Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
e-Kuitansi Lelang.go.id Dalam Kerangka Transformasi Digital Sektor Publik Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023

e-Kuitansi Lelang.go.id Dalam Kerangka Transformasi Digital Sektor Publik Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023

Ratih Prihatina
Rabu, 09 Juli 2025 |   94 kali

“Bu, ada pemenang lelang datang. Ybs menyampaikan kalau e-Kuitansi tersebut tidak diterima oleh Bapenda, pihak Bapenda minta kuitansi biasa bertanda tangan basah dengan materai fisik”, begitu kira-kira hal yang disampaikan petugas Area Pelayanan Terpadu (APT) di kantor kami beberapa hari lalu. Saya sampaikan hal tersebut kepada atasan untuk mempertimbangkan jalan keluar.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------

              Sebetulnya, apa latar belakang lahirnya dan bagaimana implementasi e-Kuitansi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada masa awal berlakunya saat ini?

Proses bisnis bertransformasi. Tuntutan masyarakat meningkat. Kemudian sejalan dengan perwujudan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan dan responsif, transformasi digital dirasa perlu dilakukan pada sektor publik. Salah satu wujudnya dalam konteks pengelolaan lelang negara adalah penerapan e-Kuitansi, yaitu dokumen elektronik yang menggantikan kuitansi fisik sebagai bukti sah pembayaran lelang melalui platform lelang.go.id. Inovasi ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta diperkuat oleh kerangka hukum nasional mengenai transaksi elektronik.

Dasar Hukum dan Legalitas

PMK 122 Tahun 2023 memberikan pengakuan terhadap penggunaan dokumen elektronik dalam proses lelang. Meskipun istilah “e-Kuitansi” tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan tersebut, keberadaannya dapat dipadankan sebagai bagian dari dokumen elektronik yang sah dalam ekosistem digital pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.

Alur pikir dan penalaran keabsahan e-Kuitansi:

1.      Pasal 104 ayat (1) PMK 122/2023 menyatakan bahwa:

“Dalam hal pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik, risalah lelang dan dokumen lelang lainnya dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.”

2.      UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa:

“Dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah setara dengan dokumen fisik, selama dapat diakses dan dijamin keutuhan serta keasliannya”.

3.      e-Kuitansi, sebagai bagian dari dokumen lelang (bukti pembayaran), bila dihasilkan dan disimpan dalam sistem resmi seperti lelang.go.id (Portal Lelang V.2), dianggap sah secara hukum karena:

a.         Tersimpan dalam sistem elektronik yang diatur DJKN;

b.        Ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang;

c.         Terintegrasi dalam proses lelang dan risalah elektronik.

 

e-Kuitansi diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui Bendahara Penerimaan (pada laman admin.lelang.go.id) setelah pembayaran diselesaikan secara sah oleh pemenang lelang. Dokumen ini mencakup informasi transaksi dan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi (digital signature) sesuai Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tanda Tangan Elektronik. Dengan demikian, e-Kuitansi memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kuitansi fisik dan dapat digunakan untuk kepentingan administrasi, audit, maupun hukum.

 

Transformasi Digital: Perspektif Akademik dan Praktik

Beberapa jurnal dan literatur terkait sektor publik mendukung implementasi e-Kuitansi lelang oleh KPKNL. Studi oleh Janssen et al. (2012) dalam Government Information Quarterly menyatakan bahwa digitalisasi layanan publik yang disertai interoperabilitas data dan sistem elektronik dapat meningkatkan transparansi, kepercayaan publik, dan efisiensi birokrasi. Interoperabilitas diartikan sebagai kemampuan sistem, aplikasi, atau organisasi yang berbeda untuk berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi satu sama lain secara efektif, meskipun berasal dari platform atau teknologi yang berbeda.

Penelitian lain oleh Setiawan & Nurmandi (2021) dalam Jurnal Transformasi Administrasi Negara memberikan fokus bahwa adopsi teknologi digital di instansi pemerintah Indonesia akan mempercepat capaian reformasi birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik bila ditopang oleh regulasi dan infrastruktur yang tepat.

 

Keuntungan Implementasi e-Kuitansi:

1.      Efisiensi Waktu dan Biaya

a.    Tanpa cetak fisik: Mengurangi penggunaan kertas, tinta, dan biaya distribusi.

b.   Proses otomatis: Kuitansi langsung tersedia begitu transaksi berhasil, tanpa perlu input manual oleh petugas.

c.    Mempercepat layanan: Pembeli lelang dapat langsung mengunduh kuitansi secara daring dari akun lelang.go.id.

 

2.      Transparansi dan Akuntabilitas

a.    Jejak digital terdokumentasi: Semua penerbitan e-Kuitansi terekam dalam sistem dan bisa diaudit.

b.   Mengurangi potensi kesalahan atau manipulasi: Sistem mencatat nilai, tanggal, dan identitas pemenang secara otomatis dan seragam.

 

3.      Kemudahan Akses dan Pelayanan

a.    Tersedia 24/7: Kuitansi bisa diakses kapan pun dan dari mana pun oleh pengguna.

b.   Integrasi sistem: Memudahkan pengurusan administrasi setelah lelang (seperti BPHTB, balik nama BPN) karena e-Kuitansi dapat diunggah atau dibagikan secara digital.

 

4.      Mendukung Program Green Office

e-Kuitansi membantu DJKN mewujudkan lingkungan kerja paperless sesuai arahan Kementerian Keuangan tentang efisiensi dan ramah lingkungan. Transformasi ini sejalan dengan studi Janssen et al. (2012) yang menekankan bahwa digitalisasi mampu mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi operasional sektor publik.

5.      Kepatuhan terhadap Regulasi dan Transformasi Digital

Sesuai amanat PMK 122/2023, risalah lelang dan dokumen lelang lainnya dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik, didukung UU ITE yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

 

Tantangan Implementasi e-Kuitansi

Dalam sebuah penelitian oleh Koswara (2023) berjudul “Digitalisasi Ekonomi di Pedesaan: Mengkaji Kesenjangan Infrastruktur Digital di Indonesia”, mengungkap bahwa akses telekomunikasi terbatas, literasi digital rendah, dan minimnya program pemberdayaan memperlebar kesenjangan digital antar wilayah. Penelitian tersebut dapat juga digunakan sebagai acuan tantangan penerapan digitalisasi pelayanan sektor publik. Tantangan-tantangan implementasi e-Kuitansi DJKN dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Keterbatasan Literasi Digital Pengguna

a.        Tidak semua peserta lelang atau pemangku kepentingan termasuk pemohon lelang langsung familiar dengan sistem digital;

b.        Kurangnya pemahaman pemohon lelang atas kecukupan penuangan informasi pada saat mengajukan proses lelang ke KPKNL, misalnya penuangan informasi uraian objek lelang secara memadai yang nantinya akan tertuang secara otomatis dalam e-Kuitansi;

  1. Risiko Keamanan Siber

a.        Sistem digital rentan terhadap ancaman peretasan, phishing, atau gangguan sistem;

b.        Kurangnya kesadaran dalam kerahasiaan mengakses lelang.go.id termasuk penyimpanan e-Kuitansi secara aman menimbulkan potensi penyalahgunaan.

  1. Ketergantungan pada Infrastruktur TIK

Koneksi internet dan besaran server diharapkan stabil dan cepat. Gangguan teknis bisa menyebabkan keterlambatan atau kegagalan penerbitan e-Kuitansi.

  1. Permasalahan Validasi Eksternal

Beberapa instansi di luar DJKN mungkin belum sepenuhnya menerima e-Kuitansi sebagai dokumen yang setara dengan kuitansi cetak, sehingga bisa menimbulkan hambatan administratif dalam pengurusan dokumen pasca lelang setelahnya.

  1. Keberlangsungan dan Backup

Dibutuhkan kebijakan jangka panjang untuk menjamin bahwa data e-Kuitansi tetap dapat diakses secara aman untuk kepentingan audit atau sengketa hukum di masa depan.

 

Solusi Untuk Tantangan Implementasi e-Kuitansi Lelang.go.id (dikutip dari berbagai sumber)

1.      Tantangan Keterbatasan Literasi Digital Pengguna

a.      Edukasi Bersifat Proaktif: DJKN atau KPKNL sebagai kantor operasional dapat menyelenggarakan webinar, video tutorial, dan panduan e-Kuitansi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.

b.      Layanan Bantuan Langsung: Penempatan petugas Customer Service di Area Pelayanan Terpadu KPKNL untuk membantu pengguna mengakses atau mencetak e-Kuitansi.

c.       Sosialisasi Terintegrasi: Gunakan media sosial, WhatsApp blast, dan surat elektronik untuk menyampaikan informasi teknis secara berkelanjutan.

2.      Risiko Keamanan Siber

a.        Audit Keamanan Berkala: Melakukan audit sistem secara rutin oleh pihak ketiga independen.

b.        Enkripsi dan Multi-Factor Authentication: Memastikan setiap dokumen e-Kuitansi terenkripsi dan hanya bisa diakses melalui autentikasi dua langkah.

c.         Monitoring Real-Time: Implementasikan sistem pemantauan real-time terhadap aktivitas abnormal dalam sistem lelang.

3.      Ketergantungan pada Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

a.      Penyimpanan Redundan (Backup Cloud): Pastikan ada sistem cloud storage yang terpisah dari server utama sebagai cadangan.

b.      Penguatan Infrastruktur Regional: Pemerintah pusat melalui DJKN dapat bermitra dengan Kominfo untuk mendorong penguatan jaringan di wilayah dengan akses terbatas.

c.       Fitur Unduh Offline: Sediakan fitur unduhan e-Kuitansi dalam format PDF resmi yang bisa diakses meskipun sistem sedang offline.

4.      Validitas dan Penerimaan di Instansi Eksternal

a.    Integrasi Lintas Sektor: DJKN dapat bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai dokumen digital.

b.   Penyertaan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Setiap e-Kuitansi dilengkapi QR code yang bisa diverifikasi keabsahannya melalui sistem.

c.    Sertifikasi ISO & BSSN: Sistem lelang.go.id didorong untuk memenuhi standar keamanan informasi nasional (BS ISO 27001 dan regulasi BSSN).

5.      Keberlanjutan dan Akses Jangka Panjang

a.      Pusat Arsip Digital Nasional DJKN: Pembuatan repositori khusus untuk seluruh dokumen lelang elektronik yang dilindungi secara hukum dan teknologi.

b.      Pemeliharaan Sistem Berkelanjutan: Pengalokasian anggaran khusus untuk pengembangan, maintenance, dan upgrading sistem lelang.go.id setiap tahun.

c.       Penyimpanan Pribadi Pengguna: Penyediaan fitur ekspor otomatis ke cloud pribadi (Google Drive, Dropbox) dengan izin pengguna.

 

Penutup

Penerapan e-Kuitansi melalui lelang.go.id merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi digital sektor publik. Dukungan regulasi seperti PMK 122/2023 menjadikan sistem ini memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menawarkan efisiensi serta transparansi. Tantangan implementasi tetap harus diantisipasi melalui pendekatan yang menyeluruh: peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, serta dukungan infrastruktur dan kebijakan lintas lembaga. Kehadiran e-Kuitansi mencerminkan komitmen DJKN untuk terus membangun birokrasi berbasis digital yang adaptif dan akuntabel.

------------------------------------------------------------------------------------------------------

“Mbak, tolong konsepkan surat pernyataan ke Bapenda bahwa e-Kuitansi DJKN sudah menggantikan kuitansi lama berdasarkan acuan-acuan peraturannya ya”, arahan atasan atas permasalahan pemenang lelang.

“Baik, Pak”.

Syukurlah setelah pembuatan surat ke Bapenda, e-Kuitansi yang diterbitkan KPKNL Tegal diterima yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyebaran informasi kepada pihak-pihak terkait lainnya mengenai implementasi penerbitan e-Kuitansi lelang.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Penyusun: Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal

 

Referensi:

Janssen, M., Charalabidis, Y., & Zuiderwijk, A. (2012). Benefits, adoption barriers and myths of open data and open government. Government Information Quarterly, 29(4), 485–491. https://doi.org/10.1016/j.giq.2012.08.001

Koswara, D. (2023). Digitalisasi ekonomi di pedesaan: Mengkaji kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Sains, 9(2), 100–115.

OECD. (2020). Digital government policy framework: Six dimensions of a digital government. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/4c7e7cbc-en

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Setiawan, E., & Nurmandi, A. (2021). Tantangan dan strategi transformasi digital sektor publik di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi Negara, 11(2), [halaman artikel jika ada].

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon