“Mbak, apa lagi gempa?”, saat itu beberapa kali bapak atasan langsung mengkonfirmasi kejadian yang sedang beliau rasakan. Memakai headset (yang karena itu berakibat kurang awas pada komunikasi sekitar) untuk menyimak kegiatan Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan secara daring melalui Ms.Teams, saya gelagapan menanggapi pertanyaan beliau : “Apa, Pak? Gempa? Enggak kerasa itu Pak”.
Sebetulnya penyebab ketidaksensitivitas-an penangkapan sinyal kondisi
sekitar saat itu bukan hanya karena menyimak kegiatan rakerda berkaitan dengan
kinerja bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi lingkup Kanwil DJKN Jawa
Tengah dan D.I. Yogyakarta, melainkan sekaligus sedang fokus mengerjakan salah
satu task pada seksi Kepatuhan
Internal.
Seksi Kepatuhan Internal yang juga sebagai Unit Kepatuhan Internal pada
KPKNL, merupakan unit yang dibentuk sebagai lini kedua pada konsep three lines of defense (tiga lini
pertahanan) dimana peningkatan pengendalian dalam pengelolaan organisasi
menjadi tujuan utamanya. Lini pertama adalah seluruh pegawai pemilik proses
bisnis termasuk Kepala Kantor pada masing-masing unit yang mempunyai peran
paling penting dalam pencegahan kecurangan dan bertanggung jawab terhadap pengendalian
kegiatan masing-masing. Kemudian Inspektorat Jenderal mempunyai peran sebagai
lini ketiga atau lini terakhir dimana dilaksanakan pengawasan terhadap kekeliruan/kecurangan
atau kelemahan pengendalian yang berbahaya bagi suatu institusi.
Tugas-tugas utama seksi Kepatuhan Internal saat ini secara garis besar
terbagi menjadi : (1)Manajemen Kinerja; (2)Manajemen Resiko; (3)Pengawasan dan
Pengendalian Intern. Pada tusi pengawasan dan pengendalian, Unit Kepatuhan
Internal melaksanakan beberara kegiatan antara lain Laporan Hasil Pemantauan
Pengendalian Utama (LHPPU), Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas
(EPITE), Laporan Pemantauan Fraud Risk Scenario (FRS), Laporan Pemantauan
Pengaduan, WISE dan Benturan kepentingan, Laporan Profiling Pegawai, dan Pemantauan
Kode Etik dan Kode Perilaku (PKEKP).
Sebagai ‘orang yang benar-benar baru’ pada seksi Kepatuhan Internal,
terasa banyak sekali istilah dan tugas yang harus dipelajari. Pada tugas pemantauan
kode etik misalnya, perlu untuk mempelajari apa saja yang menjadi poin-poin di
dalam pelaksanaan pemantauan kode etik pada pegawai yang dipantau, apa
sebetulnya definisi dari kode etik, atau apa saja aturan yang mendasari pegawai
untuk melaksanakan perilaku yang berdasarkan kode etik dalam sebuah institusi. Untuk
itu mari belajar bersama terkait kode etik, khususnya kode etik di Kementerian
Keuangan.
I. DEFINISI
KODE ETIK
Seringkali dalam
sebuah keprofesian atau pekerjaan, kita mendengar kata kode etik. Misalnya kode
etik guru, jurnalistik, dokter dan tenaga kesehatan, kepolisian, pengacara dan
sebagainya. Namun sebagian besar dari kita sepertinya tidak pernah benar-benar
mencari apa definisi kode etik tersebut.
Kode etik awalnya
berkaitan erat dengan kata ‘etika’. Etika memiliki arti dalam kelas nomina atau
kata benda sehingga etika dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau
semua benda dan segala yang dibendakan. Etika diartikan sebagai ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral/akhlak
(Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI).
Bersisian dengan
“etika”, “etik” didefinisikan sebagai prinsip yang harus dipegang teguh oleh
setiap insan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam mengemban sebuah tugas
dan melaksanakan pekerjaan. “Kode etik” kemudian lahir sebagai aturan yang
berisi apa yang boleh dan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam
kaitannya dengan atribut seorang pegawai pada instansi tempat yang bersangkutan
bernaung.
Kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI).
II. TUJUAN
DIEBERLAKUKANNYA KODE ETIK SECARA UMUM
Kode etik diterapkan sebagai salah
satu sistem norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis yang
dengan tegas menyatakan baik dan benar, serta apa yang tidak benar dan juga
tidak baik untuk professional, dengan tujuan-tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi;
2.
Untuk menjaga dan memelihara kepantasan para
anggota;
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi;
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi;
5.
Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi;
dan
6.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
III. BEBERAPA
PERATURAN TERKAIT KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL / APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam menjalankan
tugasnya, ASN harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa
referensi peraturan/regulasi terkait kode etik bagi ASN, diantaranya yakni :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
2. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
3. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
dan
4. Yang paling dekat kaitannya dengan ASN pada Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa aturan di atas mengatur hal-hal berkaitan
dengan aturan-aturan apa saja yang wajib ditaati dan larangan apa saja yang
tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, meskipun
tidak semua aturan di atas merupakan aturan yang bersifat secara khusus
mengatur kode etik kecuali pada aturan no (4) yakni Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 190/PMK.01/2018.
Lalu, sebetulnya kita harus mengacu ke aturan yang mana..?
Dalam ilmu hukum, dikenal beberapa asas yang salah
satunya adalah lex specialis derogat legi generalis yang mengandung makna bahwa
aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Jadi apakah kita hanya serta merta mematuhi PMK-190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan?
Mari lanjut dengan syarat-syarat asas lex specialis derogat legi generalis. Menurut
Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum
Positif Indonesia (hal. 56), sebagaimana dikutip oleh Hukumonline dari
artikel yang ditulis A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, ada beberapa prinsip yang
harus diperhatikan dalam asas lex
specialis derogat legi generalis, yaitu:
1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan
hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus
tersebut;
2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (contohnya undang-undang
dengan undang-undang);
3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama
dengan lex generalis. Contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.
Karena PMK-190/PMK.01/2018 kedudukannya di bawah Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berisi di antaranya mengatur aturan dan larangan Pegawai Negeri Sipil/ASN, maka aturan-aturan lain tersebut tetap harus dipatuhi. Namun untuk ketentuan-ketentuan khusus pada PMK-190/PMK.01/2018 mengenai kode etik pegawai Kementerian Keuangan yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, pegawai Kementerian Keuangan menjadikan PMK-190/PMK.01/2018 sebagai acuan untuk penerapan kode etik dalam atribut pekerjaan mereka.
IV. KODE
ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN KEUANGAN MENURUT PMK-190/PMK.01/2018
Pertimbangan penyusunan PMK-190/PMK.01/2018 tentang Kode
Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
adalah adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya dan perilaku yang
terjadi di masyarakat untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian
Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Keuangan sesuai nilai-nilai Kementerian Keuangan dan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa dan negara (pasal 1 PMK190/PMK.01/2018). Dalam berperilaku sehari-hari, setiap pegawai Kementerian Keuangan harus berlandaskan pada : (1)Nilai-nilai; dan (2)Kode Etik dan Kode Perilaku (pasal 2).
Yang dimaksud nilai-nilai sebagai landasan dalam
berperilaku sehari-hari adalah meliputi : (1)Nilai dasar ASN; dan
(2)Nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Nilai dasar Aparatur Sipil Negara kemudian dijabarkan ke dalam poin-poin
antara lain :
1.
Memegang teguh ideologi Pancasila
2.
Setia dan mempertahankan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
3.
Mengabdi kepada negara dan rakyat Indoenesia;
4.
Menjalankan tugas secara professional dan tidak
berpihak; dan
5.
Memberikan layanan kepada public secara jujur,
tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun.
Dan penjabaran Nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu :
1. INTEGRITAS : yang berarti seluruh Pegawai harus
berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta
selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip- prinsip moral;
2. PROFESIONALISME : berarti seluruh Pegawai harus
bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh
tanggung jawab serta komitmen yang tinggi;
3. SINERGI : berarti seluruh Pegawai harus
berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang
produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk
menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
4. PELAYANAN : berarti seluruh Pegawai harus
memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan
dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan
5. KESEMPURNAAN : berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Pada PMK-190/PMK.01/2018, kode etik dan kode perilaku dibangun
berdasarkan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang terdiri atas :
1. KODE ETIK
DAN KODE PERILAKU NILAI INTEGRITAS tercermin pada perilaku antara lain :
(a)menjaga citra, harkat dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum,
baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri; (b)menjunjung
tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
(c)memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil; (d)menghindari konflik
kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; (e)bersikap netral dalam
Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah; dan (f)menggunakan media sosial
dengan bijak.
2. KODE ETIK
DAN KODE PERILAKU NILAI PROFESIONALISME tercermin pada perilaku antara lain
: (a)mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan
pribadi; (b)bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
(c)menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas;
(d)menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia; dan
(e)disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja.
3. KODE ETIK
DAN KODE PERILAKU NILAI SINERGI tercermin pada perilaku antara lain :
(a)menghormati dan menghargai perbedaa latar belakang, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
(b)tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; (c)bersikap kooperatif
dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas; (d)menghargai
masukan, pendapat dan gagasan orang lain; dan (e)bersedia berbagi solusi,
informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang
terkait dengan pekerjaan.
4. KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI PELAYANAN tercermin pada perilaku antara lain : (a)menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan; (b)berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat dan transparan; (c)memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan; dan (e)tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.
5. KODE ETIK DAN KODE PERILAKU NILAI KESEMPURNAAN tercermin pada perilaku antara lain : (a)terbuka terhadap usulan perbaikan; (b)terbuka pada informasi dan pengetahuan baru; (c)senantiasa berupaya memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik; (d)tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan (e)tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada bab V hal penegakan pada PMK-190/PMK.01/2018 diatur pula tentang pelanggaran kode etik dan kode perilaku sekaligus mekanisme penegakan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tersebut. Alih-alih menerapkan kode etik dan perilaku dikarenakan takut akan hukuman pelanggarannya (dorongan eksternal), insan Kementerian Keuangan seyogyanya menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku atas dorongan dalam diri sendiri (dorongan internal) yang tujuan akhirnya adalah menjaga martabat diri dan martabat Kementerian Keuangan sebagai institusi dimana pegawai bernaung.
Sumber-sumber referensi :
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan
Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tulisan ‘Arti Kata
Etika di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)’ dalam website KBBI, diakses
tanggal 15 Maret 2024.
Tulisan ‘Kode Etik’
dalam website SeputarImu. Diunggah Bulan Maret 2020. Diakses tanggal 15 Maret
2024.
Tulisan ‘Mengenal Asas
Lex Specialis Derogat Legi Generalis’ oleh Willa Wahyuni dalam website
HukumOnline. Diunggah tanggal 12 September 2022. Diakses tanggal 15 Maret 2024.