Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTRIAN KEUANGAN

PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTRIAN KEUANGAN

Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 26 September 2025 |   1199 kali

Manajemen kinerja pegawai merupakan manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu. Mengacu pada PP 30/2019, penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Oleh karenanya, perlu diterapkan sistem manajemen kinerja berbasis IT dan dialog kinerja antara atasan dan bawahan sehingga dapat mengubah pola pikir dan menciptakan paradigma baru dalam berkinerja.

 

Penilaian perilaku kerja pegawai sebagai unsur dalam pelaksanaan manajemen kinerja pegawai diukur berdasarkan value yang diharapkan muncul dari semua pegawai sehingga pengukuran perilaku kerja berlaku sama untuk semua level jabatan pegawai. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300//KMK.01/20222, Perilaku kerja pegawai merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang—undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Kemetrian Keuangan menerapkan penilaian perilaku kerja yang mengacu pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta Nilai-Nilai Kementrian Keuangan. Penilaian ini dilakukan melalui metode penilaian yang menggunakan pendekatan 360 derajat. Evaluasi perilaku kerja dilakukan melalui pengisian instrumen (tools) penilaian perilaku kerja yang meliputi evaluasi dari atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja, rekan kerja (peers), dan anggota (bawahan).  

 

Nilai Perilaku Kerja diperoleh dari hasil pengamatan terhadap perilaku kerja positif pegawai, yang dibandingkan dengan standar perilaku kerja, serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja negatif (bila muncul pada evaluee). Penilaian perilaku kerja bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan manfaat baik untuk pegawai, organisasi, maupun peningkatkan kualitas pelayanan publik. Manfaat-manfaat tersebut secara umum berorientasi pada penguatan budaya kerja profesional yang didasarkan pada nilai-nilai Kemenkeu dan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK.  Adapun manfaat utama dari penilaian perilaku kerja di Kementrian Keuangan adalah :

1.     Bagi pegawai

·    Pengembangan diri: Memberikan umpan balik yang konstruktif untuk membantu pegawai memahami kekuatan dan kelemahan mereka, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

·    Motivasi dan pengakuan: Memberikan pengakuan terhadap kontribusi dan pencapaian pegawai yang berprestasi, sehingga meningkatkan motivasi kerja.

·    Kepastian karier: Menjamin objektivitas pembinaan karier pegawai, termasuk promosi, mutasi, dan pengembangan.

2.      Bagi organisasi (Kemenkeu)

·       Peningkatan kualitas layanan: Dengan pegawai yang memiliki perilaku kerja yang baik, Kemenkeu dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

·       Penguatan budaya kerja: Memperkuat budaya kerja yang profesional, harmonis, dan produktif, sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu dan ASN BerAKHLAK.

·       Lingkungan kerja yang positif: Mendorong komunikasi yang efektif dan kolaboratif antara atasan dan bawahan melalui dialog kinerja, yang menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

·       Pengambilan keputusan yang tepat: Menyediakan data dan informasi yang objektif dan transparan bagi manajemen untuk mengambil keputusan terkait sumber daya manusia. 

3.     Bagi pelayanan publik

·    Peningkatan kepercayaan publik: Dengan sistem manajemen kinerja yang kuat dan pegawai yang profesional, Kemenkeu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

·    Responsivitas dan akuntabilitas: Mendorong terciptanya birokrasi yang lebih responsif dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

 

Penilaian perilaku dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kementrian Keuangan dengan melakukan akses pada aplikasi Satu Kemenkeu, Menu Performa (Perilaku), dengan tiga tahapan penilaian yaitu Pengajuan Usul Evaluator, Penetapan Evaluator dan Penilaian. Instrumen evaluasi perilaku kerja disusun berdasarkan 5 Aspek perilaku kerja, yaitu Orientasi Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja Sama dan Kepemimpinan. Aspek perilaku kerja terwujud dalam core values ASN BerAKHLAK yang selaras dengan nilai—nilai Kementerian Keuangan. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan mengisi nilai pada rentang angka antara 0 s.d 120 dengan rating  penilaian :

a.     <90  = Di Bawah Ekspetasi, dengan rentang angka penilaian :

·       <70            : Terdapat Hukuman Disiplin

·       70 s.d <90 : Tidak ada perilaku kunci yang diterapkan

b.     90 - 100  = Sesuai Exspetasi, dengan rentang angka penilaian :

·       90 s.d <95 : Menerapkan minimal 1 perilaku kunci

·       95 s.d 100 : Menerapkan  minimal 2 perilaku kunci

c.     >100 -120 = Di atas Exspetasi, dengan rentang angka penilaian  :

·       > 100 s.d 105 : Menerapkan minimal 3 perilaku kunci

·       > 105 s.d 115 : Menerapkan minimal 4 perilaku kunci

·       > 115 s.d 120 : Menerapkan 4 perilaku kunci dan mampu menjadi teladan yang memberikan pengaruh positif kepada para pegawai

 

Standar penilaian perilaku kerja pegawai Kementrian Keuangan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-unadangan yang berlaku mengenai penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perilaku kunci yang selaras dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Core Values ASN (BerAKHLAK) yang terdiri dari : 

a.     Berorientasi Pelayanan dengan  perilaku kunci berupa :

·       Tepat & akurat

·       Adil (tidak membedakan)

·       Siaga

·       Senantiasa melakukan perbaikan

·       Berdasarkan kompetensi yang dimiliki

·       Mengutamakan keamanan

·       Memfasilitasi kritik dan saran

b.     Adaptif (Inisiatif Kerja) dengan perilaku kunci berupa :

·       Memeriksa hasil pekerjaan

·       Mencari peluang perbaikan

·       Terbuka terhadap usulan

·       Memperbarui informasi

·       Mengalokasikan sumber daya secara tepat

·       Mengimplementasikan rencana perubahan

·       Inisiatif mencari solusi

c.     Akuntabel & Loyal (Integritas) dengan perilaku kunci berupa :

·       Memegang teguh kebenaran

·       Berani mengemukakan fakta

·       Taat aturan meskipun tanpa pengawasan

·       Memegang teguh tanggung jawab

·       Menjaga kerahasiaan

·       Objektif

·       Transparan

d.     Kompeten (Komitmen dengan perilaku kunci berupa :

·       Saling berbagi pengetahuan dan keterampilan

·       Upaya maksimal

·       Pengembangan kompeensi diri

·       Kesesuaian tugas & tanggung jawab

·       Efektifitas & Efesiensi

·       Orientasi pada dampak (outcame)

·       Identifikasi & mitigasi resiko

e.     Kolaboratif & Harmonis (Kerjasama) dengan perilaku kunci berupa :

·       Kooperatif

·       Kolaborasi untuk hasil terbaik

·       Transparan dan terbuka

·       Memberi dukungan moral

·       Bersikap adil (derajat, hak dan kewajiban)

·       Menghargai perbedaan

·       Menghargai & menerima pendapat / gagasan

f.      Kepemimpinan dengan perilaku kunci berupa :

·       Memberikan bimbingan

·       Mendorong budaya belajar

·       Memberikan kepercayaan

·       Mendengarkan kesulitan / kendala

·       Mengoperasikan keberhasilan

·       Mendukung perubahan yang positif

·       Memberikan kesempatan berpendapat

 

Nilai perilaku kerja atas setiap indikator yang ada dikonversikan kedalam klausa evaluasi yang menjadi umpan balik berkelanjutan pada tiap indikator Core Value ASN. Evaluator dapat memberikan umpan balik perilaku kerja berdasarkan pengamatan perilaku kerja Evaluee. Evaluator memberikan umpan balik berkelanjutan (catatan dari evaluator) yang bersifat konstruktif dengan narasi positif, penuh kepedulian, tidak bersifat deskriminatif dan mengandung SARA, serta tidak melanggar ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementrian Keuangan. Terhadap pegawai yang tidak melaksanakan penilaian perilaku yang telah ditetapkan akan mendapatkan penalti berupa pengurangan Nilai Perilaku Kerja pada komponen Nilai Kinerja Pegawai. Dalam hal Evaluee (pegawai yang dinilai perilakunya) tidak dinilai oleh semua Evaluatornya, maka Evaluee dapat mengajukan keberatan atas Nilai Perilaku Kerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon