e-Kuitansi Lelang.go.id Dalam Kerangka Transformasi Digital Sektor Publik Berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023
Ratih Prihatina
Rabu, 09 Juli 2025 |
94 kali
“Bu, ada pemenang lelang datang. Ybs
menyampaikan kalau e-Kuitansi tersebut tidak diterima oleh Bapenda, pihak
Bapenda minta kuitansi biasa bertanda tangan basah dengan materai fisik”, begitu
kira-kira hal yang disampaikan petugas Area Pelayanan Terpadu (APT) di kantor
kami beberapa hari lalu. Saya sampaikan hal tersebut kepada atasan untuk
mempertimbangkan jalan keluar.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebetulnya, apa latar belakang
lahirnya dan bagaimana implementasi e-Kuitansi pada Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara pada masa awal berlakunya saat ini?
Proses bisnis bertransformasi. Tuntutan
masyarakat meningkat. Kemudian sejalan dengan perwujudan tata kelola
pemerintahan yang efisien, transparan dan responsif, transformasi digital dirasa
perlu dilakukan pada sektor publik. Salah satu wujudnya dalam konteks
pengelolaan lelang negara adalah penerapan e-Kuitansi, yaitu dokumen elektronik
yang menggantikan kuitansi fisik sebagai bukti sah pembayaran lelang melalui
platform lelang.go.id. Inovasi ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
serta diperkuat oleh kerangka hukum nasional mengenai transaksi elektronik.
Dasar
Hukum dan Legalitas
PMK 122 Tahun 2023 memberikan pengakuan
terhadap penggunaan dokumen elektronik dalam proses lelang. Meskipun istilah
“e-Kuitansi” tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan tersebut,
keberadaannya dapat dipadankan sebagai bagian dari dokumen elektronik yang sah
dalam ekosistem digital pelaksanaan lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.
Alur pikir dan penalaran keabsahan e-Kuitansi:
1.
Pasal 104
ayat (1) PMK 122/2023 menyatakan bahwa:
“Dalam hal pelaksanaan lelang dilakukan secara
elektronik, risalah lelang dan dokumen lelang lainnya dibuat dalam bentuk
dokumen elektronik.”
2.
UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19
Tahun 2016 menegaskan bahwa:
“Dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum
yang sah setara dengan dokumen fisik, selama dapat diakses dan dijamin keutuhan
serta keasliannya”.
3.
e-Kuitansi,
sebagai bagian dari dokumen lelang (bukti pembayaran), bila dihasilkan dan
disimpan dalam sistem resmi seperti lelang.go.id (Portal Lelang V.2), dianggap
sah secara hukum karena:
a.
Tersimpan dalam
sistem elektronik yang diatur DJKN;
b.
Ditandatangani
secara elektronik oleh pejabat berwenang;
c.
Terintegrasi
dalam proses lelang dan risalah elektronik.
e-Kuitansi diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui Bendahara Penerimaan (pada laman admin.lelang.go.id)
setelah pembayaran diselesaikan secara sah oleh pemenang lelang. Dokumen ini
mencakup informasi transaksi dan menggunakan tanda tangan elektronik
tersertifikasi (digital signature) sesuai Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun
2021 tentang Tanda Tangan Elektronik. Dengan demikian, e-Kuitansi memiliki
kedudukan hukum yang sama dengan kuitansi fisik dan dapat digunakan untuk
kepentingan administrasi, audit, maupun hukum.
Transformasi
Digital: Perspektif Akademik dan Praktik
Beberapa jurnal dan literatur terkait sektor
publik mendukung implementasi e-Kuitansi lelang oleh KPKNL. Studi oleh Janssen
et al. (2012) dalam Government Information Quarterly menyatakan bahwa
digitalisasi layanan publik yang disertai interoperabilitas data dan sistem
elektronik dapat meningkatkan transparansi, kepercayaan publik, dan efisiensi
birokrasi. Interoperabilitas diartikan sebagai kemampuan sistem, aplikasi, atau
organisasi yang berbeda untuk berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan
informasi satu sama lain secara efektif, meskipun berasal dari platform
atau teknologi yang berbeda.
Penelitian lain oleh Setiawan & Nurmandi
(2021) dalam Jurnal Transformasi Administrasi Negara memberikan fokus bahwa
adopsi teknologi digital di instansi pemerintah Indonesia akan mempercepat
capaian reformasi birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik bila ditopang
oleh regulasi dan infrastruktur yang tepat.
Keuntungan
Implementasi e-Kuitansi:
1.
Efisiensi Waktu
dan Biaya
a.
Tanpa cetak
fisik: Mengurangi penggunaan kertas, tinta, dan biaya distribusi.
b.
Proses otomatis:
Kuitansi langsung tersedia begitu transaksi berhasil, tanpa perlu input manual
oleh petugas.
c.
Mempercepat
layanan: Pembeli lelang dapat langsung mengunduh kuitansi secara daring dari
akun lelang.go.id.
2.
Transparansi dan
Akuntabilitas
a.
Jejak digital
terdokumentasi: Semua penerbitan e-Kuitansi terekam dalam sistem dan bisa
diaudit.
b.
Mengurangi
potensi kesalahan atau manipulasi: Sistem mencatat nilai, tanggal, dan
identitas pemenang secara otomatis dan seragam.
3.
Kemudahan Akses
dan Pelayanan
a.
Tersedia 24/7:
Kuitansi bisa diakses kapan pun dan dari mana pun oleh pengguna.
b.
Integrasi sistem:
Memudahkan pengurusan administrasi setelah lelang (seperti BPHTB, balik nama
BPN) karena e-Kuitansi dapat diunggah atau dibagikan secara digital.
4.
Mendukung Program
Green Office
e-Kuitansi membantu DJKN mewujudkan
lingkungan kerja paperless sesuai arahan Kementerian Keuangan tentang
efisiensi dan ramah lingkungan. Transformasi
ini sejalan dengan studi Janssen et al. (2012) yang menekankan bahwa
digitalisasi mampu mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi
operasional sektor publik.
5.
Kepatuhan
terhadap Regulasi dan Transformasi Digital
Sesuai amanat PMK 122/2023, risalah lelang dan dokumen
lelang lainnya dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik, didukung UU ITE yang
mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Tantangan
Implementasi e-Kuitansi
Dalam sebuah penelitian oleh Koswara (2023)
berjudul “Digitalisasi Ekonomi di Pedesaan: Mengkaji Kesenjangan Infrastruktur
Digital di Indonesia”, mengungkap bahwa akses telekomunikasi terbatas, literasi
digital rendah, dan minimnya program pemberdayaan memperlebar kesenjangan
digital antar wilayah. Penelitian tersebut dapat juga digunakan sebagai acuan
tantangan penerapan digitalisasi pelayanan sektor publik. Tantangan-tantangan
implementasi e-Kuitansi DJKN dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Tidak semua
peserta lelang atau pemangku kepentingan termasuk pemohon lelang langsung familiar
dengan sistem digital;
b.
Kurangnya
pemahaman pemohon lelang atas kecukupan penuangan informasi pada saat
mengajukan proses lelang ke KPKNL, misalnya penuangan informasi uraian objek
lelang secara memadai yang nantinya akan tertuang secara otomatis dalam
e-Kuitansi;
a.
Sistem digital
rentan terhadap ancaman peretasan, phishing, atau gangguan sistem;
b.
Kurangnya
kesadaran dalam kerahasiaan mengakses lelang.go.id termasuk penyimpanan
e-Kuitansi secara aman menimbulkan potensi penyalahgunaan.
Koneksi internet dan besaran server diharapkan
stabil dan cepat. Gangguan teknis bisa menyebabkan keterlambatan atau kegagalan
penerbitan e-Kuitansi.
Beberapa instansi di luar DJKN mungkin belum
sepenuhnya menerima e-Kuitansi sebagai dokumen yang setara dengan kuitansi
cetak, sehingga bisa menimbulkan hambatan administratif dalam pengurusan
dokumen pasca lelang setelahnya.
Dibutuhkan kebijakan jangka panjang untuk
menjamin bahwa data e-Kuitansi tetap dapat diakses secara aman untuk
kepentingan audit atau sengketa hukum di masa depan.
Solusi
Untuk Tantangan Implementasi e-Kuitansi Lelang.go.id (dikutip dari berbagai
sumber)
1.
Tantangan Keterbatasan
Literasi Digital Pengguna
a. Edukasi Bersifat Proaktif: DJKN atau KPKNL sebagai
kantor operasional dapat menyelenggarakan webinar, video tutorial, dan panduan
e-Kuitansi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum.
b. Layanan Bantuan Langsung: Penempatan petugas
Customer Service di Area Pelayanan Terpadu KPKNL untuk membantu pengguna
mengakses atau mencetak e-Kuitansi.
c. Sosialisasi Terintegrasi: Gunakan media
sosial, WhatsApp blast, dan surat elektronik untuk menyampaikan informasi
teknis secara berkelanjutan.
2.
Risiko Keamanan
Siber
a.
Audit Keamanan
Berkala: Melakukan audit sistem secara rutin oleh pihak ketiga independen.
b.
Enkripsi dan
Multi-Factor Authentication: Memastikan setiap dokumen e-Kuitansi terenkripsi
dan hanya bisa diakses melalui autentikasi dua langkah.
c.
Monitoring
Real-Time: Implementasikan sistem pemantauan real-time terhadap aktivitas
abnormal dalam sistem lelang.
3.
Ketergantungan
pada Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
a. Penyimpanan Redundan (Backup Cloud): Pastikan
ada sistem cloud storage yang terpisah dari server utama sebagai cadangan.
b. Penguatan Infrastruktur Regional: Pemerintah
pusat melalui DJKN dapat bermitra dengan Kominfo untuk mendorong penguatan
jaringan di wilayah dengan akses terbatas.
c. Fitur Unduh Offline: Sediakan fitur unduhan
e-Kuitansi dalam format PDF resmi yang bisa diakses meskipun sistem sedang
offline.
4.
Validitas dan
Penerimaan di Instansi Eksternal
a. Integrasi Lintas Sektor: DJKN dapat bekerja
sama dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai
dokumen digital.
b. Penyertaan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik
Tersertifikasi: Setiap e-Kuitansi dilengkapi QR code yang bisa diverifikasi
keabsahannya melalui sistem.
c. Sertifikasi ISO & BSSN: Sistem
lelang.go.id didorong untuk memenuhi standar keamanan informasi nasional (BS
ISO 27001 dan regulasi BSSN).
5.
Keberlanjutan dan
Akses Jangka Panjang
a. Pusat Arsip Digital Nasional DJKN: Pembuatan
repositori khusus untuk seluruh dokumen lelang elektronik yang dilindungi
secara hukum dan teknologi.
b. Pemeliharaan Sistem Berkelanjutan: Pengalokasian
anggaran khusus untuk pengembangan, maintenance, dan upgrading sistem
lelang.go.id setiap tahun.
c. Penyimpanan Pribadi Pengguna: Penyediaan fitur
ekspor otomatis ke cloud pribadi (Google Drive, Dropbox) dengan izin pengguna.
Penutup
Penerapan e-Kuitansi melalui lelang.go.id
merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi digital sektor publik. Dukungan
regulasi seperti PMK 122/2023 menjadikan sistem ini memiliki kekuatan hukum
yang jelas dan menawarkan efisiensi serta transparansi. Tantangan implementasi
tetap harus diantisipasi melalui pendekatan yang menyeluruh: peningkatan
literasi digital, penguatan keamanan siber, serta dukungan infrastruktur dan
kebijakan lintas lembaga. Kehadiran e-Kuitansi mencerminkan komitmen DJKN untuk
terus membangun birokrasi berbasis digital yang adaptif dan akuntabel.
------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Mbak, tolong konsepkan surat pernyataan ke
Bapenda bahwa e-Kuitansi DJKN sudah menggantikan kuitansi lama berdasarkan
acuan-acuan peraturannya ya”, arahan atasan atas permasalahan pemenang lelang.
“Baik, Pak”.
Syukurlah setelah pembuatan surat ke Bapenda,
e-Kuitansi yang diterbitkan KPKNL Tegal diterima yang kemudian ditindaklanjuti
dengan penyebaran informasi kepada pihak-pihak terkait lainnya mengenai
implementasi penerbitan e-Kuitansi lelang.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyusun:
Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal
Referensi:
Janssen, M., Charalabidis, Y., &
Zuiderwijk, A. (2012). Benefits, adoption barriers and myths of open data and
open government. Government Information Quarterly, 29(4), 485–491.
https://doi.org/10.1016/j.giq.2012.08.001
Koswara, D. (2023). Digitalisasi
ekonomi di pedesaan: Mengkaji kesenjangan infrastruktur digital di Indonesia. Jurnal
Ilmu Sosial dan Sains, 9(2), 100–115.
OECD. (2020). Digital government
policy framework: Six dimensions of a digital government. OECD Publishing.
https://doi.org/10.1787/4c7e7cbc-en
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Setiawan, E., & Nurmandi, A.
(2021). Tantangan dan strategi transformasi digital sektor publik di Indonesia.
Jurnal Transformasi Administrasi Negara, 11(2), [halaman artikel jika
ada].
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |