Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Timbulnya Gugatan Bukan Berarti Lelang Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan
Agus Widayat
Jum'at, 22 September 2017   |   3030 kali

Tegal - Timbulnya gugatan atas pelaksanaan lelang eksekusi bukan berarti lelang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Sudah jamak dalam pelaksanaan eksekusi ada pihak yang merasa dirugikan. Saat menjadi tereksekusi, dunia seolah tidak berpihak kepadanya. Keadilan seperti pergi menjauh. Gugatan pun dinilai sebagai pintu paling menjanjikan bagi debitor untuk keluar dari permasalahan utang piutang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gugatan diartikan sebagai tuntutan/celaan/ kritikan/sanggahan. Sementara itu, menurut beberapa literasi, pengertian gugatan adalah permasalahan perdata yang mengandung sengketa antara dua belah pihak atau lebih yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lain sebagai tergugat.

Saat ini, lelang eksekusi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) menjadi pilihan cukup rasional dalam penyelesaian kredit macet oleh perbankan, non perbankan bahkan perorangan selaku kreditur/Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I). Bagaimana tidak, prosesnya yang relatif lebih mudah dan cepat, menjadi daya tarik bagi para kreditor. Mereka berlomba-lomba mengunakan mekanisme tersebut. Sesuai ketentuan, begitu debitor wanprestasi, kreditor/pemegang Hak Tanggungan Peringkat I dapat menjual obyek hak tanggungan secara lelang melalui KPKNL tanpa harus mendapatkan fiat pengadilan terlebih dahulu.

Sebagai sebuah produk yang timbul dari perjanjian aksesoris/tambahan, pelaksanaan ketentuan dalam Hak Tanggungan justru kerap menjadi pemicu lahirnya gugatan baru. Sedikit sekali gugatan diajukan saat utang piutang masih di tahap penagihan oleh kreditor. Gugatan hadir tak lama setelah barang jaminan kredit hendak dieksekusi lelang oleh kreditor. Atau setidaknya ada tanda-tanda ke arah itu.

Berdasarkan pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Ini lah yang mendasari asas persamaan di hadapan hukum atau dikenal sengan istilah Equality Before The Law.

Senada dengan salah satu pasal pada deklarasi tersebut, pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian, setiap debitor memang diberi ruang yang cukup luas oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang sekiranya dianggap merugikan dirinya.

Lalu apa saja yang menjadi materi gugatan selama ini? Di KPKNL Tegal dari sekian banyak gugatan yang masuk, mayoritas menyoal masalah prosedur perbankan yang tidak dipahami oleh debitor sebelum penandatanganan akad perjanjian kredit, barang jaminan dilelang padahal kredit masih dalam jangka waktu pembayaran dan tidak adanya pemberitahuan lelang oleh kreditor. Materi lain yang sering dikeluhkan debitor adalah harga limit lelang yang ditetapkan oleh penjual/kreditor. Sementara itu posisi KPKNL Tegal dalam lingkaran litigasi kebanyakan sebagai tergugat/terlawan. Pada posisi sebagai turut tergugat/turut terlawan relatif sedikit.

Dari data yang dirilis KPKNL Tegal, hingga September 2017, tercatat ada 72 (tujuh puluh dua) perkara aktif yang ditangani kantor tersebut. Terbagi dalam dua kategori. Pertama, perkara berasal dari lelang laku dan lelang tidak ada peminat serta ada unsur Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yaitu sebanyak 36 (tiga puluh enam) perkara. Kedua, perkara yang berasal dari lelang tidak ada peminat dan tidak ada unsur Tuntutan Ganti Rugi (Non TGR), yaitu sebanyak 36 perkara.

Adapun hasil penanganan perkara yang dilakukan oleh KPKNL Tegal, sebanyak 46 (empat puluh enam) perkara dimenangkan KPKNL ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sisanya, sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara masih dalam proses. Dengan hasil ini setidaknya membuktikan bahwa lelang di KPKNL Tegal telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

(Eliarti_HI_KPKNL_Tegal) @wD

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini