Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Pemberian Keringanan Utang Melalui Crash Program
Prakoso Adhi Hoetomo
Rabu, 05 Mei 2021   |   302 kali

Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) telah banyak merubah berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk perekonomian. Kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi tidak sedikit yang terpuruk karena terhambat oleh pembatasan sosial yang diberlakukan. Kondisi ini ditanggapi oleh pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan memberikan keringanan khususnya pada penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, memberikan keringanan kepada debitur atau penanggung utang melalui mekanisme Crash Program. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program, crash program diartikan sebagai optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Keringanan utang yang dimaksud adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan diberikan pengurangan pada pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan moratorium tindakan hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara.

Crash program tidak diberikan kepada semua Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Secara umum, BKPN yang dapat diselesaikan dengan mekanisme crash program adalah piutang instansi pemerintah pusat dengan penanggung utang:

a. perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000;

b. perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan pagu kredit paling banyak   Rp100.000.000; atau

c.  perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,

yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.


       Namun, terdapat pengecualian atas poin c di atas piutang-piutang negara yang tidak dapat diberikan keringan utang melalui crash program berupa piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP) (kecuali penanggung utang yang telah pensiun atau merupakan pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan penata muda/III/a ke bawah), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi (BDL); dan piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.


               Terhadap penanggung utang yang telah memenuhi salah satu kriteria tersebut, Kepala KPKNL Tegal akan memberitahukan rencana pelaksanaan crash program melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan secara langsung atau elektronik, pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya, surat pemberitahuan melalui penyerah piutang, sosialisasi, dan/atau pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint venture) dengan penyerah piutang. Setelah penanggung utang menerima pemberitahuan, maka diwajibkan untuk mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang dan dokumen pendukung kepada Kepala KPKNL Tegal dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Namun, dalam hal penanggung utang tidak diketahui keberadaannya, permohonan tertulis dapat diajukan oleh penjamin utang dan apabila penanggung utang telah meninggal dunia maka dapat diajukan oleh ahli warisnya. Setelah surat pemberitahuan diterima, Kepala KPKNL Tegal selanjutnya akan melakukan pembahasan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan crash program tersebut. 


             Adanya crash program diharapkan dapat menjadi angin segar bagi debitur (penanggung utang) dan tidak menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian piutang instansi pemerintah. Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu upaya DJKN untuk turut membantu memulihkan perekonomian nasional akibat dampak dari pandemi Corona Virus Disease (covid-19) dengan cara meringankan beban para debitur kecil, seperti halnya UMKM, sehingga debitur terkait tetap dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. (Penulis dan foto : Inesta Tananditiya dan Prakoso AH)

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini