dan praktik lapangan membuktikan bahwa peran
ini belum tergantikan oleh kemajuan system teknologi informasi.
Sunyi, tetapi krusial. Dan justru karena
itulah, bendahara penerimaan layak dipahami, dihargai, dan terus diperkuat
dalam menghadapi dinamika pengelolaan keuangan negara yang makin kompleks.
Penyusun: Ratih
Prihatina, Bendahara Penerimaan KPKNL Tegal
Daftar Pustaka:
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran
dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor
230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja
Pengelola Anggaran dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Mintzberg, H.
(1993). Structure in Fives: Designing Effective Organizations. Prentice-Hall.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |