KPKNL Tasikmalaya Buka Ruang Evaluasi Layanan Lewat Forum Konsultasi Publik
Wismiarto
Senin, 24 Agustus 2026 |
76 kali
TASIKMALAYA - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya menggelar Forum Konsultasi
Publik yang dihadiri pengguna layanan, pemangku kepentingan, praktisi dan
akademisi, organisasi, serta media massa di Aula KPKNL Tasikmalaya, Kamis
(20/8/2026). Forum yang bertema “Merangkul Aspirasi, Menjaga Kepercayaan” menjadi
ruang bagi KPKNL Tasikmalaya untuk mendengar langsung masukan dari pengguna
layanan maupun pemangku kepentingan yang selama ini berinteraksi.
Sejumlah hal terkait pelayanan
kemudian dibahas, salah satunya mengenai standar pelayanan penilaian. Dalam
pembahasan tersebut, KPKNL Tasikmalaya menjelaskan adanya perubahan ketentuan
mengenai batas waktu penyelesaian layanan penilaian. Perubahan itu membuat
proses pelayanan kini mulai dihitung sejak permohonan yang diajukan pengguna
dinyatakan lengkap.
Kepala KPKNL Tasikmalaya,
Muthoharul Janan, mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya
memperjelas sekaligus mempercepat proses pelayanan. Menurutnya, dalam ketentuan
sebelumnya, waktu pelayanan penilaian untuk kebutuhan pemindahtanganan baru
dihitung setelah penilai melakukan survei. Sementara dalam aturan yang baru,
penghitungan dimulai sejak permohonan penilaian diterima KPKNL dan dinyatakan
lengkap. “Kalau aturan yang lama, pemindahtanganan diajukan dulu, kemudian
verifikasi selesai. Pada saat penilaian baru SOP itu berjalan,” jelas Janan. Dengan
ketentuan baru, proses penghitungan standar waktu pelayanan tidak lagi menunggu
tahapan survei. Ketika dokumen permohonan sudah diterima dan dinyatakan
lengkap, batas waktu pelayanan mulai berjalan. “Kalau sekarang ketika dokumen
sudah sampai di KPKNL Tasikmalaya dan dinyatakan lengkap maka SOP itu sudah
mulai berjalan,” ujarnya. Untuk layanan penilaian dalam rangka
pemindahtanganan, batas waktu penyelesaian dalam ketentuan baru ditetapkan
paling lama 35 hari kerja. Sebelumnya, standar waktu pelayanan berdasarkan
ketentuan lama sekitar 30 hari, dengan penghitungan dimulai sejak survei
dilakukan penilai.
Janan menjelaskan, layanan
penilaian sendiri tidak hanya berkaitan dengan pemindahtanganan maupun
pemanfaatan aset. Penilaian juga diperlukan untuk kepentingan pencatatan dan
penyusunan neraca, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, forum
konsultasi publik tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi antikorupsi
eksternal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPKNL Tasikmalaya memperkuat
integritas sekaligus memastikan pengguna layanan dapat terlibat dalam proses
evaluasi pelayanan.
Melalui forum tersebut, KPKNL
Tasikmalaya berharap masukan yang disampaikan oleh para stakeholders dapat
menjadi bahan evaluasi untuk menentukan prioritas perbaikan pelayanan
berdasarkan kebutuhan pengguna. “Kami berharap masalah yang diidentifikasi
menjadi prioritas perbaikan bisa menjadi lebih tepat dan solusi-solusi yang ada
dikunci dengan perspektif pengguna sehingga akhirnya layanan semakin sesuai
dengan kebutuhan masyarakat,” kata Janan.
Foto Terkait Berita