Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Pengelola Aset yang Berjiwa Entrepreneur
Agus Widayat
Kamis, 14 Februari 2019   |   3883 kali

Perubahan paradigma Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari administrator aset menjadi manajer aset menuju revenue center selayaknya tidak hanya menjadi pekik dan slogan semata. Peran baru tersebut harus segera diejawantahkan oleh seluruh insan DJKN.

Dengan disematkannya peran sebagai manajer aset, DJKN dituntut mempunyai jiwa entrepreneur. Artinya, menjadi pengelola aset yang tidak hanya mampu menciptakan nilai tambah tetapi juga menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Hal tersebut merupakan harapan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disampaikan Menteri Keuangan di berbagai kesempatan. DJKN digadang-gadang mampu berkontribusi secara lebih signifikan pada perekonomian nasional melalui aset yang dikelolanya.

Lalu bagaimana mewujudkan DJKN sebagai pengelola aset yang berjiwa entrepreneur?

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa pengertian entrepreneur  adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha yang dicirikan dengan (1) pandai atau berbakat mengenali produk baru, (2) menentukan cara produksi baru, (3) menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, (4) memasarkannya, serta (5) mengatur permodalan operasinya.

Dengan begitu, setidaknya DJKN harus memiliki karakter sebagaimana tertulis pada pengertian entrepreneur di atas, yaitu, pertama pandai atau berbakat mengenali produk baru. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan beberapa bulan lalu, aset yang tercatat di neraca pemerintah sebanyak 4.799 triliun rupiah dan yang berupa Barang Milik Negara sebanyak 2.185 triliun (sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/13455/Menteri-Keuangan-Canangkan-Penilaian-Kembali-Barang-Milik-Negara.html). Sebagian sangat besar aset tersebut berada di satker. Menengok hal dimaksud, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengiventarisir aset mana saja yang dapat dimanfaatkan/dioptimalkan.

Kedua, pandai atau berbakat menentukan cara produksi baru. Guna mencapai hasil yang maksimal, sudah bukan waktunya lagi menunggu bola. DJKN dan satker harus jemput bola. Caranya, dari data aset yang telah tersusun di atas, DJKN harus mampu menyediakan data pendukungnya seperti lingkungan sekitar atau highest and best use atas masing-masing aset dimaksud. Jadi, tidak hanya sekedar menginformasikan fisik asetnya saja, tetapi DJKN harus mampu menyusun alternatif skema pemanfaatannya seperti sewa, kerjasama pemanfaatan atau bentuk lainnya, disertai dengan estimasi nilai sewa atau kontribusi tetapnya. Jika kedua langkah ini sudah diimplementasikan, setidaknya DJKN akan mempunyai produk yang dapat dijual ke publik.

Ketiga, pandai atau berbakat menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru. Dalam menciptakan suatu produk ada rumus abadi dalam manajemen, yaitu input – proses – output. Untuk menyajikan data-data di atas (output), langkah awal yang penting dilakukan adalah survei lapangan dalam rangka mengumpulkan informasi yang dibutuhkan (input). Diantaranya, nilai pasar sewa di sekitar aset negara, kecenderungan jenis bisnis di daerah tersebut dan faktor lainnya. Kemudian alat untuk memprosesnya perlu disiapkan rumus yang dapat menghasilkan estimasi nilai pemanfaatan aset.   

Keempat, pandai atau berbakat memasarkan produk. Dalam konteks pemasaran, intinya adalah persaingan. Dari situ akan mempengaruhi penentuan strategi dan taktik yang akan digunakan dalam memasarkan produk. Karakter dari aset yang dapat dimanfaatkan rata-rata sama. DJKN maupun satker perlu lebih aktif memperkenalkan aset negara yang dapat dimanfaatkan pihak ketiga secara riil.

Kelima, pandai atau berbakat mengatur permodalan operasinya. Dengan anggaran negara yang terbatas, DJKN harus lihai memanfaatkan anggaran tersebut untuk memberikan nilai tambah pada aset negara yang potensial menghasilkan revenue. Dengan adanya konstrain anggaran, DJKN juga harus pandai-pandai melakukan negoisasi dengan calon mitra pemanfaatan aset sehingga dapat dicapai win win solution antara negara dan pihak swasta selaku mitra pemanfaatan aset negara.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.

Penulis: (@wD_HI KPKNL Tegal)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini