HAKORDIA 2024 : Mengenal Perspektif GONE (Greed, Opportunity, Needs dan Exposure) Dalam Tindakan Kecurangan/Korupsi
Ratih Prihatina
Selasa, 10 Desember 2024 |
20921 kali
-------------------
“Bunda, waktu Ahza di sekolah itu Ahza ngeliat temen Ahza ada yang
nyontek waktu ulangan. Emang boleh?”
“Menurut Ahza gimana, boleh nggak sih nyontek?”
“Nggak boleh. Tapi boleh nggak?”
“Menyontek itu sama dengan korupsi loh. Ahza tau nggak korupsi?”
“Nggak tau. Korupsi itu apa?”
“Korupsi itu mengambil barang yang bukan hak nya kita. Nah salah satu
akar dari korupsi adalah perbuatan curang. Menyontek adalah perbuatan curang, berarti
menyontek adalah salah satu akar dari korupsi.”
-----------------
Cuplikan dialog di atas merupakan percakapan humanis antara seorang ibu
dan puteranya, Ahza, yang dikutip dari reels Instagram dalam rangka
memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, diinisiasi oleh KPKNL
Bontang dan Ditjen Kekayaan Negara. Sejatinya pendidikan antikorupsi dimulai
dari hal paling sederhana, mengenalkan pada generasi termuda pada bentuk-bentuk
tindakan yang merujuk pada kecurangan. Ketika anak-anak memahami konsep
kecurangan dalam bentuk paling sederhana, maka diharapkan nantinya mereka akan
mampu menafsirkan perbuatan curang pada wujud yang lebih kompleks.
PERINGATAN
HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Di Indonesia, pemangku tugas resmi pemberantasan korupsi adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK
diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan
berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya
pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi
lebih efektif dan efisien. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU)
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam
pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Salah satu kegiatan tahunan yang diusung KPK dalam rangka peran aktifnya
untuk penindakan dan pencegahan korupsi adalah kegiatan Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia). Hakordia merupakan upaya golbal, bukan hanya diperingati
pada negara tertentu, yang diperingati setiap tanggal 09 Desember setiap
tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya
pemberantasannya.
Pada tahun 2024, tema Hakordia yang diusung KPK adalah “Teguhkan
Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, dimana terdapat filosofi
dalam tema tersebut yakni :
1.
Sejalan dengan tema peringatan Hari Ulang Tahun
ke-79 Republik Indonesia 2024 “Nusantara Baru Indonesia Maju”;
2.
Frasa “Teguhkan Komitmen” mengandung makna
penguatan komitmen seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan pemberantasan
korupsi;
3.
Kata “Berantas” menyiratkan niat, kemauan,
keberanian, tekad, dan daya juang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia;
4.
Kata “Maju” bermakna semangat dan optimisme
untuk terus berakselerasi ke depan mencapai tujuan pembangunan nasional;
5.
Secara keseluruhan, tema ini mengandung filosofi
bahwa Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk
bersatu padu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional
dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia: pergantian kepemimpinan
nasional; pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara; dan menuju Indonesia Emas 2045
(Hakordia, website resmi KPK RI).
Peringatan Hakordia tak lepas dari perbuatan korupsi itu sendiri. Dikutip
dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi berasal
dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, dan dari bahasa Latin
yang lebih tua adalah corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris adalah
corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption
dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam
bahasa Indonesia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian
istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak,
busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan
kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi).
Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik
perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan semacamnya) untuk keuntungan
pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan
(uang dan sebagainya).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi termasuk penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
TEORI GONE
(GREED, OPPORTUNITY, NEEDS DAN EXPOSURES)
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan penyebab terjadinya korupsi
antara lain :
1.
Teori Willingness and Opportunity.
Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan
sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan
atau keserakahan;
2.
Teori Cost Benefit Model. Teori ini
menyatakan bahwa korupsi terjadi jika dirasa manfaat korupsi yang didapat atau
dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya;
3.
Teori GONE (Jack Bologne). Faktor-faktor
penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity),
kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose);
4.
Teori CDMA (Robert Klitgaard). Korupsi (corruption)
terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly)
yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability); dan
5.
Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey)
Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure),
kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).
Teori Gone (GONE Theory) yang dikemukakan oleh Jack Bologne dalam bukunya
The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime menjelaskan bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
kecurangan meliputi Greeds (Keserakahan), Opportunities
(Kesempatan), Needs (Kebutuhan) dan Exposures (Pengungkapan)
sangat erat kaitannya dengan manusia melakukan kolusi dan korupsi. Teori GONE
merupakan salah satu teori paling populer yang menjelaskan latar belakang
individu melakukan tindak pidana korupsi.
Teori GONE dikembangkan sebagai penyempurnaan dari konsep segitiga
kecurangan (triangle fraud) yang sangat terkenal, yang menyatakan bahwa
dalam setiap situasi kecurangan (fraud), terdapat tiga faktor yang hadir
yaitu Tekanan (Pressure), Peluang (Opportunity), dan
Rasionalisasi (Rationalization) menurut Cressey (1953).
Pada Teori GONE terdapat dua komponen yang sekilas mirip yakni pada Greeds
(Keserakahan) dan Needs (Kebutuhan), namun keduanya sebetulnya berbeda. Keserakahan
lebih berfokus pada keinginan untuk memiliki lebih banyak, sedangkan kebutuhan
melibatkan keinginan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan.
Untuk lebih mendalami teori GONE sebagai pendorong individu untuk
melakukan korupsi/kecurangan, mari merinci masing-masing komponen teori GONE
satu per satu, yakni :
1.
Keserakahan (Greeds)
Dikatakan bahwa potensi keserakahan ada di dalam diri
semua manusia. Korupsi yang disebabkan oleh keserakahan terjadi karena pelaku
merasa tidak puas dengan apa yang sudah dimiliki dan terus menginginkan lebih
(kuntadi, 2015). Seseorang yang memiliki sifat serakah cenderung cenderung
melakukan kecurangan (Zaini et al, 2015). Takut tergeser, tidak bersedia
berbagi data dan informasi terkait pekerjaan, tidak puas dengan yang telah
didapatkan merupakan bentuk dari keserakahan.
Keserakahan dibentuk dari faktor internal dan faktor
eksternal pada individu. Faktor eksternal merupakan paparan lingkungan.
Ketidakpuasan akan materi dan jabatan misalnya, pada individu dengan tingkat
keserakahan yang tinggi dapat menimbulkan potensi melakukan penipuan. Terdapat
sebuah teori yang digunakan untuk mengukur tingkat keserakahan individu yaitu teori
Heinzelman Greed Scale (HGS).
HGS mengukur area utama dari tingkat individu
terhadap: (a) keinginan berlebihan untuk memiliki lebih banyak hal materi dan
barang; (b) keinginan berlebihan untuk memiliki lebih banyak hal non-materi;
(c) pengabaian terhadap potensi biaya untuk memenuhi keinginan seseorang; (d)
ketidakpuasan; (e) motivasi untuk memperoleh lebih banyak; dan (f) motivasi
untuk mempertahankan apa yang sudah dimiliki. Skor yang lebih tinggi dalam
pengukuran ini mencerminkan perilaku atau keyakinan yang terkait dengan tingkat
keserakahan yang lebih tinggi (Glenn W. Lambie & Jaimie Stick Haugen,
2019).
2.
Kesempatan (Opportunity)
Kesempatan dikaitkan dengan situasi dimana pelaku
kecurangan (fraud) memiliki keleluasaan peluang dan akses untuk
melakukan tindakan tersebut. Lemahnya pengawasan, pengendalian dan Standar
Operating Procedure (SOP) yang belum matang merupakan indikator pendukung
kesempatan pelaku kecurangan melakukan perbuatannya. Kesempatan merupakan aspek
penting dalam setiap tindakan kecurangan, karena kesempatan dianggap sebagai
pemicu terjadinya kecurangan (Albert et al, 2004).
Beberapa faktor lain yang dapat mendukung adanya
kesempatan perbuatan curang meliputi struktur organisasi terlalu kompleks atau
tidak stabil, kontrol yang dibaikan oleh manajemen, terlalu permisifnya
lingkungan organisasi, terlalu percaya pada pihak yang tidak tepat, kelalaian,
kurangnya pelatihan mengenai tindak korupsi/kecurangan dan kurangnya kemampuan
atasan untuk mendeteksi penyimpangan (Lou&Wang, 2009).
3.
Kebutuhan (Needs)
Utamanya jika mendesak, kebutuhan (needs) dapat
memicu terjadinya korupsi/kecurangan. Kebutuhan (needs) terkait dengan sikap mental seseorang yang tidak
pernah merasa cukup, selalu mengutamakan konsumerisme, dan terus-menerus
memiliki kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan (Isgiyata Jaka, 2018). Tiap
individu memiliki kebutuhan materi yang dapat menjadi pendorong untuk melakukan
kecurangan demi memenuhi kebutuhan tersebut (Simanjuntak, 2018). Orang mungkin
bersedia melakukan apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk melakukan
kecurangan/korupsi.
4.
Pengungkapan (Exposures)
Pengertian Exposures dalam teori GONE terkait
dua hal utama yakni faktor pengungkapan kejadian kecurangan (fraud) dan
pemberian hukuman kepada pelaku kecurangan. Kukuman yang rendah yang diberikan
kepada pelaku kecurangan, serta sulitnya pengungkapan data-data yang terkait
dengan praktek kecurangan, sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku
maupun orang lain, dan tidak memberikan efek pencegahan (deterrence effect)
untuk masa mendatang (Arifiyadi&Anisyukurllilah, 2016).
Pengungkapan juga berhubungan dengan sikap organisasi
sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan kecurangan. Meskipun tindakan
kecurangan telah terungkap, pengungkapan tersebut tidak selalu menjamin bahwa
kecurangan tidak akan terulang oleh pelaku kecurangan yang sama atau pelaku
lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi
apabila perbuatannya terbukti (Isgiyata Jaka, 2018).
PENCEGAHAN
TINDAK KECURANGAN/KORUPSI PADA ORGANISASI
Pencegahan kecurangan pada umumnya merupakan rangkaian aktivitas yang
dilaksanakan oleh manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem, dan prosedur
untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan telah diambil oleh seluruh
pihak dalam organisasi, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai dalam
mencapai tiga tujuan utama, yaitu pengendalian pelaporan keuangan, efektivitas
dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku (Association of Certified Fraud Examination).
Beberapa cara yang dapat ditempuh untuk meminimalisir terjadinya tindak
kecurangan/korupsi yaitu :
1.
Peningkatan efektivitas aktivitas pengendalian,
termasuk melakukan peninjauan kinerja, pengolahan informasi, pengawasan fisik,
dan pemisahan tugas;
2.
Peningkatan dan penguatan pada struktur
pengendalian internal perusahaan guna memastikan adanya sistem pengendalian
internal yang efektif. Pengendalian internal terdiri atas 5 (lima) elemen yang
saling terikat, yaitu lingkungan pengendalian (control environtment),
penaksiran risiko (risk assessment), standar pengendalian (control
activities), informasi dan komunikasi (information and communication),
dan pemantauan (monitoring);
3.
Penguatan budaya organisasi dengan menerapkan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terkait agar bisa mendorong
kinerja perusahaan. Terdapat 5 (lima) prinsip yang harus diwujudkan dalam
pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh perusahaan yaitu: transparency,
accountabiliy, resposibility, independency, dan fairness;
4.
Peningkatan efektivitas fungsi internal audit
dengan mengoptimalkan setiap fungsinya untuk membantu manajemen dalam
mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan dengan memberikan posisi yang
independen.
Tanggungjawab pencegahan kecurangan/korupsi bukan hanya diemban oleh
pimpinan tertinggi suatu organisasi, namun menjadi tanggungjawab bersama pada
segenap insan organisasi tersebut. Dengan memperingati Hakordia, Indonesia
turut mengambil peranan dalam upaya dunia memberantas korupsi. Hakordia juga
merupakan bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik terkait kinerja dalam
mendorong gerakan antikorupsi di Indonesia. Pada skala paling renik, keluarga merupakan
akar pendidikan bagi generasi terkecil untuk dapat menjauhi perilaku korupsi.
----------
(lanjutan percakapan
pada prolog tulisan)
“Emang ada
lagi yang termasuk korupsi?”
“Ada, termasuk bolos sekolah itu kan mencuri waktu sekolah, jadi termasuk
korupsi, dan harus dijauhi.”
“Emang itu nggak
boleh dilakukan ya?”
“Nggak boleh
donk. Apalagi dari kecil. Supaya nanti kalau gede ikut memberantas korupsi.”
“Oke, jadi
nanti Ahza ngomong ke temen Ahza biar tidak boleh nyontek lagi.”
“Iya, kita
harus sama-sama memerangi korupsi”
-----------
Penyusun : Ratih Prihatina, Pelaksana Pada Seksi Hukum dan Informasi
KPKNL Tegal
Sumber-sumber :
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Bologne, J. (1993). Handbook on corporate fraud: Prevention, detection,
and investigation: Butterworth-Heinemann.
Jaka Isgiyata, Indayani Indayani, Eko Budiyoni. (2018). Studi Tentang
Teori GONE dan Pengaruhnya Terhadap Fraud Dengan Idealisme Pimpinan Sebagai
Variabel Moderasi : Studi Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. http://dx.doi.org/10.24815/jdab.v5i1.8253
Pustha, Fabianus Wahyu Tri Buana,. Fauzan, Alfiansyah. (2021). Faktor
Yang Mempengaruhi Pencegahan Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. Jurnal Manajemen
Pendidikan Dan Ilmu Sosial. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2
Website Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. 2021. “Sekilas KPK” pada
tautan https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk.
Diakses 10 Desember 2024.
Video Reels Instagram KPKNL Bontang dan Ditjen KN pada tautan link https://www.instagram.com/reel/DDWRvzOzKp2/?igsh=MWZlODVuNWtmN3lwaA==
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |