Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
Sunyi Namun Krusial: Peran Bendahara Penerimaan KPKNL di Antara Sistem, Tanggung Jawab, dan Kepercayaan Publik

Sunyi Namun Krusial: Peran Bendahara Penerimaan KPKNL di Antara Sistem, Tanggung Jawab, dan Kepercayaan Publik

Ratih Prihatina
Kamis, 22 Januari 2026 |   232 kali

Di balik kelancaran layanan publik yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) khususnya layanan lelang dan piutang negara, terdapat salah satu fungsi yang bekerja dalam senyap namun menentukan wajah akuntabilitas keuangan negara. Fungsi tersebut adalah bendahara penerimaan. Perannya jarang terlihat di ruang publik, tetapi keberhasilannya tercermin langsung pada tertib atau tidaknya pengelolaan transaksi antar rekening maupun transaksi penerimaan negara.

Dalam organisasi publik, peran seperti ini sering disebut sebagai supporting core function. Tidak tampil di depan, tetapi menjadi penopang utama agar sistem berjalan dengan baik. Dalam teori organisasi, supporting core function merujuk pada fungsi pendukung yang memungkinkan fungsi utama organisasi berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan terkendali. Meskipun tidak selalu berada di garis depan pelayanan atau produksi output utama, fungsi pendukung ini memiliki peran strategis karena menjaga stabilitas, konsistensi, dan kualitas kinerja organisasi secara keseluruhan.

Konsep supporting core function berakar pada pemikiran organisasi klasik dan modern. Henry Mintzberg, seorang profesor manajemen terkenal dari McGill University sekaligus peneliti dan penulis terkemuka dalam bidang manajemen, membagi organisasi ke dalam beberapa komponen utama, yaitu operating core, strategic apex, middle line, technostructure, dan support staff. Dalam kerangka ini, fungsi pendukung berada pada wilayah support staff, yang bertugas menyediakan layanan internal agar operating core dapat berfokus pada pencapaian tujuan utama organisasi.

Bendahara Penerimaan dalam Struktur Organisasi Negara

Dalam perspektif teori organisasi, setiap organisasi membutuhkan mekanisme pengendalian internal agar tujuan dapat dicapai secara konsisten. Henry Fayol, tokoh terkemuka dengan sebutan Bapak Manajemen Modern, menyebut fungsi pengendalian sebagai elemen penting dalam manajemen, yang memastikan bahwa pelaksanaan berjalan sesuai rencana dan aturan.

Di lingkungan KPKNL, bendahara penerimaan menjalankan fungsi pengendalian tersebut pada aspek pengelolaan transaksi pada rekening penampungan lelang dan rekening penampungan piutang. Ia berada pada posisi strategis karena menjadi simpul antara kebijakan, sistem, dan praktik lapangan. Contohnya, ketika unit layanan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bendahara penerimaan memastikan bahwa penerimaan tersebut tercatat, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Peran ini menempatkan bendahara penerimaan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah.

Kedudukan Bendahara dalam Regulasi Keuangan Negara

Secara normatif, kedudukan bendahara penerimaan memiliki dasar hukum yang salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK. 05/2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian/Lembaga (pasal 1 angka 17 PMK 162/PMK.05/2013). Rumusan ini menunjukkan bahwa bendahara penerimaan bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pejabat dengan kewenangan khusus dalam siklus penerimaan negara. Tugas bendahara tidak berhenti pada penerimaan, tetapi mencakup seluruh proses sampai dengan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 1 PMK 162/PMK.05/2013 menegaskan bahwa Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Ketentuan ini memberi makna penting terhadap peran bendahara penerimaan. Meskipun bekerja dalam sistem organisasi dan didukung oleh aplikasi serta prosedur, tanggung jawab akhir tetap melekat pada individu yang menjalankan fungsi bendahara. Inilah yang menjadikan peran bendahara sarat dengan kehati-hatian dan integritas.

Dalam konteks pengelolaan transaksi keuangan pada KPKNL, ketentuan tersebut menempatkan bendahara penerimaan sebagai titik krusial pengendalian internal. Setiap transaksi keuangan terkait layanan lelang dan piutang tidak hanya harus tercatat dalam sistem, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif oleh bendahara.

Dengan landasan regulasi ini, peran bendahara penerimaan bukan hanya peran tambahan, melainkan bagian penting dari tata kelola keuangan negara. Sistem boleh berubah dan teknologi terus berkembang, namun prinsip tanggung jawab pribadi bendahara tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan.

Perubahan Cara Kerja di Era Digital

Digitalisasi penerimaan negara membawa perubahan besar dalam mekanisme kerja bendahara. Pembayaran tidak lagi dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem perbankan yang terhubung langsung dengan modul penerimaan negara. Peran bendahara pun bergeser dari pengelola kas fisik menjadi pengelola data dan pengendali transaksi.

Perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko. Justru sebaliknya, bendahara dituntut memahami detail sistem, alur transaksi, serta memitigasi potensi kesalahan pencatatan transaksi. Dalam teori organisasi modern, kondisi ini dikenal sebagai technology-driven responsibility, di mana kecanggihan sistem harus diimbangi dengan kompetensi dan kewaspadaan manusia. Konsep technology-driven responsibility menempatkan teknologi informasi bukan sekadar sebagai alat bantu administratif, melainkan sebagai faktor yang secara langsung membentuk pola tanggung jawab kerja.

Dalam pengelolaan penerimaan negara, digitalisasi sistem pembayaran, pencatatan real time, dan integrasi data lintas aplikasi justru memperluas spektrum tanggung jawab bendahara penerimaan. Teknologi mempercepat alur transaksi dan meningkatkan transparansi, tetapi pada saat yang sama menuntut ketelitian yang lebih tinggi, kemampuan interpretasi data, serta kepekaan terhadap risiko kesalahan sistem maupun human error.

Dalam perspektif teori organisasi, kondisi ini sejalan dengan pandangan socio-technical systems theory (Trist & Bamforth) yang menegaskan bahwa kinerja organisasi merupakan hasil interaksi antara sistem sosial dan sistem teknis. Teknologi yang semakin canggih tidak menghilangkan peran manusia, melainkan mengubah bentuk tanggung jawabnya. Bendahara penerimaan tidak hanya bertugas “menginput data”, tetapi memastikan bahwa output sistem benar, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara substantif. Ketika sistem berjalan otomatis, justru fungsi pengendalian manusia menjadi semakin penting sebagai lapis verifikasi dan penilaian profesional.

Dengan demikian, technology-driven responsibility tidak berarti tanggung jawab bergeser sepenuhnya ke sistem. Sebaliknya, teknologi justru mendorong tanggung jawab personal dan profesional bendahara penerimaan menjadi lebih strategis. Kecepatan sistem harus diimbangi dengan kehati-hatian manusia, otomatisasi harus diiringi dengan penilaian kritis, dan kemudahan layanan publik harus dijaga dengan disiplin pengendalian internal. Di titik inilah terlihat bahwa kemajuan teknologi tidak menghilangkan peran bendahara penerimaan, tetapi menegaskan kembali relevansinya dalam tata kelola keuangan negara modern.

Tantangan Personal di Tengah Tanggung Jawab Jabatan

Meski bekerja dalam struktur organisasi, bendahara penerimaan memikul tanggung jawab yang bersifat sangat personal. Sebagai contoh, keterlambatan pencatatan setoran PNBP harian yang terjadi karena antrean layanan atau gangguan sistem dapat berujung pada selisih waktu pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan. Kekeliruan dalam mengklasifikasikan penerimaan, misalnya mencatat biaya lelang sebagai jenis penerimaan lain, juga berpotensi menimbulkan temuan saat pemeriksaan.

Dalam praktiknya, beban ini sering kali diperberat oleh kondisi bendahara penerimaan yang merangkap tugas lain, seperti membantu tugas dokumentasi/kehumasan dan penanganan perkara. Ketika fokus terpecah, risiko kesalahan input, kelalaian rekonsiliasi, atau tertundanya penyetoran menjadi lebih besar. Tanpa dukungan sistem pengawasan yang memadai dan kerja tim yang solid, tekanan kerja berdampak pada kualitas pengendalian transaksi. Pada titik inilah organisasi dituntut untuk benar-benar hadir, tidak hanya melalui aturan formal, tetapi juga lewat pembagian peran yang proporsional, mekanisme saling periksa, serta dukungan manajerial yang nyata dalam keseharian kerja.

Menjaga Kepercayaan dari Balik Layar

Di era keterbukaan informasi, keuangan negara bukan lagi urusan internal semata. Setiap rupiah penerimaan dituntut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bendahara penerimaan bekerja bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. 

Sebagai ilustrasi, proses pengembalian uang jaminan peserta lelang kepada peserta yang tidak memenangkan lelang merupakan titik krusial yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Bagi peserta lelang, dana jaminan sering kali bukan jumlah kecil dan pengembaliannya ditunggu dengan harapan kepastian dan ketepatan waktu. Keterlambatan pencatatan, kesalahan mencantumkan nomor rekening, atau kekeliruan mengidentifikasi peserta dapat berujung pada tertundanya pengembalian dana. Situasi semacam ini tidak hanya menimbulkan keluhan, tetapi juga berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap profesionalitas KPKNL. Sebaliknya, ketika bendahara penerimaan mencatat, memverifikasi, dan memproses pengembalian uang jaminan secara tertib dan tepat waktu, kepercayaan publik tumbuh secara nyata. Masyarakat merasakan bahwa negara hadir, responsif, dan dapat dipercaya, bukan sekadar melalui regulasi, tetapi melalui layanan yang menyentuh langsung hak mereka. Begitu pula dalam proses pemindahbukuan transaksi hasil bersih Lelang kepada pemohon Lelang atau transaksi pemindahbukuan Hak Penyerah Piutang kepada penyerah piutang.

Dalam konteks ini, bendahara penerimaan menjalankan peran moral sekaligus profesional. Ketelitian, integritas, dan kepatuhan pada aturan menjadi fondasi utama agar pengelolaan transaksi keuangan yang kredibel.

Sunyi, Tapi Menentukan

Bendahara penerimaan KPKNL mungkin tidak berada di garis depan pelayanan. Namun dari balik layar, peran ini memastikan transaksi keuangan negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Regulasi telah memberi landasan yang kuat, teori organisasi menegaskan pentingnya fungsi pengendalian, dan praktik lapangan membuktikan bahwa peran ini belum tergantikan oleh kemajuan system teknologi informasi.

Sunyi, tetapi krusial. Dan justru karena itulah, bendahara penerimaan layak dipahami, dihargai, dan terus diperkuat dalam menghadapi dinamika pengelolaan keuangan negara yang makin kompleks.

 

Penyusun: Ratih Prihatina, Bendahara Penerimaan KPKNL Tegal

 

Daftar Pustaka:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Belanja Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Mintzberg, H. (1993). Structure in Fives: Designing Effective Organizations. Prentice-Hall.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon