Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Yang Berkualitas
Desiana Wahyuningsih
Kamis, 18 Desember 2025 |
10927 kali
Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP merupakan rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disetiap tahunnya.
Setiap pegawai
di lingkungan Kementerian Keuangan wajib memiliki SKP, yang ditetapkan paling
lambat tanggal 31 Januari pada setiap tahun. Pelaksanaan dan penandatanganan SKP dilakukan secara elektronik melalui
aplikasi "Satu Kemenkeu”.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Kementerian Keuangan merupakan sistem penilaian kinerja komprehensif yang
menghubungkan tugas individu dengan strategi organisasi, berbasis KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja, yang bertujuan
menciptakan pegawai berorientasi hasil, akuntabel, dan berintegritas tinggi
melalui indikator kinerja utama (IKU) dan target terukur yang diselaraskan dari
pimpinan hingga pelaksana untuk mendukung pelayanan publik prima dan reformasi
birokrasi. SKP menjadi dasar penilaian, dasar perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin),
dan mendukung profesionalisme pegawai Kemenkeu.
SKP merupakan dokumen kesepakatan
sebagai hasil dialog kinerja antara pegawai dengan atasan langsung
masing—masing atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai kinerja dipengaruhi oleh
pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP para pegawai pada
organisasi tersebut, sehingga penyusunan SKP mengacu pada:
1)
Perencanaan strategis organisasi;
2)
Perjanjian kinerja unit kerja;
3)
Organisasi dan tata kerja unit kerja;
4)
Rencana kinerja Pimpinan;
5)
Kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan;
6)
Prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/ Pimpinan; dan
7)
Ekspektasi Pimpinan
Penyusunan SKP dilakukan secara
berjenjang dimulai dari penerjemahan sasaran strategis organisasi ke dalam SKP
pimpinan UPK yang dilaksanakan melalui dialog kinerja bersamaan dengan proses
refinement penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) pimpinan UPK. SKP pimpinan UPK
kemudian menjadi acuan secara berjenjang bagi penyusunan SKP pegawai pada level
di bawahnya yang dapat disusun secara bersamaan melalui Dialog Kinerja Individu
dengan mengacu pada dokumen terkait, seperti PK serta hasil analisis kondisi
internal dan eksternal. Proses berkenaan melibatkan pemilik SKP, pimpinan dari
pemilik SKP, pengelola kinerja dan pengelola keuangan pada unit pemilik SKP.
SKP
(Sasaran
Kinerja Pegawai) yang berkualitas adalah yang jelas, terukur, dapat dicapai, relevan, dan terikat
waktu (SMART), mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, serta
selaras dengan visi misi organisasi, sehingga mendukung peningkatan kinerja
individu dan pelayanan publik, serta dapat menjadi dasar penilaian kinerja
objektif untuk pengembangan karir. Kualitas SKP
dicerminkan dari hasil Evaluasi
Kualitas Komitmen Kinerja (K3) yang ditentukan oleh dua komponen yaitu Kualitas IKI dengan bobot 60?n Kualitas Target IKI dengan bobot 40%. Meskipun capaian tinggi, nilai total hasil
kinerja utama (HKU) K3 akan Turun apabila Nilai K3 Rendah. IKI
adalah detail dari SKP yang membuat target kinerja lebih spesifik, jelas,
terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan. Indikator
Kinerja Individu (IKI) merupakan tolok ukur terukur yang
menggambarkan hasil kerja atau outcome/output yang harus dicapai seorang pegawai.
Penyusunan IKI
Yang Berkualitas, memperhatikan beberapa hal diantaranya :
1. IKI Cascading Peta (CP) Berkualitas Dapat Mendongkrak Kualitas IKI dengan
batasan sebagai berikut:
a. 40 ?ri total IKI untuk pejabat /pegawai satu
level dibawah pemilik peta strategi dan Pejabat Fungsional setara Eselon III
yang memiliki fungsi pembinaan terhadap lingkup pejabat pada level yang lebih
rendah.
b.
20?ri total IKI untuk pejabat
/pegawai dua level dibawah pemilik peta strategi selain pejabat eselon V dan
pelaksana, Pejabat Fungsional setara Eselon IV yang memiliki fungsi pembinaan
terhadap lingkup pejabat pada level yang lebih rendah dan Pejabat Fungsional
yang tidak memiliki fungsi pembinaan terhadap lingkup pejabat pada level yang
lebih rendah.
2. Selain IKI CP (atau IKI CP yang dianggap Non-CP) memperhatikan nilai awal
IKU, tingkat kendali dan Mengukur
Kualitas (Nilai Nominal
Fiskal, Akurasi, Kadar Baik Buruk, Kecepatan, Penyelesaian
Regulasi)
3. Menyusun IKI Non-Cascading Berkualitas yang
berorientasi pada Kadar Baik Buruk/Mutu
4. Standar Kualitas IKI per Level Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyusun Target IKI Berkualitas
mengacu pada Standar Kualitas Target Pejabat/Pelaksana untuk target yang berkualitas dalam perhitungan adalah
point 3 dan dapat dicapai lebih dari point 3 dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:
a.
Kondisi
I: selama dua tahun berturut turut indeks capaian IKU (Realisasi/Target) lebih dari 125%, maka:
Jika Target
(t) = Realisasi (t-1) à Point 3
Jika Target
(t) > Realisasi (t-1) dengan
kenaikan s.d. 5% à Point 4
Jika Target
(t) > Realisasi (t-1) dengan
kenaikan > 5% à Poin 5
b. Kondisi II: tidak memenuhi kondisi I, maka:
Jika Target
(t) > Target (t-1) dengan kenaikan s.d. 5% à Point 3
Jika Target
(t) > Target (t-1) dengan kenaikan 5-10% à Poin 4
Jika Target
(t) > Target (t-1) dengan kenaikan >10% à Poin 5
c. Kondisi III: IKU target maksimal dan mengukur kualitas/waktu à Point 3
d.
Kondisi
IV: IKU Baru
Jika nilai
kualitas IKI: 11 s.d. 13 à Point 3
Jika nilai
kualitas IKI: 14 s.d. 20 à Point 4
Jika nilai
kualitas IKI: > 20 à Point 5
SKP berkualitas merupakan kinerja ASN yang jelas, terukur, objektif, dan selaras dengan tujuan instansi, yang berdampak pada peningkatan profesionalisme, pengembangan karier (promosi, tunjangan, kenaikan pangkat), pembinaan yang tepat, serta efisiensi dan produktivitas organisasi secara keseluruhan, sekaligus memperkuat budaya kerja berorientasi hasil. SKP yang berkualitas menjadi dasar penilaian, motivasi, dan landasan pengembangan SDM aparatur yang berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |