Dalam Sunyi, Integritas Diuji: Menjadi ASN yang Bertanggung Jawab Kepada Tuhan Dan Negeri
Ratih Prihatina
Kamis, 19 Juni 2025 |
110 kali
I. SEBUAH KISAH PEMBUKA
“Courage is not a
man with a gun in his hand. It's knowing you're licked before you begin but you
begin anyway and you see it through no matter what.”
(Atticus
Finch, “To Kill a Mockingbird", 1960, sebuah novel oleh Harper Lee)
Kutipan di
atas menekankan bahwa keberanian sejati bukanlah kekuatan fisik atau kekuasaan,
melainkan keteguhan hati untuk melakukan hal yang benar meskipun tahu hasilnya bisa
gagal. Ini merupakan bentuk integritas dan moralitas—berpegang pada prinsip dan
tanggung jawab, bukan karena yakin akan menang, tapi karena itu hal yang benar
untuk dilakukan.
To Kill a
Mockingbird menampilkan nilai integritas melalui sosok Atticus Finch, seorang
pengacara kulit putih yang dengan teguh membela kebenaran dan keadilan meskipun
menghadapi tekanan, kebencian, dan prasangka rasial dari masyarakat sekitarnya.
Dalam membela Tom Robinson, pria kulit hitam yang dituduh secara tidak adil,
Atticus menunjukkan bahwa integritas berarti berani melakukan hal yang benar,
bukan yang mudah atau populer. Ia menjadi teladan bagi anak-anaknya dengan
menegakkan nilai kejujuran, empati, dan keberanian moral, serta membuktikan
bahwa hati nurani dan prinsip harus menjadi kompas utama dalam bertindak,
bahkan saat dunia tidak mendukung.
Di waktu lain,
teringat betul kata-kata seorang teman kerja beberapa tahun lalu pada penugasan
di tempat sebelumnya: “Aku ya, aku, nggak bakal ambil satu pun BMN seperti
kertas, pensil, bahkan paperklip buat kebutuhan anak-anak atau kebutuhan rumah.
Kalau untuk rumah, aku beli sendiri”. Khas tajam dan tegas cara bicaranya. Saat
itu seingat saya tiba-tiba saja beliau datang ke ruang kerja dan bicara seperti
itu, entah ter-trigger kejadian apa.
Di masa lain
lagi, saat itu COVID-19 memapar Indonesia sekitar tahun 2020-2021 hingga
pemerintah menetapkan cara kerja Work From Home (WFH). Kami mendapatkan
penugasan dari rumah, ibu saya membercandai dengan berkata : “Loh di rumah kok
kerja terus, di rumah itu tidur”, kata beliau. Saya tertawa karena beliau
memang senang guyon, namun di rumah ada anak-anak, ada generasi penerus yang
perlu mendapatkan contoh nyata bahwa WFH bukan berarti bersantai di rumah. Saya
merasa perlu memberikan contoh kepada mereka mengenai sesuatu yang benar. Terlebih,
ada nama besar besar Kementerian Keuangan yang perlu dijaga kredibilitasnya,
jangan sampai ada kabar bahwa pegawai Kementerian Keuangan bisa jalan-jalan
saat penugasan WFH.
Di saat lain
lagi…
“Bu,
terima kasih banyak atas bantuan penyetoran Hasil Bersih Lelang (HBL) hari ini
ya, tolong ya bu ijin kami ingin ke rumah ibu untuk sekedar mengucapkan terima
kasih”, ucap salah satu PIC pemohon lelang perbankan saat itu, tahun 2020 pada penugasan
WFH, setelah kamiꟷKPKNL Pekalonganꟷmenyetorkan dana tersebut ke mereka dengan
tepat waktu di hari yang sama saat pelunasan dilakukan, nilainya memang sangat
banyakꟷseingat saya nilainya lebih dari 30 Milliar rupiah. Saya ciut, meskipun
yakin pihak perbankan tersebut benar-benar berniat menyampaikan terima kasih
tanpa ada paksaan dari siapapun. “Bapak, mohon maaf saya tidak dapat menemui
Bapak diluar kantor dan tanpa keperluan kedinasan, terima kasih untuk itikad
baiknya dan semoga kerjasama pihak perbankan dan KPKNL akan terus baik njih Pak”,
kira-kira balasan saya saat itu.
II.
MENGENAL INTEGRITAS: DI TITIK SUNYI, PILIHAN
HATI DIUJI
Upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,
transparan, dan akuntabel merupakan cita-cita utama dalam reformasi birokrasi
di Indonesia. Namun, berbagai hambatan seperti korupsi, penyalahgunaan
wewenang, serta praktik manipulatif masih menjadi tantangan serius. Di tengah
perbaikan sistem dan regulasi, muncul kesadaran bahwa kunci utama keberhasilan
reformasi bukan hanya pada struktur, melainkan pada karakter dan integritas
individu ASN.
Di era keterbukaan informasi dan tuntutan
pelayanan publik yang makin tinggi, ASN dihadapkan pada tekanan moral dan
profesional yang semakin kompleks. Dalam situasi seperti ini, integritas
menjadi penopang utama dalam mempertahankan kepercayaan publik. Namun,
seringkali kita lupa bahwa integritas bukan semata urusan besar seperti menolak
suap atau melaporkan korupsi. Integritas justru diuji dalam hal-hal sederhana:
apakah kita hadir tepat waktu, menyelesaikan pekerjaan dengan sungguh-sungguh,
atau memilih untuk tidak memanipulasi data.
Integritas sejati bukan tentang apa yang kita
tunjukkan di depan orang lain, melainkan tentang apa yang kita lakukan saat
tidak ada yang melihat—ketika tidak ada pujian, pengawasan, atau tekanan
sosial, namun kita tetap memilih untuk berbuat benar.
2.1. Definisi Integritas
Secara sederhana, integritas adalah kesatuan
antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang sejalan dengan nilai-nilai moral.
Definisi lain mengenai integritas menurut para ahli yaitu:
1. Stephen L. Carter (1996)
menyatakan bahwa “integrity requires three steps: discerning what is right and
what is wrong; acting on what you have discerned, even at personal cost; and
saying openly that you are acting on your understanding of right and wrong.”
2. Henry Cloud (2006) dalam bukunya
Integrity: The Courage to Meet the Demands of Reality, menjelaskan bahwa
integritas adalah kualitas yang memungkinkan seseorang membangun kepercayaan,
karena ia hidup secara konsisten, dapat diandalkan, dan bertanggung jawab atas
tindakannya.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
mendefinisikan integritas sebagai keselarasan antara pikiran, perkataan,
perasaan, dan perbuatan berdasarkan nilai-nilai kejujuran, kepatuhan terhadap
hukum, dan tanggung jawab sosial.
4. Robbins & Judge (2017) dalam
kajian perilaku organisasi, menyatakan bahwa integritas merupakan salah satu
karakteristik kepribadian yang berhubungan erat dengan moralitas tinggi dan
etika kerja yang kuat.
2.2.
Dimensi Integritas
Setelah
definisi, mari membicarakan mengenai dimensi. Dalam suatu definisi,
"dimensi" berarti aspek, sudut pandang, atau elemen penting yang
membentuk atau memengaruhi pengertian dari sesuatu. Saat kita mendefinisikan
suatu konsep (misalnya: integritas), maka dimensi adalah bagian-bagian penyusun
yang menunjukkan bagaimana konsep itu dapat dipahami secara lebih menyeluruh.
Integritas
mencakup beberapa dimensi antara lain:
1.
Kejujuran (Honesty): Kemampuan
untuk berkata dan bertindak benar meski tidak ada yang mengawasi;
2.
Konsistensi Moral: Keteguhan
dalam memegang prinsip meskipun menghadapi tekanan eksternal;
3.
Tanggung Jawab (Accountability): Kemauan
untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang diambil;
4.
Keteladanan (Role Modelling): Menjadi
contoh yang menginspirasi bagi orang lain melalui perilaku yang etis.
2.3. Integritas ASN Sebagai Motor Perubahan Perbaikan
Pelayanan
Integritas
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan
publik dan memperbaiki kualitas pelayanan. Di tengah tuntutan masyarakat akan
pelayanan yang cepat, adil, dan bersih, ASN yang berintegritas menjadi motor
penggerak perubahan—bukan sekadar pelaksana kebijakan, namun juga agen
transformasi. Integritas tercermin dari konsistensi antara nilai, ucapan, dan
tindakan; termasuk kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian menolak praktik
korupsi maupun penyimpangan. Dengan memegang teguh integritas, ASN tidak hanya
menjaga citra institusi, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang profesional,
akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Dalam
realitas birokrasi dan organisasi modern, sering kali sistem sudah dirancang
dengan baik, namun masih belum membuahkan hasil optimal karena krisis
integritas pada level individu. Banyak penyimpangan terjadi bukan karena
kelemahan sistem, tetapi karena aktor dalam sistem yang mengabaikan nilai moral
dan etika kerja.
Contoh-contoh
nyata dan sederhana pelaksanaan integritas ASN dalam lingkungan kantor dapat
dilihat pada perilaku antara lain:
1.
Datang Tepat Waktu dan Tidak Memanipulasi
Absensi: ada ataupun dalam keadaan tidak ada atasan, ASN yang berintegritas
tidak akan mengambil ‘kesempatan yang menguntungkan’ untuk kepentingan
pribadinya;
2.
Menolak Gratifikasi atau Hadiah dari Pihak
Luar: ASN yang ditempatkan pada pelayanan publik akan menolak gratifikasi atau
hadiah, atau akan melaporkan sesuai prosedur bila memang benar-benar tidak dapat
ditolak;
3.
Tidak Menggunakan Fasilitas Kantor untuk
Kepentingan Pribadi: sekecil apapun fasilitas tersebut, seorang ASN
berintegritas tidak akan mengambil barang-barang atau fasilitas kantor untuk
kepentingan pribadinya;
4.
