Anda dapat mengakses
seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan
lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Tasikmalaya melalui beberapa
saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu
(APT)
KPKNL Tasikmalaya, Jalan Ir
H Juanda 19, Kel. Sukamulya, Kec Bungursari, Kota Tasikmalaya, Prov Jawa Barat
46211
Surat Elektronik (e-mail
layanan)
kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
Telepon
(0265) 342637
Whatsapp Layanan Terpadu
wa.me/+62811796777
Whatsapp Layanan Pengaduan
wa.me/+628112119966
Surat Elektronik (e-mail
pengaduan)
ki.kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
Anda dapat mengajukan
permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada
PPID dengan alamat : KPKNL Tasikmalaya, Jalan Ir H Juanda 19, Kel. Sukamulya,
Kec Bungursari, Kota Tasikmalaya, Prov Jawa Barat 46211
b. Surat Elektronik yang
ditujukan ke alamat email PPID KPKNL Tasikmalaya :
ppid.kpknltasik@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan
Informasi Publik pada APT KPKNL Tasikmalaya : Formulir
d. Situs dengan alamat
https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
e. Aplikasi PPID
Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store : Mobile
PPID Kementerian Keuangan : PPID Playstore ; PPID Appstore
Kemenkeu PRIME
Telepon ke 134
Email :
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
WhatsApp : 0813 1000 4134
Webform pada website
kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Live chat pada website
kemenkeu.go.id dan kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Tasikmalaya
2. Telepon (0265) 342637
3. Whatsapp Pengaduan 0811-2119-966
4. Email Pengaduan kpknltasikmalaya@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Tasikmalaya dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Tasikmalaya dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.