PENILAIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI KEMENTRIAN KEUANGAN
Desiana Wahyuningsih
Jum'at, 26 September 2025 |
1199 kali
Manajemen kinerja pegawai
merupakan manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,
penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai
selama periode tertentu. Mengacu pada PP 30/2019,
penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan, yakni
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Oleh karenanya,
perlu diterapkan sistem manajemen kinerja berbasis IT dan dialog kinerja antara
atasan dan bawahan sehingga dapat mengubah pola pikir dan menciptakan paradigma
baru dalam berkinerja.
Penilaian perilaku kerja pegawai
sebagai unsur dalam pelaksanaan manajemen kinerja pegawai diukur berdasarkan
value yang diharapkan muncul dari semua pegawai sehingga pengukuran perilaku
kerja berlaku sama untuk semua level jabatan pegawai. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 300//KMK.01/20222, Perilaku kerja pegawai merupakan
setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang—undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan. Kemetrian Keuangan
menerapkan penilaian perilaku kerja yang mengacu pada nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)
serta Nilai-Nilai Kementrian Keuangan. Penilaian ini dilakukan melalui metode penilaian yang
menggunakan pendekatan 360
derajat. Evaluasi perilaku kerja dilakukan melalui pengisian
instrumen (tools) penilaian perilaku kerja yang meliputi evaluasi dari atasan
langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja, rekan kerja (peers), dan anggota
(bawahan).
Nilai Perilaku Kerja diperoleh dari hasil pengamatan
terhadap perilaku kerja positif pegawai, yang dibandingkan dengan standar perilaku
kerja, serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja
negatif (bila muncul pada evaluee). Penilaian perilaku kerja bagi pegawai Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memberikan manfaat baik untuk pegawai, organisasi, maupun peningkatkan
kualitas pelayanan publik. Manfaat-manfaat tersebut secara umum berorientasi
pada penguatan budaya kerja profesional yang didasarkan pada nilai-nilai
Kemenkeu dan nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK.
Adapun manfaat utama dari penilaian perilaku kerja di Kementrian Keuangan
adalah :
1. Bagi pegawai
·
Pengembangan diri: Memberikan umpan balik yang konstruktif untuk
membantu pegawai memahami kekuatan dan kelemahan mereka, sehingga dapat
meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
·
Motivasi dan pengakuan: Memberikan pengakuan terhadap
kontribusi dan pencapaian pegawai yang berprestasi, sehingga meningkatkan
motivasi kerja.
·
Kepastian karier: Menjamin objektivitas pembinaan karier pegawai,
termasuk promosi, mutasi, dan pengembangan.
2. Bagi organisasi (Kemenkeu)
·
Peningkatan kualitas layanan: Dengan pegawai yang memiliki
perilaku kerja yang baik, Kemenkeu dapat meningkatkan kualitas layanan publik
yang diberikan kepada masyarakat.
·
Penguatan budaya kerja: Memperkuat budaya kerja yang
profesional, harmonis, dan produktif, sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu dan
ASN BerAKHLAK.
·
Lingkungan kerja yang positif: Mendorong komunikasi yang efektif
dan kolaboratif antara atasan dan bawahan melalui dialog kinerja, yang
menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
·
Pengambilan keputusan yang tepat: Menyediakan data dan informasi
yang objektif dan transparan bagi manajemen untuk mengambil keputusan terkait
sumber daya manusia.
3. Bagi pelayanan
publik
·
Peningkatan kepercayaan publik: Dengan sistem manajemen kinerja
yang kuat dan pegawai yang profesional, Kemenkeu dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap institusi.
·
Responsivitas dan akuntabilitas: Mendorong terciptanya birokrasi
yang lebih responsif dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya.
Penilaian
perilaku dilaksanakan oleh seluruh pegawai Kementrian Keuangan dengan melakukan
akses pada aplikasi Satu Kemenkeu, Menu Performa (Perilaku), dengan tiga tahapan penilaian yaitu Pengajuan Usul
Evaluator, Penetapan Evaluator dan Penilaian. Instrumen evaluasi perilaku kerja
disusun berdasarkan 5 Aspek perilaku kerja, yaitu Orientasi Pelayanan,
Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerja Sama dan Kepemimpinan. Aspek perilaku kerja
terwujud dalam core values ASN BerAKHLAK yang selaras dengan nilai—nilai
Kementerian Keuangan. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan mengisi nilai pada rentang angka antara 0 s.d 120 dengan rating penilaian :
a.
<90
= Di Bawah Ekspetasi, dengan rentang
angka penilaian :
·
<70 : Terdapat Hukuman Disiplin
·
70
s.d <90 : Tidak ada perilaku kunci yang diterapkan
b.
90
- 100 = Sesuai Exspetasi, dengan rentang
angka penilaian :
·
90
s.d <95 : Menerapkan minimal 1 perilaku kunci
·
95
s.d 100 : Menerapkan minimal 2 perilaku
kunci
c.
>100
-120 = Di atas Exspetasi, dengan rentang angka penilaian :
·
>
100 s.d 105 : Menerapkan minimal 3 perilaku kunci
·
>
105 s.d 115 : Menerapkan minimal 4 perilaku kunci
·
>
115 s.d 120 : Menerapkan 4 perilaku kunci dan mampu menjadi teladan yang
memberikan pengaruh positif kepada para pegawai
Standar
penilaian perilaku kerja pegawai Kementrian Keuangan didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-unadangan yang berlaku mengenai penilaian kinerja Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan perilaku kunci yang selaras dengan Nilai-Nilai
Kementerian Keuangan dan Core Values ASN (BerAKHLAK) yang terdiri dari :
a.
Berorientasi
Pelayanan dengan perilaku kunci berupa :
·
Tepat
& akurat
·
Adil
(tidak membedakan)
·
Siaga
·
Senantiasa
melakukan perbaikan
·
Berdasarkan
kompetensi yang dimiliki
·
Mengutamakan
keamanan
·
Memfasilitasi
kritik dan saran
b.
Adaptif
(Inisiatif Kerja) dengan perilaku kunci berupa :
·
Memeriksa
hasil pekerjaan
·
Mencari
peluang perbaikan
·
Terbuka
terhadap usulan
·
Memperbarui
informasi
·
Mengalokasikan
sumber daya secara tepat
·
Mengimplementasikan
rencana perubahan
·
Inisiatif
mencari solusi
c.
Akuntabel
& Loyal (Integritas) dengan perilaku kunci berupa :
·
Memegang
teguh kebenaran
·
Berani
mengemukakan fakta
·
Taat
aturan meskipun tanpa pengawasan
·
Memegang
teguh tanggung jawab
·
Menjaga
kerahasiaan
·
Objektif
·
Transparan
d.
Kompeten
(Komitmen dengan perilaku kunci berupa :
·
Saling
berbagi pengetahuan dan keterampilan
·
Upaya
maksimal
·
Pengembangan
kompeensi diri
·
Kesesuaian
tugas & tanggung jawab
·
Efektifitas
& Efesiensi
·
Orientasi
pada dampak (outcame)
·
Identifikasi
& mitigasi resiko
e.
Kolaboratif
& Harmonis (Kerjasama) dengan perilaku kunci berupa :
·
Kooperatif
·
Kolaborasi
untuk hasil terbaik
·
Transparan
dan terbuka
·
Memberi
dukungan moral
·
Bersikap
adil (derajat, hak dan kewajiban)
·
Menghargai
perbedaan
·
Menghargai
& menerima pendapat / gagasan
f.
Kepemimpinan
dengan perilaku kunci berupa :
·
Memberikan
bimbingan
·
Mendorong
budaya belajar
·
Memberikan
kepercayaan
·
Mendengarkan
kesulitan / kendala
·
Mengoperasikan
keberhasilan
·
Mendukung
perubahan yang positif
·
Memberikan
kesempatan berpendapat
Nilai perilaku kerja atas setiap indikator yang ada dikonversikan kedalam klausa evaluasi yang menjadi umpan balik berkelanjutan pada tiap indikator Core Value ASN. Evaluator dapat memberikan umpan balik perilaku kerja berdasarkan pengamatan perilaku kerja Evaluee. Evaluator memberikan umpan balik berkelanjutan
(catatan dari evaluator) yang bersifat konstruktif dengan narasi positif, penuh
kepedulian, tidak bersifat deskriminatif dan mengandung SARA, serta tidak
melanggar ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku di lingkungan
Kementrian Keuangan. Terhadap pegawai yang tidak melaksanakan penilaian
perilaku yang telah ditetapkan akan mendapatkan penalti berupa pengurangan Nilai
Perilaku Kerja pada komponen Nilai Kinerja Pegawai. Dalam hal Evaluee (pegawai
yang dinilai perilakunya) tidak dinilai oleh semua Evaluatornya, maka Evaluee
dapat mengajukan keberatan atas Nilai Perilaku Kerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |