Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Tegal
HAKORDIA 2024 : Mengenal Perspektif GONE (Greed, Opportunity, Needs dan Exposure) Dalam Tindakan Kecurangan/Korupsi

HAKORDIA 2024 : Mengenal Perspektif GONE (Greed, Opportunity, Needs dan Exposure) Dalam Tindakan Kecurangan/Korupsi

Ratih Prihatina
Selasa, 10 Desember 2024 |   20921 kali

-------------------

“Bunda, waktu Ahza di sekolah itu Ahza ngeliat temen Ahza ada yang nyontek waktu ulangan. Emang boleh?”

“Menurut Ahza gimana, boleh nggak sih nyontek?”

“Nggak boleh. Tapi boleh nggak?”

“Menyontek itu sama dengan korupsi loh. Ahza tau nggak korupsi?”

“Nggak tau. Korupsi itu apa?”

“Korupsi itu mengambil barang yang bukan hak nya kita. Nah salah satu akar dari korupsi adalah perbuatan curang. Menyontek adalah perbuatan curang, berarti menyontek adalah salah satu akar dari korupsi.”

-----------------

Cuplikan dialog di atas merupakan percakapan humanis antara seorang ibu dan puteranya, Ahza, yang dikutip dari reels Instagram dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, diinisiasi oleh KPKNL Bontang dan Ditjen Kekayaan Negara. Sejatinya pendidikan antikorupsi dimulai dari hal paling sederhana, mengenalkan pada generasi termuda pada bentuk-bentuk tindakan yang merujuk pada kecurangan. Ketika anak-anak memahami konsep kecurangan dalam bentuk paling sederhana, maka diharapkan nantinya mereka akan mampu menafsirkan perbuatan curang pada wujud yang lebih kompleks.

 

PERINGATAN HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Di Indonesia, pemangku tugas resmi pemberantasan korupsi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Salah satu kegiatan tahunan yang diusung KPK dalam rangka peran aktifnya untuk penindakan dan pencegahan korupsi adalah kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Hakordia merupakan upaya golbal, bukan hanya diperingati pada negara tertentu, yang diperingati setiap tanggal 09 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak dalam upaya pemberantasannya.

Pada tahun 2024, tema Hakordia yang diusung KPK adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, dimana terdapat filosofi dalam tema tersebut yakni :

1.         Sejalan dengan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia 2024 “Nusantara Baru Indonesia Maju”;

2.         Frasa “Teguhkan Komitmen” mengandung makna penguatan komitmen seluruh elemen bangsa untuk melanjutkan pemberantasan korupsi;

3.         Kata “Berantas” menyiratkan niat, kemauan, keberanian, tekad, dan daya juang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia;

4.         Kata “Maju” bermakna semangat dan optimisme untuk terus berakselerasi ke depan mencapai tujuan pembangunan nasional;

5.         Secara keseluruhan, tema ini mengandung filosofi bahwa Indonesia membutuhkan penguatan komitmen dari seluruh elemen bangsa untuk bersatu padu memberantas korupsi demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan memanfaatkan tiga momentum besar di Indonesia: pergantian kepemimpinan nasional; pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara; dan menuju Indonesia Emas 2045 (Hakordia, website resmi KPK RI).

Peringatan Hakordia tak lepas dari perbuatan korupsi itu sendiri. Dikutip dari Say No to Korupsi (2012) karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, dan dari bahasa Latin yang lebih tua adalah corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris adalah corruption dan corrupt, dalam bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan tentang pengertian istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda). Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan semacamnya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi termasuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

TEORI GONE (GREED, OPPORTUNITY, NEEDS DAN EXPOSURES)

Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan penyebab terjadinya korupsi antara lain :

1.       Teori Willingness and Opportunity. Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan;

2.       Teori Cost Benefit Model. Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika dirasa manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya;

3.       Teori GONE (Jack Bologne). Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose);

4.       Teori CDMA (Robert Klitgaard). Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability); dan

5.       Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

 

Teori Gone (GONE Theory) yang dikemukakan oleh Jack Bologne dalam bukunya The Accountant Handbook of Fraud and Commercial Crime menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan  terjadinya kecurangan meliputi Greeds (Keserakahan), Opportunities (Kesempatan), Needs (Kebutuhan) dan Exposures (Pengungkapan) sangat erat kaitannya dengan manusia melakukan kolusi dan korupsi. Teori GONE merupakan salah satu teori paling populer yang menjelaskan latar belakang individu melakukan tindak pidana korupsi.

Teori GONE dikembangkan sebagai penyempurnaan dari konsep segitiga kecurangan (triangle fraud) yang sangat terkenal, yang menyatakan bahwa dalam setiap situasi kecurangan (fraud), terdapat tiga faktor yang hadir yaitu Tekanan (Pressure), Peluang (Opportunity), dan Rasionalisasi (Rationalization) menurut Cressey (1953).

Pada Teori GONE terdapat dua komponen yang sekilas mirip yakni pada Greeds (Keserakahan) dan Needs (Kebutuhan), namun keduanya sebetulnya berbeda. Keserakahan lebih berfokus pada keinginan untuk memiliki lebih banyak, sedangkan kebutuhan melibatkan keinginan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan.

Untuk lebih mendalami teori GONE sebagai pendorong individu untuk melakukan korupsi/kecurangan, mari merinci masing-masing komponen teori GONE satu per satu, yakni :

1.       Keserakahan (Greeds)

Dikatakan bahwa potensi keserakahan ada di dalam diri semua manusia. Korupsi yang disebabkan oleh keserakahan terjadi karena pelaku merasa tidak puas dengan apa yang sudah dimiliki dan terus menginginkan lebih (kuntadi, 2015). Seseorang yang memiliki sifat serakah cenderung cenderung melakukan kecurangan (Zaini et al, 2015). Takut tergeser, tidak bersedia berbagi data dan informasi terkait pekerjaan, tidak puas dengan yang telah didapatkan merupakan bentuk dari keserakahan.

Keserakahan dibentuk dari faktor internal dan faktor eksternal pada individu. Faktor eksternal merupakan paparan lingkungan. Ketidakpuasan akan materi dan jabatan misalnya, pada individu dengan tingkat keserakahan yang tinggi dapat menimbulkan potensi melakukan penipuan. Terdapat sebuah teori yang digunakan untuk mengukur tingkat keserakahan individu yaitu teori Heinzelman Greed Scale (HGS).

HGS mengukur area utama dari tingkat individu terhadap: (a) keinginan berlebihan untuk memiliki lebih banyak hal materi dan barang; (b) keinginan berlebihan untuk memiliki lebih banyak hal non-materi; (c) pengabaian terhadap potensi biaya untuk memenuhi keinginan seseorang; (d) ketidakpuasan; (e) motivasi untuk memperoleh lebih banyak; dan (f) motivasi untuk mempertahankan apa yang sudah dimiliki. Skor yang lebih tinggi dalam pengukuran ini mencerminkan perilaku atau keyakinan yang terkait dengan tingkat keserakahan yang lebih tinggi (Glenn W. Lambie & Jaimie Stick Haugen, 2019).

2.       Kesempatan (Opportunity)

Kesempatan dikaitkan dengan situasi dimana pelaku kecurangan (fraud) memiliki keleluasaan peluang dan akses untuk melakukan tindakan tersebut. Lemahnya pengawasan, pengendalian dan Standar Operating Procedure (SOP) yang belum matang merupakan indikator pendukung kesempatan pelaku kecurangan melakukan perbuatannya. Kesempatan merupakan aspek penting dalam setiap tindakan kecurangan, karena kesempatan dianggap sebagai pemicu terjadinya kecurangan (Albert et al, 2004).

Beberapa faktor lain yang dapat mendukung adanya kesempatan perbuatan curang meliputi struktur organisasi terlalu kompleks atau tidak stabil, kontrol yang dibaikan oleh manajemen, terlalu permisifnya lingkungan organisasi, terlalu percaya pada pihak yang tidak tepat, kelalaian, kurangnya pelatihan mengenai tindak korupsi/kecurangan dan kurangnya kemampuan atasan untuk mendeteksi penyimpangan (Lou&Wang, 2009).

3.       Kebutuhan (Needs)

Utamanya jika mendesak, kebutuhan (needs) dapat memicu terjadinya korupsi/kecurangan. Kebutuhan (needs) terkait  dengan sikap mental seseorang yang tidak pernah merasa cukup, selalu mengutamakan konsumerisme, dan terus-menerus memiliki kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan (Isgiyata Jaka, 2018). Tiap individu memiliki kebutuhan materi yang dapat menjadi pendorong untuk melakukan kecurangan demi memenuhi kebutuhan tersebut (Simanjuntak, 2018). Orang mungkin bersedia melakukan apa pun untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk melakukan kecurangan/korupsi.

4.       Pengungkapan (Exposures)

Pengertian Exposures dalam teori GONE terkait dua hal utama yakni faktor pengungkapan kejadian kecurangan (fraud) dan pemberian hukuman kepada pelaku kecurangan. Kukuman yang rendah yang diberikan kepada pelaku kecurangan, serta sulitnya pengungkapan data-data yang terkait dengan praktek kecurangan, sering kali tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain, dan tidak memberikan efek pencegahan (deterrence effect) untuk masa mendatang (Arifiyadi&Anisyukurllilah, 2016).

Pengungkapan juga berhubungan dengan sikap organisasi sebagai pihak yang dirugikan akibat tindakan kecurangan. Meskipun tindakan kecurangan telah terungkap, pengungkapan tersebut tidak selalu menjamin bahwa kecurangan tidak akan terulang oleh pelaku kecurangan yang sama atau pelaku lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terbukti (Isgiyata Jaka, 2018).

 

PENCEGAHAN TINDAK KECURANGAN/KORUPSI PADA ORGANISASI

Pencegahan kecurangan pada umumnya merupakan rangkaian aktivitas yang dilaksanakan oleh manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem, dan prosedur untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diperlukan telah diambil oleh seluruh pihak dalam organisasi, sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai dalam mencapai tiga tujuan utama, yaitu pengendalian pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku (Association of Certified Fraud Examination).

Beberapa cara yang dapat ditempuh untuk meminimalisir terjadinya tindak kecurangan/korupsi yaitu :

1.       Peningkatan efektivitas aktivitas pengendalian, termasuk melakukan peninjauan kinerja, pengolahan informasi, pengawasan fisik, dan pemisahan tugas;

2.       Peningkatan dan penguatan pada struktur pengendalian internal perusahaan guna memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif. Pengendalian internal terdiri atas 5 (lima) elemen yang saling terikat, yaitu lingkungan pengendalian (control environtment), penaksiran risiko (risk assessment), standar pengendalian (control activities), informasi dan komunikasi (information and communication), dan pemantauan (monitoring);

3.       Penguatan budaya organisasi dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang terkait agar bisa mendorong kinerja perusahaan. Terdapat 5 (lima) prinsip yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh perusahaan yaitu: transparency, accountabiliy, resposibility, independency, dan fairness;

4.       Peningkatan efektivitas fungsi internal audit dengan mengoptimalkan setiap fungsinya untuk membantu manajemen dalam mendeteksi dan mencegah terjadinya kecurangan dengan memberikan posisi yang independen.

 

Tanggungjawab pencegahan kecurangan/korupsi bukan hanya diemban oleh pimpinan tertinggi suatu organisasi, namun menjadi tanggungjawab bersama pada segenap insan organisasi tersebut. Dengan memperingati Hakordia, Indonesia turut mengambil peranan dalam upaya dunia memberantas korupsi. Hakordia juga merupakan bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik terkait kinerja dalam mendorong gerakan antikorupsi di Indonesia. Pada skala paling renik, keluarga merupakan akar pendidikan bagi generasi terkecil untuk dapat menjauhi perilaku korupsi.

 

----------

(lanjutan percakapan pada prolog tulisan)

“Emang ada lagi yang termasuk korupsi?”
“Ada, termasuk bolos sekolah itu kan mencuri waktu sekolah, jadi termasuk korupsi, dan harus dijauhi.”

“Emang itu nggak boleh dilakukan ya?”

“Nggak boleh donk. Apalagi dari kecil. Supaya nanti kalau gede ikut memberantas korupsi.”

“Oke, jadi nanti Ahza ngomong ke temen Ahza biar tidak boleh nyontek lagi.”

“Iya, kita harus sama-sama memerangi korupsi”

-----------

 

 

Penyusun : Ratih Prihatina, Pelaksana Pada Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal

 

Sumber-sumber :

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bologne, J. (1993). Handbook on corporate fraud: Prevention, detection, and investigation: Butterworth-Heinemann.

Jaka Isgiyata, Indayani Indayani, Eko Budiyoni. (2018). Studi Tentang Teori GONE dan Pengaruhnya Terhadap Fraud Dengan Idealisme Pimpinan Sebagai Variabel Moderasi : Studi Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. http://dx.doi.org/10.24815/jdab.v5i1.8253

Pustha, Fabianus Wahyu Tri Buana,. Fauzan, Alfiansyah. (2021). Faktor Yang Mempengaruhi Pencegahan Dan Upaya Pemberantasan Korupsi. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2

Website Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi. 2021. “Sekilas KPK” pada tautan https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk. Diakses 10 Desember 2024.

Video Reels Instagram KPKNL Bontang dan Ditjen KN pada tautan link https://www.instagram.com/reel/DDWRvzOzKp2/?igsh=MWZlODVuNWtmN3lwaA==

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon