Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Kekuatan Eksekutorial Surat Paksa Dalam Percepatan Penyelesaian Piutang Negara
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 31 Agustus 2021   |   3433 kali

Salah satu tahapan pada proses pengurusan Piutang Negara adalah Pemberian Surat Paksa sekaligus penagihan pelunasan utang kepada penanggung utang untuk melunasi seluruh utangnya dalam waktu 1x24 jam.  Surat Paksa diterbitkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  sesuai amanat UU No.49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara untuk kemudian diserahkan kepada penanggung utang oleh Juru Sita Piutang Negara.

 Dalam PMK 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara disebutkan bahwa Surat Paksa dapat diterbitkan karena beberapa hal seperti penanggung hutang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam Pernyataan Bersama setelah diberikan surat peringatan, mengakui jumlah utang namun tidak sanggup melunasinya dalam jangka waktu dua belas bulan sejak Pernyataan Bersama ditandatangani,  telah diterbitkan surat keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN).

Surat Paksa memiliki irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mana merupakan alas hak untuk melakukan tindakan pengurusan piutang secara eksekusi. Sama halnya dengan Pernyataan Bersama, Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial seperti grosse akta dari putusan hakim dalam perkara perdata, yang tidak dapat dimintakan banding lagi pada hakim atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Kekuatan eksekutorial dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap artinya dengan kekuatan itu maka hakim dapat melaksanakan (mengeksekusi) putusan, sedangkan dalam Surat Paksa artinya ketika perintah dalam surat tersebut tidak diindahkan, maka juru sita dapat melanjutkannya dengan tindakan eksekusi penyitaan dan pelelangan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang dimiliki penanggung utang untuk melunasi utangnya, tentu dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan. 

Kendati memiliki kekuatan eksekutorial yang sangat berguna untuk percepatan penyelesaian piutang negara, pemberian Surat Paksa kepada penanggung utang dapat membuahkan hasil yang kurang optimal, dikarenakan berbagai faktor baik faktor teknis di lapangan seperti penanggung utang tidak dapat ditemui  keberadaanya, penanggung utang telah meninggal dunia, atau barang jaminan masih terkait dengan permasalahan hukum, hingga ketiadaan barang jaminan itu sendiri. 

Meskipun demikian, keberadaan Surat Paksa tersebut sangat berguna dalam mendorong itikad baik penanggung utang untuk melunasi utangnya. Surat Paksa  merupakan wujud dari tindakan hukum yang sah, dan apabila tidak diindahkan, maka barang jaminan atau harta kekayaan lain yang ditemukan pada proses pemeriksaan akan disita dan dilelang untuk menutupi utangnya. 

Umumnya, penanggung utang tidak dapat melunasi utangnya sekaligus melainkan mengangsur. Meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan maksud awal yang tercantum dalam Surat Paksa, hal ini tetap memiliki sisi positif yakni dapat mendorong pencapaian penerimaan negara dari pelunasan piutang negara. Namun perlu juga diwaspadai terkait potensi kemacetan baru yang dapat menghambat proses percepatan penyelesaian piutang negara karena penanggung utang tidak dapat membayar angsuran utangnya secara tepat waktu, terlebih penanggung utang yang tidak memiliki barang jaminan dan dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan saat ini.

 

Penulis : Zolanda Ayu Ihdina Fauziah

Direviu oleh : Asto Budiman Santoso (Juru Sita Piutang Negara KPKNL Tegal)

Sumber :

Samosir, S. S. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 1-16

Samsul, C., Boedirijanto, & Andy, P. (2005). Pengurusan Piutang Negara. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini