Pandemi Corona Virus Disease (covid-19) telah
banyak merubah berbagai sektor kehidupan masyarakat termasuk perekonomian.
Kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi tidak sedikit yang terpuruk karena
terhambat oleh pembatasan sosial yang diberlakukan. Kondisi ini ditanggapi oleh
pemerintah termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan
memberikan keringanan khususnya pada penyelesaian piutang instansi pemerintah
yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, memberikan keringanan kepada debitur atau penanggung utang
melalui mekanisme Crash Program. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program, crash
program diartikan sebagai optimalisasi penyelesaian piutang negara yang
dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau
moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Keringanan utang yang dimaksud
adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang dengan
diberikan pengurangan pada pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan
moratorium tindakan hukum atas piutang negara adalah penghentian tindakan hukum
penagihan piutang negara untuk sementara.
Crash
program tidak diberikan kepada semua Berkas
Kasus Piutang Negara (BKPN). Secara umum, BKPN yang dapat diselesaikan dengan
mekanisme crash program adalah piutang instansi pemerintah pusat dengan
penanggung utang:
a. perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil,
atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000;
b. perorangan
yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana dengan
pagu kredit paling banyak Rp100.000.000; atau
c. perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar
Rp1.000.000.000,
yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Namun, terdapat pengecualian atas poin c di atas piutang-piutang negara yang tidak dapat diberikan keringan utang melalui crash program berupa piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP) (kecuali penanggung utang yang telah pensiun atau merupakan pegawai negeri sipil dengan pangkat/golongan penata muda/III/a ke bawah), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi (BDL); dan piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Terhadap penanggung utang yang telah memenuhi salah
satu kriteria tersebut, Kepala KPKNL Tegal akan memberitahukan rencana
pelaksanaan crash program melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan
secara langsung atau elektronik, pengumuman panggilan di surat kabar, website
atau media elektronik lainnya, surat pemberitahuan melalui penyerah piutang,
sosialisasi, dan/atau pelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint venture)
dengan penyerah piutang. Setelah penanggung utang menerima pemberitahuan, maka
diwajibkan untuk mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan
persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang
dan dokumen pendukung kepada Kepala KPKNL Tegal dan diterima secara lengkap
paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Namun, dalam hal penanggung utang tidak
diketahui keberadaannya, permohonan tertulis dapat diajukan oleh penjamin utang
dan apabila penanggung utang telah meninggal dunia maka dapat diajukan oleh
ahli warisnya. Setelah surat pemberitahuan diterima, Kepala KPKNL Tegal
selanjutnya akan melakukan pembahasan untuk menentukan disetujui atau tidaknya
permohonan crash program tersebut.
Adanya crash program diharapkan dapat menjadi
angin segar bagi debitur (penanggung utang) dan tidak menyebabkan terhambatnya
proses penyelesaian piutang instansi pemerintah. Kebijakan ini sekaligus menjadi
salah satu upaya DJKN untuk turut membantu memulihkan perekonomian nasional akibat
dampak dari pandemi Corona Virus Disease (covid-19) dengan cara meringankan
beban para debitur kecil, seperti halnya UMKM, sehingga debitur terkait tetap
dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. (Penulis dan foto : Inesta Tananditiya dan Prakoso AH)
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program