Menyampaikan Laporan Apa Adanya: birokrasi tak
lepas dari laporan demi keandalan pertanggungjawaban kegiatan. Dalam membuat
laporan kegiatan, ASN tidak melebih-lebihkan atau memalsukan data dan akan menyampaikan
hasil kerja sesuai realitas;
5.
Menepati Janji Layanan kepada Masyarakat:
contoh kecil pada KPKNL, pengembalian Uang Jaminan Peserta Lelang (UJPL) diatur
untuk dikembalikan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (PMK
122/PMK.06/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang). Bendahara Penerimaan pada
KPKNL, berusaha untuk menepati janji tersebut kepada masyarakat;
6.
Konsisten Menjalankan Nilai-nilai ASN dalam
Keputusan Sehari-hari: khususnya pada Kementerian Keuangan terdapat nilai-nilai
yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
Masing-masing nilai mempunyai standar dan definisinya masing-masing. ASN
Kementerian Keuangan yang berintegritas akan berusaha memahami serta menaati
nilai-nilai tersebut.
III.
INTEGRITAS DAN IHSAN BAGI ASN SEBAGAI MAKHLUK
BERAGAMA
Ihsan didefinisikan sebagai sikap
spiritual tertinggi dalam Islam, di mana seorang hamba beribadah, bekerja, dan
hidup seolah-olah ia melihat Allah—dan jika tidak mampu melihat-Nya, ia yakin
bahwa Allah selalu melihatnya.
Ihsan adalah keikhlasan yang melampaui
formalitas, kejujuran yang tidak menuntut pengakuan, dan kualitas amal yang
lahir dari cinta dan rasa takut kepada-Nya. Ihsan menjadikan seorang muslim
tidak hanya taat secara lahiriah, tetapi juga bersih dalam niat, indah dalam
tindakan, dan tulus dalam memberi. Ihsan merupakan bentuk penghambaan yang
paling jujur—dimana integritas, tanggung jawab, dan kebaikan bukan sekadar
kewajiban, tapi cerminan cinta sejati kepada Allah SWT.
Ihsan, diresapi bukan hanya untuk pemeluk
agama Islam namun lebih jauh diterjemahkan dalam beberapa definisi bagi
penganut agama-agama lain di dunia. Saat kita mampu untuk merasa cinta
sekaligus takut pada Tuhan, kita mampu merasa bahwa Tuhan mengawasi, itulah ihsan
yang telah dipraktekkan bukan hanya teori semata.
Hubungan
Integritas dan Ihsan:
Aspek |
Integritas |
Ihsan | ||
Pengawasan |
Tetap
jujur meski tak diawasi manusia |
Merasa
diawasi langsung oleh Allah | ||
Motivasi
Utama |
Nilai
moral dan etika |
Iman
dan cinta kepada Allah | ||
Perilaku
Nyata |
Tidak
curang, jujur, bertanggung jawab |
Melakukan
yang terbaik, bersih hati | ||
Kesamaan
Inti |
Komitmen
pada kebenaran |
|
Integritas
adalah bentuk nyata dari ihsan dalam tindakan. Seorang muslim yang mengamalkan
ihsan akan secara otomatis memiliki integritas tinggi dalam pekerjaan,
pelayanan publik, maupun kehidupan sehari-hari—karena ia berbuat baik bukan
karena manusia, tetapi karena Allah.
IV.
KESIMPULAN
Integritas
dimulai dari kita. Dari keputusan-keputusan kecil yang kita buat setiap hari,
dari kejujuran dalam pekerjaan, dari keberanian untuk menolak penyimpangan, dan
dari komitmen untuk bertanggung jawab. Tidak ada sistem pengawasan yang bisa
menggantikan nurani yang bersih. Sebab pada akhirnya, kontrol terbaik datang
dari dalam diri sendiri. Ketika kita sadar bahwa setiap tindakan kita adalah
cerminan nilai yang kita bawa, maka kita akan lebih hati-hati dan bertanggung
jawab.
“Caraku
bekerja bukan tentang aku dan atasanku lagi, Mba. Tapi tentang urusanku dan Sang
Maha Pencipta. Semoga apa yang kuusahakan berbuah ridho dari Alloh”, seorang
teman berkata pada teman lainnya pada suatu saat. Nyess.
Penyusun: Ratih Prihatina,
Pelaksana Seksi Hukum Dan Informasi
KPKNL Tegal
Daftar Sumber Tulisan :
An-Nawawi. (n.d.). Syarah Shahih Muslim (Penjelasan Hadits
Jibril tentang Islam, Iman, dan Ihsan). Beirut: Dar al-Fikr.
Carter, S. L. (1996). Integrity. Harper Perennial.
Cloud, H. (2006). Integrity: The courage to meet the demands of
reality. HarperBusiness.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2021). Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan
Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Jakarta: KemenPAN-RB.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. (2020). Panduan
pembangunan budaya integritas di instansi pemerintah. Jakarta: KPK RI.
Lee, H. (1960). To kill a mockingbird. J. B. Lippincott &
Co.
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |